NEGARA DAN HAM Kelompok 3 Kelas D Rahayu Apriyanti (143020165) Nursilviani (143020168) M.Fachri Julianto (143020174) Dendi Aditya (143020179) Elita Nur Afifah (143020184) Zaky Zaenal Muntaha (143020185) Anisa Miradina (143020188) Audina Meiliawati (143020201)
Apa Itu Negara? Secara istilah : State (Bahasa Inggris) Staat (Bahasa Belanda dan Jerman) Etat (Bahasa Perancis) Yang berart keadaan tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Secara Terminology : Organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu,hidup dalam suatu wilayah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Negara Menurut Para Ahli Menurut Roger H. Saltao wewenang masyarakat Menurut Haroid. J Laski suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa Menurut Max Weber Masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah dengan berdasarkan hukum.
DALAM KONTEKS INDONESIA Tujuan Negara Memperluas kekuasaan Menyelenggarakan ketertiban hukum Mencapai kesejahteraan hukum DALAM KONTEKS INDONESIA Untuk memajukan kesejahteraanumum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
TUJUAN NEGARA MENURUT PARA AHLI PLATO untuk memajukan kesusilaan manusia, Roger H. Soltau untuk mengembangkan rakyatnya serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin Thomas dan Agustinus untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawahi pimpinan Tuhan Ibnu Arabi (dalamIslam) untuk panutan agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik.
UNSUR-UNSUR NEGARA SIFAT-SIFAT NEGARA Rakyat ( masyarakat/warga negara) Wilayah Pemerintah yang berdaulat Pengakuan dari negara lain SIFAT-SIFAT NEGARA Sifat memaksa Sifat Monopoli
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA Teori Kontrak Sosial (Social Contract) Negara dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut Social Contract Thomas Hobbes (1588-1679) perjanjian dengan individu akan menyerahkan semua hak kodratnya kepada seseorang atau lembaga John Locke (1632-1704) kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tapi selalu terbatas. Dalam perjanjiannya individu tidak menyerahkan seluruh hak alamiah mereka Jean Jacques Rousseau (1712-1778) hidup individu bebas, negara dibentuk untuk menyatakan kemauan umumnya dan ditujukan pada kebahagian bersama
2. Teori Ketuhanan Negara dibentuk dan ditunjuk oleh Tuhan dan pemimpin. Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun 3. Teori Kekuatan Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan 4. Teori Organis Negara dianggap sebagai sel, kehidupan corporalsebagai tulang manusia, undang-undang sebagaisyaraf, pemimpin sebagai kepala,dan individu sebagai dagingnya. 5. Teori Historis lembaga-lembaga sosial tidakdibuat,tetapi tumbuh secara evalusionersesuai dengan kebutuhan manusia
BENTUK-BENTUK NEGARA 1. Negara Kesatuan Bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu: a. system sentralisasi Urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat b. system desentralisasi Kepala daerah sebagai pemerintah daerah.
Bentuk Negara ke dalam tiga kelompok 2. Negara Serikat Kekuasaan asli dalam Negara federasi merupakan tugas Negara bagian, karena ia berhubungan dengan rakyatnya, semetara Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara. Keuangan dan urusan pos. Bentuk Negara ke dalam tiga kelompok a. Monarki Bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang saja. b. Oligarki Diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal. c. Demokrasi Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
FUNGSI NEGARA Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Melaksanakan ketertiban Pertahanan dan keamanan Menegakkan keadilan
HAM
PROSES TERBENTUKNYA HAM Penindasan (Kesewenang-wenangan) Penemuan Hak Penegakan Hak Pengakuan Hak Pengkodifikasian Hak
HAM Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki). Menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 Hak Asasi Manusia adaläh seperangkat hak yang melekat pada hakikát dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM MENURUT PARA AHLI 1.John Locke : Hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka: Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban. Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2.Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci. Ruang lingkup HAM meliputi: Hak pribadi adalah hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu: HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seoarangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Prinsip-prinsip di dalam HAM : Universal Tidak dapat dibagi Saling terkait Setara Akuntabilitas
MACAM-MACAM HAM Pandangan dari berbagai tokoh : Menurut John Locke,Aristoteles,Montesquieu,J.J. Rousseau: Hak kemerdekaan beragama, Hak kemerdekaan berkumpul, Hak kemerdekaan atas diri sendiri, Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut), Hak kemerdekaan pikiran dan pers Menurut Brierly : Hak mempertahankan diri (self reservation), Hak kemerdekaan (independence), Hak persamaan pendapat (equality), Hak untuk dihargai (respect),dan Hak bergaul satu dengan lain (intercourse)
Perkembangan Pemaknaan Terhadap HAM : Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), Hak-hak Asasi Politik (political rights), Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL HAM Instrumen Hukum HAM Internasional Instrumen mengenai HAM dalam Piagam PBB yaitu:Lahirnya Konvensi tentang Hak-hak Piagam PBB menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikannya adalah untuk menyebarluaskan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa memandang perbedaan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
2. Peradilan Internasional HAM Cara kerja Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk sampai pada proses peradilan Internasional, Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan Komisi terbatas pada himbauan serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opini dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
APA SAJA YANG DILAKUKAN PERADILAN INTERNASIONAL??? Beberapa contoh pelaksanaan dan proses pengadilan internasional yang mengadili pelanggaran HAM : Tahun 1987, Klaus Barbie (Nazi Jerman) dihukum seumur hidup, bersalah karena telah menyiksa 842 orang Yahudi dan partisan Perancis (343 tewas). Februari 1993, DK PBB mengeluarkan resolusi 808 untuk mengadili para penjahat perang pelanggar HAM di bekas negara Yugoslavia yang melakukan etnic cleansing. Pemimpin yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic. Maret 1993, Komisi HAM PBB telah mempublikasikan sebuah laporan yang menyatakan bahwa militer El Salvador bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang 12 tahun.
THANK YOU