BANK SYARIAH: KAJIAN PERAN DAN KETAHANAN (studi kasus di indonesia)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Advertisements

BAB VI MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
BAB VI MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syari‘ah
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
Sistem Operasional Bank Syariah
BANK SYARIAH >< BANK KONVENSIONAL Muflikha Zahra Dwi Hartanti
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Perbankan Syariah di Indonesia
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
Sari Yuniarti,SE.,MM. Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM.
BANK SYARIAH.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
LAPORAN KEUANGAN B U N G A
BANK SYARIAH.
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
Perbankan Syariah Yayat Sujatna
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
Bank Islam Dan Latar Belakang Kelahirannya
KARAKTERISTIK RISIKO PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Perbankan di Indonesia
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
MODUL : MANAJEMEN ASET DAN LIABILITAS
AKUNTANSI SYARIAH Lasminiasih, SE., MM.
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
KARAKTERISTIK DAN RISIKO LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Mengenal Bank Syariah dan Produknya
Chapter 6 Bank Syariah DiDunia International
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
Perkembangan Sistem Perbankan Syariah
PERBANKAN.
Perbankan di Indonesia
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
TEORI-TEORI FRACTIONAL RESERVE
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

BANK SYARIAH: KAJIAN PERAN DAN KETAHANAN (studi kasus di indonesia)

Sejarah bank islam Bank Islam secara kelembagaan pada masa Rasulullah belum ada. Bank Islam baru muncul pada tahun 1960-an, seperti Tabungan Haji di Malaysia (1962), Mit Ghamr Saving Bank di Mesir (1963), Nasser Social Bank (1971), dan The Phillipine Amanah Bank (1971), dan Islamic Development Bank (1973), Dubai Islamic Bank (1975) Kuwait Finance House di Kuwait.

PERTUMBUHAN ASET BANK SYARIAH

PERTANYAANNYA ??? Pasar kita kemana?? Bank Syariah sama saja dengan bank Konven ?? Financial Intermediary..

FUNGSI INTERMEDIARY BANK SYRAIAH: APAKAH SUDAH PAS? Fungsi Intermediary memunculkan praktek fractional reserve banking. Beberapa penelitian, seperti Benes and Kumhof (2013), Positive Money dan New Economics Foundation (Jackson dan Dyson, 2012), Kay (2009) dari Narrow Banking dan Kotlikoff (2010) dari LPB (Limited Purpose Banking), Nuri (2002), Cavalcanti (2004), Fontenla dan Gonzalez (2007), Singh (2009), Kameel dan Larbani (2009) , Sanches (2013), Chari dan Phelan (2013), Sani dan Aziuddin (2013), Krainer (2014), Musse, dkk (2015), Fathurrahman (2017)  FRB merupakan faktor negatif terhadap ketahanan perbankan.

Pemikiran ekonom muslim tentang peran dan fungsi bank syariah Pemikiran teoritis ekonom muslim tentang konsep Bank Syariah, ditulis oleh sejumlah ekonom muslim seperti Khan (1986), Siddiqi (1992), Chapra (2002), Diwany (2003), Jarhi (2004), Hasan, Meera (2005), Choudury (2010), Karim (2010) dan lain-lain. Pada umumnya, pemikiran beberapa tokoh tersebut merekomendasikan agar fractional reserve banking tidak diterapkan di Bank Syariah atau menuju bank yang “interest free- bankig” dan “fractional reserve free-banking”

Hasil Penelitian fathurrahman (2017) Bank syariah menerapkan praktek fractional reserve banking. Fractional reserve banking yang diukur dari variabel STLR (Short-term Liability ratio), Reserve ratio (RR) dan Fiduciary Ratio (FR), mendorong Bank Syariah di Indonesia lebih illiquid (tidak likuid), baik yang diukur dengan FDR (financing to deposit ratio) dan FG (funding Gap). Namun hal di atas tidak terjadi di perbankan konvensional. Bank Konvensional tetap bisa likuid meskipun menjalankan praktek FRB.

KENAPA BANK SYARIAH TIDAK COCOK DENGAN INTERMEDARY (FRB) ?? Bank syariah memiliki fitur produk yang lebih variatif, seperti murabahah mudharbah, musyarakah, MMQ, dan ijarah (IMBT) Bank Syariah tergolong real sector driven Jika Bank Konvensional menerapkan bunga sebagai rekayasa risiko, maka Bank Syariah tidak memiliki instrumen risiko seperti bunga, karena keharaman instrumen tersebut

REKOMENDASI PROTOTIPE BANK SYARIAH Rekomendasi fungsi Bank Syariah dari financial intermediary menjadi wakalah/ agency function dan musa’id role. Ini bisa menjadi solusi terhadap produk-produk Bank Syariah yang heterogen. Peran Bank Syariah sebagai musa’id role diterapkan pada fitur mudharabah dan musyarakah. Peran Bank Syariah sebagai wakiil diterapkan pada fitur yang bersifat fixed seperti murabahah dan ijarah.

Skema Pembiayaan Bagi Hasil Bank Syariah Dengan Musa’id Model

: Keunikan posisi Bank sebagai musa’id Bank Syariah secara fixed mendapatkan untung atau ribhun dari penjualan jasa dan informasi sebagai fasilitator (musa’id); Bank Syariah mendapatkan ribhun sesuai syariah dan standar kepatutan; Bank Syariah tidak mengenal resiko likuiditas dan terhindar dari bank runs, karena jangka waktu pembiayaan secara otomatis akan menyesuaikan; Tidak ada pihak yang dinomorduakan; Peran ganda Bank sebagai shohibul maal dan mudharib diganti menjadi musa’id (fasilitator), peran tunggal; Secara otomatis dana yang berisiko dan bersifat jangka panjang tergabung dalam satu akun, sehingga tidak dicampuradukkan antara dana wadi’ah yang bersifat short-term; Pembiyaan berbasis sektor riil. Bank Syariah tidak memiliki peluang untuk menciptakan uang sebagaimana yang terjadi di Bank Konvensional, karena pembiayaan di sektor riil harus memiliki underlying asset.

KASUS 2 Kasus pada produk penghimpunan dana wadi’ah. Secara bahasa wadi’ah berarti titipan. Pada dasarnya, si penitip (nasabah) itulah yang membayar kewajibannya, karena telah menitipkan atau menabung uangnya di Bank Syariah. Akan tetapi, secara empiris, praktek dilapangan justru penitip itulah yang mendapatkan insentif dari Bank Syariah, berupa bonus. Akan lebih rasional dan profitable, jika Bank Syariah memposisikan dirinya sebagai agen atau wakil para penabung untuk mengalokasikan dana yang terhimpun dari masyarakat.

Skema Pembiayaan Dana Wadi’ah Bank Syariah sebagai Al-Wakiil

Keunikan posisi Bank sebagai waakil Bank Syariah mendapat fee atau ujrah secara fixed dari jasa sebagai al-ajir (agen); Secara otomatis dana yang bersifat jangka pendek (tabungan) tergabung dalam pembiayaan aman dan tidak berisiko karena hanya dialokasikan ke pembiayaan murabahah dan ijarah yang masing-masing memiliki underlying asset; Perannya tunggal, terikat dengan pembiayaan yang dijalankan, jika murabahah, maka Bank Syariah menjadi trader atau ba’i dan jika ijarah, maka Bank Syariah menjadi mustajir; Keuntungan dari pembiayaan murabahah dan pembiayaan ijarah akan dialokasikan kepada nasabah pemilik tabungan wadiah, setalah kurangi ujrah yang sudah ditetapkan menjadi hak Bank Syariah; Nasabah mempunyai hak untuk menentukan tingkat margin yang diinginkan dan dapat memilih di antara Bank Syariah; Bank Syariah lebih kompetetif dengan menjadikan nasabah sebagai customer yang utama; Pembiayaan berbasis sektor riil.