00 Regulasi dan Hukum ICT Kode MK : (3)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA CARA PENYEBARLUASAN INFO PUBLIK
Advertisements

MENYONGSONG ERA TV DIGITAL INDONESIA
WG 7 LAYANAN KONVERGENSI WP BNO Meeting Pertama WG7 11 Februari 2010.
AGUNG KURNIADI UTOMO PRESENTASI PTI TELEVISI DIGITAL.
Ssasdas.
Ringkasan Lampiran PP 05 th 2010 ttg RPJMN
Peluang dan Tantangan digitalisasi bagi Televisi Lokal
MANAGEMENT SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BIDANG PENYIARAN TV DIGITAL
PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH (Lembaga Penyiaran Publik Lokal)
STRUKTUR, REGULASI DAN KONTROL TERHADAP MEDIA
Broadcast Programming
Assalamualaikum wr wb. Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua
Eksternalitas Penyiaran
Memahami Lingkungan Bisnis
MENGAPA TELEVISI KOMUNITAS DIBUTUHKAN? Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007 Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007.
Slide 2 ~ Sinyal dan Frekuensi
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
PEMANCAR&PENERIMA RADIO
MEDIA TRANSMISI WIRELESS
SEJARAH TELEVISI DI INDONESIA
Penyiaran Televisi Digital
Balai Informasi Masyarakat 1 BALAI INFORMASI MASYARAKAT (BIM) Disajikan untuk Presentasi Progress Project BIM 13 Agustus 2001 MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA.
KOMPUTER DAN PEMERINTAHAN
By : Kiki Prawiroredjo,Richard Rambung, Tjandra Susila E.E Department – Trisakti University 2013 MILESTONE PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TV GLOBAL.
INDUSTRI SIARAN TELEVISI GLOBAL: Produksi Konten, Distribusi, dan Pendapatan Ekonomis Focus Group Discussion (FGD) menjelang UAS.
Pekan I ‘’Ekonomi Media’’
Fungsi dan Cara Kerja Jaringan Telekomunikasi (Wireline, Wireless, Modem dan Satelit) Kelas/ Semester : X / 1.
KEY ISSUES.
KESIAPAN INSINYUR PROFESIONAL MENDUKUNG PROGRAM PITA LEBAR INDONESIA
Matakuliah : O Penulisan Naskah Radio dan Televisi
“IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI”
Teknologi Informasi dan Komunikasi
William Stallings Data and Computer Communications 7th Edition
Jaringan VSat Pertemuan X.
KOMUNIKASI MASSA DAN MASYARAKAT MODERN Pertemuan 9 & 10
Welcome to the Manajemen Media TV Class
POTRET LINGKUNGAN DI LUAR DAN DIDALAM LPP RRI
Pengantar Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Komunikasi Data.
Indonesia TIK Menghadapi FTA
MULTIPLEXING Ahmad Fali Oklilas, Jurusan Sistem Komputer fakultas ilmu komputer universitas sriwijaya.
PEREKONOMIAN INDONESIA
Penerapan Public Protection and Disaster Relief (PPDR) di Indonesia
M. rohanudin DIREKTUR TEKNOLOGI DAN MEDIA BARU LPP RRI.
Oleh : Andika Persia #09 Irra Febrianty #12 Ade Kreksistian #13
TELEVISI EDUKASI Santun dan Mencerdaskan 1.
STUDI KELAYAKAN MEDIA Aspek hukum dan legalitas formal
LAPORAN PROGRAM KERJA MASTEL TAHUN 2003
POLICY FOCUS AREAS.
Konglomerasi Media di Indonesia
PAY TV (TV BERLANGGANAN)
The Media Industries: Segments, Structures, and Similarities
BALAI INFORMASI MASYARAKAT (BIM)
SM Pengantar Sistem Telekomunikasi
Assalamu alaikum, Wr. Wb Perasentase makalah jurnal kemahasiswaan mahasiswa PPL 2013 di POSMON Sorong.
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
Pengantar Telekomunikasi
Modulasi Frekuensi Fitri Amillia, S.T, M.T.
KEMENTERIAN KOMINFO 29 DESEMBER 2010
DISTRIBUSI MULTIMEDIA
Sistem Penyiaran di Indonesia
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
00 Regulasi dan Hukum ICT Kode MK : (3)
00 Regulasi dan Hukum ICT Kode MK : (3)
ШУТИС- Мэдээлэл Холбооны Технологийн Сургууль
Analisis SWOT dan PEST(EL) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
SEJARAH TELEVISI DI INDONESIA
KARAKTERISTIK PROGRAM DAN KHALAYAK RADIO DAN TELEVISI
PUBLIC PROTECTION & DISASTER RELIEF JULI 2018
Transcript presentasi:

00 Regulasi dan Hukum ICT Kode MK : 54006 (3) IMPLEMENTASI DAN REGULASI TV DIGITAL DI INDONESIA 19 Desember 2015 Dosen : DR IR Iwan Krisnadi MBA (NIDN: 0010085204) Fakultas Magister Teknik Elektro Kode Kelas : B21546BA Presentasi Kelompok

IMPLEMENTASI DAN REGULASI TV DIGITAL DI INDONESIA KELOMPOK 5 : SAMSURIZAL 5541 4120 029 AMIRUDIN 5541 4120 032 MUDOFAR BAEHAQI 5541 4120 018 HERU DWICAHYO 5541 4120 041

1 LATAR BELAKANG

DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN UNDANG-UNDANG 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 50/2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA Pasal 2 Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut. a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi: 1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital; 2. penyiaran radio FM secara analog atau digital; 3. penyiaran televisi secara analog atau digital; 4. penyiaran multipleksing. PERATURAN MENKOMINFO NO. 22/2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR) PERATURAN MENKOMINFO NO. 23/2011 TENTANG RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 478 – 694 MHz

Kondisi Global implementasi TV Digital Hampir lebih dari 85% wilayah dunia sudah mulai mengimplementasikan tv digital Analog Switch Off: USA : 6/2009 Japan : 7/2011 Korea : 12/2012 China : 2012 UK : 10/2012 Brunei : 6/2014 Malaysia : 12/2015 Singapore : 2015 Thailand : 2015 Philliphine : 2015 Vietnam : 2020 Standar TV Digital Dunia : Digital Video BroadTelevision Systems Committee (ATSC) Integrated Services Digital Broadcasting (ISDB-T) Digital Terrestrial Multimedia Broadcasting (DTMB) casting Terrestrial (DVB-T) Advanced

GLOBAL MENUJU TV DIGITAL Seluruh negara di dunia sedang atau sudah konversi dari Analog ke Digital. Mengapa? Karena penyiaran terrestrial adalah teknologi analog tahun 1950an. Adalah sangat tidak efisien dalam penggunaan spektrum, penggunaan daya pancar dan biaya operasional. TV analog hanya memberikan TV definisi standar dengan satu kanal suara. Konsumen yang telah membeli HD LCD TV tidak bisa menggunakan TV barunya untuk mendapatkan kemampuan terbaiknya. Indonesia telah terlebih dahulu memilih standar DVB sebagai bagian ASEAN dan akan menggelar DVB-T2. Setelah permulaan terlebih dahulu daripada negara lainnya, sekarang Indonesia tertinggal dalam hal penggelarannya.

2 1 MASALAH

KENAPA HARUS MIGRASI KE DIGITAL? 1. Beranekaragam kelebihan dari teknologi TV Digital, diantaranya : a. Dari sisi Pemirsa, makin banyak pilihan Konten dengan kualitas yang jauh lebih baik. b. Dari sisi Industri, biaya operasional yang jauh lebih efisien dibanding analog c. Dari sisi Pemerintah, Efisiensi dan optimalisasi penggunaan sumber daya frekuensi yang semakin terbatas. 2. Penerapan sistem penyiaran TV digital akan memberikan efisiensi struktur industri penyiaran yang berorientasi kepada peningkatan peluang usaha, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. 3. Perangkat teknologi siaran TV Analog nantinya akan menjadi langka dipasaran dikarenakan seluruh produsen (mayoritas negara-negara Eropa) akan mulai memproduksi perangkat teknologi siaran TV Digital mengacu pada Geneva 2006 Frequency Plan (GE06) Agreement, ITU yang mengatakan 17 Juni 2015 merupakan batas akhir migrasi TV analog ke TV digital

KEUNTUNGAN PENYIARAN DIGITAL Kualitas gambar dan suara lebih baik Pilihan program siaran lebih banyak Konsumen Efisiensi infrastruktur (75%) dan biaya operasional serta mendukung teknologi ramah lingkungan Lembaga Penyiaran Menumbuhkan industri konten nasional dan lokal Industri Kreatif Kesempatan industri nasional untuk memproduksi Set Top Box Industri Perangkat Efisiensi spektrum frekuensi radio dan potensi PNBP dari digital deviden serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dari broadband Pemerintah

Kekuarangan Penyiaran Digital Kendala operasional dalam proses migrasi total dari teknologi analog menuju digital sangat terkait dengan kesiapan mayoritas penonton televisi di Indonesia yang masih menggunakan televisi analog (receiver konvensional).  secara teknis terkadang masih muncul gangguan siaran berupa cliff effect danblank spot dalam proses siaran digital (Setyobudi, 2006). Cliff effect dan blank spotadalah ketidakstabilan penerimaan sinyal digital yang lemah sehingga menyebabkan siaran terputus-putus/patah-patah atau bahkan tdak ada gambar jika pesawat televisi tidak memperoleh sinyal sama sekali. bagi lembaga pengelola penyiaran, dalam jangka pendek, digitalisasi juga mengakibatkan kerugian secara teknis. Seperti dilansir Harian Bisnis Indonesia, Selasa, 10/04/2012 kerugian justru berasal dari pemancar televisi lama yang tidak dapat digunakan.  teknologi penyiaran digital juga menuntut keahlian khusus penggunanya dalam mengoperasikan alat, termasuk memperbaiki jika ada kerusakan.

3 PEMBAHASAN

Mengapa Digitalisasi Siaran Radio dan TV menjadi penting? Akses penduduk ke Media: 1. Akses ke televisi sebanyak 78.22% 2. Akses ke radio sebanyak 59.17 % 3. Akses ke surat kabar sebanyak 22.83% Sumber: BPS 2003 Izin siaran TV: 11-TV ber izin siaran Nasional (termasuk TVRI) 97-TV ber izin Regional (Swasta dan TVRI daerah) 30-Izin TV berlangganan (60% cable, 20% satellite & 20% Terrestrial) Terdapat 2.425 permohonan IPP baru (Izin Penyelenggaraan dan Penyiaran) 2.167 permohonan IPP Radio - 109 permohonan LPP (Lembaga Penyiaran Publik), - 1.707 LPS (lembaga Penyiaran Swasta), - 351 LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas). 258 permohonan IPP Televisi. - 12 LPP, - 179 LPS, - 13 LPK - 54 permohonan Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB). Sumber: Depkominfo 2005-2008

Perubahan penting yang terjadi karena teknologi digital 1. Transisi bisnis model dari analog ke digital 2. Organisasi struktur penyelenggara TV digital 3. Adanya area layanan baru yang disebut zona layanan

RENCANA JANGKAUAN TV DIGITAL 2012-2017 : DIGITAL TV COVERAGE AREA

LEMBAGA PENYIARAN PENYELENGGARA PENYIARAN MULTIPLEKSING (MUX) TRANSISI MODEL BISNIS PENYIARAN ANALOG DIGITAL LEMBAGA PENYIARAN PENYELENGGARA PENYIARAN MULTIPLEKSING (MUX) Penyelenggara Program Siaran Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi Penyelenggara Infrastruktur/Mux Penyedia Menara LEMBAGA PENYIARAN Penyedia Menara Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi Penyelenggara Infrastruktur/Mux Penyelenggara Program Siaran LEMBAGA PENYIARAN VERTIKAL HORIZONTAL

BEBERAPA REGULASI PELENGKAP YG SEDANG DIPERSIAPKAN Regulasi tentang frekuensi radio transisi selama masa simulcast Regulasi tentang formula tarif multipleksing Regulasi tentang ketentuan teknis perangkat penyiaran tv digital Regulasi tentang perizinan penyelenggara program siaran (LP3S) Tim teknis interdept untuk mendorong pabrikasi set top box dalam negeri Pembentukan Tim Nasional untuk sosialisasi TV digital ke masyarakat Pembentukan Tim Nasional untuk penyebaran dan distribusi set top box Pembentukan tim interdept untuk kebijakan subsidi set top box

4 KESIMPULAN

TV analog adalah tidak efisien dengan kebanyakan spektrum yang tidak digunakan dengan ‘white spaces’ di pita VHF/UHF. Migrasi ke TV digital memungkinkan alokasi yang lebih efisien tetapi pada waktu bersamaan menyediakan peningkatan signifikan untuk layanan penyiaran terreestrial untuk mengembangkan layanannya. Juga memungkinkan kemungkinaan pengembangan untuk penyiaran di masa yang akan datang, dengan memperhatikan perkembangan teknologi. Perlunya percepatan regulasi dalam penyediaan set top box Memiliki keunggulan dari TV Analog dalam hal kualitas suara dan gambar, ketahanan terhadap gangguan dan efisiensi spektrum atau kanal

REFERENSI 5

REFERENSI Kementerian Komunikasi dan Informatika, “Menyongsong Era TV Digital”, Coffe Morning KEMKOMINFO, 2012 Setiawan, Denny., “Upadate Industri Penyiaran dan Penyiaran Digital”, Diskusi KPPU, 2015 Sudhana, Satya., “Sistem Penyiaran Televisi Digital”,Seminar,2015 Putra, Fahrul Pradhana., “ Menuju Indonesia TV Digital 2018: Bisnis vs Regulasi”, Semantik, 2015

TERIMA KASIH