TEKNIK PERSIDANGAN Pengantar Musyawarah Anggota Pemilihan Calon Komandan KSR PMI Unit Politeknik Negeri Semarang Periode 2016 / 2017
PERSIDANGAN ???
PERSIDANGAN DI LINGKUNGAN ORGANISASI Pertemuan formal suatu organisasi untuk membahas masalah tertentu agar menghasilkan keputusan sebagai sebuah kebijakan organisasi dengan mengikuti mekanisme-mekanisme dan aturan yang jelas. The Keyword is ... Membahas masalah tertentu Menghasilkan keputusan sebagai kebijakan Mengikuti mekanisme yang jelas
- PERANGKAT SIDANG -
PESERTA SIDANG / QUORUM Quorum adalah syarat sahnya sidang untuk dapat diadakan, karena tingkat quorum menunjukkan sejauh mana tingkat representasi dari peserta sidang. Peserta sidang mempunyai Hak Bicara, Hak Suara, Hak Memilih dan Hak dipilih.
PENINJAU Peninjau hanya memiliki Hak Bicara yang merupakan hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis.
PRESIDIUM / PIMPINAN SIDANG Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta. Syarat Presidium antara lain memiliki pengetahuan luas, memahami masalah yang akan dibahas, mampu memimpin sidang.
MATERI PERSIDANGAN Meliputi bahan-bahan yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft tatib, AD/ART, dll yang disusun sebelumnya oleh tim formatur sidang atau panitia khusus.
RUANGAN DAN PERLENGKAPAN SIDANG Perlengkapan Sidang yang utama antara lain : Palu Sidang Notulensi Podium Tata Tertib Persidangan
- ISTILAH DALAM PERSIDANGAN -
SKORSING ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu SKORSING ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu. LOBBYING ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan. WALK OUT ialah keadaan tidak menyetujui dengan kesepakatan sidang karena persidangan sudah tidak relevan dengan prinsip mereka dan memilih untuk keluar dari acara persidangan
PENDING ialah memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan sidang. PK (Peninjauan kembali) ialah mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/putusan yang telah ditetapkan.
MAKNA KETUKAN PALU 1 Kali Ketukan : Digunakan untuk perpindahan atau pergantian pimpinan sidang. Digunakan untuk pengesahan putusan biasa point per point dan atau bab per bab (keputusan sementara). Digunakan untuk skorsing dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama.
2 Kali Ketukan : Digunakan untuk menskorsing waktu yang cukup lama. Misalnya istirahat, lobying, sembahyang, dan makan. 3 Kali Ketukan : Membuka dan menutup acara persidangan. Pengesahan keputusan yang bersifat prinsipil atau pengesahan keputusan akhir secara keseluruhan dari semua hasil persidangan (konsideran).
INTERRUPTION Macam – macam Interupsi : Interupsi point of order (digunakan apabila interupsi yang bersifat prinsipil). Interupsi point of information (digunakan apabila ada informasi yang berhubungan dengan acara persidangan). Interupsi point of clarification (digunakan apabila ada klarifikasi yang berhubungan dengan acara persidangan). Interupsi point of personal privilege (digunakan untuk melakukan pembelaan yang bersifat personal/privacy).