PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Ketentuan PS 21 UU Pajak Penghasilan mengatur tentang: Pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
Wajib Pajak PPh Pasal 21 Pejabat Negara PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pegawai tetap Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar Negeri Tenaga lepas Penerima pensiun Penerima honorarium Penerima Upah
Catatan Kegiatan adalah keikutsertaan dalam suatu rangkaian tindakan, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, workshop, pendidikan, pertunjukan, dan olahraga. Upah harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja. Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan. Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu. Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan produk yang dihasilkan.
Tidak termasuk Wajib Pajak PPh Ps 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka. Mereka bukan WNI dan tdk menerima penghasilan lainnya. Pejabat perwakilan organisasi internasional (Kepmenkeu No. 601/KMK.03/2005. Mereka bukan WNI dan tdk menerima penghasilan lainnya
Objek Pajak PPh Ps 21 Penghasilan berkala dan tidak berkala. Upah harian, mingguan, satuan dan borongan. Uang tebusan pensiun, THT, JHT, Uang pesangon, dll. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan lainnya yang diterima pejabat negara dan PNS Uang pensiun atau tunjangan lainnya yang diterima oleh pensiunan termasuk janda/duda dan atau anak-anaknya. Penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan lainnya.
Penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh Ps 21 Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Iuran pesiun dan jaminan hari tua yg dibayarkan kepada jamsostek atau dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menkeu. Zakat
Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- setahun atau Rp. 500.000,- sebulan. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,- setahun atau Rp. 200.000,- sebulan.
PTKP untuk WP Orang Pribadi: KETERANGAN Besarnya PTKP utk th Pajak (Rp.) Mulai 2009 Mulai 2013 Mulai 2015 Untuk diri WP 15.840.000,- 24.300.000,- 36.000.000,- Tambahan WP kawin 1.320.000,- 2.025.000,- 3.000.000,- Tambahan Istri bekerja Tambahan tanggungan
Lapisan PKP WP Orang Pribadi dlm Negeri Tarif Pajak Lapisan PKP WP Orang Pribadi dlm Negeri Tarif Pajak Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5% Diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,- 15% Diatas Rp.250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- 25% Diatas Rp. 500.000.000,- 35% *) Terhadapo WP yg tdk memiliki NPWP lebih tinggi 20% dari pada tarif diatas bagi yang mempunyai NPWP.