HUKUM PERUSAHAAN
Perusahaan tidak bisa lepas dari badan hukum sebagai subjek hukum Subjek hukum sebagai pemangku hak dan kewajiban-----orang dan badan hukum/perkumpulan Badan hukum mempunyai 4 unsur yaitu: adanya unsur kepentingan bersama, adanya unsur kehendak bersama, adanya unsur tujuan dan adanya unsur kerjasama yang jelas.
PERSEROAN TERBATAS Istilah Perseroan Terbatas-----Naamloze Vennotshcap, Limitid Liability Company. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. (Pasal 1 angka 1 UU No 40 Tahun 2007)-----UU No 1 Tahun 1995
Ada 3 unsur sehingga perseroan dikategorikan sebagai badan hukum yaitu: Adanya kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaaan pribadi masing-masing persero. Adanya persero atau pemegang saham yang bertanggung jawab terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Adanya pengurus yang melaksanakan tugas dan fungsinya.
PROSES PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS Dalam sistem hukum Indonesia dasar dari perseroan terbatas adalah perjanjian, maka pendiriannya dilakukan minimal oleh 2 orang pendiri Tahap Pendirian sebuah Perseroan Terbatas : Tahap Akta Notaris----dibuat dinotaris dengan substansi modal setor adalah 25 % Tahap Pengesahan----diregister di Kepaniteraan Pengadilan setempat dan Kementrian Hukum dan HAM Tahap Pendaftaran dlm daftar perusahaan
4. Tahap Pengumuman dalam tambahan berita negara-----perseroan terbatas sudah sempurna berdiri.
TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS Tanggung jawabnya hanya terbatas pada harta /saham yang ada dalam perseroan tersebut. Jadi tanggung jawabnya terbatas, Jika ada gugatan terhadap PT maka pemegang saham, direksi dan komisaris harta pribadinya tidak boleh ikut disita. Prinsip tanggung jawab terbatas ini tidak berlaku dalam hal : Persyaratan perseroan terbatas sebagai badan hukum belum terpenuhi, Pemegang saham beritikad buruk
Pemegang saham dari PT terlibat dalam perbuatan melawan hukum/korupsi/penggelapan uang perusahaan. Direksi akan bertanggung jawab secara pribadi , jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai direksi. Komisaris akan bertanggung jawab secara pribadi jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
JENIS-JENIS MODAL PERSEROAN TERBATAS Modal dasar---- seluruh modal perseroan seperti yang ditulis dalam anggaran dasar baik yang sudah atau yang belum ditempatkan atau disetor. Modal ditempatkan---- sebagaian atau seluruh modal dasar yang telah diperuntukkan atau dijatah kepada pemegang saham tertentu. Modal setor----- modal telah ditempatkan dan diperuntukkan bagi masing-masing pemegang saham dan telah disetor penuh oeh pemegang saham tersebut, sehingga uang penyetoran saham tersebut sudah dapat diergunakan oleh perusahaan untuk mejalankan bisnisnya.
Modal yang harus disetor adalah 25 % dari modal dasar. PENYETORAN SAHAM Pada prinsipnya yang harus membiayai perusahaan adalah para pemegang saham. Modal yang harus disetor adalah 25 % dari modal dasar.
HAK-HAK PEMEGANG SAHAM Hak suara dalam RUPS Hak untuk menerima dividen Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuidasi.
ORGAN PERSEROAN TERBATAS Rapat umum pemegang saham-----kekuasaan tertinggi dalam perseroan tersebut. Direksi-----organ perusahaan yang memiliki kewenangan menjalankan dan mengambil kebijaksanaan perusahaan Komisaris---melakukan fungsi pengawasan.
PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS Bubar karena RUPS Bubar karena hangka waktu berdirinya sudah berakhir Bubar karena penetapan pengadilan.
FIRMA FIRMA (Parthership)-----suatu usaha bersama antara 2 orang atau lebih dimaksudkan untuk menjalankan suatu usaha dibawah suatu nama bersama. PROSES PENDAFTARAN FIRMA yaitu : Tahap akta otentik-----akta notaris Tahap pendaftaran akta firma----akta notaris tersebut diregister dalam kepaniteraan negeri Tahap pengumuman dalam berita negara----petikan akta firma diumumkan dalam beita negara agar dapat mengikat pihak ketiga.
SISTEM TANGGUNG JAWAB PARA PARTNER DALAM FIRMA Setiap tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama firma maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah para perseorangan itu secara renteng untuk seluruh hutang dari firma tersebut, tanpa melihat siapakah diantara persero tersebut yang secara rill melakukan tindakan tersebut. Selain itu setiap anggota firma selalu mempertaruhkan seluruh harta kekayaan pribadinya dan kelangsungan hidup firma tidak terjamin misalnya salah seorang keluar atau meninggal dunia, tidak bisa dioper kepada orang lain.
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP CV---- Limited Corporation CV---- suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana 1 orang atau lebih pendirinya adalah peroan aktif menjalankan perusahaan dn akan bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya sementara 1 orang lain atau lebih merupakan persero pasif (persero komanditer), dimana ia hanya bertanggung jawab sebatas uang yang dia setor saja. Pemegang saham aktiv dan pemegang saham pasiv
USAHA DAGANG Usaha Dagang adalah suatu cara berbisnis secara pribadi dan sendiri (tanpa partner) tanpa mendirikan suatu badan hukum dan karenanya tidak ada harta khusus yang disihkan sebagaimana halnya dengan suatu badan hukum. Tanggung jawab secara yuridis adalah tanggung jawab pribadi dari pemilik/pendiri dari usaha dagang tersebut.
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) Merupakan bentuk usaha di bidang-bidang tertentu yang umumnya menyangkut dengan kepentingan umum, dimana peran pemerintah didalamnya relatif besar, minimal dengan menguasai mayoritas pemegang saham. Penguasaan negara dalam hal ini adalah sebagai bentuk dari implemetasi pasal 33 UUD 1945 Adapun bentuk-bentuk dari BUMN adalah : 1. Perusahaan Jawatan (perjan)---- kegiatan di bidang penyediaan jasa bagi masyarakat dan tidak mengutamakan keuntungan.
2. Perusahaan Umum (PERUM)----diutamakan bagi pelayanan kemanfaatan umum disamping untuk mendapatkan keuntungan-----perusahaan umum statusnya dalam bentuk persero. 3. Perusahaan Perseroan-----lebih mengutamakan mendapatkan keuntungan dengan berusaha di bidang yang dapat mendorong perkembangan sektor swasta dan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas
KOPERASI Merupakan suatu badan usaha berbentuk badan hukum yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau kelompok yang kegitannya didasarkan atas prinsip ekonomi kerakyatan berdasarkan atas asas kekeluargaan untuk mencapai tujuan kemakmuran anggota. Prinsip dari koperasi adalah sifat sukarela dan terbuka bagi para anggota, sifat demokratis kekeluargaan dalam pengelolaannya, sistem pembagan hasil proporsional/sebanding sesuai dengan jasa para anggota, menutamakan kesejahtaraan anggota dan kemadirian.
Koperasi merupakan badan usaha yang sarat dengan visi, misi dan tujuan yang ideal dan berkembang sangat pesat. Koperasi juga adalah sebagai soko guru ekonomi di Indonesia Dasar hukumnya adalah UU No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi Indonesia.
YAYASAN Adalah suatu badan hukum yang mempunyai anggota, yang terdiri atas kekayaan yang disisihkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan-tujuan yayasan seperti bidang sosial, kegamaan dan kemanusiaan. Yayasan merupakan badan hukum terhadap tindakan yang dilakukan atas nama yayasan maka yayasan dan harta benda yayasan yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya. Dasar hukumnya adalah UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
PROSES PENDIRIAN YAYASAN Tahap surat wasiat----dapat saja tetapi tidak harus, jika seorang meninggal dunia dan mempunyai harta sedangkan harta itu ingin diabadikan untuk kepentingan kemanusiaan, maka ia berwasiat agar harta itu dikelola oleh suatu yayasan.----ahli waris wajib mengikuti wasiat tersebut. Tahap Akta Notaris---adanya akta pendirian yayasan, jika ada suart wasiat maka pengadilan dapat memerintahkan kepada ahli waris untuk memproses pendirian yayasan
Tahap Pengesahan------meminta pengesahan dari MENKUM HAM-----barulah menjadi badan hukum Tahap Pengumuman---setelah sidahkan oleh menteri harus dimumkan dalam berita negara RI Adapun Organ dari yayasan adalah : Pembina ----mirip dengan pemegang saham dalam perseroan (RUPS) kewenangannya pengawasan, pembinaan dan evaluasi Pengurus --- melaksanakan operasional—terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara. Pengawas---sama seperti organ komisaris.
Prinsip hukum yg terdapat di dalam perseroan terbatas Finduciary Duty-----pihak direktur mempunyai kewajiban mengabdi sepenuhnya dan dengan sebaik-baiknya kepada perseroan-----berhubungan dgn Pasal 82 UU PT----mengaharuskan setiap anggota direksi menjalankan tugasnya untuk kepentingan perseroan dengan itikad yang baik dan penuh tanggung jawab. Corporate Opportunity-------direktur harus mengutamakan kepentingan perseroan daripada kepentingan pribadi, dan seorang debitur tidak boleh mengambil keuntungan tersembunyi atau terselubung dari suatu transaksi perseroan. (Pasal 82, 84, 85, 87 dan 99 UUPT)
Self Dealing-----setiap transaksi yang dilakukan oleh direktur perseroan dengan perseroan itu sendiri. Business Judgement rule------seorang direktur tidak dapat dimintakan tanggung jawabnya secara pribadi atas tindakannya yang dilakukan dalam kedudukannya sebagai debitur, yang dia yakini sebagai tindakan yang terbaik untuk perseroan dan dilakukannya secara jujur, beritikad yang baik dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Piercing the corporate veil------ada kemungkinan pemegang saham dalam hal-hal tertentu bertanggung jawab sampai pada harta pribadinya atas tindakan yang dilakukan oleh dan atas nama perseroan sendiri. Terbatas pada hal berikut : Tidak terpenuhinya persyaratan perseroan sebagai badan hukum Secara itikad buruk pemegang saham memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Terlibatnya pemegang saham tersebut atas perbuatan melawan hukum dari perseroan
4. Pemegang saham menggunakan kekayaan perseroan sehingga kekayaan perseroan menjadi tidak cukup membayar hutang.
Ultra Vires-----perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar kekuasaan perseroan---artinya harus sesuai perbuatan direktur dengan anggaran dasar yang telah disetujui. Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dari pemegang saham mayoritas yang mempunyai itikad tidak baik.