KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI AKSES INTERNET UNTUK GENERASI MUDA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Loading, Please Wait….
Advertisements

Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
INTERNET SEHAT DAN AMAN
DISAMPAIKAN OLEH : DIREKTUR JENDERAL APLIKASI TELEMATIKA
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
INFRASTRUCTURE FRAMEWORK REGULATORY FRAMEWORK ORGANIZATIONAL FRAMEWORK
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
HAK CIPTA.
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Sanksi Pidana dalam UU No
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
RELAWAN TIK INDONESIA TUNGKU PERGERAKAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT, BERASAL DARI GABUNGAN BERBAGAI KOMUNITAS / PEGIAT / PENGGIAT PEDULI TERHADAP PEMANFAATAN,
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
(OTT DAN KESEIMBANGAN INDUSTRI INDONESIA)
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
POLICY FOCUS AREAS.
TREND CYBER CRIME IN INDONESIA
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INFORMATIKA
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Halim Agung, S.Kom., M.Kom 18 April 2015 Universitas Bunda Mulia
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
HAK CIPTA.
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
Modified by Ifrina Nuritha
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE
Komputer dan Masyarakat
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Pengantar Teknologi Informasi
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
(OTT DAN KESEIMBANGAN INDUSTRI INDONESIA)
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Peraturan & Regulasi.
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Hak atas Kekayaan Intelektual
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk Peningkatan Akses Informasi.
Kelompok 5 Hasri Novidawati Purba Kristin Nanda Sitorus Marisa Monika Artauli Nainggolan.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF IMPLEMENTASI ICT DALAM PEMBELAJARAN HESTI WIJAYANTI
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI AKSES INTERNET UNTUK GENERASI MUDA DI INDONESIA Oleh Direktur Pemberdayaan Informatika Ditjen Aplikasi dan Informatika KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Perkembangan Cyberspace Networks & Contents Perkembangan cyber space meliputi dar hard ware untuk mengakses, sampai jaringan kemudian diikuti dengan konten dan aplikasi yang dpt diakses oleh masyarkat. Dengan perkembangan cyber space tersebut maka masyarakat juga semakin mengenal dan bahkan membutuhkan dunia cyber sebagai sarana untuk melakukan kegiatan. Misalnya untuk pendidkan, kesehatan, usaha, hiburan, dan mencari informasi Perkembangan IPTEK di “ Akses, Network, Aplikasi dan Konten” atau “Internet” menumbuhkan Cyberspace - Dunia Maya”

64% diantaranya adalah anak & remaja, Generasi NETIZEN 3 3 Sumber: apjii.or.id

Indonesian Facebook Users Interaksi melalui jejaring sosial (social networking) menjadi salah satu gaya hidup bagi sebagian besar pengguna internet. Salah satu situs jejaring sosial yang paling popular saat ini adalah Facebook. *) source: checkfacebook.com, semiocast.com, aworldoftweets.com (Nov 2012)

Indonesian Twitter Users Selain Facebook, Twitter pun menjadi salah satu jejaring sosial yang marak saat ini dengan lebih dari 7 juta tweets setiap harinya. Hal ini dikarenakan dengan mudahnya kita mengupdate Facebook ataupun Twitter karena penggunanya bisa dilakukan melalui handphone.

BUDAYA SOSIAL TRANSFORMASI PENDIDIKAN Peningkatan kualitas hidup semakin menuntut manusia untuk melakukan berbagai aktifitas yang dibutukan dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya. Secara tanpa kita sadari, sebagian aktifitas yang dilakukan oleh manusia telah didukung oleh Teknologi Informasi dan Komunikasi. Teknologi Informasi dan Komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung telah mengubah cara kita hidup, cara kita belajar, cara kita bekerja dan cara kita bermain. Beberapa penerapan dari Teknologi Informasi dan Komunikasi antara lain dalam bidang pendidikan, Budaya dan bisnis, serta yang lainnya seperti kesehatan dan pemerintahan. SOSIAL

Internet : Perubahan Kultur Pencarian Sosial Media Murah dan Efektif 7

Internet : Perubahan Kultur 8

Internet untuk semua Internet bukan saja berkembang untuk kalangan tertentu, tetapi untuk segala umur.

ANAK SAAT INI NETIZEN Putera puteri kita lair pada zaman netizen, dimana pada saat mereka lahir kemajuan teknologi sudah cukup pesat . Jika kita tidak mengawasi da mendampingi putera-puteri kita, penyalahgunaan internet bisa saja terjadi. Banyak konten yang bisa diakses baik konten positif maupun konten negative. Semua informasi dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja. Demikian pula putera puteri kita yang lahir pada zaman netizen ini tidak bisa kita batasi untuk penggunaan internet. Informasi positif dan negative dapat diserap dengan mudah oleh putera puteri kita. Oleh karena itu perlu kebijakan dari orang tua untuk terus memantaunya.

KELUARGA TEKNOLOGI Peningkatan kualitas hidup semakin mengikuti perkembangan teknologi. Teknologi Informasi dan Komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung telah mengubah cara kita hidup, cara kita belajar, cara kita bekerja dan cara kita bermain. Demikian juga manusia kini semakin bergantung pada teknolohi. Sebagian besar keluarga sudah melakukan berbagai aktifitas dengan menggunakan teknologi, bahkan untuk berkomunikasi kini lebih mengandalkan teknologi. Akankah teknologi tanpa kita sadari, menjadikan yang dekat menjadi jauh dan mendekatkan kita dengan yang jauh? Jangan sampai gadget menghancurkan komunikasi antara keluarga, teman yang berada dekat dengan kita dan

PERLU DIWASPADAI BAHAYA TERSEMBUNYI

CYBER BULLYING CYBER STALKING Ingatkan putra putri kita Jangan mudah terprovokasi dengan Kekerasan, kejahatan atau pelecehan melalui tulisan CYBER STALKING Jangan mudah percaya pada kenalan online Batasi pemberian informasi yang bersifat pribadi (data keluarga, alamat, dll)

KITA TIDAK MENGETAHUI SIAPA DIBALIK DUNIA MAYA Semua orang bisa menjadi siapa saja di dunia maya.

CYBER GAMBLING CYBER FRAUD Batasi anak bermain game karena game ada juga yang mengandung unsur Judi dan kekerasan Untuk mengetahui kategori permainan bisa dilihat di www.esrb.org CYBER FRAUD Tidak semua informasi yang beredar di internet benar, lakukan pengecekan ulang terutama bila ingin melakukan transaksi melalui online

PHISING Pemberian identitas atau data pribadi yg lengkap dapat menyebabkan kerugian besar secara finansial HAKI Menganggap semua yang ada di internet adalah gratis, sehingga tanpa sadar kita melakukan perbuatan melanggar hak cipta, seperti mendownload aplikasi, game, buku atau musik

DATA PRIBADI FOTO/VIDEO Hindari penyebaran data pribadi Password harus selalu dijaga, jangan lupa logout Ubah Password secara berkala dan buat password dg kombinasi yg sulit diterka FOTO/VIDEO Pastikan foto / video yang dipasang tidak memalukan dan merugikan Hati-hati menggunakan web camera

AKIBAT KECANDUAN INTERNET Saat ini mungkin belum banyak yang kita dengar anak yang kecanduan internet di Indonesia. Mungkin saja ada tetapi tidak banyak. Kita tidak akan menunggu menjadi banyak dahulu baru kita mengambil tindakan Tetapi kita perlu melakukan pencegahan secara dini terhadap dampak buruk dari kecanduan internet. Oleh karean itu perlu kerjasama yang baik antar anggota keluarga sendiri serta bimbingan dari pihak sekolah dan masyarakat yang perduli pada penggunaan internet secara sehat dan aman.

APAKAH ORANGTUA BISA KECANDUAN INTERNET JUGA Secara umum efek negatif ibu rumah tangga yang kecanduan internet adalah: Semakin berkurangnya interaksi dengan anak-anak dan suami, sehingga dapat menimbulkan permasalahan baru. Gairah mengurus rumah tangga mulai menurun. Relatif lebih mudah marah atau kesal dibandingkan sebelum mengenal internet. Terjadinya perubahan jam biologis, khususnya pola tidur (Harmonisasi Gaya Hidup Sehat dengan Jam Biologis) Timbulnya gejala-gejala penyakit seperti sakit di bagian kepala dan punggung dan berat badan menurun. Tanda-Tanda Kecanduan Internet Berikut ini beberapa tanda-tanda telah kecanduan internet: Merasa lebih baik, senang (exciting) saat browsing situs-situs favorit. Tanpa disadari frekuensi online semakin meningkat. Kontrol emosi berkurang. Mulai mengabaikan keluarga dan teman-teman di dunia offline. Minat untuk beraktivitas di luar rumah mulai berkurang. Sering berbohong mengenai aktivitas dan informasi favorit di dunia maya bila ada yang menanyakan. Timbulnya perasaan yang tidak menyenangkan bila tidak online dalam sehari apalagi lebih dari seminggu. Timbulnya perasaan bersalah dan malu akibat aktivitas online. Perubahan pola tidur dan gaya hidup

Perubahan Fungsi Sosial Media Bentuk-bentuk penyimpangan Dari obyek menjadi subyek sexual Prostitute Pornografi anak Pedophile Sex tourism Sexual abuse

TINDAKAN YANG PERLU DILAKUKAN DALAM MENGGUNAKAN INTERNET :

TIPS PENGGUNAAN SOCIAL MEDIA UNTUK ANAK : 1.    Optimalkan fitur privacy settings. Pelajari privacy setting di FB untuk memilih hal-hal apa saja yang bisa dilihat oleh siapa saja. Anda juga bisa memilih antara akun private atau public di Twitter anak dari menu settings. 2.    Tanamkan anak tentang pentingnya menjaga kerahasiaan password, hanya untuk diketahui sendiri (dan orang tua). Jangan sampai data akun media sosial bisa diakses orang lain. 3.    Bahaya check-in. FB dan Twitter punya fitur GPS, artinya bisa diketahui lokasi kita. Media sosial lain berbasis lokasi, seperti aplikasi untuk check-in lokasi di Foursquare, Koprol atau Path, sebaiknya tidak digunakan anak. Beritahu risiko penguntitan atau penculikan jika banyak orang tahu setiap jejak anak sehari-harinya Sumber : parenting.co.id

TIPS AMANKAN ANAK DARI KEJAHATAN INTERNET : Ceritakan pada mereka soal kasus-kasus kriminal yang terjadi akibat dipicu “teman” Facebook, atau “teman” di internet lain. Pesan untuk tidak mudah percaya ke “teman” di dunia maya, sebaik apapun dia. Justru semakin baik, semakin layak dicurigai. Jangan berbagi data pribadi seperti nomor telepon rumah, nomor ponsel, alamat rumah, alamat sekolah, nomor rekening, atau semua yang memungkinkan “teman” dunia maya melacak jejak anak kita Tekankan betapa berbagi foto pribadi, terlebih lagi yang dalam pose vulgar, akan merugikan si anak di kemudian hari. Bahkan anak di bawah umur pun bisa jadi objek kaum pedofil. Pesan wanti-wanti betapa berbahayanya menemui “teman” dunia maya di dunia nyata, kendati sebaik apapun atau sedahsyat apapun rayuannya. Apabila tetap ingin bertemu, harus didampingi oleh Ayah/Ibu/Saudara tertua Komunikasi yang baik, terbuka, antara anak dengan orang tua tetap jadi kunci utama. Mayoritas anak atau remaja yang mudah percaya dengan “teman” dunia maya adalah mereka yang merasa kurang diperhatikan oleh orang tua. Sumber : parenting.co.id

2525 STRATEGI NASIONAL MENGANTISIPASI KEJAHATAN TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI ?

Indonesia-Computer Emergency Response Team Untuk menjamin keamanan dalam berinteraksi di dunia maya, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika berfungsi sebagai policy maker dan regulator dalam bidang keamanan informasi. Kementerian Kominfo membentuk Indonesia Security Incident Responses Team on Internet infrastructure (ID-SIRTII) yang berfungsi sebagai emergency response team dalam melakukan peran aktif dalam melakukan pengamanan pemanfaatan jaringan internet dan menciptakan pemanfaatan jaringan internet yang aman. Pada tanggal 17 September 2012, telah dibentuk Tim Penanganan Insiden Keamanan Informasi Pemerintah yang tujuannnya untuk meningkatkan kesadaran akan kemanan informasi bagi instansi pemerintah dan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar instansi Pemerintah baik Pem Pus mamupun Pemda dlm hal mencegah dan menangani insiden informasi. ( Hal ini mengingat bahwa dalam 3 tahun terakhir, 117 websites pemerintah telah dihack dari berbagai group) Dalam rangka mewujudkan TIK untuk masyarakat cerdas dan produktif, Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai inisiatif sebagai berikut : Telah dibangun beberapa infrastruktur pendukung, mulai dari Desa Berdering, Desa Pintar, Desa Informasi, dan Pusat Kreatif bagi UKM. Selain itu juga telah dibentuk infrastruktur pendukung yang berupa Community Access Point (CAP), Mobile Community Access Point (MCAP), Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang sudah menjangkau seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia untuk percepatan transformasi dari bisnis konvensional menjadi bisnis berbasis elektronik, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah setempat. Selain itu, sebagai percontohan dibangun e-Learning Yogyakarta yang menyediakan infrastruktur berupa laboratorium komputer, jaringan informasi antarsekolah, dan materi ajar berbasis TIK yang disediakan untuk 300 SD dan 200 SMP. 2626 A. Pendekatan Teknologi ID - SIRTII Indonesia Security Incident Response Team on Information Infrastructure ID - CERT Indonesia-Computer Emergency Response Team DNS NAWALA

UNTUK PENGADUAN KONTEN NEGATIF MELALUI EMAIL : aduankonten@mail.kominfo.go.id info@nawala.org PENGADUAN LANGSUNG : Subdit IT dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, MABES POLRI

B. Pendekatan Hukum 2828 UU No 11 tahun 2008 tentang Norma yang berlaku di realspace secara umum harus juga diterapkan di cyber space. Salah satu untuk mengatur cyber space adalah menggunakan cyber law Cyber law Indonesia saat ini adalah UU ITE. PP PSTE adalah tonggak kedua bagi Kementerian Kominfo dalam pengaturan mengenai cyber space. Tonggak pertamanya adalah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diundangkan pada 21 April 2008.   Selanjutnya, naskah PP PSTE diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2012 dengan menempatkannya pada Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 189 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5348. PP PSTE mengatur 7 hal pokok yakni penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, penyelenggaraan agen elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan dan pengelolaan nama domain. Dalam PP PSTE diatur mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, baik Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Pelayanan Publik, maupun nonPelayanan Publik. Kewajiban lain bagi Penyelenggara Sistem Elekronik untuk Pelayanan Publik adalah penggunaan Sertifikasi Elektronik dan Sertifikat Keandalan. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sedangkan Sertifikat Keandalan adalah dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan. PP PSTE juga mengatur mengenai kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk Pelayanan Publik, Penyelenggara Agen Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, dan Lembaga Sertifikasi Keandala serta pengelolaan nama domain. Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran akan diatur dalam Peraturan Menteri. Saat ini Kementerian Kominfo tengah menyiapkan sejumlah rancangan P eraturan M enteri yang diamanatkan oleh PP PSTE. B. Pendekatan Hukum UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) *) Pasal 27 *) Pasal 28 *) Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi *) Pasal 5 *) Pasal 6 *) Pasal 13 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta *) Pasal 14 *) Pasal 15

… Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU No. 11 Tahun 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BAB VIII : Perbuatan yang Dilarang Pasal 27 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan … Perjudian … Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik … Pemerasan dan/atau pengancaman

3030 Saat ini UU ITE juga sudah diikuti dengan RPP PSTE ….. (2) ... Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ancaman Pidana : Penjara maks 6-12 tahun dan/atau denda maks 1-2 M (Pasal 45)

UU No. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI BAB II : Larangan dan Batasan # Pasal 5 Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). # Pasal 6 Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. # Pasal 13 (1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

HUKUMAN # Pasal 31 Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). # Pasal 32 Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

UU No. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA BAB II BAGIAN KELIMA : PEMBATASAN HAK CIPTA # Pasal 14 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap. # Pasal 15 Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii)pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

#Lanjutan Pasal 15 d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; g.pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Hukuman : # Pasal 72 ayat 2 (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

C. Pendekatan Socio Kultural Sosialisasi Internet Sehat dan Aman menuju Masyarakat Cerdas, Produktif dan beretika Deklarasi Gema Insan Kompetensi : INAICTA, APICTA, Lomba Blogger, Lomba e-Mading, Lomba Robot Bermitra dengan Komunitas TIK dan memfasilitasi terbentuknya Relawan TIK di Indonesia Sosialisasi INSAN ini untuk memberi pemahaman tentang penggunaan internet secara bijak, mengetahui bahaya internet dan antisipasinya, serta menumbuhkan semangat berinternet secara sehat dan aman. Program ini juga didukung dengan pendekatan “infrastructure protective” yaitu dengan memblokir situs negative (pornografi atau kekerasan)dengan berbagai macam filter yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo bekerjasama dengan operator telekomunikasi. Namun bukan hanya dengan filter saja kita mencegah diaksesnya konten negative oleh para remaja, tetapi kita juga membekali para remaja dengan pendekatan “self protective”. Dengan memberikan pembekalan yang dapat membangun kecerdasan kaum remaja dalam memilah dan memilih konten yang positf maka dapat mendorong kreativitas mereka untuk berkarya di bidang TIK.

Perubahan dan Tantangan ke Depan Terutama di Real Space Terutama di Cyber space Steam Engine 1st Wave Digital Revolution 5th Wave Telephone 2nd Wave TV 3rd Wave Computer 4th Wave Perkembangan internet sangat cepat, hampir semua kehidupan dipengaruhi dengan masuknya teknologi dalamkehiduan sehar-hari. Internet tidak saja masuk dari satu sisi kehidupan tetapi secara menyeluruh. Seluruh bidang telah dirambah dengan perkembangan teknologi. Mulai dari analog sampai kepada digital . Dan dalam masa ini sudah memasuki revolusi digital dimana semua aspek kehidupan sudah menggunakan teknologi. Information Renovation Society Agricultural Industrial Industry Revolution Analog Electronics Digital Electronics 1814 1873 1920 1973 2010-2025

Rekomendasi : Value Chain of Real and Cyber Space Real Space Added Value to Real World Enter to Cyber Space Saat ini kita hidup di cyber space, segala aktivitas yang dilakukan di real space dapat dilakukan di cyber space. Karenanya pemanfaatan cyber space diharapkan dapat memberikan added value bagi kehidupan kita di realspace, melalui 5 langkah : Menyelenggarakan internet sehat dan aman Mendorong transformasi dr real space ke cyber space Membentuk jejaring dankehidupan cyber space yg produktif dan konstrktif Mengupayakan cyber space semakin besar Meningkatkan industri lokal Penggunaan internet harus mempunyai nilai tambah dalam kehidupan. Bila suatu hal dilakukan di dunia nyata dan akan dilakukan di dunia maya maka harus mempunyai nilai tambah. Misalnya jika kita berbelanja di dunia real dengan harus pergi ke mall atau toko2, maka kalau kita belanja di dunia maya maka kita bisa menghemat tranport atau bisa leluasa memilih item yang mau kita beli , bahkan misalnya jadi hemat jajan maksi. Cyber Space

“Be Smart, Responsible and Safe Online – just like In the Real world” NORMA DI DUNIA NYATA DI DUNIA CYBER = ORANG (PELAKU SAMA)

Making Internet Safer for Everyone Protecting Internet is a shared responsibility Children Policy Maker, LEA Industry (ISP, etc) Parents, Educator “Internet Abuse is a Global Issue, so a global response is needed”

TERIMA KASIH