Demokrasi Pancasila Rifqi Ridlo Phahlevy
Kemampuan Akhir Mahasiswa mampu Memahami Konstruksi Demokrasi Pancasila
Indikator Setelah perkuliahan mahasiswa dapat menjelaskan konstruksi demokrasi Pancasila berdasarkan pandangan para tokoh dan Konstitusi RI. (c2)
Kriteria. Ketepatan klasifikasi demokrasi pancasila
Demokrasi sebagai Pilihan Res Publica Republik Sekelompok orang aristokrasi oligarkhi Semua orang Demokrasi Mobokrasi
Definisi Demos (rakyat ?) Kratein (berkuasa, memimpin) “Pemeintahan oleh rakyat” Aristoteles “Demos adalah representasi rakyat kebanyakan yang berada pada strata menengah kebawah, kelompok mayoritas dengan jenjang pendidikan yang rendah”.
Han Kelsen Demokrasi berkaitan dengan ide kebebasan politik. Demokrasi adalah sistem yang memungkinkan seseorang memiliki kebebasan berpolitik, yang diindikasikan dengan keselarasan antara apa yang “harus” dia lakukan menurut tatanan sosial dengan apa yang benar-benar “hendak” dia lakukan. “Demokrasi berarti bahwa ‘kehendak’ yang dinyatakan dalam tatanan hukum negara identik dengan kehendak dari para subyek tatanan hukum tersebut. NB: demokrasi ini adalah gambaran ideal yang bahkan sepanjang sejarah eropa tidak pernah dapat terwujud secara ideal.
Instrumen menurut Kelsen Ide kebebasan (bahwa bebas bukanlah liar, melainkan kemerdekaan dalam arti kemandirian yang didapat melalui tatanan sosial yang dibuat secara bersama); Prinsip Mayoritas (bahwa tatanan sosial harus selaras dengan kehendak dari para subyek hukum sebanyak- banyaknya dan tidak selaras dengan kehendak para subyek dalam jumlah sekecil-kecilnya); Ide persamaan (setiap orang mempunyai tuntutan yang sama atas kebebasan, dalam arti kehendak kolektif selaras dengan kehendak pribadinya); Hak mayoritas yang diperjuangkan dalam suatu sistem yang memungkinkan setiap orang terlibat secara setara didalamnya; Liberalisme (bahwa demokrasi beranjak dari pendapat umum yang dihasilkan dalam suasana sosial politik yang menjamin adanya kebebasan intelektual, kebebasan berbicara, kebebasan pers dan kebebasan beragama); Kompromi (yakni penyelesaian suatu konflik yang tidak seluruhnya sesuai dan tidak seluruhnya pula bertentangan dengan kepentingan dari salah satu pihak) Keterwakilan; Sistem pemilihan;
Perkembangan wacana instrumental Kebebasan = lebih dari sekedar bebas dari gangguan luar dan kebebasan memilih, melainkan juga tersedianya kondisi sosial dan material yang diperlukan bagi pencapaian tujuan atau rencana seseorang; Persamaan = dari sekedar persamaan politik dan hukum ke persamaan sosial dan ekonomi, termasuk diutamakannya hak-hak yang sama untuk pengembangan diri; Pengembangan bentuk hubungan sosial yang bersifat mendasar seperti resiprositas dan kerjasama, bukan semata untuk pengembangan diri, melainkan juga untuk menentukan bentuk dan cakupan pengambilan keputusan yang demokratis.
Jimly Asshiddiqie Demokrasi adalah ide kedaulatan rakyat Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat, diselenggarakan oleh rakyat dan untuk rakyat sendiri, serta dengan terus membukan diri dengan melibatkan seluas mungkin peran serta rakyat dalam penyelenggaraan negara.
Prinsip Demokrasi Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama; Pengakuan dan penghormatan terhadap pluralitas atau perbedaan; Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama; dan Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang disepakati bersama.
Robert Dahl suatu pemerintahan yang didalamnya terdapat 8 (delapan) jaminan kelembagaan atas kondisi berikut : Kebebasan untuk membentuk dan menjadi anggota organisasi; Kebebasan mengeluarkan pendapat; Hak memilih; Kesempatan menjadi pejabat pemerintah; Hak bagi pemimpin politik untuk bersaing dalam mencari dukungan (meraih suara); Sumber-sumber informasi alternatif; Pemilihan umum yang bebas dan adil; Lembaga yang membuat kebijakan pemerintah tergantung pada perolehan suara dan pengungkapan preferensi lainnya
Demokrasi Presidensiil Berporos pada pola pemerintahan yang meletakkan presiden sebagai mandataris rakyat.
Demokrasi Parlementer Berporos pada kedudukan parlemen sebagai representasi kedaulatan rakyat
Demokrasi Pancasila Berporos pada Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa; Konsep demokrasi ada pada pemaknaan atas musyawarah untuk mufakat Kekeluargaan; Kegotong royongan; Toleransi.
diskusikan Bagaimanakah bentuk demokrasi di indonesia berdasarkan UUD 1945 yang sudah diamandemen?
KONTEKS KESEJARAHAN Demokrasi Integralistik; Demokrasi terpimpin; Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Integralistik Tumbuh berdasarkan pemikiran Soepomo pada awal kemerdekaan saat pembahasan UUD 1945; Bersandar pada tata kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya masyarakat pedesaan; Corak pemerintahan desa Indonesia yang bersandar pada nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Model Demokrasi integralistik Negara ada untuk menjamin kepentingan seluruh masyarakat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan; Negara sebagai susunan masyarakat yang integral dan organis; Sandaran karakteristik pada Sila ke 4, sandaran kedaulatan rakyat pada pasal 28 UUD 1945 (lama).
Demokrasi Terpimpin Lebih pada perubahan istilah; Dasar pemikiran karena corak demokrasi yang bersandar pada sila ke 4, sementara sila tersebut mencantumkan klausul “dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan”. Terpimpin pada asalnya difahami sebagai keterpimpinan oleh akal sehat; Pemerosotan makna terjadi ketika kondisi politik nasional menuntut adanya tangan besi dari seorang pemimpin karena kekacauan akibat perpecahan politik.
Dasar Demokrasi terpimpin. TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965 tentang prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat dalam demokrasi terpimpin. Perpres No. 28 tahun 1960 tentang tata tertib DPRGR.
Praktek demokrasi terpimpin Terpimpin dimaknai sebagai komando; Demokrasi terkomando oleh Soekarno sebagai pemimpin revolusi; Presiden memiliki kewenangan yang sangat besar, termasuk kewenangan membubarkan parlemen.
Perpres No. 28 tahun 1960 Pasal 103: Keputusan sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat. Jika kata mufakat tidak tercapai, maka pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam musyawarah disampaikan kepada presiden, selanjutnya presiden mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat- pendapat tersebut. TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965: Apabila dalam suatu musyawarah tidak dapat mencapai kata mufakat, maka dapat diambil kebijaksanaan dengan jalan: Persoalan itu ditangguhkan pembicaraannya; Persoalan itu diserahkan kepada pimpinan untuk mengambil kebijaksanaan; Persoalan itu ditiadakan.
Demokrasi Pancasila. TAP MPRS No. XXXVII/ MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Istilah ini lahir dari pandangan bahwa Pancasila sebagai dasar negara merupakan landasan konseptual bagi pembentukan demokrasi; Mendasarkan demokrasi hanya pada sila ke 4 adalah kekeliruan besar; Pancasila adalah system filsafat. Utuh menyeluruh - satu kesatuan makna
Negasi pasca revolusi Konsideran TAP MPRS No. XXXVII/ MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila: Menyerahkan persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan mufakat kepada pimpinan (apalagi pemimpin besar revolusi) adalah suatu muslihat dalam rangka pelaksanaan pemusatan kekuasaan dan pengembangan politik nasakom yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.