Perkenalkan diri Kunika Mizuno Graduate school of Asian and African Studies Universitas Kyoto, Jepang Penelitian tentang kebijakan permukiman bantarang sungai Code, Yogyakarta Bidang pelajaran adalah multi discipline : Utamanya kebijakan perkotaan dan perencanaan kota Makanan favorit : Nasi Gudeg, Nasi Rawon Tempat favorit : tempat bersejarah di Yogyakarta, Sungai Kamogawa di Kyoto
Apa masalah Kota Yogyakarta? Permukiman dan tata ruang yang tidak tertata Permukiman liar (informal or squatter settlement) Bagaimana bisa menyelesaikan masalahnya? Bagaimana mencapai kondisi ideal? Apakah ide anda? Apa potensi kota yogyakarta?
Kunika Mizuno Kunika.com@gmail.com kebijakan terhadap permukiman kumuh di perkotaan : pelajaran dari Jepang untuk Yogyakarta, Indonesia Kunika Mizuno Kunika.com@gmail.com
Agenda Tujuan presentasi hari ini Melihat kebijakan dan strategi pemerintah Jepang terhadap permukiman kumuh di perkotaan Mencontoh kebijakan permukiman Jepang (untuk mengatasi masalah di indonesia). Menganalisasi masalah permukiman dan kebijakan saat perkotaan Jepang berkembang POINT Adanya kebijakan yang terlalu tegas. Ada kemungkinan ketegasan membuat masalah untuk mengelola kumuh. Kasus squatter settlement (permukiman liar)
Outline 1.Kondisi perkotaan&permukiman kumuh pasca perang 2.Penyelesaian kekurangan rumah antara 1950-1970 -1 latar belakang sosial pasca perang -2rencana rumah jangka waktu 5 tahun -3 rumah sewa untuk masyarakat 3. Studi kasus “kampung nakamura” -1 profile kampung kumuh tertinggal -2 latar belakang sosial tentang penghuni (kaum minoritas) -3 proses mengatasi masalah kampung nakamura 4. analisis konversi kebijakan kasus nakamura Tanya jawab / diskusi
Kondisi perkotaan pasca perang Selesai perang pada tahun 1945 Akibat adanya bom dari Amerika, perkotaan Jepang menjadi hancur. Sebagian besar rumah-rumah terbakar. Membuat : Semangatnya untuk rekonstruksi negara Mulai rekonstruksi rumah, jalan,dan semua sarana. “war damage revival program”
Transisi pertumbuhan ekonomi Ekonomi mulai kembali naik pasca perang Thn 1963 RPJPN --- Laju pertumbuhan nominal --- Laju pertumbuhan riil (base GDP)
Penyelesaian kekurangan rumah Sblm 1951 belum ada peraturan yg berhasil untuk memenuhi kekurangan rumah, warga harus membangun rumah temporari (barracks) secara swadaya. RUMAH SEWA paska perang Salah satu kebijakan rumah sewa diperuntukkan bagi semua kalangan. (masyarakat menengah, dan menengah ke bawah) Pemerintah daerah mengfasilitasikan rumahnya dengan APBN. Foto (rumah sewa tahun 1955)
Rencana rumah jangka waktu5 tahun target penghasilan Target Jumlah rumah Persentase jumlah rumah Ⅰ thn1966-1970 Program 1KK 1Rumah tercapai 6.70juta 6.73juta (100.6%) Ⅱ thn1971-1975 Luas Rumah yg senilai 1kamar 1 orang 9.57juta 8.27juta (86.5%) Ⅲ thn1976-1980 Mengurangi stengahnya rumah yg bawah standard Telah tercapai 8.6juta 7.69juta (89.5%) Kuantitas Kualitas Kekurangan rumah tercapai sekitar tahun 1970. Rencana rumah jangka waktu 5tahun berlanjut sampai tahun 2004 periode 8.
Kebijakan pemerintah terhadap permukiman liar : Masa Kini Apa squatter settlement (squattering) itu? Informal act (melanggar hukum) terkait hak tinggal. Misalnya membangun rumah, toko, gudang dan pagar di tempat terlarang menjadi pelanggaran. Kalau ada squatter? Pemerintah memberi pedoman kepada pemakainya dan menyarankan untuk pindah . Tetapi kalau tidak pindah, akan dibawa ke administrative subrogation(jalur hukum). Kasus Kampung Nakamura terletak di tanah bandara Tanah ini merupakan aset pemerintah. Jika ada yang memanfaatkan (occupy) , menjadi tidak sah menurut hukum.
Studi kasus “Kampung Nakamura” Kampung kumuh tertinggal Kiyoshi Kanehishi “Life History of Squatter Settlement : Why was Nakamura district compensated? ”
Lokasi “Kampung Nakamura” Bandara Osaka Sungai Ina Propinsi Osaka
Profile Kampung Nakamura Kampung ini terletak di dalam tanah bandara Osaka International Pembentuk kampung sekitar tahun 1940 Luas 34.000㎡ Penduduk 159KK 404 orang (thn2001) Pekerjaan warga adalah Pemulung, buruh,tukang infrastruktur. Di dalam kampung ada 94 kantor, gudang,pabrik dan rumah makan. Jumlah penduduk dan julah KK KK
Latar belakang sosial kaum minoritas Semua Warga kampung Nakamura WNA dari korea utara dan selatan. Ada 3 faktor besar penduduk bertambah di kampung tsb. 1. Tahanan yang dibawa oleh pemerintah jepang (sekitar thn1939) 2. Pekerja yang membangun bandara (thn1940~) 3. Tidak ada pilihan tempat tinggal lain karena diskriminasi
Mengapa Kampung Nakamura dilalaikan ? Question : Mengapa Kampung Nakamura dilalaikan ? Kondisi warganya “Dicabut oleh hukum” Selama 30tahun lebih, di kampung tsb tidak da septitank, jalan umum, listrik dan taman(RTH). Kampung squattering menimbulkan masalah seperti - Tidak dibantu oleh pemerintah . -Pemerintah bisa mengusir secara paksa tetapi tidak menyediakan tempat baru. Partisipasi politik Infrastruktur, pengurangan kebisingan, bunga rendah ADMINISTRATIVE SERVICE CIVIL RIGHTS squatter ada di luar hukum.
From neglection to negotiation Pemerintah pusat negara Lembaga masyarakat lokal Pemerintah kota itami WARGA
Pemerintah Daerah (kota) Lembaga masyarakat lokal Proses negosiasi Pemerintah pusat Pemerintah Daerah (kota) Lembaga masyarakat lokal Warga kampung 1940 Pembentuk kampung. 1960-an Rumah kampung terbakar. Surat peringatan untuk pengusuran Warga menolak 1971 1972 Terdiri lembaga masyarakat Masalah kakus , Jalan umum dan RTH,telpon 2001 Meresmikan lembaga masyarakat 2002 Tim pelaksana
Proses negosiasi sealnjut Pemerintah pusat Pemerintah Daerah (kota) Lembaga masyarakat lokal Warga kampung 2002 MoU tentang relokasi Penyetujuan untuk menjamin Kampung Bertangung jawab untuk relokasi Relokasi semua warga ke rusunawa
Komponen jaminan warga 1. Ganti Rugi untuk pindah (menurut hukum hindari kebisingan, pasal10) 2. Penjamin usaha (menurut hukum hindari kebisingan,pasal10. menganti rugi kepada pengusaha, yang memiliki usaha di kampung tsb.) 3.Memberi tanah ganti rugi kemudian dibangun Rusunawa. Jumlah penjamin per keluarga senilai puluhan juta yen. Pemerintah kota itami Lembaga masyarakat lokal WARGA
Konversi Kebijakan pemerintah Jepang terhadap Kampung Nakamura Pengalokasian masyarakat digunakan supaya warga kampung hidup di lingkungan layak huni. Tetapi kausus ini dilakukan sebagai “exception” karena squatter settlement apalagi WNA biasanya tidak dijamin menurut hukum. Jika tidak ada peran pemerintah kota sebagai moderator negosiasi, tidak mungkin peristiwa berhasil. Sifat pemerintah Jepang: -Pemerintah memiliki posisi kuat -tetapi ketegasan hukum bisa jadi masalah baru Sebagai apresiasi masyarakat dalam membangun kota, pemerintah merelokasi ke tempat yang lebih nyaman
Tanya jawab/ Diskusi
TERIMA KASIH