KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Oleh: Dr. Lely Yulifar, M.Pd/ Ketua Tim Fasilitasi TANGGAPAN TERHADAP.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
SERTIFIKASI LAHAN USAHA PERTANIAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Sistem Layanan Informasi Publik
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Kebijakan Fiskal Indonesia
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Hutan Desa (HD).
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PAPARAN Inspektur Wilayah III
S E L A M A T D A T A N G.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
STRATEGI PERCEPATAN PTSL
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Kebijakan Penyelenggaraan
KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru. KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru.
PENTINGNYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK/DINI DARI ASPEK KESEHATAN WINDA DARPIANUR, M.Kep, Ns, Sp.Kep.An KABID KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KAB. TAPANULI.
Implementasi Perda Bangunan Gedung Pada Acara Rapat Koordinasi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Pinang Subdit Standardisasi.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015 Peran BPN dalam Penataan Ruang dan Permukiman sesuai arah Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015

KEGIATAN INVENTARISASI PENGUASAAN, PEMILIKAN, PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN INVENTARISASI PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH (IP4T) DALAM KAWASAN HUTAN

PENDAHULUAN Latar Belakang 1. Perlu adanya upaya pengaturan terhadap perubahan pemanfaatan lahan khususnya pada kawasan hutan. 2. Banyak lahan-lahan yang sudah diduduki masyarakat tetapi belum bisa disertipikatkan karena masuk dalam kawasan hutan. Tetapi ada juga yang sudah disertipikatkan sehingga banyak pegawai BPN RI yang berurusan dengan hukum karena ketidaktahuan mengenai hal ini. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya Peta yang sama antara BPN RI dengan Kementerian Kehutanan.

3. Dengan melihat banyaknya persoalan yang ada dan untuk mempermudah dalam proses penyelesaian permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan, maka pada tanggal 17 Oktober 2014 dilakukan penandatanganan Peraturan Bersama Tentang Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan oleh 4 menteri, yaitu Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI.

Dasar Pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan 2. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan arahan pelaksanaan IP4T oleh Tim IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Maksud dan Tujuan Maksud disusunnya petunjuk pelaksanaan (IP4T) adalah sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Sasaran Terlaksananya kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) oleh Tim IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Hasil Akhir Rekomendasi dengan dilampirkan Peta IP4T Non Kadastral dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) yang ditandatangani oleh masing-masing pemohon serta salinan bukti-bukti penguasaan tanah lainnya.

Ruang Lingkup Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dalam Kawasan Hutan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam wilayah adminsitrasi Kabupaten/Kota. Prioritas lokasi adalah Desa definitive yang berada dalam kawasan hutan sebagai akibat pemekaran wilayah Waktu Pelaksanaan Paling lama 6 bulan sejak diterimanya surat permohonan dari pemerintah daerah yang diajukan paling lambat pada Bulan April pada tahun anggaran berjalan. Metode Metode penyelesaian Hak Ulayat dan Penguasaan Tanah yang berada di Kawasan Hutan dapat digambarkan seperti diagram berikut :

Gambar : Alur Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan

Pembentukan Tim A. Pemerintah Provinsi Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan yang terletak pada lintas Kabupaten/Kota, Gubernur membentuk Tim IP4T melalui Surat Keputusan Gubernur dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Ketua : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (merangkap Anggota) Sekretaris : Unsur Dinas Provinsi yang menangani urusan Bidang Kehutanan (merangkap Anggota)

Anggota : Unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan pada Kabupaten/Kota yang terkait Unsur Dinas/Badan Provinsi yang menangani urusan di Bidang Tata Ruang pada Kabupaten/Kota yang terkait Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terkait Camat setempat atau pejabat yang ditunjuk pada Kabupaten/Kota yang terkait Lurah/Kepala Desa setempat atau sebutan lain yang disamakan dengan itu pada Kabupaten/Kota yang terkait Sekretariat Tim berkedudukan di : Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional cq. Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan.

B. Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan di Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota membentuk Tim IP4T melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Ketua : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota (merangkap Anggota) Sekretaris : Unsur Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan dibidang Kehutanan (merangkap Anggota) Anggota : Unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan Unsur Dinas/Badan Kabupaten/Kota yang menangani urusan dibidang Tata Ruang Unsur Pemerintahan Kabupaten / Kota Camat setempat atau pejabat yang ditunjuk Lurah/Kepala Desa setempat atau sebutan lain yang disamakan dengan itu.

Tugas Tim IP4T: 1. Menerima pendaftaran permohonan IP4T dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten /Kota. 2. Melakukan verifikasi permohonan; 3. Mensosialisasikan kegiatan IP4T pada tanah yang berada di dalam kawasan hutan kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. 4. Melaksanakan pendataan lapangan; 5. Melakukan analisa data yuridis dan data fisik bidang-bidang tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan; 6. Menerbitkan hasil analisis berupa rekomendasi dengan melampirkan Peta IP4T Non Kadastral dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) yang ditandatangani oleh masing-masing pemohon serta salinan bukti-bukti penguasaan tanah lainnya; 7. Menyerahkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada point 6 kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

C. Sekretariat 1) Sekretariat Provinsi berkedudukan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional cq Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan 2) Sekretariat Tim IP4T Kabupaten/Kota berkedudukan di Kantor Pertanahan cq Seksi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan

PELAKSANAAN KEGIATAN INVENTARISASI PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH Pelaksanaan kegiatan IP4T berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bersama tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan. 2.1 Persiapan Kegiatan 1. Sosialisasi Kegiatan IP4T 2. Permohonan IP4T 3. Melaksanakan Pendataan Lapang oleh Tim A. Persiapan B. Pengumpulan Data seperti contoh berikut :

Gambar. Diagram Alir Pengumpulan dan Pengolahan Data 9/15/2018

Pengumpulan Data Lapang oleh Satgas: Data Fisik Data Yuridis Melakukan Pengolahan dan Analisis Menerbitkan Hasil Rekomendasi Menyerahkan Hasil Analisa Monitoring dan Evaluasi Dilaksanakan oleh Kantor Wilayah BPN

Contoh Lampiran Permohonan Inventarisasi Tanah Sketsa Bidang Tanah

PEMBIAYAAN Dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di kementerian dalam negeri, kementerian kehutanan, dan kementerian agraria dan tata ruang/BPN. PENUTUP Petunjuk Pelaksanaan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/ MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan.

PERAN BPN DALAM PENATAAN RUANG DAN PERMUKIMAN SESUAI ARAH PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2016

PERPRES RI Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas (pasal 2) menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangagraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantuPresiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dan menyelenggarakan fungsi (pasal 3), salah satunya adalah: Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan,hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataanagraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalianpemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, sertapenanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatanruang, dan tanah;

Tupoksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam Penataan Ruang dirinci di dalam Direktorat Jenderal Tata Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas (Pasal 9) : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruangsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 9, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruangdan pemanfaatan ruang; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang,koordinasi pemanfaatan ruang, pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangperencanaan tata ruang dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangperencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal TataRuang; g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Provinsi Sumatera Utara Pembangunan di Provinsi Sumatera Utara yang memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, terpadu dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah, baik itu Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota ataupun Rencana Tata Ruang Provinsi.

Status RTRW Provinsi Sumatera Utara Telah Perda 15 Kab/Kota Medan, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Binjai, TebingTinggi, Tanjungbalai, Simalungun, SerdangBedagai, Batubara, Tapanuli Tengah, Langkat, Asahan, Dairi, Nias, Padang Sidempuan SK Gubernur 6 Kab/Kota Labuhan Batu Utara, Padang Lawas Utara, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Labuhan Batu Proses Biro Hukum 1 Kab/Kota Sibolga Evaluasi Teknis 4 Kab/Kota Pakpak Bharat, Mandailing Natal, HumbangHasundutan, Tapanuli Utara Belum menyerahkan Raperda ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi 7 Kab/Kota Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Labuhan Batu Selatan, Karo, Deli Serdang

Status RTRW Provinsi Sumatera Utara Rencana Tata Ruang Provinsi 2015 – 2035 sampai dengan saat sekarang ini masih dalam proses pembahasan. Pada tanggal 18 Pebruari 2015 telah dilaksanakan kesepakatan bersama dengan BKPRD Kabupaten/Kota yang dbutuhkan dalam lanjutan proses legalisasi Raperda RTRW sebelum disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi.

Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2014 ditegaskan setiap kegiatan yang bertujuan untuk memanfaatkan ruang dan/atau sumber daya alam diatas permukaan maupun dibawah tanah terlebih dahulu harus mendapat pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan Teknis Pertanahan harus diselenggarakan dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalan Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah) : Tidak boleh mengorbankan kepentingan umum Tidak boleh saling mengganggu penggunaan tanah sekitarnya Memenuhi azas berkelanjutan Memperhatikan azas keadilan Sesuai dengan arahan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah serta memenuhi ketentuan peraturan perundangan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria , Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal Dalam rangka menghadapi Masyarakat ekonomi ASEAN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebagaimana dituangkan dalam peraturan tersebut diatas, ditugaskan dalam pelayanan terpadu satu pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal; Untuk Kelancaran pelaksanaan pelayanan, seluruh Jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada semua tingkatan wajib mendukung terlaksananya Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Lanjutan Ruang lingkup pengaturan peraturan ini meliputi: Jenis Pelayanan; Persyaratan; Biaya; Waktu; Prosedur. Jenis Pelayanan terdiri : Informasi Ketersediaan Pelayanan Tanah; Pertimbangan Teknis Pertanahan; Pengukuran Bidang Tanah; Penetapan Hak Atas Tanah; Pendaftaran Keputusan Hak Atas Tanah Pengelolaan Pengaduan.

terima kasih