KELOMPOK 4 O/P AKUNTANSI RAHMA DIANSYAH (12.62.201.300) EMA MARFUAH (12.62.201.282) YULI APRIYANTI (12.62.201.315) FAJAR NURRANI NST (12.62.201.338) SANUSI (12.62.201.329) RAHMA DIANSYAH (12.62.201.300)
AKUNTANSI REKENING-REKENING APBD DAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH (Menurut Mendagri No. 64 TAHUN 2013)
PEMBAHASAN MATERI Pengertian Akuntansi, APBD, Rekening, Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah, dan Keuangan Daerah. Klasifikasi Pendapatan dalam APBD Klasifikasi Belanja dalam APBD Klasifikasi Pinjaman dalam Neraca Klasifikasi Ekuitas Dana dan Cadangan dalam APBD Klasifikasi Aset / Aktiva dalam Neraca Penyajian Laporan Keuangan menurut Permendagri No. 64 tahun 2013
Peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2013 3 Desember 2013, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Terbitnya peraturan menteri dalam negeri tersebut merupakan tindak lanjut dari pasal 7 ayat 3 PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP. Peraturan menteri dalam negeri tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan sistem akuntansi pemerintah daerah (SAPD), termasuk Bagan Akun Standar (BAS), yang selanjutnya ditetapkan dalam suatu peraturan kepala daerah.
Akuntansi MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013 Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan serta penginterpretasian atas hasilnya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Akuntansi keuangan pemerintah daerah Rekening merupakan kumpulan informasi yang sejenis dalam laporan keuangan. Akuntansi keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari akuntansi sektor publik, yang mencatat dan melaporkan semua transaksi yang berkaitan dengan keuangan daerah. adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. keuangan daerah
Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan Klasifikasi Pendapatan dalam APBD Pendapatan adalah semua penerimaan daerah dalam bentuk peningkatan aktiva atau penurunan utang dari berbagai sumber dalam periode tahun anggaran bersangkutan. Secara umum pendapatan dalam APBD dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu: Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD) Merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Kelompok pendapatan asli daerah dipisahkan menjadi empat jenis, yaitu: Pajak Daerah Merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pajak. Penerimaan ini meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Kendaraan di Atas Air Pajak Air di Bawah Tanah Pajak Air Permukaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Kelompok pendapatan asli daerah dipisahkan menjadi empat jenis, yaitu: Pajak Daerah Merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pajak. Penerimaan ini meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Kendaraan di Atas Air Pajak Air di Bawah Tanah Pajak Air Permukaan Dana Perimbangan Merupakan dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah. Dana perimbangan dipisahkan menjadi lima jenis, yaitu: Bagi Hasil Pajak, terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan, Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Penghasilan pasal 21 Bagi Hasil Bukan Pajak, terdiri atas provisi sumber daya hutan (PSDH), pemberian hak atas negara, landrent, dan penerimaan dari iuran eksplorasi. Dana Alokasi Umum Adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Estimasi untuk perhitungan anggaran DAU di hitung berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999 dan peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000. Dana Alokasi Khusus (DAK) Adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. Berdasarkan pasal 19 ayat 1 PP No. 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, disebutkan bahwa Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN. Dana Darurat, terdiri atas Dana Kontingensi
Merupakan penerimaan daerah yang berasal dari retribusi daerah Penerimaan ini meliputi: Retribusi Pelayanan kesehatan Retribusi pemakaian kekayaaan daerah Retribusi pasar grosir dan atau pertokoan Retribusi penjualan produksi usaha daerah Retribusi izin trayek kendaraan penumpang Retribusi air Retribusi jembatan timbang Retribusi kelebihan muatan Retribusi perizinan pelayanan dan pengendalian Pendapatan daerah merupakan sarana Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tujuan maksimalisasi kemakmuran rakyat. Pendapatan daerah terdiri atas bermacam-macam jenis yang pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu Pendapatan yang bersumber dari transaksi-transaksi pertukaran (pendapatan pertukaran) Pendapatan yang bersumber dari transaksi non pertukaran (pendapatan non-pertukaran) Pendapatan pertukaran diperoleh bila pemerintah daerah menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat atau pemerintah daerah lain dengan mengenakan pembayaran, seperti halnya perusaan bisnis. Contoh: penjualan barang, pemberian pelayanan, bunga, royalti, dividen, dan komisi. Pendapatan non-pertukaran diperoleh dari pelaksanaan kekuasaan kedaulatan pemerintah daerah untuk menuntut pembayaran dari masyarakat (seperti PAD) dan juga dari donasi, hibah, dan pembayaran dari pihak lain (seperti dana perimbangan). Pengakuan pendapatan pertukaran tidak menimbulkan masalah karena transaksinya jelas. Akan tetapi, dalam pengakuan pendapatan non-pertukaran sering kali timbul keraguan apakah derajat kepastian yang disyaratkan dalam pengakuan telah terpenuhi.
3. Bagian Laba Usaha Daerah Merupakan penerimaan daerah yang berasal dari perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penerimaan ini antara lain berasal dari: DPD Perusahaan Daerah Dividen BPR-BKK Penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga 4. Lain-lain PAD Merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah. Penerimaan ini berasal dari: Hasil penjualan barang milik daerah, contohnya penjualan drum bekas aspal, penjualan pohon ayoman. Penerimaan jasa giro
3. Dana Alokasi Umum Adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Estimasi untuk perhitungan anggaran DAU di hitung berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999 dan peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000. 4. Dana Alokasi Khusus (DAK) Adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. Berdasarkan pasal 19 ayat 1 PP No. 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, disebutkan bahwa Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN. 5. Dana Darurat, terdiri atas Dana Kontingensi 2. Dana Perimbangan Merupakan dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah. Dana perimbangan dipisahkan menjadi lima jenis, yaitu: Bagi Hasil Pajak, terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan, Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Penghasilan pasal 21 Bagi Hasil Bukan Pajak, terdiri atas provisi sumber daya hutan (PSDH), pemberian hak atas negara, landrent, dan penerimaan dari iuran eksplorasi
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 2. Pendapatan yang bersumber dari transaksi non pertukaran (pendapatan non-pertukaran) Pendapatan non-pertukaran diperoleh dari pelaksanaan kekuasaan kedaulatan pemerintah daerah untuk menuntut pembayaran dari masyarakat (seperti PAD) dan juga dari donasi, hibah, dan pembayaran dari pihak lain (seperti dana perimbangan). Pengakuan pendapatan pertukaran tidak menimbulkan masalah karena transaksinya jelas. Akan tetapi, dalam pengakuan pendapatan non-pertukaran sering kali timbul keraguan apakah derajat kepastian yang disyaratkan dalam pengakuan telah terpenuhi. Pendapatan daerah merupakan sarana Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tujuan maksimalisasi kemakmuran rakyat. Pendapatan daerah terdiri atas bermacam-macam jenis yang pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu 1. Pendapatan yang bersumber dari transaksi-transaksi pertukaran (pendapatan pertukaran) Pendapatan pertukaran diperoleh bila pemerintah daerah menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat atau pemerintah daerah lain dengan mengenakan pembayaran, seperti halnya perusaan bisnis. Contoh: penjualan barang, pemberian pelayanan, bunga, royalti, dividen, dan komisi.
Contoh Jurnal Penerimaan kas atas pajak dan langsung disetor ke kas AKUNTANSI PENDAPATAN DAERAH Contoh Jurnal Penerimaan kas atas pajak dan langsung disetor ke kas Tanggal Kode Akun Nama Akun Debet Kredit 12/12/2012 3 RK-PPKD xxx 8 Pendapatan LO
KLASIFIKASI BELANJA DALAM APBD Menurut PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013 Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah.
Kelompok belanja ini meliputi: 1. Belanja Pegawai 2. Belanja Barang Secara umum belanja dalam APBD dikelompokkan menjadi : BELANJA ADMINISTRASI DAN UMUM 2.BELANJA OPERASI DAN PEMELIHARAAN SARANA, DAN PRASARANA PUBLIK adalah semua pengeluaran pemerintah daerah yang tidak berhubungan secara langsung dengan aktivitas atau pelayanan publik. Belanja administrasi dan umum terdiri atas 4 jenis yaitu; 1. Belanja Pegawai 2. Belanja Barang 3. Belanja Perjalanan Dinas 4. Belanja Pemeliharaan Belanja ini merupakan semua pengeluaran pemerintah daerah yang berhubungan dengan aktifitas atau pelayanan publik. Kelompok belanja ini meliputi: 1. Belanja Pegawai 2. Belanja Barang 3. Belanja Perjalanan 4. Belanja Pemeliharaan
Belanja Modal dibagi menjadi: 1. Belanja Publik yaitu belanja yang manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum. Contohnya : pembangunan jembatan dan jalan raya , pembelian alat transportasi massa. Adalah pengeluaran pemerintah daerah yang manfaatnya melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah dan selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin sepertibiaya operasi dan pemeliharaan. Belanja Modal dibagi menjadi: 2. belanja Aparatur yaitu belanja yang manfaatnya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat, tetapi dirasakan langsung oleh aparatur. Contohnya : pembelian kendaraan dinas, pembangunan gedung pemerintah dan pembangunan rumah dinas. 4. BELANJA TRANSFER Adalah pengalihan uang dari pemerintah daerah kepada pihak ketiga tanpa adanya harapan untuk mendapatkan pengembalian imbalan maupun keuntungan dari pengalihan uang tersebut. 5. BELANJA TAK TERSANGKA Adalah pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan tak terduga dan kejadian-kejadian luar biasa.
Contoh jurnal belanja daerah AKUNTANSI BELANJA DAERAH Contoh jurnal belanja daerah Tanggal Kode Akun Nama Akun Debet Kredit 12/12/2012 5 Estimasi xxx 3 Estimasi Perubahan SAL
Klasifikasi Pinjaman dala Neraca Pinjaman atau utang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu.Penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya Pemerintah Daerah yang mengandung manfaat ekonomi.Utang meliputi: Utang Lancar Utang Jangka Panjang Utang Lancar merupakan kewajiban Pemerintah Daerah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya Pemerintah Daerah dalam periode anggaran tahun berjalan. Utang Lancar Utang Jangka Panjang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya Pemerintah Daerah pada beberapa tahun yang akan datang yang mengandung manfaat ekonomi Utang Jangka Panjang
Klasifikasi Ekuitas Dana dan Cadangan dalam APBD AKUNTANSI PINJAMAN DAERAH Contoh jurnal pinjaman daerah Tanggal Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 2/3/2012 1 Kas di Kasda xxx 2 Utang Klasifikasi Ekuitas Dana dan Cadangan dalam APBD Ekuitas Dana adalah hak residual atas aktiva dalam entitas Pemerintah Daerah setelah dikurangi seluruh kewajiban. Elemen ekuitas terdidiri atas: 1.Modal 2.Modal Cadangan 3. Sisa Lebih (kurang)Pendapatan dengan Belanja Selain Modal Tahun Lalu 4. Sisa Lebih (kurang) Pendapatan dengan Belanja Selain Modal Tahun Sekarang 5. Modal Sumbangan
Klasifikasi Aset/Aktiva dalam Neraca Aktiva adalah sumber daya yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah sebagai hasil dari peristiwa masa lalu. Dari sumber daya tersebut diharapkan adanya manfaat ekonomis masa depan atau jasa potensial yang mengalir masuk ke Pemerintah Daerah. Aktiva dikelompok ke dalam: 1. Aktiva Lancar 2. Penyertaan Modal Jangka Panjang 3. Aktiva Tetap 4. Aktiva Tetap Tak Berwujud 5. Aktiva Lain-lain
2. AKTIVA TETAP TIDAK BERWUJUD 1. AKTIVA LANCAR Aktiva lancar dapat diklasifikasikan jika memenuhi kriteria : Diperkirakan akan terealisasi atau dimiliki untuk digunakan dalam jangka waktu siklus operasi anggaran Dimiliki, khususnya untuk tujuan operasi jangka waktu pendek, dan diharapkan direalisasikan dalam jangka waku dua belas bulan dari tanggal pelaporan Aktiva kas ayau setara kas 2. AKTIVA TETAP TIDAK BERWUJUD Aktiva tetap tidak berwujud adalah kekayaan yang dimiliki dan digunakan untuk beroperasinya Pemerintah Daerah dan memiliki masa manfaat di masa yang akan datang lebih dari satu periode anggaran serta tidak dimasudkan untuk dojual dan tidak dapat dirasakan secara fisik. Yang termasuk dalam kategori aktiva tetap tak terwujud adalah:
3. PENYERTAAN MODAL JANGKA PANJANG 4. AKTIVA TETAP Aktiva tetap adalah kekayaan yang dimiliki dan digunakan untuk beroperasinya Pemerintah Daerah dan memiliki masa manfaat dimasa yang akan datang lebih dari satu priode anggaran serta tidak dimaksudkan untuk dijual. Merupakan penyertaan modal pemerintah daerah pada : a). BUMD,meliputi penyertaan modal pada BPD dan pada perusahaan daerah. b). BPR-BKK,contohnya penyertaan modal pada A, BPR-BKK B,dan seterusnya. c).Pihak Ketiga,contohnya penyertaan modal pada Kawasan Industri “X”,penyertaan modal pada PT “X”,dan penyertaan modal pada PDAB Kabupaten “x” 5. AKTIVA TETAP TIDAK BERWUJUD Aktiva tetap tidak berwujud adalah kekayaan yang dimiliki dan digunakan untuk beroperasinya Pemerintah Daerah dan memiliki masa manfaat di masa yang akan datang lebih dari satu periode anggaran serta tidak dimasudkan untuk dojual dan tidak dapat dirasakan secara fisik.
6. AKTIVA LAIN-LAIN Aktiva lain-lain adalah kekayaan yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aktiva lancar,penyertaan modal jangka panjang ,dan aktiva tidak berwujud.Aktiva ini antara lain meliputi: Bangunan dalam pelaksanaan Aktiva tetap yang tidak digunakan Dana pelunasan utang jangka panjang
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013 Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan tersebut terdiri dari Saldo anggaran lebih, dikurangi Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan dijumlahkan dengan Sisa Lebih atau Kurang Pembiayaan Anggaran, Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya, dan Lain-lain.
NERACA
Laporan Operasional (LO)
LAPORAN ARUS KAS
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CaLK) Catatan Atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: a. Menyajikan informasi tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal/keuangan dan pencapaian target pada perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target b. Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja selama tahun pelaporan c. Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi-ransaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya d. Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan
FORMAT CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CaLK) BAB I Pendahuluan 1.1. Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan 1.2 Landasan hukum penyusunan laporan keuangan 1.3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan Bab II Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan dan Pencapaian Target Kinerja APBD 2.1 Ekonomi makro 2.2 Kebijakan Keuangan 2.3 Indikator pencapaian target inerja APBD Bab III Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan 3.1 Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan 3.2 Hambatan dan Kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan Bab IV Kebijakan Akuntansi 4.1 Entitas pelaporan keuangan daerah 4.2 Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan Pemda 4.3 Basis pengukuran yang mendasri penyusunan laporan keuangan Pemda 4.4 Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam standar akuntansi pemerintahan daerah
Bab V Penjelasan Pos-pos Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 5 Bab V Penjelasan Pos-pos Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 5.1 Rincian dan penjelasan masing-masing pos-pos pelaporan keuangan pemda 5.1.1 Pendapatan-LRA 5.1.2 Belanja 5.1.3 Transfer 5.1.4 Pembiayaan 5.1.5 Pendapatan-LO 5.1.6 Beban 5.1.7 Aset 5.1.8 Kewajiban 5.1.9 Ekuitas 5.2 Pengungkapan atas pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas, untuk entitas pelaporan yang menggunakan basis akrual pada pemda Bab VI Penjelasan atas informasi-informasi nonkeuangan pemda Bab VII Penutup
TERIMA KASIH