FASILITASI PENYUSUNAN ASPIRASI MASYARAKAT KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA FASILITASI PENYUSUNAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD DALAM E-PLANING DAN E-BUDGETING DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH TAHUN 2018 1
SUMPAH JANJI ANGGOTA DPRD (Pasal 157 UU 23/2014) “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Kewajiban Anggota DPRD i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan .................... Pasal 161 UU 23/2014 RESES Menjaring Aspirasi pada Dapil Menyiapkan Laporan Reses Disampaikan Dalam Paripurna Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses, yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Sinkronisasi Tahun persidangan dan siklus PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN MASA SIDANG I Reses Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. TAHUN SIDANG MASA SIDANG II MASA SIDANG III Pasal 64 PP 16/2010
PERAN DPRD DAN PEMDA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPALA DAERAH PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERDA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN ANGGARAN APBD PELAPORAN PENGAWASAN P-JAWABAN PENGAWASAN Pasal 149 UU 23/2014 Pasal 284 UU 23/2014 5
SINKRONISASI PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN E - PLANING PENGANGGARAN E- BUDGETING RPJMD RKPD KUA & PPAS APBD
BAGAN ALIR TAHAPAN TATACARA PENYUSUNAN RKPD 1 SE Penyusunan Renja-SKPD Persiapan Penyusunan RKPD Berita Acara Musrenbang kecamatan Telaahan kebijakan nasional (RKP) & provinsi (RKPD PROV) Pengolahan data dan informasi Review RPJMD Pokok-pokok pikiran DPRD Kab/Kota 2 Rancangan Awal RKPD Penyusunan Rancangan Renja SKPD kab/kota Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah VERIFIKASI Bappeda Rancangan RKPD Analisis Ekonomi & keuda Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan Perumusan Kerangka Ekonomi & Kebijakan Keuda Perumusan program prioritas daerah beserta pagu indikatif 3 5 Musrenbang RKPD kab/kota Penetapan PERBUP/PERWAL ttg RKPD Evaluasi Kinerja RKPD Tahun Lalu 4 Fasilitasi Menteri/ Gubernur Dok RKPD kab/kota tahun berjalan Forum Konsultasi Publik Penyelarasan Rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif PENYUSUNAN KUA & PPAS Rancangan Akhir RKPD
KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Kaidah perumusan kebijakan Perencanaan pembangunan daerah, meliputi: Analisis gambaran umum; Analisis keuangan daerah; Sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan lainnya; Kajian Lingkungan Hidup Strategis; Perumusan permasalahan pembangunan dan analisis isu strategis daerah; Perumusan dan penjabaran visi dan misi; Perumusan tujuan, sasaran dan sasaran pokok; Perumusan stategis dan arah kebijakan; Perumusan prioritas pembangunan daerah; Perumusan sasaran, program dan kegiatan perangkat daerah; dan Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD.
ANGGARAN KEBUTUHAN DPRD AGENDA DPRD RENJA SETWAN RKA/DPA SETWAN 1. RENJA DPRD 2. POKIR DPRD RKPD APBD ASPIRASI MASYARAKAT RENJA OPD TERKAIT RKA/DPA OPD TERKAIT
Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses Pokir DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran Hasil telaahan Pokir DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Pokir DPRD, disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan Pokir DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya
PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA PROGRAM DAN KEGIATAN POKIR dibahas SINKRONISASI POKIR DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RKPD KUA/PPAS RKA SKPD/PPKD RAPBD evaluasi PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA PROGRAM DAN KEGIATAN ASB SSH PERDA APBD PENJABARAN APBD
6. Sajikan dalam tabel, seperti berikut: DOKUMEN PENELAAHAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD DIPEROLEH DARI DPRD BERDASARKAN RISALAH RAPAT DENGAR PENDAPAT DAN/ATAU RAPAT HASIL PENYERAPAN ASPIRASI MELALUI RESES, LANGKAH-LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN DALAM RANGKA PENELAAHAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD, ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT: 1. Inventarisasi jenis program/ kegiatan yang diusulkan DPRD dalam dokumen rumusan hasil penelaahan Pokir DPRD tahun lalu dan dikelompokkan kedalam urusan SKPD. 2. Kaji pandangan dan pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan usulan program/ kegiatan hasil penelaahan tersebut. 3. Analisis kesesuaian Indikator kinerja yang serta lokasi yang diusulkan. 4. Lakukan pengecekan dan validasi oleh tim penyusun RKPD yang berasal dari SKPD terkait terhadap kebutuhan lapangan dengan mempertimbangkan asas manfaat, kemendesakan, efisiensi dan efektivitas. 5. Rumuskan usulan program dan kegiatan yang dapat diakomodasikan dalam rancangan awalRKPD 6. Sajikan dalam tabel, seperti berikut:
RENJA PERANGKAT DAERAH PROGRAM KERJA DPRD RENJA PERANGKAT DAERAH program, kegiatan, lokasi, kelompok sasaran indikator kinerja pendanaan Sesuai dengan tugas dan fungsi OPD BERPEDOMAN KEPADA RENSTRA SEKRETARIAT DPRD DAN RKPD.
TUGAS DAN WEWENANG DPRD Membentuk Perda Provinsi bersama gubernur; Membahas dan memberikan persetujuan Raperda tentang APBD; Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD; Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah; Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemda terhadap rencana perjanjian internasional; Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemda; Meminta LKPJ Kepala Daerah Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 101 dan 154 UU 23/2014
TUGAS D P R D PIMPINAN; BANMUS KOMISI; BAPEMPERDA BANGGAR DILAKSANAKAN BADAN KEHORMATAN
PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DPRD PROG/KEG DPRD SEKRETARIAT DPRD PROG/KEG SEKRETARIAT DI SUSUN DAN DI KELOLA OLEH SEKRETARIAT DPRD MEMPEDOMANI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PENYUSUNAN RENJA DPRD Pasal 372 PMDN 86/2017 DPRD menyusun program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan DPRD. Program kerja disusun oleh Sekretariat DPRD dalam bentuk program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja Program kerja dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna. Penyusunan program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja dilakukan pada tahapan perencanaan dan penganggaran. Sekretaris DPRD melakukan harmonisasi dan konsolidasi ke dalam dokumen rencana Perangkat Daerah dan penganggaran Daerah. Sekretaris DPRD menyerahkan rancangan akhir program kerja DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna Paripurna mendapatkan persetujuan dari seluruh alat kelengkapan DPRD setelah proses harmonisasi dan konsolidasi selesai. Program kerja DPRD menjadi pedoman bagi Sekretariat Dewan dalam mendukung kegiatan DPRD. Program kerja DPRD menjadi bahan dalam penyusunan Renstra Sekretariat DPRD. Pasal 372 PMDN 86/2017
Badan Legislasi Daerah; ALAT KELENGKAPAN DPRD Badan Musyawarah; Komisi; Badan Legislasi Daerah; Badan Anggaran; Badan Kehormatan; dan Alat Kelengkapan lain Program Kegiatan Indikator Target capaian
CONTOH KEGIATAN MASING-MASING ALAT KELENGKAPAN : Pembahasan Kebijakan Anggaran kabupaten ............ BANGGAR Output Ditetapkannya APBD sesuai prioritas dan kemampuan daerah serta tepat waktu Ditetapkannya Perubahan APBD sesuai prioritas dan kemampuan daerah serta tepat waktu Ditetapkannya pertanggungjawaban APBD yang akuntabilitas Penetapan dan Penyusunan Agenda DPRD BANMUS Tersusunnya agenda DPRD sesuai program kerja DPRD memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD ....... Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah BAPEMPERDA Tersusunnya agenda Penyusunan Rancangan Perda Pembahsan dan penetapan Perda Tersosialisasikannya Perda-Perda yang telah ditetapkan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD PIMPINAN Terjalinnya koordinasi DPRD dengan instansi lainnya Tersosialisasi keputusan DPRD Tersusunya rencana anggaran DPRD Terfasilitasi tamu-tamu DPRD PASAL 204
Kegiatan : Pengawasan Pemerintahan di Bidang..... (SESUAI BIDANG KOMISI) KOMISI... Output terlaksananya pengawasan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD, terlaksananya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi ...., terselesaikannya masalah yang disampaikan oleh kepala daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD di bidang..., menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat dibidang... Penjaringan Aspirasi Masyarakat DPRD terlaksananya kegiatan reses terhimpunnya aspirasi masyarakat tersalurkannya aspirasi masyarakat tersusunya pokok-pokok pikiran DPRD Penyediaan Kelompoka Pakar/Tim ahli/Tenaga Ahli Tersedianya Kelompk Pakar/Tim Ahli Tersedianya tenaga ahli fraksi PASAL 204
TATACARA PENGATURAN DPRD DALAM TATIB Pengambilan keputusan (Pasal 185) Pelaksanaan tugas dan wewenang Pasal 154 ayat (2) Pengucapan sumpah/janji (Pasal 156 ayat (3)) Pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan (Pasal 163 ayat (3)) Penetapan pimpinan DPRD kab/kota (Pasal 165 ayat (6) Pelaksanaan hak interpelasi (Pasal 168) Pelaksanaan hak angket (Pasal 173) Pelaksanaan hak menyatakan pendapat (Pasal 175) Persidangan dan rapat (Pasal 181) Pengambilan keputusan (Pasal 185) Pemberhentian sementara (Pasal 200 ayat (5) PENGATURAN DPRD DALAM TATIB TATACARA
BELANJA DAERAH KLASIFIKASI Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota KLASIFIKASI Organisasi Fungsi, Program Kegiatan Jenis Belanja.
PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pemeriksaan RPJMD RKPD KUA PPAS Nota Kesepakatan Pedoman Penyusunan RKA-SKPD o/ KDH RKA-SKPD RAPBD Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Perda APBD PEDUM APBD o/ MDN Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LRA Neraca Lap. Arus Kas CaLK Raperda PJ Pel APBD Disusun dan disajikan Sesuai SAP Persetujuan Bersama (KDH + DPRD) Evaluasi o/ Gubernur/MDN 15 hari 7 hari penyesuaian o/ Pemda Perda PJ Pel APBD setelah 3 hari Rancangan DPA-SKPD Verifikasi Laporan Realisasi Semester Pertama R P-APBD Pelaksanaan APBD Pendapatan Belanja Pembiayaan Evaluasi Oleh Gbrnr/MDN Perda P-APBD Penatausahaan Belanja Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Pendapatan Kekayaan dan Kewajiban daerah Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Akuntansi Keuangan Daerah Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Pembiayaan Dilakukan oleh PPKD Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK Pengelolaan Keuangan dimulai dengan Perda diakhiri dengan Perda; DPRD melakukan pengawasan bukan pemeriksaan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Terima Kasih 25