PERTEMUAN 10
PAJAK TERUTANG TUAN ALI TAHUN 2014 JUMLAH PENDAPATAN Rp6.000.000.000 JUMLAH BIAYA Rp4.875.700.000 LABA Rp1.024.300.000 PTKP (TK / 0) Rp 24.300.000 PENGHASILAN KENA PAJAK Rp1.000.000.000 JUMLAH PAJAK (PPh) TERUTANG (TARIF 5%, 15%, 25%, 30%) Rp 245.000.000 PT ABC TAHUN 2014 JUMLAH PENDAPATAN Rp60.000.000.000 JUMLAH BIAYA Rp50.000.000.000 LABA Rp10.000.000.000 (JUMLAH PAJAK (PPh) TERUTANG (TARIF 25%) Rp 2.500.000.000
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. (Pasal 1 angka 16 UU KUP) JUMLAH KEKURANGAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK Rp 2.000.000,00 BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI Rp 1.000.000,00 JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR Rp 3.000.000,00
Penagihan Pajak
PENAGIHAN PAJAK adalah serangkaian tindakan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang disita.
SIKLUS PENAGIHAN PAJAK Surat paksa Jatuh tempo Surat teguran 2 X 24 jam 7 hari 21 hari Surat perintah melaksanakan penyitaan Pengumuman lelang 14 hari 14 hari lelang
DASAR HUKUM PENAGIHAN PAJAK Bab IV Pasal 18 s/d pasal 24 UU No. 6/1983 ttg KUP stdtd UU. 16/2009 UU 19/1997 ttg PPSP stdtd UU 19/2000
OBJEK/DASAR PENAGIHAN PAJAK berdasarkan UU KUP Pasal 20 angka 1 UU KUP Jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu ditagih dengan Surat Paksa STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan SK Keberatan Putusan Banding Putusan PK tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak
PENANGGUNG PAJAK orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 28) badan oleh pengurus; badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; badan dalam likuidasi oleh likuidator; suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya. (Pasal 32 ayat 1 UU KUP) kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Dirjen Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. (Pasal 32 ayat 2 UU KUP)
CONTOH Udin (WP orang pribadi) menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun 2008 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir. Pada tanggal 10 Oktober 2009 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp1.000.000,00. Atas kekurangan tersebut ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan. SKPKB diterbitkan dengan penghitungan sebagai berikut : 1. Pajak yang terutang Rp1.725.000,00 2. Kredit Pajak : Rp 725.000,00 3. Pajak yang kurang dibayar Rp1.000.000,00 4. Bunga 10 bulan =2% X 10 X Rp1.000.000,00 Rp 200.000,00 5. Pajak yang masih harus dibayar Rp1.200.000,00 harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan yaitu sampai dengan tgl 9 November 2009. Apabila sampai dengan tanggal 9 November 2009 SKPKB tersebut belum dilunasi oleh Penanggung Pajak maka dilakukan penagihan dengan Surat Paksa.
CONTOH Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan Tahun 2008 atas nama PT ABC, pada tanggal 20 September 2009 diterbitkan SKPKB dengan perincian sbb: Pajak kurang bayar Rp1.200.000,00 Bunga 9 bulan (Pasal 13 ayat 2) Rp 216.000,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp1.416.000,00 SKPKB tersebut harus sudah dilunasi paling lambat tanggal 19 Oktober 2009. Oleh KPP diberikan penundaan sampai dengan tanggal 25 Januari 2010. Apabila sampai dengan tanggal 25 Januari 2010 SKPKB tersebut belum dilunasi oleh PT ABC maka dilakukan penagihan dengan Surat Paksa.
BUNGA PENAGIHAN Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 angka 1 UU KUP)
CONTOH Misalkan WP melunasi SKPKB tersebut tanggal 25 Oktober 2009. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan Tahun 2008 atas nama PT ABC, pada tanggal 20 September 2009 diterbitkan SKPKB dengan perincian sbb: Pajak kurang bayar Rp1.200.000,00 Bunga 9 bulan (Pasal 13 ayat 2) Rp 216.000,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp1.416.000,00 SKPKB tersebut harus sudah dilunasi paling lambat tanggal 19 Oktober 2009. Misalkan WP melunasi SKPKB tersebut tanggal 25 Oktober 2009. Bunga Penagihan: 2% x 1 x 1.416.000,00 = Rp28.320,00 Ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP)
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. dilakukan apabila Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. Pasal 20 ayat 2 UU KUP
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 20 ayat 3 UU KUP) UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000
SIKLUS PENAGIHAN PAJAK Surat paksa Jatuh tempo Surat teguran 2 X 24 jam 7 hari 21 hari Surat perintah melaksanakan penyitaan Pengumuman lelang 14 hari 14 hari lelang
PENYITAAN Barang yang disita mengikuti urutan prioritas : Aset moneter : uang tunai, tabungan, deposito, saham, obligasi Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan,. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
Barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan: a. Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. b. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak. c. Perlangkapan penanggung pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara. d. Buku-buku yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan dan atau alat yang digunakan untuk pendidikan, kebudayaan, dan keilmuan. e. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan oleh penanggung pajak untuk melakukan usaha sehari-hari dengan jumlah nilai tidak lebih dari 20 juta. f. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh penanggung pajak atau keluarga yang menjadi tanggungannya.
LELANG Lelang dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan wajib pajak belum memperoleh keputusan keberatan. Lelang dapat dilaksanakan tanpa kehadiran penanggung pajak. Lelang tidak dapat dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan, atau objek lelang musnah.
PENCEGAHAN Pencegahan dan penyanderaan hanya dapat dilakukan dengan syarat : Penanggung pajak mempunyai utang sekurang-kurangnya sebesar 100 juta Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
PENYANDERAAN Pencegahan dan penyanderaan hanya dapat dilakukan dengan syarat : Penanggung pajak mempunyai utang sekurang- kurangnya sebesar 100 juta Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak Telah 14 hari setelah Surat Paksa diberitahukan Ada ijin Menkeu Penanggung pajak yang disandera dilepas apabila: Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan itu telah terpenuhi. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mepunyai kekuatan hukum tetap Berdasarkan pertimbangan tertentu dari menteri keuangan atau gubernur.
JENIS PENAGIHAN PAJAK 1. Penagihan pajak pasif penagihan pajak yang dilakukan dengan SKPKB,SKPKBT,SK keberatan,SK Banding,SK pembetulan yang membuat pajak yang masih harus dibayar menjadi bertambah. 2. Penagihan pajak aktif penagihan yang dilakukan dengan peran aktif dari fiskus yaitu dimulai dari menyampaikan surat teguran sampai dilakukannya lelang terhadap barang yang disita.
HAK MENDAHULU Pasal 21 UU KUP ayat (1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi. ayat (2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak. ayat (3) Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap: biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu brg bergerak dan/atau brg tidak bergerak; biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. ayat (3a) Dalam hal WP dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta WP dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tsb untuk membayar utang pajak WP tsb.
DALUWARSA HAK MENDAHULU Pasal 21 UU KUP ayat (4) Hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. ayat (5) Perhitungan jangka waktu hak mendahulu ditetapkan sebagai berikut: dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa; atau dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan.
DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 22 ayat 1 UU KUP) Daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
TERTANGGUHNYA DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK Pasal 22 ayat 2 UU KUP Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 5 (lima) tahun apabila: Dirjen Pajak menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa tersebut. Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. Terdapat SKPKB atau SKPKBT yang diterbitkan terhadap WP karena WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak tersebut. Terhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.