DISUSUN OLEH : NURUL FAIZAH ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
Consumers & Producers Karina Dwi N Mohammad Arraniri Rizki Dwi Artanto Selly Julita Theresia Indah P Yuriana Pratiwi.
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
KELANGKAAN SUMBER DAYA DAN SKALA PRIORITAS dalam MEMENUHI KEBUTUHAN
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Konsep Kepemilikan dalam Islam
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
HAK KEBENDAAN.
Menentukan Objek Pajak BPHTB
Subjek Dan Tarif BPHTB Yeni Puspita, SE., ME.
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
ILMU EKONOMI DAN PERMASALAHANNYA
Hukum Adat.
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
ZAKAT AHMAD NAFILUL HUDA. Mengapa Penting? Dalam penapaian idikator.
Mendalami Hukum Islam tentang Kepemilikan (مِلْكِيَّة)
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
OELH: APIPUDIN,S.Th.I, MA.Hum
FIQIH MUAMALAH (JUAL BELI)
Hukum Adat.
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DALAM ISLAM
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Akad Bisnis dalam Islam
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN
WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
MATERI IPS (EKONOMI) SMK KELAS XII SEMESTER 5
HUKUM WAKAF.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
KELANGKAAN SUMBER DAYA DAN SKALA PRIORITAS dalam MEMENUHI KEBUTUHAN
Fiqh Muamalah “Konsep Tentang Harta” Dosen: ABDUL HAMID, M.A
Risiko Kerusakan Properti dan Kewajiban
Zakat Fitrah Pelajaran 10 Kompetensi Dasar Mengetahui kewajiban zakat
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
HARTA BENDA Harta Berharga (Mutaqawim)
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
TEORI PERTUKARAN Law Offices of Remy & Darus
BANK PERTEMUAN 9TH NOV 2007.
Perilaku Konsumen dan Produsen dalam Kegiatan Ekonomi
Akad Bisnis dalam Islam
ZAKAT PETERNAKAN FAHMI ZIZI HAPPY.
NURUL MAGHFIROH,S.H.,LL.M. CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA, S.H.,M.H.
AKAD JUAL BELI.
Wakaf dan Permasalahannya
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
KONSEP HARTA DALAM ISLAM & ASAS HARTA PERNIAGAAN DIZAKATKAN
BAB 2 PENCIPTAAN DUNIA DAN MANUSIA SERTA PERKARA TERPENTING
HUKUM WAKAF.
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
Transcript presentasi:

DISUSUN OLEH : NURUL FAIZAH (13.21.00691) HARTA المال DISUSUN OLEH : NURUL FAIZAH (13.21.00691)

MANUSIA USAHA/ CARA HARTA

TAMBAH ADA PRODUKSI KEUNTUNGAN PENCARIAN MANUSIA&MANUSIA PERSPEKTIF ISLAM MANUSIA HARTA PENGHAMBAAN/ IBADAH

PENJELASAN Setiap manusia dalam hidupnya pasti mempunyai pencaria, titik sentral pencarian tersebut adalah harta. Arti dari pencarian yaitu bisa berarti dari tidak ada menjadi ada atau dari ada menjadi bertambah. Dari keinginan-keinginan tersebut kemudia menjadi faktor produksi dan memperoleh keuntungan. Maka terjadi hubungan manusi dengan manusia Dalam prespektif islam harta sebagi wasilah untuk mendekatkan diri pada Allah dalam artian harta bukan hanya sekedar harta. Dan terjadi hubungan manusi dengan Allah.

Pembahasan HARTA (المال) تعريف المال 1.المال هو كل ما يقتنى ويحزه الأنسان بالفعل سواء أكان عينا او منفعة 2.المال هو كل ماله قيمة يلزم متلفه بضمانه 3 .لايقع اسم مال الا على ماله قيمة يباع فيها و يلزم متلفه و ان قلت. 4. المال هو كل مايمكن حيازته واحرازه وينتفع به عادة . .

Pengertian harta secara bahasa adalah setiap barang yang mungkin dimiliki manusia baik benda ataupun manfa’at Pendapat no2&3 merupakan pendapat para jumhur fuqoha’ dan imam syafi’i, dari pengertian tersebut memandang bahwa manfaat termasuk harta, sebab suatu yang penting dari benda adalah manfaatnya bukan dzatnya atau bentuk fisiknya. Pendapat ke 4 merupakan pendapat imam hanfi, dari pengertian tersebut harta harus dimilik dan dikuasai dan dapat dimanfaatkan menurut adat kebiasaan.

STUDI KASUS Apakah pakian bekas merupakan harta untuk orang kaya dan orang miskin? Dalam hal ini pakaian bekas memang masih dipakai orang miskin masih dapat dimanfaatkan tapi tidak dengan orang kaya pakaian tersebut tidak ada artinya. Dalam konteks pakain tersebut masih bisa disebut harta.

Bagiman hukum orang yang menghasab? Apakah dikenakan biaya atas benda/atau manfaat benda tersebut? Menurut hanafiyah : pengghasab tersebut tidak wajib untuk mengganti barang tersebut ysng telah dimanfaatkan . Sedangkan menurut jumhur ulama’ pengghasab wajib mengganti nilai manfaat selama ia menggunakan barang ghasab tersebut.

PEMBAGIAN HARTA Al-mal al-mutaqawwim Al-mal ghair al-mutaqawwim Diambil Manfaatnya atau tidak Al-mal al-mutaqawwim Al-mal ghair al-mutaqawwim Al-Mal Al-Aqar (benda Tetap) Tetap atau tidaknya harta Al- Mal Al-Manqul (Benda bergerak)

Al-Mal Al-Mitsli Padanannya atau tidak Al-Mal Al-Qimi Al-Mal Al-Istihlaki Masih tetapnya atau habis setelah dipakai Al-Mal Al-Isti’mali

PENJELASAN Al-Mal Al-Mutaqawwim : Segala Sesuatu yang dapat dikuasai langsung dan dimanfaatkan dalam keadaan ikhtiar (Usaha) bukan keadaan darurat. Contoh : Aktiva Tetap (Rumah, Tanah), benda bergerak, makanan, kecuali makanan yang diharamkan. Al-Mal Ghairu Al-Mutaqawwim : harta yang tidak bisa dikuasai langsung karena belum memiliki, benda yang diharamkan kecuali dalam keadaan darurat. Contoh : burung di angkasa, memakan bangkai karena tidak ada yang dimakan kecuali bangkai tersebut. Bagi non muslim semuu makanan haram itu mutaqwwim tapi jumhur ulama’ al-mal ghoiru mutaqawwim berlaku untuk semua , baik muslim atau tidak.

STUDI KASUS Jika seseorang muslim A memiliki Ghoir Mutaqawwim misalnya dalam konteks ini berupa minuman keras kemudian di rusak oleh orang B maka tidak wajib mengganti, Jika Yang mempunyai barang tersebut non muslim yang hidup dilingkunagn islam maka wajib mengganti karena harta tersebut Al-Mal Mutaqawwim . (pendapat Imam Hanafiyah)

PENJELASAN Al-Mal Al-Aqor merupakan benda yang tidak mungkin dipindah. Dalam hal ini terdapat pendapat imam hanafi dan maliki . Hanafi : tanah merupakan benda tetap sedangkan tanaman dan bangunan merupakan benda bergerak. Maliki : Bangunan dan tanaman merupakan benda tetap seperti tanah karena jika rumah atau tanaman tersebut dapat di pindahkan maka bentuknya akan berubah. Al-mal al-manqul merupakan benda yang dapat dipindah dari satu tempat ketempat yabg lain.

STUDI KASUS Apabila ada sesorang ingin mewakafkan rumah dan tanahnya untuk dijadikan masjid , imam hanafi berpendapat bahwa harta yang boleh diwakafkan adalah harta iqar, sedangkan harta yang manqul boleh jika harta tersebut nempel dengan harta iqar. Tetapi menurut jumhur ulama’ kedua harta tersebut dapat diwakafkan walau terpisah.

PENJELASAN Harta al-mitsli adalah harta yang memiliki persamaan dipasar tiadak ada perbedaan, atau ada perbedaan yang mudah diketahu oleh pelaku pasar. Harta Mitsli ada 4: Al-Makilaat : Gandum, Beras, tepung tapioka Al-Mauzunat : kapas, tembaga Al-’Adadiyat : telur, apel Adz-dzira’iyat : Kain. Papan Harta Al-Qimi : Harta yang tidak ada padanannya di pasar , jika ada pasti disertai dengan perbedaan yang signifikan. Misalnya : Hewan, Tumbuhan

PERUBAHAN HARTA MITSLI MENJADI QIMI LANJUTAN PERUBAHAN HARTA MITSLI MENJADI QIMI ATAU SEBALIKNYA Terjadi kelangkaan harta mitsli maka otomatis menjadi harta qimi Jika harta mistli dari produk yang berbeda maka menjadi harta qimi. Jika dipasaran harta qimi banyak padanannya maka harta tersebut menjadi mistli.

STUDI KASUS Jika orang A Merusak Benda orang B Misalnya Laptop maka orang tersebut wajib diganti padnanya yang mendekati nilai ekonomisnya atau sama karena laptop termasuk harta mitsli yang banyak dipasaran padanannya, sementara Jika orang A merusak atau membunuh kambing e tawa orang B maka harus diganti dengan nilai ekonomis (Financial) karena kambing e tawa merupakan harta qimi yang sulit dicari dipasaran.

PENJELASAN Al-Mal Al-Istikhlaki : adalah harta yang tidak mungkin dimanfa’atkan kecuali dengan cara merusak fisik harta tersebut. Misalnya : kayu, pewarna makanan, dll Karena barang tersebut tidak ada manfaatnya jika tidak dihancurkan. Al-Mal Al-Isti’mali : Harta yang dapat digunakan tanpa merusak bentuk fisiknya. Misalnya : perkebunan, Rumah kontrakan, dll

STUDI KASUS Menyewakan Rumah kontrakan. Karena rumah kontrakan termasuk harta Isti’mali .

SEBAB-SEBAB MENDAPAT HARTA PEMILIK OBYEKTIF IKHRAJ AL MUBAH AL-MILK BIL AQAD AL MILK BIL AL-KHALAFIYAH TAWALLUD MIN AL-MAMLUK

PENJELASAN IKHRAJ AL-MUBAHAT : penguasaan terhadap harta yang belum dimilik sesorang atau badan hukum. Misal : kayu di hutan belantara. AL-MILK BI AL-AQD : kepemilikan yang melalui suatu akad dengan badan hukum . Misal : waqaf, hibah. Jual beli. AL-MILK BI AL-KHALAFIYAH : kepemilikan dengan cara pergantian dari seseorang kpd orang lain, misalnya : warisan. TAWALLUD MIN AL-MAMLUK : Hasil dari harta yang dimiliki.misal : uang hasil bagi hasil dari bank

FUNGSI HARTA Untuk kesempurnaan pelaksanaan ibadah 1 Untuk kesempurnaan pelaksanaan ibadah 2 Meingkatkan keimanan 3 Meneruskan estafed kehidupan 4 Keselarasan hidup dunia dan akhirat 5 Pengembangan ilmu 6 Keharmonisan hidup

Nialai uanh tdk berubah FUNGSI UANG Penimbun kekayaan Nialai uanh tdk berubah Satuan hitung Nilai barang/jasa Alat tukar menukar pembayaarn