KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015 Peran BPN dalam Penataan Ruang dan Permukiman sesuai arah Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
KEGIATAN INVENTARISASI PENGUASAAN, PEMILIKAN, PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN INVENTARISASI PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH (IP4T) DALAM KAWASAN HUTAN
PENDAHULUAN Latar Belakang 1. Perlu adanya upaya pengaturan terhadap perubahan pemanfaatan lahan khususnya pada kawasan hutan. 2. Banyak lahan-lahan yang sudah diduduki masyarakat tetapi belum bisa disertipikatkan karena masuk dalam kawasan hutan. Tetapi ada juga yang sudah disertipikatkan sehingga banyak pegawai BPN RI yang berurusan dengan hukum karena ketidaktahuan mengenai hal ini. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya Peta yang sama antara BPN RI dengan Kementerian Kehutanan.
3. Dengan melihat banyaknya persoalan yang ada dan untuk mempermudah dalam proses penyelesaian permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan, maka pada tanggal 17 Oktober 2014 dilakukan penandatanganan Peraturan Bersama Tentang Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan oleh 4 menteri, yaitu Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
Dasar Pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan 2. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan arahan pelaksanaan IP4T oleh Tim IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Maksud dan Tujuan Maksud disusunnya petunjuk pelaksanaan (IP4T) adalah sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Sasaran Terlaksananya kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) oleh Tim IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Hasil Akhir Rekomendasi dengan dilampirkan Peta IP4T Non Kadastral dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) yang ditandatangani oleh masing-masing pemohon serta salinan bukti-bukti penguasaan tanah lainnya.
Ruang Lingkup Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dalam Kawasan Hutan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam wilayah adminsitrasi Kabupaten/Kota. Prioritas lokasi adalah Desa definitive yang berada dalam kawasan hutan sebagai akibat pemekaran wilayah Waktu Pelaksanaan Paling lama 6 bulan sejak diterimanya surat permohonan dari pemerintah daerah yang diajukan paling lambat pada Bulan April pada tahun anggaran berjalan. Metode Metode penyelesaian Hak Ulayat dan Penguasaan Tanah yang berada di Kawasan Hutan dapat digambarkan seperti diagram berikut :
Gambar : Alur Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan
Pembentukan Tim A. Pemerintah Provinsi Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan yang terletak pada lintas Kabupaten/Kota, Gubernur membentuk Tim IP4T melalui Surat Keputusan Gubernur dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Ketua : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (merangkap Anggota) Sekretaris : Unsur Dinas Provinsi yang menangani urusan Bidang Kehutanan (merangkap Anggota)
Anggota : Unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan pada Kabupaten/Kota yang terkait Unsur Dinas/Badan Provinsi yang menangani urusan di Bidang Tata Ruang pada Kabupaten/Kota yang terkait Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terkait Camat setempat atau pejabat yang ditunjuk pada Kabupaten/Kota yang terkait Lurah/Kepala Desa setempat atau sebutan lain yang disamakan dengan itu pada Kabupaten/Kota yang terkait Sekretariat Tim berkedudukan di : Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional cq. Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan.
B. Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan di Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota membentuk Tim IP4T melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Ketua : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota (merangkap Anggota) Sekretaris : Unsur Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan dibidang Kehutanan (merangkap Anggota) Anggota : Unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan Unsur Dinas/Badan Kabupaten/Kota yang menangani urusan dibidang Tata Ruang Unsur Pemerintahan Kabupaten / Kota Camat setempat atau pejabat yang ditunjuk Lurah/Kepala Desa setempat atau sebutan lain yang disamakan dengan itu.
Tugas Tim IP4T: 1. Menerima pendaftaran permohonan IP4T dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten /Kota. 2. Melakukan verifikasi permohonan; 3. Mensosialisasikan kegiatan IP4T pada tanah yang berada di dalam kawasan hutan kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. 4. Melaksanakan pendataan lapangan; 5. Melakukan analisa data yuridis dan data fisik bidang-bidang tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan; 6. Menerbitkan hasil analisis berupa rekomendasi dengan melampirkan Peta IP4T Non Kadastral dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) yang ditandatangani oleh masing-masing pemohon serta salinan bukti-bukti penguasaan tanah lainnya; 7. Menyerahkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada point 6 kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
C. Sekretariat 1) Sekretariat Provinsi berkedudukan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional cq Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan 2) Sekretariat Tim IP4T Kabupaten/Kota berkedudukan di Kantor Pertanahan cq Seksi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan
PELAKSANAAN KEGIATAN INVENTARISASI PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH Pelaksanaan kegiatan IP4T berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bersama tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan. 2.1 Persiapan Kegiatan 1. Sosialisasi Kegiatan IP4T 2. Permohonan IP4T 3. Melaksanakan Pendataan Lapang oleh Tim A. Persiapan B. Pengumpulan Data seperti contoh berikut :
Gambar. Diagram Alir Pengumpulan dan Pengolahan Data 9/15/2018
Pengumpulan Data Lapang oleh Satgas: Data Fisik Data Yuridis Melakukan Pengolahan dan Analisis Menerbitkan Hasil Rekomendasi Menyerahkan Hasil Analisa Monitoring dan Evaluasi Dilaksanakan oleh Kantor Wilayah BPN
Contoh Lampiran Permohonan Inventarisasi Tanah Sketsa Bidang Tanah
PEMBIAYAAN Dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di kementerian dalam negeri, kementerian kehutanan, dan kementerian agraria dan tata ruang/BPN. PENUTUP Petunjuk Pelaksanaan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/ MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan.
PERAN BPN DALAM PENATAAN RUANG DAN PERMUKIMAN SESUAI ARAH PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2016
PERPRES RI Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas (pasal 2) menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangagraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantuPresiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dan menyelenggarakan fungsi (pasal 3), salah satunya adalah: Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan,hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataanagraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalianpemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, sertapenanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatanruang, dan tanah;
Tupoksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam Penataan Ruang dirinci di dalam Direktorat Jenderal Tata Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas (Pasal 9) : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruangsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 9, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruangdan pemanfaatan ruang; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang,koordinasi pemanfaatan ruang, pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangperencanaan tata ruang dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangperencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal TataRuang; g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Provinsi Sumatera Utara Pembangunan di Provinsi Sumatera Utara yang memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, terpadu dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah, baik itu Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota ataupun Rencana Tata Ruang Provinsi.
Status RTRW Provinsi Sumatera Utara Telah Perda 15 Kab/Kota Medan, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Binjai, TebingTinggi, Tanjungbalai, Simalungun, SerdangBedagai, Batubara, Tapanuli Tengah, Langkat, Asahan, Dairi, Nias, Padang Sidempuan SK Gubernur 6 Kab/Kota Labuhan Batu Utara, Padang Lawas Utara, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Labuhan Batu Proses Biro Hukum 1 Kab/Kota Sibolga Evaluasi Teknis 4 Kab/Kota Pakpak Bharat, Mandailing Natal, HumbangHasundutan, Tapanuli Utara Belum menyerahkan Raperda ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi 7 Kab/Kota Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Labuhan Batu Selatan, Karo, Deli Serdang
Status RTRW Provinsi Sumatera Utara Rencana Tata Ruang Provinsi 2015 – 2035 sampai dengan saat sekarang ini masih dalam proses pembahasan. Pada tanggal 18 Pebruari 2015 telah dilaksanakan kesepakatan bersama dengan BKPRD Kabupaten/Kota yang dbutuhkan dalam lanjutan proses legalisasi Raperda RTRW sebelum disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi.
Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2014 ditegaskan setiap kegiatan yang bertujuan untuk memanfaatkan ruang dan/atau sumber daya alam diatas permukaan maupun dibawah tanah terlebih dahulu harus mendapat pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan Teknis Pertanahan harus diselenggarakan dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalan Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah) : Tidak boleh mengorbankan kepentingan umum Tidak boleh saling mengganggu penggunaan tanah sekitarnya Memenuhi azas berkelanjutan Memperhatikan azas keadilan Sesuai dengan arahan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah serta memenuhi ketentuan peraturan perundangan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria , Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal Dalam rangka menghadapi Masyarakat ekonomi ASEAN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebagaimana dituangkan dalam peraturan tersebut diatas, ditugaskan dalam pelayanan terpadu satu pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal; Untuk Kelancaran pelaksanaan pelayanan, seluruh Jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada semua tingkatan wajib mendukung terlaksananya Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Lanjutan Ruang lingkup pengaturan peraturan ini meliputi: Jenis Pelayanan; Persyaratan; Biaya; Waktu; Prosedur. Jenis Pelayanan terdiri : Informasi Ketersediaan Pelayanan Tanah; Pertimbangan Teknis Pertanahan; Pengukuran Bidang Tanah; Penetapan Hak Atas Tanah; Pendaftaran Keputusan Hak Atas Tanah Pengelolaan Pengaduan.
terima kasih