MELIPUT BAHAN TULISAN Dr. Made Pramono, M.Hum..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB IV PROSES MENGHIMPUN BERITA Pertemuan 04
Advertisements

MEDIA RELATIONS DALAM KEHUMASAN
Mata Kuliah Jurnalistik Fashion
Membuat Catatan Lapangan
KOMPUTER Def : Komputer digunakan sebagai alat bantu untuk menyimpan, mengolah, dan mengambil kembali data atau informasi yang diperlukan.
Nama : Hj. Ilas Sulasiah, S.Pd. NIM : NIP :
Hak Kekayaan Intelektual
Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (UNTUK IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013)
FORMAT PROPOSAL PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Perumusan Masalah
Penulis dituntut untuk menjunjung tinggi posisi terhormatnya sebagai orang terpelajar, dengan jalan menjaga kebenaran hakiki, manfaat, dan makna informasi.
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
PENGUMPULAN BAHAN BERITA
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Tentang Lomba Foto&Tulis LPS
MATA KULIAH SEMINAR TUJUAN MATA KULIAH SEMINAR , 2 SKS DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBEKALI MAHASISWA AGAR TERBIASA MENGEMUKAKAN PENDAPAT DAN MENYELESAIKAN MASALAH.
Kode Etik Jurnalistik Dr. Hardiwinoto, SE. M.Si.
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
TEKNIS PENULISAN BERITA DAN REPORTASE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Karya Jurnalistik Pekerjaan Jurnalistik mencakup kegiatan: mencari, mengumpulkan, mengolah, menyunting, serta menyebarluaskan berita (news) dan pendapat.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Menggali dan memburu berita
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Berita.
LAPORAN ILMIAH OLEH : Siti Mardiana Rohkhimah Heny Wulandari.
Legal Aspek Produk TIK Ardisa P., S.Kom, MMSI.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Undang-Undang Hak Cipta Dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Hak Kekayaan Intelektual
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DAN KORBAN BENCANA
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
12. ETIKA, KODE ETIK PROFESI DAN HUKUM
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Kekayaan Intelektual
NARASUMBER WAWANCARA Pertemuan 13 & 14
Pertemuan -3 Makalah Kertas Kerja Seminar, Artikel Bunga Rampai/Antologi, dan Kumpulan Karangan Karya Editor Yanti Hermawati Modul 3 & 4.
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
MODUL 9 MENGELOLA INFORMASI
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (UNTUK IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013)
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (UNTUK IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013)
LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN ILMIAH
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Hak Kekayaan Intelektual
Membuat Catatan Lapangan
KONSEPTUALISASI PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Asal mula Perpustakaan
Redaksi dan Pola Kerja Redaksi
Ruang Lingkup Kegiatan Jurnalistik
Etika Komunikasi Massa Pertemuan 7
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
MELIPUT BAHAN TULISAN Dr. Made Pramono, M.Hum..
Perbedaan wawancara & etika peliputan
SERI PRESENTASI JURNALISTIK OLAHRAGA 2015 Dr. Made Pramono, M.Hum.
BAHASA JURNALISTIK Dr. Made Pramono, M.Hum..
B: massol507.wordpress.com
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
BAHASA JURNALISTIK Dr. Made Pramono, M.Hum..
TEKNIK MENGUMPULKAN BERITA
SERI PRESENTASI JURNALISTIK OLAHRAGA 2015 Dr. Made Pramono, M.Hum.
MELIPUT BAHAN TULISAN Dr. Made Pramono, M.Hum..
SERI PRESENTASI JURNALISTIK OLAHRAGA 2015 Dr. Made Pramono, M.Hum.
KODE ETIK JURNALISTIK.
Redaktur Rubrik Opini Editorial & Poros Mahasiswa Koran SINDO
Hak atas Kekayaan Intelektual
Transcript presentasi:

MELIPUT BAHAN TULISAN Dr. Made Pramono, M.Hum.

Sistematika Pengelompokan Bahan

Apakah yang dimaksud dengan sistematika pengelompokan bahan? Sistematika pengelompokan bahan adalah cara agar bahan yang demikian banyak dan tidak beraturan menjadi rapi hingga lebih mudah dimanfaatkan sebagai bahan tulisan.

Bagaimanakah cara pengelompokan bahan-bahan tersebut? Secara umum, bahan dikelompokkan sesuai dengan bidangnya. Misalnya bidang sosial, politik, ekonomi, budaya, humaniora dll. Bidang tersebut bisa dikelompokkan lagi menjadi sektor. Misalnya bidang ekonomi menjadi sektor industri, perdagangan, jasa, pariwisata, pertambangan, pertanian, perhubungan dll.

Bagaimanakah kalau pengelompokan dalam sektor tersebut masih membingungkan kita? Bahan tersebut bisa dikelompokkan lagi dalam sub sektor, sub-sub sektor dan komoditas. Misalnya sektor industri menjadi sub sektor industri logam, keramik, kayu, elektronik, otomotif dll. Sub sektor dikelompokkan lagi menjadi sub-sub sektor dan komoditas. Misalnya sub sektor industri logam secara spesifik bisa dirinci menjadi industri baja, aluminium, tembaga, emas, perak, dll. sampai ke komoditasnya. Misalnya industri panci aluminium, gelang perak, kabel tembaga dll.

Apakah ada cara pengelompokan selain bidang, sektor, sub sektor dan komoditas? Ada, yakni pengelompokan berdasarkan aspek hulu hilirnya (proses). Misalnya industri buku. Pelakunya adalah penerbit. Aspek hulunya adalah penulisan naskah, pembuatan foto, gambar, grafis dll. Aspek tengahnya adalah editing, seting/layout dan cetak/jilid. Aspek hilirnya adalah ekspedisi, toko buku (pamasaran) dan promosi. Selain itu masih ada aspek pendukung yakni administrasi, keuangan, PSDM dll.

Bagaimanakah dengan pengelompokan sumber bahan yang siap pakai? Sumber bahan yang siap pakai misalnya kliping, dokumentasi, buku dll. bisa dikelompokkan dalam index judul, index penulis dan index subyek/obyek. Bisa pula gabungan antara ketiganya.

Meliput dan Wawancara

Apakah yang disebut sebagai meliput dan wawancara? Meliput adalah “hunting” informasi. Hingga kegiatannya bisa hanya datang ke perpustakaan, pertunjukan, bencana alam, kecelakaan, pembangunan jembatan dll. tanpa perlu melakukan wawancara. Pekerjaan konkrit yang dilakukan adalah pengamatan lapang (kondisi setempat, masyarakat dll. kalau perlu dipotret), pengumpulan data (docopy, dicatat), menonton (untuk pertunjukan, pertandingan), membaca (di perpustakaan), makan dan berbelanja (untuk menulis rubrik restoran/menu atau belanja) dll.

Mengapa banyak pihak yang menganggap meliput hanya sebagai wawancara? Karena banyak penerbit yang mempekerjakan wartawan yang tidak memiliki standar pendidikan kewartawanan (jurnalistik), dan penerbitan tersebut tidak melakukan inhouse training pendidikan kewartawanan. Akibatnya, pekerjaan meliput hanya diartikan sebagai mendatangi narasumber dan mewawancarainya. Datang ke seminar juga hanya untuk meminta makalahnya dst.

Apakah meliput bisa dilakukan dengan tanpa persiapan? Tidak mungkin. Bahkan untuk meliput perang, seorang wartawan mutlak dilengkapi dengan pengetahuan kemiliteran, bahkan juga peralatannya seperti rompi anti peluru. Persiapan untuk meliput konser misalnya, juga harus disertai dengan pengetahuan mengenai grup musik tersebut, jenis musiknya, sejarahnya, fansnya dll. Wawancara harus dilakukan dengan cara diskusi, bukan sekadar tanya-jawab. Untuk itu wartawan mutlak memerlukan pengetahuan standar mengenati subyek yang akan dibicarakan dengan narasumber.

Apakah dalam meliput seseorang harus merekam hasil wawancara dan memotret peristiwa atau obyek yang diliputnya? Sebaiknya hasil wawancara dicatat dan sekaligus direkam dengan alat perekam. Rekaman dimaksudkan untuk melengkapi hasil catatan serta untuk bukti apabila ternyata narasumber membantah hasil wawancaranya setelah dimuat media massa. Foto dimaksudkan untuk menunjukkan bukti otentik bahwa penulis artikel/feature benar-benar mendatangi lokasi dari obyek yang ditulisnya.

Bisakah seseorang menulis artikel atau feature tanpa mendatangi obyek yang akan ditulisnya secara langsung? Dalam menulis artikel, seseorang bisa tidak perlu mendatangi obyek yang ditulisnya secara langsung. Namun dalam menulis feature, penulis mutlak harus melakukan peliputan.

Hak Cipta dan Kode Etik

Apakah semua bahan bisa diambil untuk dijadikan tulisan? Tidak semuanya bisa. Sebab bahan tulisan ada yang memilikinya dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku secara universal (Intellectual Property Right = Hak Kekayaan Intelektual / HAKI).

Apakah berarti bahan-bahan yang ada pemiliknya dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta itu tidak bisa dijadikan sebagai bahan tulisan? Masih bisa. Caranya dengan meminta ijin, bekerjasama, membeli, hanya mengambil bagian yang diperlukan (maksimal 10% dari total) dengan menyebutkan sumbernya. Bagaimanakah kalau kita tidak melakukan hal tersebut? Kalau pemilik bahan tahu, kita bisa dituntut secara pidana (plagiat), perdata atau niaga (melalui Pengadilan Niaga).

Bagaimana dengan bahan-bahan tulisan yang tidak ada pemiliknya dan tidak dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta? Dalam dunia penulisan, masih ada yang disebut kode etik atau etika penulisan. Salah satunya dengan wajib menyebut sumber atau justru menyembunyikannya. Wajib menyebut sumber, bertujuan untuk menghormatinya. Sementara wajib menyembunyikan, bertujuan demi keamanan dan kenyamanan sumber tersebut. Misalnya, ketika H.B. Jassin selaku Pemimpin Redaksi Majalah Sastra diadili karena memuat cerpen Ki Panji Kusmin (nama samaran), berjudul Langit Makin Mendung pada tahun 1960an, maka dia tetap menyembunyikan identitas sang penulis sampai meninggalnya. Media massa pun (majalah Tempo), baru bersedia mengungkap identitas Ki Panji Kusmin setelah H. B. Jassin Meninggal dunia tahun 2000an.

Bagaimanakah kalau kode etik dilanggar? Pelanggaran kode etik tidak ada sanksi hukumnya. Tetapi sanksi sosial dan moral akan ada. Misalnya seorang penulis bisa diblacklist (dikucilkan) oleh penerbitan. Mayarakat tidak mau lagi membeli bukunya dsb.