METODE EVALUASI PENAWARAN OLEH: BAMBANG TRI CAHYONO, PH.D NIDN 0726105503 PRESENTASI PADA TRAINING OF TRAINER (TOT) PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA TINGKAT DASAR CIMANGGIS, DEPOK, 6 SEPTEMBER 2014 BAMBANG TRI CAHYONO, PH.D
BIODATA NAMA : BAMBANG TRI CAHYONO, Ph.D TTL : SEMARANG, 26 OKTOBER 1955 JABATAN : DIREKTUR PELATIHAN LKPM IPWI ALAMAT : JL. GATOT SUBROTO KAV 56 JAKARTA EMAIL : bambangcahyono@gmail.com HP : 082225705100 BAMBANG TRI CAHYONO, PH.D
METODE EVALUASI PENAWARAN TUJUAN PEMBELAJARAN UMUM Dengan diberikan materi metode evaluasi penawaran diharapkan peserta Diklat akan dapat memahami tentang metode evaluasi penawaran pengadaan barang/jasa Pemerintah. KHUSUS Pada akhir sesi peserta akan dapat menjelaskan pengertian: Sistem gugur Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis Sistem nilai Evaluasi berdasarkan kualitas Evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya Evaluasi berdasarkan pagu anggaran Evaluasi berdasarkan biaya terendah Contoh dan kasus metode evaluasi penawaran. BAMBANG TRI CAHYONO, PH.D
METODE EVALUASI PENAWARAN KLASIFIKASI DITERAPKAN PADA PENGADAAN BARANG, PEKERJAAN KONSTRUKSI, DAN JASA LAINNYA: SISTEM GUGUR SISTEM NILAI SISTEM PENILAIAN BIAYA SELAMA UMUR EKONOMIS DITERAPKAN PADA PENGADAAN JASA KONSULTANSI: BERDASARKAN KUALITAS BERDASARKAN KUALITAS DAN BIAYA BERDASARKAN PAGU ANGGARAN BERDASARKAN BIAYA TERENDAH BAMBANG TRI CAHYONO, PH.D
5 METODE EVALUASI PENAWARAN DENGAN SISTEM GUGUR Diterapkan pada Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki kompleksitas rendah dan memiliki metode teknis pelaksanaan tidak bervariasi. Membandingkan dokumen penawaran terhadap dokumen lelang dengan urutan tahap administrasi, teknis, harga di mana apabila tidak memenuhi pada setiap tahapan dinyatakan gugur. BAMBANG TRI CAHYONO, PH.D
6 METODE EVALUASI PENAWARAN DENGAN SISTEM NILAI Diterapkan pada pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang mempunyai metode teknis dan harga bervariasi untuk memperoleh efesiensi dan efektifitas/spesifikasi pekerjaan yang paling baik. Ketentuan bobot penilaian unsur teknis yang dapat dikuantifikasikan adalah 10-30% dan bobot harga 70-90% Memberikan nilai unsur teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, kemudian dikombinasi dengan nilai harga penawaran sesuai dengan bobot yang telah ditentukan BAMBANG TRI CAHYONO, PH.D
7 METODE EVALUASI PENAWARAN DENGAN SISTEM PENILAIAN BIAYA SELAMA UMUR EKONOMIS Diterapkan dalam pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dapat di perkirakan biaya operasional, biaya pemeliharaan dan nilai sisanya dapat dijual serta diketahui umur ekonomis di atas 3 tahun. Memberikan nilai pada unsur teknis dan harga menurut umur ekonomis kemudian dikonversi ke dalam uang. BAMBANG TRI CAHYONO, PH.D
8 METODE EVALUASI PENAWARAN BERDASARKAN KUALITAS Diterapkan pada jasa Konsultansi yang mengutamakan kualitas teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan; dan/atau lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK. Penyampaian dokumen penawaran (administrasi, teknis, dan harga) dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada ULP/Pejabat Pengadaan BAMBANG TRI CAHYONO, PH.D
9 METODE EVALUASI PENAWARAN BERDASARKAN KUALITAS CONTOH KASUS: Mengapa Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Hanya Menggunakan Metode Evaluasi Kualitas? Karena hasil pekerjaannya sangat ditentukan oleh pribadi yang bersangkutan dan tidak dapat diwakili oleh pihak lain, sehingga harus dipastikan bahwa konsultan perorangan Jasa Konsultan tersebut benar-benar harus memiliki brainware sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa. Contoh lain adalah pekerjaan konsultansi yang bersifat kajian makro (masterplan, roadmap); Penasihatan (advisory); Perencanaan dan pengawasan pekerjaan kompleks, seperti desain pembuatan pembangkit tenaga listrik, perencanaan terowongan di bawah laut dan desain pembangunan bandar udara internasional BAMBANG TRI CAHYONO, PH.D
10 METODE EVALUASI PENAWARAN BERDASARKAN KUALITAS DAN BIAYA Diterapkan pada jasa konsultansi yang lingkup, keluaran (output), waktu penugasan dan hal-hal lain dapat diperkirakan dengan baik dalam KAK; dan/atau Besarnya biaya dapat ditentukan dengan mudah, jelas dan tepat. Evaluasi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis (0,6 s.d 0,8) dan biaya terkoreksi (0,4 s.d 0,2) dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya. Contoh: Desain jaringan irigasi primer, desain jalan Studi kelayakan Konsultansi manajemen dan supervise bangunan non-gedung BAMBANG TRI CAHYONO, PH.D
11 METODE EVALUASI PENAWARAN DENGAN SISTEM PAGU ANGGARAN Diterapkan pada jasa konsultansi dengan aturan yang mengatur (standar); Pekerjaan dapat dirinci dengan tepat (waktu, tenaga ahli, input lainnya); atau Anggarannya tidak melampaui pagu tertentu. Evaluasi penawaran teknis terbaik dengan penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan Pagu Anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya. Contoh: Pekerjaan desain dan supervisi bangunan gedung Pekerjaan survei dan pemetaan skala kecil BAMBANG TRI CAHYONO, PH.D
12 METODE EVALUASI PENAWARAN DENGAN BIAYA TERENDAH Diterapkan pada Jasa Konsultansi yang memiliki Pekerjaan yang bersifat sederhana dan standar. Evaluasi berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya. Contoh Desain dan/atau supervisi bangunan sederhana Pengukuran skala kecil BAMBANG TRI CAHYONO, PH.D
13 METODE EVALUASI PENAWARAN SIMPULAN Metode Evaluasi Penawaran adalah merupakan salah satu langkah persiapan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah yang diterapkan pada bidang pengadaan barang/konstruksi/jasa lain dan jasa konsultansi. Dalam prakteknya, maka bidang pengadaan barang/jasa konstruksi dan jasa lainnya menggunakan metode evaluasi sistem gugur, sistem nilai, dan sistem biaya berdasarkan perhitungan umur ekonomi. Sementara itu pada pengadaan jasa konsultansi, metode evaluasi penawarannya menggunakan dasar perhitungan kualitas, biaya dan kualitas, pagu anggaran, dan biaya terendah BAMBANG TRI CAHYONO, PH.D
REFERENSI Kementerian Dalam Negeri RI, 2014, Kumpulan Materi Penyelenggaraan Training of Trainer (TOT) Pelatihan Pengadaan Barang/jasa Tingkat Dasar di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Badiklat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Kementerian Dalam Negeri RI, 2014, Panduan Penyelenggaraan Training of Trainer (TOT) Pelatihan Pengadaan Barang/jasa Tingkat Dasar di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Badiklat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. LKPP, 2014, Training of Trainer (TOT), Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Penerbit LKPP, Jakarta. BAMBANG TRI CAHYONO, PH.D