Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis, yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Melindungi dari perbuatan yang tidak professional. Tujuan Agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Melindungi dari perbuatan yang tidak professional.
Tujuan Pokok 1. Menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya 2. Membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat, kalau mereka menghadapi dilema etika dalam pekerjaan 3. Membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama, dan fungsi profesi dalam masyarakat, melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu 4. Mencerminkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, yang menjamin anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanan 5. Dasar menjaga kelakuan, integritas dan kejujuran tenaga ahli profesi 6. Kode etik profesi tidak sama dengan hukum (undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi, akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Fungsi 1. Sebagai sarana kontrol sosial 2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain 3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan Idealisme dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras, karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman, untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya. Kode etik profesi banyak yang menjadi pajangan yang dibingkai.