Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Program PAUD-Dikmas Tahun 2018 Harris Iskandar Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Disampaikan pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Sawangan, 7 Februari 2018 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 2018
Standar Pelayanan Minimal PAUD dan Pendidikan Kesetaraan 1 Standar Pelayanan Minimal PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Perpres No. 59/2017 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Gerakan PAUD 1 tahun Pra-SD Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki- laki memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pengasuhan, pendidikan pra- sekolah dasar yang berkualitas, sehingga mereka siap untuk menempuh pendidikan dasar. -- Education 2030 Framework for Action
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Standar Pelayanan Minimal (SPM) SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pasal 5 (3): Pasal 4 (2): Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan kesetaraan. Materi muatan SPM mencakup: a. Jenis Pelayanan Dasar; b. Mutu Pelayanan Dasar; dan c. penerima Pelayanan Dasar.
Penerima Layanan/Sasaran PAUD Usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun untuk jenis Pelayanan Dasar Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Kesetaraan Usia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk jenis Pelayanan Dasar Pendidikan Kesetaraan Sumber: PP No. 2/2018
Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Pemerintah Daerah Pendataan dan Rekrutmen Penyiapan Anggaran, PTK dan Sarpras Koordinasi dan Pembinaan Pembelajaran Evaluasi Penerbitan Juknis; NSPK Penguatan Mutu Akreditasi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Pendidikan Rekrutmen Peserta Didik dan Pendidik Penyiapan Perangkat Pembelajaran Pelaksanaan Pembelajaran dan Motivasi Administrasi Pembelajaran Evaluasi Pembelajaran dan Laporan
2 Program Prioritas PAUD dan Dikmas Tahun 2018
(Target) Program Prioritas PAUD dan Dikmas 2018 (1/2) Kursus Keaksaraan & Kesetaraan PAUD Pendidikan Kecakapan Kerja: 65.000 orang Pendidikan Keaksaraan: 90.860 orang DAK: 6.78 juta anak UGB & Revitalisasi PAUD Percontohan: 125 Paket Pendidikan Kecakapan Wirausaha: 47.000 orang Pendidikan Kesetaraan Menengah: 98.793 orang APE & toy library: 50 paket Penguatan Budaya Baca: 319 lembaga Rehab Gedung, RKB, UBG 3T, Bantuan Bencana: 120 lembaga Peningkatan Kompetensi Peserta Didik: 15.000 orang Pendidikan Kecakapan Hidup Perempuan: 5.530 orang Pra SD, PAUD HI, Ilmuwan Cilik: 740 paket Magang Peserta Didik: 1.000 orang PAUD Inklusi: 13.200 anak Sarana SKB: 75 lembaga Sarana praktik Kursus : 100 lembaga Penataan Kelembagaan, Kemitraan: 2.234 paket
(Target) Program Prioritas PAUD dan Dikmas 2018 (2/2) Pendidikan Keluarga Sekretariat UPT: PP/BP PAUD-Dikmas Satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan keluarga dan karakter: 40.884 lembaga Pengelolaan UPT dan SEAMEO CECCEP Pengembangan model: 187 model Pengelolaan DAPODIK PAUD-Dikmas Pengembangan mutu lembaga: 12.459 lembaga Satuan PNF dan komunitas masyarakat menyelenggarakan pendidikan keluarga: 369 lembaga Pembinaan Saka Widya Budaya Bakti Peningkatan mutu SDM: 11.398 orang Publikasi dan apresiasi pendidikan keluarga: 12 paket
Anggaran Ditjen PAUD dan Dikmas 2018 Rp 6.027.928.000.000,- APBN 2018 DAK 2018 Belanja Barang Lain 694,125,157 Belanja Modal 94,568,845 DAK FISIK SKB DAK NONFISIK PAUD DAK NONFISIK KESETARAAN 0,1% Belanja Sosial 1,600,000 Belanja Pegawai 228,478,717 152,734 M 4,070 T masih menunggu 1,805 T Belanja Bantuan 788,290,350
Kebijakan Penguatan Kelembagaan 3 Kebijakan Penguatan Kelembagaan PAUD dan Dikmas
Penguatan Kelembagaan Terbentuknya SEAMEO CECCEP: Pusat studi dan advokasi PAUD dan Pendidikan Keluarga tingkat Asia Tenggara Bertambahnya 21 UPT Pusat 311 SKB telah beralih fungsi menjadi Satuan PNF
Satuan PAUD-Dikmas Terakreditasi PROGRES 2017 13,35% 2016 7,67% 2015 3,44% 2014 2,10%
Target 2018 Target Satuan Pendidikan Nonformal yang Memenuhi SNP dan Terakreditasi minimal 30.000 lembaga. Semua Satuan Pendidikan Nonformal Wajib Memiliki NPSN Semua peserta didik kesetaraan dan PAUD terdaftar di Dapodik dan memiliki NISN; Ujian Kesetaraan hanya untuk peserta didik yang memiliki NISN Semua SKB menjadi Satuan Pendidikan atau disiapkan : Usulan DAK Fisik mulai tahun 2019 masuk ke e-planning BAPPENAS bulan April-Juni 2018, Calon Tenaga Pendidik Bantu (Kontrak) untuk mendukung kebutuhan Pamong Belajar (Anggaran di PP dan BP PAUD Dikmas) Catatan: Usulan DAK Fisik SKB tidak mengurangi alokasi DAK Pendidikan yang lain yang selama ini sudah ada, tetapi BAPPENAS menyediakan alokasi khusus untuk SKB
Terima Kasih