Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau Manajemen Lingkungan UPT K3L Universitas Indonesia 2015
OVERVIEW DRAFT GUIDELINES MASTERPLAN PEMBAHASAN KESIMPULAN DAN SARAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU KONDISI TERKAIT K3L PEMBUATAN, PENGESAHAN DAN IMPLEMENTASI POB KESIMPULAN DAN SARAN
DRAFT GUIDELINES MASTERPLAN Pembuatan dan pelaksanaan Rencana Induk (Masterplan) Hutan Kota dan Area Terbuka Hijau UI yang terintegrasi dengan seluruh stake holder dan mendukung kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara periodik Rencana Jangka Panjang (2017-periodik 10 tahunan) Pengajuan dan Pelaksanaan Rencana Kegiatan Anggaran tahun berjalan terkait Pengelolaan Hutan Kota sebagai bahan penyusunan Rencana Induk (Masterplan) Hutan Kota dan Area Terbuka Hijau yang didalamnya termuat POB Pengelolaan Hutan Kota UI Rencana Jangka Menengah (2015-2017) Pembuatan POB Pemeliharaan dan Pemangkasan Pohon sebagai alat untuk pelayanan permintaan pemangkasan dan penebangan pohon di lingkungan kampus UI Rencana Jangka Pendek (2015)
PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Lingkungan Gambar 1. Foto udara pemanfaatan ruang Universitas Indonesia
PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan Pengurusan hutan Perencanaan kehutanan Pengelolaan hutan Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan dan Pengawasan (Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan)
PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Tata hutan dan Penyusunan rencana pengelolaan hutan Pembagian kawasan ke dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan Rehabilitasi dan reklamasi hutan Perlindungan hutan dan konservasi alam (Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan)
PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang (Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002)
PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh : Pemerintah Daerah; dan atau Masyarakat Pengelolaan hutan kota meliputi tahapan Penyusunan rencana pengelolaan Pemeliharaan Perlindungan dan pengamanan Pemanfaatan Pemantauan dan evaluasi (Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002)
PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum Salah satu tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup)
PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Aspek Legalitas dan Pembanding Pengelolaan Hutan Kota dan Area Terbuka Hijau Eksternal Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan Petunjuk Teknis Departemen Pekerjaan Umum Nomor 009/TBt/1995 tentang Tata Cara Pemeliharaan Tanaman Lansekap Jalan Prosedur Pelayanan Penebangan Pohon (http://www.jakarta.go.id/web/news/2011/07/Prosedur-Pelayanan-Penebangan-Pohon) Profesional, Disiplin, Integritas
PEMBAHASAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA DAN RUANG TERBUKA HIJAU Aspek Legalitas Pengelolaan Hutan Kota dan Area Terbuka Hijau Internal SK Rektor Nomor 088/SK/R/UI/1985 SK Rektor Nomor 084/SK/R/UI/1988 Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3487/1999 tentang Penetapan Hutan Kota Universitas Indonesia Seluas + 55,4 hektar Termasuk Waduk Seluas + 9 hektar Sebagai Hutan Kota Konservasi Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan Keputusan Rektor Nomor 072/SK/R/UI/1990 tentang Sistem Pembinaan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia Keputusan Rektor Nomor 639A/SK/R/UI/2007 tentang Sistem Pembinaan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia Pedoman Mutu Hutan Kota Universitas Indonesia Surat Rektor Nomor 035/H2.R2/LOG.00/2014 perihal Pengelolaan hutan kota dan lingkungan kampus
PEMBAHASAN KONDISI TERKAIT K3L Gambar 2. Peta Pohon Rawan Tumbang di Universitas Indonesia
PEMBAHASAN KONDISI TERKAIT K3L Keterangan Wilayah Inspeksi Pohon Potensi Tumbang Gambar 3. Batasan Wilayah Peta Pohon Rawan Tumbang di Universitas Indonesia
PEMBAHASAN PEMBUATAN, PENGESAHAN DAN IMPLEMENTASI POB Perubahan POB memunculkan beberapa wacana yang perlu dievaluasi. Diperlukan skema baru dengan pihak DPPF, RCCC, PPSML UI atau ahli (Internal ) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pemda Depok yang ditunjuk oleh Rektor atau Pejabat yang berwenang menetapkan POB tersebut sebagai untuk pemantauan dan evaluasi POB baru diperkirakan akan berdampak pada : Pelaksanaan diluar ketentuan beberapa SK Rektor terkait Hutan Kota dan Area Terbuka Hijau yang telah ada Perubahan cost untuk manajemen UI
Fokus area pengembangan masterplan Hutan UI SK Rektor 084/SK/R/UI/1988 tentang Penetapan Lahan Penghijauan Kampus Baru UI sebagai Areal Pembangunan dan Pengembangan Hutan Kota UI? Masa berlaku SK Gubernur DKI (Sutiyoso) 1999 tentang penunjukkan Hutan Kota UI (55,4 ha termasuk danau seluas 9 ha)? mengacu ke pp 63 tahun 2002 minimal 15 tahun (1999-2014) Keberadaan Perda tentang Hutan Kota UI menurut SK Gubernur DKI?
TERIMA KASIH