POLIGAMI !!! MUHAMMAD JUNAEDI ARAS 331 14 010 1A / D3 TEKNIK KIMIA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
HUKUM PERKAWINAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengungkapan Diri Pada Pria Yang Melakukan Perkawinan Poligami
Problematika Gender dalam Islam
Monogami, Poligami dan Peceraian
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
DEPARTEMEN SOSIOLOGI FISIP UNAIR
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA.
Poligami diPandang dari Segi Moral
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
Pergerakan Wanita Dalam Pergerakan Nasional
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
Free Powerpoint Templates
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
Nama: Retno Widyawati Npm:
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
Hukum Perkawinan.
Pertemuan 12 Psikologi Pendidikan Keluarga
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASSALAMU’ALAIKUm WR WB
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
UniversitasGunadarma FakultasPsikologi
KEBUTUHAN PSIKOLOGIS IBU HAMIL
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
ABORSI Wahyu Andrianto Wahyu Andrianto.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
KDRT (KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA)
Fenomena Pernikahan Siri
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
Keluarga dan Pernikahan
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
PERNIKAHAN & KELUARGA.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا.
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

POLIGAMI !!! MUHAMMAD JUNAEDI ARAS 331 14 010 1A / D3 TEKNIK KIMIA

LATAR BELAKANG Poligami merupakan suatu tindakan yang saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat.  Hal ini dikarenakan perbedaan pendapat / pandangan masyarakat. Masih banyak yang menganggap poligami adalah suatu perbuatan negative, Hal ini terjadi karena poligami dianggap menyakiti kaum wanita dan hanya menguntungkan bagi kaum pria saja. Di Indonesia sendiri, masih belum ada Undang-Undang yang menjelaskan secara rinci boleh tidaknya poligami dilakukan. Tujuan hidup keluarga adalah untuk mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin. Namun dengan adanya Polligami yang dilakukan sang suami, kebahagiaan dalam keluarga dapat menjadi hilang. Hal ini tentunya merugikan bagi kaum istri dan anak-anaknya karena mereka beranggapan tidak akan mendapatkan perlakuan yang adil dari sang suami. Pandangan masyarakat terhadap poligami beragam, ada yang setuju namun juga ada yang tidak setuju atau menentang terlebih lagi bagi kaum hawa yang merasa dirugikan, karena harus berbagi dengan yang lain. Hal ini dipengaruhi dengan perekonomian keluarga yang tidak memungkinkan poligami.

RUMUSAN MASALAH Pengertian umum poligami Jenis-jenis poligami Pandangan agama dan hukum poligami Pandangan beberapa orang terhadap poligami

PEMBAHASAN 1. Pengertian Umum Poligami Kata poligami, secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Bila pengertian kata ini digabungkan, maka poligami akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang. Sedangkan pengertian poligami menurut Kamus Bahasa Indonesia, adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan.

PEMBAHASAN 2. Jenis-jenis Poligami Poligini Poliandri Monogami

PEMBAHASAN 3. Pandangan Agama dan Hukumnya Hindu Buddhisme Yudaisme Kristen Islam

PEMBAHASAN 4. Pandangan Beberapa Orang Tentang Poligami Pandangan positif a. Mencegah perzinahan b. Mencegah pelacuran c. Mencegah kemiskinan d. Meningkatkan ekonomi keluarga

PEMBAHASAN 4. Pandangan Beberapa Orang Tentang Poligami B. Pandangan negatif Efek psikologis pada istri Ekonomi rumah tangga Dampak hukum Dampak kesehatan Kekerasan pada prempuan

METODE PENYELESAIAN IKAN BITTE Agama Ekonomi Berkecukupan Tinggi Membolehkan Kebudayaan Melarang Kurang Ekonomi Membolehkan tidak Disarankan Adat dan Istiadat Mencegah Lahir Anak Tampa Ayah Pengaruh Teman Kurang Pelayanan Pengaruh Keluarga Pasangan Tidak Ada Keturunan Di Bolehkan Pengaruh Orang Tua Sulitnya Perizinan Agama Jumlah Wanita Pengaruh Istri Sistem Monogami Daripada Zina Pemerintah Dan Hukum Nafsu Masyarakat Linkungan

TERIMAH KASIH……

METODE PENYELESAIAN Agama Ekonomi Kebudayaan Pemerintah Dan Hukum Berkecukupan Tinggi Membolehkan Kebudayaan Melarang Kurang Ekonomi Membolehkan tidak Disarankan Adat dan Istiadat Lahir anak Tampa Ayah Pengaruh Teman Kurang Pelayanan Pengaruh Keluarga Pasangan Tidak Ada Keturunan Di Bolehkan Pengaruh Orang Tua Sulitnya Perizinan Agama Jumlah Wanita Pengaruh Istri Sistem Monogami Daripada Zina Pemerintah Dan Hukum Nafsu Masyarakat Linkungan