00 Regulasi dan Hukum ICT Kode MK : 54006 (3) IMPLEMENTASI DAN REGULASI TV DIGITAL DI INDONESIA 19 Desember 2015 Dosen : DR IR Iwan Krisnadi MBA (NIDN: 0010085204) Fakultas Magister Teknik Elektro Kode Kelas : B21546BA Presentasi Kelompok
IMPLEMENTASI DAN REGULASI TV DIGITAL DI INDONESIA KELOMPOK 5 : SAMSURIZAL 5541 4120 029 AMIRUDIN 5541 4120 032 MUDOFAR BAEHAQI 5541 4120 018 HERU DWICAHYO 5541 4120 041
1 LATAR BELAKANG
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN UNDANG-UNDANG 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 50/2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA Pasal 2 Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut. a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi: 1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital; 2. penyiaran radio FM secara analog atau digital; 3. penyiaran televisi secara analog atau digital; 4. penyiaran multipleksing. PERATURAN MENKOMINFO NO. 22/2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR) PERATURAN MENKOMINFO NO. 23/2011 TENTANG RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 478 – 694 MHz
Kondisi Global implementasi TV Digital Hampir lebih dari 85% wilayah dunia sudah mulai mengimplementasikan tv digital Analog Switch Off: USA : 6/2009 Japan : 7/2011 Korea : 12/2012 China : 2012 UK : 10/2012 Brunei : 6/2014 Malaysia : 12/2015 Singapore : 2015 Thailand : 2015 Philliphine : 2015 Vietnam : 2020 Standar TV Digital Dunia : Digital Video BroadTelevision Systems Committee (ATSC) Integrated Services Digital Broadcasting (ISDB-T) Digital Terrestrial Multimedia Broadcasting (DTMB) casting Terrestrial (DVB-T) Advanced
GLOBAL MENUJU TV DIGITAL Seluruh negara di dunia sedang atau sudah konversi dari Analog ke Digital. Mengapa? Karena penyiaran terrestrial adalah teknologi analog tahun 1950an. Adalah sangat tidak efisien dalam penggunaan spektrum, penggunaan daya pancar dan biaya operasional. TV analog hanya memberikan TV definisi standar dengan satu kanal suara. Konsumen yang telah membeli HD LCD TV tidak bisa menggunakan TV barunya untuk mendapatkan kemampuan terbaiknya. Indonesia telah terlebih dahulu memilih standar DVB sebagai bagian ASEAN dan akan menggelar DVB-T2. Setelah permulaan terlebih dahulu daripada negara lainnya, sekarang Indonesia tertinggal dalam hal penggelarannya.
2 1 MASALAH
KENAPA HARUS MIGRASI KE DIGITAL? 1. Beranekaragam kelebihan dari teknologi TV Digital, diantaranya : a. Dari sisi Pemirsa, makin banyak pilihan Konten dengan kualitas yang jauh lebih baik. b. Dari sisi Industri, biaya operasional yang jauh lebih efisien dibanding analog c. Dari sisi Pemerintah, Efisiensi dan optimalisasi penggunaan sumber daya frekuensi yang semakin terbatas. 2. Penerapan sistem penyiaran TV digital akan memberikan efisiensi struktur industri penyiaran yang berorientasi kepada peningkatan peluang usaha, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. 3. Perangkat teknologi siaran TV Analog nantinya akan menjadi langka dipasaran dikarenakan seluruh produsen (mayoritas negara-negara Eropa) akan mulai memproduksi perangkat teknologi siaran TV Digital mengacu pada Geneva 2006 Frequency Plan (GE06) Agreement, ITU yang mengatakan 17 Juni 2015 merupakan batas akhir migrasi TV analog ke TV digital
KEUNTUNGAN PENYIARAN DIGITAL Kualitas gambar dan suara lebih baik Pilihan program siaran lebih banyak Konsumen Efisiensi infrastruktur (75%) dan biaya operasional serta mendukung teknologi ramah lingkungan Lembaga Penyiaran Menumbuhkan industri konten nasional dan lokal Industri Kreatif Kesempatan industri nasional untuk memproduksi Set Top Box Industri Perangkat Efisiensi spektrum frekuensi radio dan potensi PNBP dari digital deviden serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dari broadband Pemerintah
Kekuarangan Penyiaran Digital Kendala operasional dalam proses migrasi total dari teknologi analog menuju digital sangat terkait dengan kesiapan mayoritas penonton televisi di Indonesia yang masih menggunakan televisi analog (receiver konvensional). secara teknis terkadang masih muncul gangguan siaran berupa cliff effect danblank spot dalam proses siaran digital (Setyobudi, 2006). Cliff effect dan blank spotadalah ketidakstabilan penerimaan sinyal digital yang lemah sehingga menyebabkan siaran terputus-putus/patah-patah atau bahkan tdak ada gambar jika pesawat televisi tidak memperoleh sinyal sama sekali. bagi lembaga pengelola penyiaran, dalam jangka pendek, digitalisasi juga mengakibatkan kerugian secara teknis. Seperti dilansir Harian Bisnis Indonesia, Selasa, 10/04/2012 kerugian justru berasal dari pemancar televisi lama yang tidak dapat digunakan. teknologi penyiaran digital juga menuntut keahlian khusus penggunanya dalam mengoperasikan alat, termasuk memperbaiki jika ada kerusakan.
3 PEMBAHASAN
Mengapa Digitalisasi Siaran Radio dan TV menjadi penting? Akses penduduk ke Media: 1. Akses ke televisi sebanyak 78.22% 2. Akses ke radio sebanyak 59.17 % 3. Akses ke surat kabar sebanyak 22.83% Sumber: BPS 2003 Izin siaran TV: 11-TV ber izin siaran Nasional (termasuk TVRI) 97-TV ber izin Regional (Swasta dan TVRI daerah) 30-Izin TV berlangganan (60% cable, 20% satellite & 20% Terrestrial) Terdapat 2.425 permohonan IPP baru (Izin Penyelenggaraan dan Penyiaran) 2.167 permohonan IPP Radio - 109 permohonan LPP (Lembaga Penyiaran Publik), - 1.707 LPS (lembaga Penyiaran Swasta), - 351 LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas). 258 permohonan IPP Televisi. - 12 LPP, - 179 LPS, - 13 LPK - 54 permohonan Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB). Sumber: Depkominfo 2005-2008
Perubahan penting yang terjadi karena teknologi digital 1. Transisi bisnis model dari analog ke digital 2. Organisasi struktur penyelenggara TV digital 3. Adanya area layanan baru yang disebut zona layanan
RENCANA JANGKAUAN TV DIGITAL 2012-2017 : DIGITAL TV COVERAGE AREA
LEMBAGA PENYIARAN PENYELENGGARA PENYIARAN MULTIPLEKSING (MUX) TRANSISI MODEL BISNIS PENYIARAN ANALOG DIGITAL LEMBAGA PENYIARAN PENYELENGGARA PENYIARAN MULTIPLEKSING (MUX) Penyelenggara Program Siaran Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi Penyelenggara Infrastruktur/Mux Penyedia Menara LEMBAGA PENYIARAN Penyedia Menara Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi Penyelenggara Infrastruktur/Mux Penyelenggara Program Siaran LEMBAGA PENYIARAN VERTIKAL HORIZONTAL
BEBERAPA REGULASI PELENGKAP YG SEDANG DIPERSIAPKAN Regulasi tentang frekuensi radio transisi selama masa simulcast Regulasi tentang formula tarif multipleksing Regulasi tentang ketentuan teknis perangkat penyiaran tv digital Regulasi tentang perizinan penyelenggara program siaran (LP3S) Tim teknis interdept untuk mendorong pabrikasi set top box dalam negeri Pembentukan Tim Nasional untuk sosialisasi TV digital ke masyarakat Pembentukan Tim Nasional untuk penyebaran dan distribusi set top box Pembentukan tim interdept untuk kebijakan subsidi set top box
4 KESIMPULAN
TV analog adalah tidak efisien dengan kebanyakan spektrum yang tidak digunakan dengan ‘white spaces’ di pita VHF/UHF. Migrasi ke TV digital memungkinkan alokasi yang lebih efisien tetapi pada waktu bersamaan menyediakan peningkatan signifikan untuk layanan penyiaran terreestrial untuk mengembangkan layanannya. Juga memungkinkan kemungkinaan pengembangan untuk penyiaran di masa yang akan datang, dengan memperhatikan perkembangan teknologi. Perlunya percepatan regulasi dalam penyediaan set top box Memiliki keunggulan dari TV Analog dalam hal kualitas suara dan gambar, ketahanan terhadap gangguan dan efisiensi spektrum atau kanal
REFERENSI 5
REFERENSI Kementerian Komunikasi dan Informatika, “Menyongsong Era TV Digital”, Coffe Morning KEMKOMINFO, 2012 Setiawan, Denny., “Upadate Industri Penyiaran dan Penyiaran Digital”, Diskusi KPPU, 2015 Sudhana, Satya., “Sistem Penyiaran Televisi Digital”,Seminar,2015 Putra, Fahrul Pradhana., “ Menuju Indonesia TV Digital 2018: Bisnis vs Regulasi”, Semantik, 2015
TERIMA KASIH