BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.2]
Perseroan Terbatas [PT] Perseroan Terbatas (PT) merupakan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris, sebagai pendiri dan sebagai pemegang saham. Modal usaha terdiri dari hasil penyetoran dari para pemegang saham. Tanggung jawab dan risiko masing-masing pemegang saham terbatas pada nilai nominal dari masing-masing saham yang dimiliki.
Saham yg dikeluarkan PT dpt digolongkan menjadi 2 jenis : Saham biasa [common stock] dan Saham Istimewa [prefered stock]
Kebaikan Perseroan Terbatas : Ttg jawab terbatas dari para pemegang saham thd hutang2 perusahaan. Kontinuitas perusahaan sbg badan hukum lebih terjamin. Mudah memindahkan hak milik dgn menjual saham. Mudah memperoleh tambahan modal dgn mengeluarkan saham baru. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan mengelola perusahaan.
Keburukan Perseroan Terbatas : Pendirian lebih sulit. Ongkos pembentukannya lebih tinggi. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Kurang terjaminnya rahasia perusahaan.
Badan Usaha Milik Nagara [BUMN] BUMN adl suatu badan usaha yg didirikan oleh negara yg kepemilikannya dipegang oleh pemerintah. Berbagai macam BUMN antara lain : Perusahaan Jawatan [Perjan], Perusahaan Negara [PN], Perusahaan Umum [Perum], Persero [PT Persero].
Bentuk BUMN di Indonesia digolongkan: BUMN unt cabang usaha yg Vital. BUMN unt cabang usaha yg menguasai hajat hidup orang banyak.
Koperasi : Bisnis koperasi mrpkan kerjasama dari anggota dgn tujuan agar dpt memenuhi kebutuhan mrk scr lebih ekonomis. Koperasi yg dibentuk oleh para konsumen disebut koperasi konsumsi. Koperasi yg dibentuk oleh para produsen disebut koperasi produksi. Prinsip dasar kerja koperasi berbunyi : dari anggota, unt anggota dan oleh anggota.
Bentuk Koperasi Koperasi Konsumsi. Koperasi Kredit. Koperasi Produksi. Koperasi Jasa. Koperasi Serba Usaha.
Bentuk2 perusahaan yg lain : Joint Venture [Patungan] Trust Holding Company Sindikat Kartel Perusahaan Asuransi Leasing [Sewa Guna Usaha] Yayasan
Joint Venture [Patungan] : Mrpkan suatu kerjasama antara beberapa perusahaan yg berasal dari beberapa negara. Menjadi suatu perusahaan unt mencapai konsentrasi kekuatan2 ekonomi yg lebih padat. Risiko ditanggung bersama antara masing2 partner.
Trust : Gabungan beberapa perusahaan [merger] menjadi satu dan masing2 perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri sehingga merupakan perusahaan besar.
Holding Company : Apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya telah membeli saham dari perusahaan lain.
Sindikat : Suatu kerjasama antara orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian. Masing2 anggota dpt menjual barang hasil produksinya kpd para anggota lainnya.
Kartel : Bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Perusahaan Asuransi : Suatu perjanjian dgn nama seseorang penanggung mengikatkan diri pada seorang tertanggung dgn menerima suatu premi, Unt memberikan pengganti kpdnya krn suatu kerugian, Kerusakan/ kehilangan keuntungan yg di- harapkan yg mungkin akan dideritanya krn suatu peristiwa yg tdk tertentu.
Leasing [Sewa Guna Usaha] Suatu kegiatan pembiayaan barang2 modal yg digunakan oleh penyewa guna usaha [lessee] selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak lessee unt membayar imbalan atas penggunaan barang modal dgn menggunakan dana yg berasal dari pendapatan barang modal yg bersangkutan.
Yayasan Merupakan bentuk organisasi swasta yang pada umumnya didirikan unt tujuan2 sosial kemasyarakatan yang nir laba.