Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
Perencanaan Tata Guna Lahan
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
KEPALA KPHP-MODEL SERUYAN HAIRIL ANWAR, S.Hut
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
KERUSAKAN HUTAN Kelompok 7 Muhammad Razaq Husain ( )
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
Hutan Desa (HD).
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Presented by: Cempaka Paramita,
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Oleh: Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
Konservasi Air Untuk Keserjahteraan Hidup
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
HEZRON PARDOMUAN DOLOK SARIBU
Tata Kelola Pemerintahan Desa
PERATURAN PERUNDANGAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
REKLAMASI HUTAN dan rehabilitasi das
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PEMBANGUNAN SENTRA IKM DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN INDUSTRI.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
AMDAL - SKB.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Transcript presentasi:

Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau Manajemen Lingkungan UPT K3L Universitas Indonesia 2015

OVERVIEW DRAFT GUIDELINES MASTERPLAN PEMBAHASAN KESIMPULAN DAN SARAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU KONDISI TERKAIT K3L PEMBUATAN, PENGESAHAN DAN IMPLEMENTASI POB KESIMPULAN DAN SARAN

DRAFT GUIDELINES MASTERPLAN Pembuatan dan pelaksanaan Rencana Induk (Masterplan) Hutan Kota dan Area Terbuka Hijau UI yang terintegrasi dengan seluruh stake holder dan mendukung kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara periodik Rencana Jangka Panjang (2017-periodik 10 tahunan) Pengajuan dan Pelaksanaan Rencana Kegiatan Anggaran tahun berjalan terkait Pengelolaan Hutan Kota sebagai bahan penyusunan Rencana Induk (Masterplan) Hutan Kota dan Area Terbuka Hijau yang didalamnya termuat POB Pengelolaan Hutan Kota UI Rencana Jangka Menengah (2015-2017) Pembuatan POB Pemeliharaan dan Pemangkasan Pohon sebagai alat untuk pelayanan permintaan pemangkasan dan penebangan pohon di lingkungan kampus UI Rencana Jangka Pendek (2015)

PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Lingkungan Gambar 1. Foto udara pemanfaatan ruang Universitas Indonesia

PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan Pengurusan hutan Perencanaan kehutanan Pengelolaan hutan Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan dan Pengawasan (Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan)

PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Tata hutan dan Penyusunan rencana pengelolaan hutan Pembagian kawasan ke dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan Rehabilitasi dan reklamasi hutan Perlindungan hutan dan konservasi alam (Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan)

PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang (Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002)

PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh : Pemerintah Daerah; dan atau Masyarakat Pengelolaan hutan kota meliputi tahapan Penyusunan rencana pengelolaan Pemeliharaan Perlindungan dan pengamanan Pemanfaatan Pemantauan dan evaluasi (Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002)

PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum Salah satu tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup)

PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Aspek Legalitas dan Pembanding Pengelolaan Hutan Kota dan Area Terbuka Hijau Eksternal Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan Petunjuk Teknis Departemen Pekerjaan Umum Nomor 009/TBt/1995 tentang Tata Cara Pemeliharaan Tanaman Lansekap Jalan Prosedur Pelayanan Penebangan Pohon (http://www.jakarta.go.id/web/news/2011/07/Prosedur-Pelayanan-Penebangan-Pohon) Profesional, Disiplin, Integritas

PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Aspek Legalitas Pengelolaan Hutan Kota dan Area Terbuka Hijau Internal SK Rektor Nomor 088/SK/R/UI/1985 SK Rektor Nomor 084/SK/R/UI/1988 Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3487/1999 tentang Penetapan Hutan Kota Universitas Indonesia Seluas + 55,4 hektar Termasuk Waduk Seluas + 9 hektar Sebagai Hutan Kota Konservasi Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan Keputusan Rektor Nomor 072/SK/R/UI/1990 tentang Sistem Pembinaan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia Keputusan Rektor Nomor 639A/SK/R/UI/2007 tentang Sistem Pembinaan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia Pedoman Mutu Hutan Kota Universitas Indonesia Surat Rektor Nomor 035/H2.R2/LOG.00/2014 perihal Pengelolaan hutan kota dan lingkungan kampus

PEMBAHASAN KONDISI TERKAIT K3L Gambar 2. Peta Pohon Rawan Tumbang di Universitas Indonesia

PEMBAHASAN KONDISI TERKAIT K3L Keterangan Wilayah Inspeksi Pohon Potensi Tumbang Gambar 3. Batasan Wilayah Peta Pohon Rawan Tumbang di Universitas Indonesia

PEMBAHASAN PEMBUATAN, PENGESAHAN DAN IMPLEMENTASI POB Perubahan POB memunculkan beberapa wacana yang perlu dievaluasi. Diperlukan skema baru dengan pihak DPPF, RCCC, PPSML UI atau ahli (Internal ) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pemda Depok yang ditunjuk oleh Rektor atau Pejabat yang berwenang menetapkan POB tersebut sebagai untuk pemantauan dan evaluasi POB baru diperkirakan akan berdampak pada : Pelaksanaan diluar ketentuan beberapa SK Rektor terkait Hutan Kota dan Area Terbuka Hijau yang telah ada Perubahan cost untuk manajemen UI

Fokus area pengembangan masterplan Hutan UI SK Rektor 084/SK/R/UI/1988 tentang Penetapan Lahan Penghijauan Kampus Baru UI sebagai Areal Pembangunan dan Pengembangan Hutan Kota UI? Masa berlaku SK Gubernur DKI (Sutiyoso) 1999 tentang penunjukkan Hutan Kota UI (55,4 ha termasuk danau seluas 9 ha)? mengacu ke pp 63 tahun 2002 minimal 15 tahun (1999-2014) Keberadaan Perda tentang Hutan Kota UI menurut SK Gubernur DKI?

TERIMA KASIH