INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Pertemuan ke-10 Pengantar:
Standar dan instrumen akreditasi
AKREDITASI RUMAH SAKIT bidang ADMINISTRASI & MANAJEMEN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Sistem Manajemen Mutu.
Bab 5. PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH 20 Standar , 70 Elemen Penilaian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
TIPS AND STRATEGY FOR HOSPITALS TO PREPARE
TATA KELOLA RS (TKRS ) Final 23 Juli.
PMKP STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI I ( SNARS EDISI I)
Komisi Akreditasi Rumah Sakit
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI I
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
MANAJEMEN INFORMASI dan REKAM MEDIS
Tujuh Standar Keselamatan Pasien
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN (ARK)
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN (PAP)
TATA KELOLA RUMAH SAKIT (TKRS )
TATA KELOLA RUMAH SAKIT (TKRS)
EMAN SULAEMAN, Amd.Per.Kes, SKM DPP PORMIKI
PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RS EDISI 1 DR.Dr.Sutoto,M.Kes
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
PROGRAM NASIONAL ( PROGNAS )
PROGRAM NASIONAL.
Kompetensi dan kewenangan staf
TIP AND STRATEGI MENYIAPKAN AKREDITASI SNARS ED 1
SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
PRODI ILMU KESEHATAN & FAKULTAS RMIK
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN EDUKASI (MKE )
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 1Rumah sakit menentukan isi, jumlah dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan.
STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU ARK. 1  Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penerimaan pasien  Ada regulasi untuk.
PERAN PMIK DALAM IMPLEMENTASI SNARS DI RUMAH SAKIT
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
KEGIATAN PENINGKATAN MUTU NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Manajemen Informasi & Rekam Medis RSUD dr. M. Yunus Bengkulu.
Manajemen Informasi & Rekam Medis SNARS Edisi 1 dr. Fadhilla R. Meutia Ketua Akreditasi RSUD Sawah Besar.
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
Slide Praktek Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
Djoti Atmodjo. Standar Akreditasi Rumah Sakit 2 I. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien Bab 1. Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan.
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP) STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1 EFEKTIF TANGGAL 1 JANUARI 2018.
SASARAN KESELAMATAN PASIEN SKP MK. SRI RAHAYU DAN ELLY NURAENI.
AKREDITASI RUMAH SAKIT AKREDITAS RUMAH SAKIT MELIPUTI KEGIATAN: WORKSHOP PERSIAPAN AKREDITASI RUMAH SAKIT: WORKSHOP PERSIAPAN AKREDITASI TERKAIT PENCEGAHAN.
ASSESSMENT OF PATIENTS (AOP)
SUB KOMITE MUTU Pemilihan Indikator Mutu unit dan RS Pengumpulan data indikator mutu unit.
Transcript presentasi:

INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)

Standar IPKP.1 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang persetujuan pemilik dan pengelola dalam pembuatan perjanjian kerja sama penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit. Elemen Penilaian IPKP.1 Ada penetapan rumah sakit pendidikan yang masih berlaku. (D) Ada kerja sama antara rumah sakit dan institusi pendidikan yang sudah terakreditasi. (D) Jumlah penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas rumah sakit harus dicantumkan dalam perjanjian kerja sama. (D)

Standar IPKP.2 Pelaksanaan pelayanan dalam pendidikan klinis yang diselenggarakan di rumah sakit mempunyai akuntabilitas manajemen, koordinasi, dan prosedur yang jelas. Elemen Penilaian IPKP.2 Ada regulasi tentang pengelolan dan pengawasan pelaksananaan pendidikan klinis yang telah disepakati bersama meliputi 1) sampai dengan 3) di maksud dan tujuan. (R) Ada daftar lengkap memuat nama semua peserta pendidikan klinis yang saat ini ada di rumah sakit. (D) Untuk setiap peserta pendidikan klinis terdapat dokumentasi yang berisi paling sedikit meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D)

Rumah sakit memiliki regulasi yang mengatur: kapasitas penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas rumah sakit yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama; persyaratan kualifikasi pendidik/dosen klinis; peserta pendidikan klinis di rumah sakit.

Standar IPKP.3 Tujuan dan sasaran program pendidikan klinis di rumah sakit disesuaikan dengan jumlah staf yang memberikan pendidikan klinis, variasi dan jumlah pasien, teknologi, serta fasilitas rumah sakit. Elemen Penilaian IPKP.3 Ada perhitungan rasio peserta pendidikan dengan staf yang memberikan pendidikan klinis untuk seluruh peserta dari setiap program pendidikan profesi yang disepakati oleh rumah sakit dan institusi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D) Ada dokumentasi perhitungan peserta didik yang diterima di rumah sakit per periode untuk proses pendidikan disesuaikan dengan jumlah pasien untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien. (D,W)

Standar IPKP.4 Seluruh staf yang memberikan pendidikan klinis mempunyai kompetensi sebagai pendidik klinis dan mendapatkan kewenangan dari institusi pendidikan dan rumah sakit. Elemen Penilaian IPKP.4 Ada penetapan staf klinis yang memberikan pendidikan klinis dan penetapan penugasan klinis serta rincian kewenangan klinis dari rumah sakit. (R) Ada daftar staf klinis yang memberikan pendidikan klinis secara lengkap (akademik dan profesi) sesuai dengan jenis pendidikan yang dilaksanakan di RS. (D,W) Ada uraian tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang untuk setiap staf yang memberikan pendidikan klinis. (lihat juga KKS 10, KKS 13, dan KKS 16) (D,W) Ada bukti staf klinis yang memberikan pendidikan klinis telah mengikuti pendidikan keprofesian berkelanjutan. (D)

Standar IPKP.5 Rumah sakit memastikan pelaksanaan supervisi yang berlaku untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan staf klinis di rumah sakit. Elemen Penilaian IPKP.5 Ada tingkat supervisi yang diperlukan oleh setiap peserta pendidikan klinis di rumah sakit untuk setiap jenjang pendidikan. (D,O,W) Setiap peserta pendidikan klinis mengetahui tingkat, frekuensi, dan dokumentasi untuk supervisinya. (D,W) Ada format spesifik untuk mendokumentasikan supervisi yang sesuai dengan kebijakan rumah sakit, sasaran program, serta mutu dan keselamatan asuhan pasien. (D) Ada batasan kewenangan peserta pendidikan yang mempunyai akses dalam mengisi rekam medis. (lihat juga MIRM 13.4) (D)

Standar IPKP.6 Pelaksanaan pendidikan klinis di rumah sakit harus mematuhi regulasi rumah sakit dan pelayanan yang diberikan berada dalam upaya mempertahankan atau meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Elemen Penilaian IPKP.6 Ada program orientasi peserta pendidikan staf klinis dengan materi orientasi yang meliputi a) sampai dengan d) mengenai maksud dan tujuan (lihat juga KKS 7 EP 1).(R) Ada bukti pelaksanaan dan sertifikat program orientasi peserta pendidikan klinis. (D,W) Ada bukti pelaksanaan dan dokumentasi peserta didik yang diikutsertakan dalam semua program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. (D,W) Ada pemantauan dan evaluasi bahwa pelaksanaan pendidikan klinis tidak menurunkan mutu dan keselamatan pasien yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali setahun yang terintegrasi dengan program mutu dan keselamatan pasien. (D) (lihat TKRS 1.2 dan TKRS 5 EP 3) Ada survei mengenai kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit atas dilaksanakannya pendidikan klinis sekurang-kurangnya sekali setahun. (D,W)

Orientasi peserta pendidikan klinis minimal mencakup: program rumah sakit tentang mutu dan keselamatan pasien (lihat juga TKRS 4; TKRS 4.1; TKRS 5; TKRS 11; dan TKRS 11.2); program pengendalian infeksi (lihat juga PPI 5); program keselamatan penggunaan obat (lihat juga PKPO 1); sasaran keselamatan pasien.