PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPH PASAL 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa.
Seminar pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
2. PPh 21 PEGAWAI TIDAK TETAP
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
PPh Pemotongan dan Pemungutan
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
BUT DAN PPH 21.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
Materi 4 Latihan Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP
Gaji dan Upah.
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pengertian beberapa istilah
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERPAJAKAN PPh Psl 21 & 26.
NOMOR PER-57/PJ/2009 ATAS PERUBAHAN
PAJAK PENGHASILAN.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI.
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

Ketentuan PS 21 UU Pajak Penghasilan mengatur tentang: Pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.

Wajib Pajak PPh Pasal 21 Pejabat Negara PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pegawai tetap Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar Negeri Tenaga lepas Penerima pensiun Penerima honorarium Penerima Upah

Catatan Kegiatan adalah keikutsertaan dalam suatu rangkaian tindakan, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, workshop, pendidikan, pertunjukan, dan olahraga. Upah harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja. Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan. Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu. Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan produk yang dihasilkan.

Tidak termasuk Wajib Pajak PPh Ps 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka. Mereka bukan WNI dan tdk menerima penghasilan lainnya. Pejabat perwakilan organisasi internasional (Kepmenkeu No. 601/KMK.03/2005. Mereka bukan WNI dan tdk menerima penghasilan lainnya

Objek Pajak PPh Ps 21 Penghasilan berkala dan tidak berkala. Upah harian, mingguan, satuan dan borongan. Uang tebusan pensiun, THT, JHT, Uang pesangon, dll. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan lainnya yang diterima pejabat negara dan PNS Uang pensiun atau tunjangan lainnya yang diterima oleh pensiunan termasuk janda/duda dan atau anak-anaknya. Penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan lainnya.

Penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh Ps 21 Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Iuran pesiun dan jaminan hari tua yg dibayarkan kepada jamsostek atau dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menkeu. Zakat

Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- setahun atau Rp. 500.000,- sebulan. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,- setahun atau Rp. 200.000,- sebulan.

PTKP untuk WP Orang Pribadi: KETERANGAN Besarnya PTKP utk th Pajak (Rp.) Mulai 2009 Mulai 2013 Mulai 2015 Untuk diri WP 15.840.000,- 24.300.000,- 36.000.000,- Tambahan WP kawin 1.320.000,- 2.025.000,- 3.000.000,- Tambahan Istri bekerja Tambahan tanggungan

Lapisan PKP WP Orang Pribadi dlm Negeri Tarif Pajak Lapisan PKP WP Orang Pribadi dlm Negeri Tarif Pajak Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5% Diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,- 15% Diatas Rp.250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- 25% Diatas Rp. 500.000.000,- 35% *) Terhadapo WP yg tdk memiliki NPWP lebih tinggi 20% dari pada tarif diatas bagi yang mempunyai NPWP.