Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Manajemen (Pagi) semester III Bank & Lembaga Keuangan lainnya PEGADAIAN DAN ANJAK PIUTANG Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Manajemen (Pagi) semester III
Pegadaian Pengertian Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perusahaan Umum Pegadaian Perum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk menyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam KHUP pasal 1150.
Kegiatan Usaha Pegadaian 1. Penghimpunan Dana Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari: Pinjaman jangka pendek dari perbankan. Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya. Penerbitan obligasi. Modal sendiri. 2. Penggunaan Dana Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebutantara lain digunakan untuk hal-hal berikut: Uang kas dan dana likuid lain. Pembelian dan pengadaan berbagai bbentuk aktiva tetap dan inventaris. Pendanaan kegiatan operasional. Penyaluran dana. Investasi lain.
Produk dan Jasa Perum Pegadaian Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai. Penaksiran nilai barang. Penitipan barang. Jasa lain.
Proses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai Barang yang dapat digadaikan Barang perhiasan: perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara dan batu mulia. Kendaraan: Mobil, sepeda motor, sepeda dan lain-lain. Barang elektronik: Kamera, refrigerator, radio dan lain-lain. Barang rumah tangga: Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dll. Mesin-mesin. Tekstil. Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pergadaian. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi: Binatang ternak dan hasil bumi. Barang dagangan dalam jumlah besar. Barang yang cepat rusak, busuk atau susut. Kendaraan yang sangat besar. Barang-barang seni yang sulit ditaksir. Barang yang sangat mudah terbakar, senjata api, amunisi dan mesiu.. Barang milik pemerintah. Barang illegal.
Penaksiran Pemberian Pinjaman Pelunasan Pelelangan Pelelangan / Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat telah ditentukan di muka apalabila hal-hal berikut terjadi: Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan dan, Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Manfaat Pegadaian Bagi Nasabah: Bagi Perum Pegadaian: Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Bagi Perum Pegadaian: Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian. Pelaksaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu BUMN yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengann prosedur dan cara yang relative sederhana.
Pegadaian Syariah Pegadaian Syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoprasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan marhum bih (UP) mempunyai tujuan yang berbeda-beda, misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI). Sebagai penerima gadai atau disebut Mutahim, penggadai akan mendapat surat bukti rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut akad gadai syariah dan akad sewa tempat (ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan apabila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhum) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan akad sewa tempat (ijaroh) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
ANJAK PIUTANG Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut keputusan Menteri Keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari tranksaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi: Perusahaan jasa anjak piutang (factor) Klien (client). Nasabah (customer).
JENIS & MEKANISME Jasa yang ditawarkan: Atas dasar jasa yang diberikan oleh factor, anjak piutang dapat dibedakan menjadi: Full-service factoring; anjak piutang jenis ini secara menyeluruh, baik jasa pembayaran maupun non pembayaran. Bulk factoring; anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi risiko piutang, administrasi penjualan dan penagihan. Maturity factoring; anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan. Proteksi risiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas pelunasan piutang. Invoice discounting; anak piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa nonpembayaran sama sekali tidak diberikan.
Keterlibatan nasabah dalam perjanjian Distribusi Risiko With recourse factoring Without recourse factoring Keterlibatan nasabah dalam perjanjian Disclosed Factoring. Undisclosed factoring. Lingkup pelayanan Domestic factoring. International factoring.
Tipe Tagihan atau Piutang Anjak piutang untuk tagihan biasa Anjak piutang untuk tagihan biasa hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien kepada pihak factor, dan pada saat jatuh tempo factor dapat melakukan penagihan kepada nasabah atau debitor. Anjak piutang untuk promes Anjak piutang untuk promes ikut melibatkan pihak lain. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes kemudian didiskontokan ke pihak lain.
Manfaat Anjak Piutang Bagi Klien: Bagi Factor: Bagi Nasabah: Jasa Pembiayaan Peningkatan penjualan. Kelancaran modal kerja Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang. Jasa nonpembiayaan Memudahkan penagihan piutang. Efesiensi usaha. Peningkatan kualitas piutang. Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow). Bagi Factor: Discount fee/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Service/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang dilakukan oleh factor. Bagi Nasabah: Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit. Layanan penjualan lebih baik.
THANKS FOR ATTENTION Regard, Kelompok 3