Hukum Investasi dan Pasar Modal Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah Erry Fitrya Primadhany, S.HI, M,H
Pengertian Investasi = penanaman modal. modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis. (Pasal 1 Angka (7) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal)
Investasi “suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi (natural person) maupun badan hukum (juridical person) dalam upaya unuk meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang nilai (cash money) peralatan (equipment), aset tidak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian.”(Ana Rokhmatussa’dyah, dan Suratman,)
Joint Venture Company Pasar Uang Pasar Modal dll Jenis dan Bentuk Penanaman Modal Penanaman Modal Langsung (Direct Investment) Joint Venture Company dll Penanaman Modal Tidak Langsung (Indirect Investment) Pasar Modal Pasar Uang
Hukum Investasi “norma-norma hukum mengenai kemungkinan-kemungkinan dapat dilakukannya investasi, syarat-syarat investasi, perlindungan dan yang terpenting mengarahkan agar investasi dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat” (Ida Bagus Wyasa Putra, dkk)
Asas Penanaman Modal di Indonesia Asas kepastian hukum. Asas berkelanjutan. Asas keterbukaan. Asas berwawasan lingkungan. Asas akuntabilitas Asas kemandirian. Asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional Asas kebersamaan. Asas efisiensi berkeadilan.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional; meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Faktor Yang Menjadi Pertimbangan Dalam Rangka Penanaman Modal Sistem politik dan ekonomi negara yang bersangkutan Sikap rakyat dan pemerintahannya terhadap orang asing dan modal asing Stabilitas politik, stabilitas ekonomi dan stabilitas keuangan Jumlah dan daya beli penduduk sebagai calon konsumennya Adanya bahan mentah atau bahan penunjang untuk digunakan dalam pembuatan hasil produksi Tanah untuk tempat usaha Struktur perpajakan, pabean dan cukai Perundang-undangan dan hukum yang mendukung jaminan usaha
Faktor Yang Menjadi Pertimbangan Dalam Rangka Penanaman Modal Masalah Risiko Menanam Modal (Country Risk) Masalah Jalur Birokrasi Masalah Transparansi dan kepastian Hukum Masalah Alih Teknologi Masalah Jaminan Investasi Masalah Ketenagakerjaan Masalah Keberadaan Sumber Daya Alam Masalah Insentif Perpajakan Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Efektif
Pasar Modal Pasar (market) adalah wadah yang mempertemukan pembeli dan penjual yang bertransaksi baik barang maupun jasa. Modal (capital) dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: Barang modal (capital goods), misalnya: tanah, bangunan/gedung, mesin. Modal uang (fund) yang berupa financial assets.
Pasar Modal “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.” (Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pada pasal 1 ayat13 )
Unsur-unsur pokok Adanya wadah yang dapat mempertemukan permintaan dan penawaran efek Terdapat perusahaan yang menawarkan instrumen pasar modal kepada masyarakat dan telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Terdapat pemodal/investor. Terdapat perantara pedagang efek yang memiliki peran dalam menunjang pasar modal
Fungsi Pasar Modal Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal