REVITALISASI DAN AKTUALISASI PANCASILA MEMBUMIKAN SILA KETUHANAN DI NKRI
KELOMPOK 1 KELAS A NOFANNY RIZKY PRAMUARTIDA 021401001 ABDUL HARIS HARDIANSAH 021401006 ANNISA WULANDARI 021401021 RENDY RAMADHAN 021401027 RIAN SEPTIAN 021401032 NURI DWIYANTI 021401039 SEPTIAN NINDITO YULIANTO 021401044
PANCASILA SEBAGAI DASAR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila merupakan unsur mutlak yang membentuk kesatuan.
SILA PERTAMA DI TEMPATKAN DI URUTAN PALING ATAS Bangsa Indonesia meyakini segala sesuatu itu berasal dari Tuhan dan akan kembali kepada-Nya. Bangsa Indonesia mempunyai satu asas yang di pegang teguh yaitu kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama masing-masing Pencipta itu adalah Tuhan dalam bahasa filsafat di sebut dengan causa prima yang mempunyai hubungan yang di ciptakannya.
ARTI DAN MAKNA SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengakuan adanya Causa Prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya masing-masing. Tidak memaksa warga negara untuk beragama tetapi di wajibkan untuk memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku Atheisme di larang hidup dan berkembang di Indonesia Negara memberi fasilitataor bagi tumbuh kembangnnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama
Membumikan Ketuhanan Dalam Kerangka Pancasila Ketuhanan dalam rangka pancasila menyerupai konsepsi” agama sipil” yang bisa melibatkan nilai-nilai moral universal agama-agama Negara juga di harapkan melindungi dan mendukung pengembangan kehidupan beragama sebagai wahana untuk menyuburkan nilai-nilai etis dalam kehidupan politik namun pancasila pun tidak menghendaki perwujudan negara agama.
Kesesuaian Negara dengan Hakikat Tuhan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia, merupakan sumber nilai bagi segala penyelenggaraan Negara baik yang bersifat kejasmanian (kebendaan) maupun kerohanian (kejiwaan). Dalam kaitannya dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa mempunyai makna bahwa segala aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan.
Hakikat Landasan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Bila kita pahami makna yang terkandung dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa, makna inti sila tersebut terdapat pada kata ‘Ketuhanan’, yang berasal dari kata Tuhan + (ke/an) Ketuhanan. Hal ini mengandung makna bahwa Negara dengan tuhan adalah hubungan sebab – akibat yang tidak langsung melalui manusia sebagai pendukung pokok Negara. Sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila pertama bahwa adanya Tuhan bagi bangsa dan Negara Indonesia adalah telah menjadi satu keyakinan, sehingga adanya Tuhan bukanlah suatu persoalan.
Pembuktian adanya Tuhan secara rasional sebagai berikut : Bukti adanya Tuhan secara Ontologi Bukti adanya Tuhan secara Kosmologis Bukti adanya Tuhan secara Teleologis Bukti adanya Tuhan secara Psikologis
Realisasi nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa dalam Tertib Hukum Indonesia Sila Ketuhanan yang Maha Esa dalam kaitannya dengan Tertib Hukum Indonesia pada hakikatnya segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus sesuai dengan hukum Tuhan. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu”.
Hubungan Negara dengan Agama Manifestasi hubungan manusia dengan Tuhannya terwujud dalam bentuk agama. Berbeda dengan Negara yang merupakan wujud kebudayaan manusia, agama memiliki sifat yang mutlak kebenarannya karena berdasarkan pada wahyu. Oleh karena itu dalam agama manusia memiliki hak-hak dan kewajiban yang didasarkan atas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengertian agama tersebut maka terdapat berbagai macam bentuk hubungan antara bentuk dan system Negara dengan agama, diantaranya : a. Paham Atheisme b. Paham Sekulerisme c. Paham Liberal d. Negara Theokrasi (Negara Agama) e. Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Negara Pancasila)
Akhir kata… adalah kata-kata akhir.