MATERI 2: Kelembagaan Perencanaan Tata Ruang di Pusat dan Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Advertisements

Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2013
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
Exercise Perkiraan Tahun dan Lokasi Penyusunan RRTR
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Disampaikan pada acara :
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
POKOK PIKIRAN PENGELOLAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN LITBANG HUKUM DAN HAM
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada :
KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
SINKRONISASI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA TENGAH.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
RPJMN Bidang Tata Ruang
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
MATERI 4: Beberapa Isu tentang Penataan Ruang
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
MATERI 1: Harmonisasi Rencana Tata Ruang dan Rencana Sektoral
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Direktur Perlindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
KAJI TERAP TUPOKSI TKPRD KAB. SINTANG KE BKPRD KABUPATEN SLEMAN SENIN, 29 OKTOBER 2018 DISAMPAIKAN OLEH KEPALA DINAS PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN KABUPATEN.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
EVALUASI KEGIATAN DEKONTP
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

MATERI 2: Kelembagaan Perencanaan Tata Ruang di Pusat dan Daerah Disampaikan oleh Oswar Mungkasa (Direktur Tata Ruang dan Pertanahan) pada Diklat Fungsional Penjenjangan Perencana (FPP) Madya Spasial Kerjasama Pusbindiklatren Bappenas dengan Program Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD) UGM Yogyakarta 13 Oktober, 2015

OUTLINE PEMBAHASAN Penyelenggaraan Penataan Ruang Perencanaan Tata Ruang Koordinasi Penataan Ruang di Pusat dan Daerah Status Penyelesaian RTR

Penyelenggaraan Penataan Ruang

Tugas dan Wewenang Penyelenggaraan Penataan Ruang..(1) TUR, BIN, dan WAS terhadap : LAK PR wilayah Nasional, provinsi, & kabupaten/kota, LAK PR kws. strategis nasional, provinsi, & kabupaten/kota NEGARA WEWENANG PEMERINTAH LAK PR wilayah Nasional Ps. 7 ayat (1) Negara menyelengga- rakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran raktyat LAK PR kws strategis Nasional Ps. 8 Kerja sama PR antarnegara & fasilitasi kerja sama antarprovinsi Seorang Menteri Ps. 9 ayat (1) TUR, BIN, dan WAS terhadap : LAK PR wilayah provinsi & kabupaten/kota, LAK PR kws. Provinsi & kabupaten/kota Ps. 7 ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya, negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah WEWENANG PEMERINTAH PROVINSI LAK PR wilayah provinsi LAK PR kws. strategis provinsi Ps. 10 Kerja sama PR antarprovinsi & fasilitasi kerja sama antarprovinsi TUR, BIN, dan WAS terhadap : LAK PR Wilayah kabupaten/kota, LAK PR kws. strategis kabupaten/kota Ket: TUR = pengaturan BIN = pembinaan LAK = pelaksanaan WAS = pengawasan PR = penataan ruang WEWENANG PEMERINTAH KAB./KOTA LAK PR wilayah kabupaten /kota Ps. 11 LAK PR kws. strategis kabupaten/kota Kerja sama PR antarkabupaten/kota Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Tugas dan Wewenang Penataan Penyelenggaraan Ruang..(2) Penyelenggaraan Penataan Ruang Pengaturan Pembinaan Pelaksanaan Pengawasan upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ps. 1 angka 11 Perencanaan Tata Ruang Pemanfaatan Ruang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ps. 1 angka 9 Ps. 1 angka 10 Ps. 1 angka 13 Ps. 1 angka 14 Ps. 1 angka 15 Ps. 1 angka 12 upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya penetapan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang. Pemerintah kepada pemerintah daerah dan masyarakat Pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat Pemerintah kabupaten/kota kepada masyarakat Pemantauan Evaluasi Pelaporan Ps.55 ayat (2) Ps. 12 Ps. 14 ayat (1) Ps. 32 ayat (1) Ps. 35 penyusunan rencana tata ruang pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya Peraturan zonasi Perizinan Insentif – disinsentif Pengenaan Sanksi Ps. 13 Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 5

Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang Penetapan ketentuan peraturan per-UU-an bidang penataan ruang (termasuk pedoman bidang penataan ruang melalui Ps.12 PEMBINAAN koordinasi penyelenggaraan penataan ruang; sosialisasi peraturan per-UU-an dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang; pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang; penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. melalui Ps. 13 ayat (2) Pemerintah dilakukan kepada Ps. 13 ayat (1) Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Masyarakat Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 6

Pelaksanaan Penataan Ruang upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan: Ps. 1 angka 11 Ps.12 Pemanfaatan Ruang Pengendalian Pemanfaatan Ruang PERENCANAAN TATA RUANG suatu proses untuk menentukan struktur ruang & pola ruang yang meliputi penyusunan & penetapan RTR Adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang Ps. 1 angka 13 Ps. 1 angka 15 upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya Ps. 1 angka 14 Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 7

Pengawasan Penataan Ruang dilakukan terhadap Ps. 55 ayat (1) Ps. 58 ayat (1) Kinerja Pengaturan Penataan Ruang Kinerja pembinaan Penataan Ruang Kinerja Pelaksanaan Penataan Ruang kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang dilakukan dengan terdiri atas Pemantauan mengamati & memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dgn ketentuan peraturan per-UU-an Pelaporan Evaluasi Ps. 55 ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah Ps. 55 ayat (4) Ps. 56 ayat (1) Masyarakat Ps. 55 ayat (3) melibatkan dilakukan dengan terbukti terjadi penyimpangan administratif menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah Ps. 55 ayat (5) Ps. 56 ayat (2) Ps. 56 ayat (3) Ps. 56 ayat (4) Menteri, Gubernur, & Bupati/Walikota mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota Menteri mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Gubernur dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian dalam hal Gubernur tidak melaksanakan langkah penyelesaian Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 8

Perencanaan Tata Ruang

KEWENANGAN PENATAAN RUANG Ps. 5 ayat (3) Ps. 5 ayat (5) Kewenangan PR berdasarkan Administrasi (mempertegas aspek kewenangan penyelenggaraan) PR berdasarkan Nilai Strategis Kawasan (kawasan yang secara spesifik berpengaruh besar terhadap pencapaian tujuan PR) Pem. Pusat PR Wilayah Nasional Kawasan Strategis Nasional Pem. Provinsi PR Wilayah Provinsi Kawasan Strategis Provinsi Pem. Kabupaten PR Wilayah Kabupaten Kawasan Strategis Kabupaten Pem. Kota PR Wilayah Kota Kawasan Strategis Kota Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Dengan demikian, kewenangan penyusunan Rencana Tata Ruang disesuaikan dengan kewenangan penataan ruang berdasarkan administrasi dan nilai strategis kawasan 10

PERENCANAAN TATA RUANG RENCANA UMUM TATA RUANG Menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang Ps. 14 ayat (1) RENCANA UMUM TATA RUANG sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang RENCANA RINCI TATA RUANG Ps. 14 ayat (3) Ps. 14 ayat (2) disusun apabila: RTR PULAU / KEPULAUAN Ps. 14 ayat (4) RTRW NASIONAL RTR KWS STRA. NASIONAL a. rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan RTRW PROVINSI RTR KWS STRA. PROVINSI WILAYAH RTR KWS STRA KABUPATEN RTRW KABUPATEN RDTR WIL KABUPATEN RTR KWS METROPOLITAN RTRW KOTA RTR KWS PERKOTAAN DLM WIL KABUPATEN Ps. 14 ayat (5) PERKOTAAN RTR BAGIAN WIL KOTA Sebagai dasar penyusunan peraturan zonasi RTR KWS STRA KOTA Ps. 14 ayat (6) RDTR WIL KOTA Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 11

Gubernur Menetapkan Raperda menjadi Perda MEKANISME PENETAPAN PERDA RTRW PROVINSI (BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2014) Pasal 245 ayat 2 Koordinasi dengan Menteri Yang Membidangi Urusan Tata Ruang MENDAGRI Dilakukan Hasil : Dilaporkan Perda RTRWP Gubernur Menetapkan Raperda menjadi Perda

MEKANISME PENETAPAN PERDA RTRW KABUPATEN/KOTA (BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2014) Konsultasi GUBERNUR C.q. BKPRD Provinsi PENYUSUNAN Dihasilkan Permendagri; Permen PU; Permen Kelautan dan Perikanan; Dll. Surat Reko-mendasi KONSULTASI INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG Persetujuan Substansi Teknis Dihasilkan Substansi Teknis Atas Dasar Surat Rekomendasi Dikoordinasi oleh BKPRN RAPERDA YANG TELAH DISETUJUI DPRD DIAJUKAN OLEH BUPATI/WALIKOTA KONSULTASI KEPADA MENTERI, DAN SELANJUTNYA MENTERI BERKOORDINASI DENGAN MENTERI YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG Pasal 245 ayat (4) Evaluasi Dilakukan MENDAGRI Dilakukan EVALUASI Diselenggarakan Surat Permintaan Evaluasi dari Bupati/ Walikota GUBERNUR Hasil : Dilaporkan Raperda RTRWK/K Hasil Perda RTRWK/K Hasil Evaluasi diikuti dengan Pemberian Nomor Register Oleh Gubernur Bupati/Walikota Menetapkan Raperda menjadi Perda

Pembahasan RRTR di BKPRN Persetujuan Substansi RRTR oleh Menteri ATR Mekanisme Penetapan Perda RRTR Provinsi/Kabupaten/Kota..(1) Penyelesaian proses kehutanan A. OLEH MENTERI ATR Penyiapan Raperda RRTR oleh Daerah Permintaan Persetujuan Substansi ke Menteri ATR Pembahasan RRTR di BKPRN Persetujuan Substansi RRTR oleh Menteri ATR Penetapan Raperda bersama DPRD Perda RRTR Provinsi/ Kabupaten/Kota Diperlukan rekomendasi Gubernur untuk RRTR Kab/Kota Evaluasi Kemendagri

Mekanisme Penetapan Perda RRTR Provinsi/Kabupaten/Kota..(2) B. OLEH GUBERNUR Catatan : Perlu tidaknya Rekomendasi Gubernur? Urgensitas pelaksanaan Rakor BKPRD dan BKPRN (digabung atau terpisah)? Sejauh mana keterlibatan BKPRN dalam Rakor BKPRD dalam rangka Persub?

Persetujuan Substansi Berdasarkan Permen PU No. 11 Tahun 2009 tentang Persetujuan Substansi dalam Penetapan Raperda RTRW, diketahui bahwa Evaluasi Materi Muatan Teknis Raperda RTRW Provnsi dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui forum koordinasi kelompok kerja teknis BKPRN oleh Tim Evaluasi Persetujuan Subtansi BKPRN. Adapun pembentukan Tim Evaluasi Teknis Pesetujuan Substansi Raperda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta Rencana Rincinya ditetapkan melalui Kepmen PU No. 425 Tahun 2009, yang beranggotakan diantaranya Eselon II dari: Kemenko Perekonomian Kemenko Polhukam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian PPN/Bappenas Kementerian Dalam Negeri Sekretariat Kabinet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Kelauatan dan Perikanan Kementerian Perhubungan Kementerian Pertanian Kementerian Hukum dan HAM Kementerian EDSM Kementerian Perindustrian Kementerian Luar Negeri Badan Informasi Geospatial Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Pelimpahan Kewenangan Persub RRTR Kabupaten/Kota..(1) Berdasarkan ketentuan Pasal 18 UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penetapan Raperda tentang RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota beserta Rencana Rincinya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan substansi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasal 68 ayat 2), dan Pasal 76 ayat (2) PP No.15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pemberian persetujuan substansi rencana rinci tata ruang dapat didekonsentrasikan kepada Gubernur. Mekanisme pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang kabupaten/kota dari Menteri PU kepada Gubernur telah diatur dalam Permen PU No.: 01/PRT/M/2013.

Pelimpahan Kewenangan Persub RRTR Kabupaten/Kota..(2) Kriteria Pelimpahan Kewenangan Persub RRTR Kab/Kota Sesuai dengan Permen PU No. 1/PRT/M/2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota, kriteria yang harus dipenuhi oleh provinsi untuk mendapatkan dekon persetujuan substansi RDTR meliputi: telah menetapkan peraturan daerah tentang RTRW provinsi; paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsinya telah memiliki peraturan daerah tentang RTRW kabupaten/kota; memiliki paling sedikit unit eselon III teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang; memiliki badan koordinasi penataan ruang daerah provinsi yang telah operasional dan efektif sebagai wadah koordinasi lintas sektoral di bidang penataan ruang; dan memiliki sumber daya manusia yang cukup, kompeten, dan responsif di bidang penataan ruang, terutama pada dinas teknis yang membidangi urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menjadi sekretariat pelaksana teknis pelayanan pemberian substansi RRTR kabupaten/kota

Pelimpahan Kewenangan Persub RRTR Kabupaten/Kota..(3) Mekanisme Pelimpahan Kewenangan: Gubernur dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Dirjen paling lambat Juni minggu ke-2 atau setelah ditetapkannya Pagu Sementara – untuk tahun anggaran berikutnya Pemberitahuan Rencana Pelimpahan Wewenang oleh Menteri kepada Gubernur Pernyataan Kesediaan: Jawaban tertulis dari Gubernur Penilaian terhadap pemenuhan Kriteria oleh Menteri melalui Dirjen Penataan Ruang Keputusan Menteri tentang pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi Pelaksanaan oleh Gubernur Gubernur tidak memberi jawaban = TIDAK BERSEDIA paling lambat Juli tahun berjalan DAPAT DITARIK KEMBALI melalui Ketetapan Menteri ditetapkan Desember minggu pertama atau setelah ditetapkannya Perpres Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat

Pelimpahan Kewenangan Persub RRTR Kabupaten/Kota..(4) Daftar Provinsi yang Telah Menerima Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi RRTR Kabupaten/Kota No Provinsi SK Pelimpahan Dekon 1 Jawa Barat Kepmen PU No. 233/KPTS/M/2013 2 Jawa Tengah Kepmen PU No. 234/KPTS/M/2013 3 Jawa Timur Kepmen PU No. 235/KPTS/M/2013 4 Sulawesi Selatan Kepmen PU No. 236/KPTS/M/2013 5 Jambi Kepmen PU No. 224/KPTS/M/2014 6 Sumatera Barat Kepmen PU No. 225/KPTS/M/2014 7 Sulawesi Tengah Kepmen PU No. 264/KPTS/M/2014 8 DIY Kepmen PU No. 285/KPTS/M/2014 9 Gorontalo Kepmen PU No. 325/KPTS/M/2014 10 Lampung Kepmen PU No. 326/KPTS/M/2014

Koordinasi Penataan Ruang di Pusat dan Daerah

Koordinasi Penataan Ruang Untuk mencapai tujuan penataan ruang (aman, nyaman, produktif, berkelanjutan) diperlukan lembaga yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam koordinasi penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan, maupun pengendalian): Pusat: BKPRN Provinsi/Kabupaten/Kota: BKPRD

Kelembagaan Koordinasi Penataan Ruang BKPRN BKPRD Menyiapkan kebijakan penataan ruang nasional Pelaksanaan RTRWN secara terpadu Penanganan dan penyelesaian masalah tata ruang Pemaduserasian tata ruang Fasilitasi kerjasama penataan ruang antar provinsi Sinkronisasi rencana umum dan rencana rinci tata ruang Peningkatan kapasitas kelembagaan penataan ruang Wadah koordinasi penataan ruang di daerah Menjamin terselenggaranya penataan ruang di daerah Menserasikan dan mensinergikan penyelenggaraan penataan ruang nasional dengan daerah BKPRD Provinsi BKPRD Kab/Kota Perencanaan pada tingkat provinsi Operasionalisasi pemanfaatan lintas kabupaten dan pengelolaan kawasan strategis (nasional) Pengendalian dalam bentuk pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang Perencanaan tata ruang kab/kota Pemanfaatan ruang kab/kota (keterpaduan pelaksanaan pembangunan) Mekanisme perizinan (investasi) Pengawasan (pemantauan & evaluasi) Penertiban (melalui sanksi) Sumber: Keppres 4/2009 tentang BKPRN; Permendagri 50/2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang di Daerah

Mekanisme Koordinasi Penataan Ruang LEMBAGA OPERASIONAL STRUKTURAL PERENCANAAN PEMANFATAN PENGENDALIAN LEMBAGA KOORDINASI Kebijakan Perwujudan Struktur dan Pola Ruang sbg perangkat operasional RTRWN di Pulau/Kepulauan Kebijakan Pengemb. Kawasan: - Kaw Strategis Nas - Kebijakan Spasial Sektor al: Sistranas, Pesisir & Pulau2 Kecil Arahan peraturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRN MASY PEMERINTAH RTRW Nasional/ RTR Pulau/Kep/KSN GUBERNUR RTRW Provinsi RTR Kaw Strategis Provinsi Strategi Perwujudan Struktur Lintas Kab/Kota Arah Pengembangan Wilayah/ Kawasan lintas Kab/Kota Pelaksanaan indikasi program pembangunan sektor lintas Arahan peraturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRD Provinsi MASY Memanfaatkan BKPRD untuk ikut serta dalam: Perencanaan ruang, BKPRD prov/kab/kota mengetahui lebih rinci tentang kondisi di pulau/kepulauan yang direncanakan dan menuangkan ke dalam rencana yang lebih rinci di RTRWP dan RTRWK Pemanfaatan ruang, berkoordinasi dengan BKPRN untuk melaksanakan indikasi program di dalam RTR pulau/kepulauan melalui program/kegiatan di dalam SKPD yang dikoordinasikannya. Pengendalian pemanfaatan ruang, BKPRD bersama PPNS mengendalikan pemanfaatan ruang strategis yang tercantum di dalam RTR Pulau/Kepulauan serta melaporkannya secara berkala kepada Kemdagri selaku pembina BKPRD dan anggota BKPRN (bila menyangkut KSN, laporan harus ditindaklanjuti di BKPRN). Perlu deskripsi dan pembagian tugas yang jelas antara BKPRD dan BKPRN. BUPATI/ WALIKOTA RTRW Kabupaten RTRW Kota RTRW Kaw. Strategis Kab/Kota Pembangunan Infrastruktur Pembangunan Kawasan Rencana Program Sektor Pengaturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRD Kab/Kota MASY Rencana Rinci Tata Ruang S I S T E M I N F O R M A S I

Hubungan Kerja BKPRN-BKPRD Aspek BKPRN BKPRD Hubungan Kerja Dasar Hukum Keppres 4/2009 Permendagri 50/2009 Karena bersifat ad-hoc maka kekuatan hukum rekomendasi BKPRN dalam penanganan konflik belum cukup kuat sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Tugas dan Fungsi Nasional Provinsi dan Kab/Kota Kurangnya sinergi antar K/L dan Anggota BKPRN, karena belum adanya acuan kerja yang jelas; Kurangnya koordinasi antara BKPRN-BKPRD provinsi dan BKPRD provinsi- BKPRD kab./kota; Perlunya penegasan fungsi dan hubungan antara BKPRN dan BKPRD sehingga perlu disusun SOP Struktur Organisasi Kementrian/Badan/ Wasekab SKPD Provinsi/ Kab/Kota Masih sering bersifat sektoral bukan bergerak/berjalan atas nama satu kelembagaan BKPRN/BKPRD Perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Internal BKPRN Internal BKPRD Belum adanya mekanisme baku yang mengatur hubungan kerja antara BKPRN dengan BKPRD, sehingga perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang masih belum optimal. Forum Koordinasi Rakernas BKPRN Rakerda BKPRD Masih kurangnya realisasi dan implementasi (tindak lanjut) dari hasil keputusan Rakernas/Rakerda.

Status Penyelesaian RTR (per 25 September 2015)

TOTAL PROVINSI: 27 PROVINSI RTRW PROVINSI 7 Provinsi Total: 34 Provinsi Per 25 September 2015 RTRW Provinsi yang Sudah ditetapkan: 27 RTRW Provinsi 27 Provinsi NO. PROVINSI PERDA 1 Bengkulu No. 2 Tahun 2012 2 Lampung No. 1 Tahun 2010 3 DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 4 Jawa Barat No. 22 Tahun 2010 5 Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 6 D.I Yogyakarta No. 2 Tahun 2010 7 Jawa Timur No. 5 Tahun 2012 8 Banten No. 2 Tahun 2011 9 Bali No. 16 Tahun 2009 10 Nusa Tenggara Barat No. 3 Tahun 2010 11 Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2011 12 Sulawesi Selatan No. 9 Tahun 2009 13 Gorontalo No. 4 Tahun 2011 14 Sumatera Barat No.13 Tahun 2012 NO. PROVINSI PERDA 15 Jambi No.10 Tahun 2013 16 Maluku No. 16 Tahun 2013 17 Maluku Utara No. 2 Tahun 2013 18 Papua Barat No.2 Tahun 2013 19 Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2013 20 Aceh No. 19 Tahun 2013 21 Papua No. 23 Tahun 2013 22 Sulawesi Barat No.1 Tahun 2014 23 Kep. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2014 24 Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2014 25 Sulawesi Tenggara 26 Kalimantan Barat No. 10 Tahun 2014 27 Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2015 TOTAL PROVINSI: 27 PROVINSI

RTRW KABUPATEN Total: 415 Kabupaten Per 25 September 2015, RTRW Kab. yang Sudah ditetapkan: 347 RTRW Kab 347 Kabupaten

RTRW KOTA Total : 93 Kota Per 25 September 2015, RTRW Kota yang Sudah ditetapkan: 87 RTRW Kota 6 Kota 87 Kota

TERIMA KASIH Situs BKPRN: www.bkprn.org Situs TRP: www.trp.or.id Portal TRP: www.tataruangpertanahan.com Pustaka virtual TRP: www.scribd.com/Tata Ruang dan Pertanahan Milis TRP: http://groups.google.com/d/forum/tata-ruang-dan pertanahan Portal Geospasial: portal.ina-sdi.or.id