MOH. IRFAN HILMI MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: Prof. Dr. M. Ghalib M., M.A
Advertisements

ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
SYARI’AT ISLAM.
Penjelasan GBPP & Kontrak Perkuliahan
Agama adalah sebuah realitas yang senantiasa melingkupi manusia
Pendidikan Agama Islam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AL-ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
Al Qur’an sebagai sumber Utama Hukum Islam
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Pertama)
SEJARAH DAKWAH RASUALLAH SAW PERIODE MEKKAH
ISLAM SEBAGAI WAY OF LIFE YANG KOMPREHENSIF DAN SEMPURNA
PENGERTIAN ISLAM DAN AJARANNYA
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
I. Arti dan Ruang lingkup agama Islam
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
AQIDAH UNIT 5 Kelas Bimbingan Dewasa.
AGAMA DAN AGAMA ISLAM NANING PUTRI UTAMI
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
FIQH DAN FIQH MUAMALAH.
Posisi Muamalah dalam Tatanan Hukum Islam Islam aqidahsyariah Ibadah Muamalah akhlaq.
Oleh: Rohmansyah, S.Th,I., M.Hum
Materi I AQIDAH Oleh: Ahmad Arif Rifan, SHI., MSI.
Dosen Pembimbing : DR. Tgk. Anwar, ST. M.Ag. MT.
BIODATA NAMA : SUPRIYADI,SPd.I TTL : PURWOREJO,14 SEP 1976 ALAMAT : PERUM SALSABILA 2 JATISARI, JATI ASIH, BEKASI TELP/HP :
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AZAS HUKUM ISLAM.
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
Inilah Kunci Surga Surga, dengan segala kenikmatan yang belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga dan terlintas dalam hati manusia, memiliki.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAB 7 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Sekilas mengenai ekonomi islam
HUKUM ISLAM.
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
MATAN KEYAKINAN DAN CITA CITA (MKCH) MUHAMMADIYAH 1.Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan da’wah amar ma’ruf nahi mungkar, beraqidah Islam dan bersumber.
2 1 3.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
EKONOMI MIKRO SYARIAH PERAN ZAKAT DALAM KELUARGA
PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH
KONSEP DASAR AJARAN ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kelompok 4 hadis sosial definisi dan karakteristik atau tipologi serta hadis yang berkaitan dengan hubungan antar manusia Nama kelompok : Lutfiatus.
Hukum Islam Aisha Nadha Audina ( )
HUKUM ISLAM Uswatun Hasanah dan Tim
Kesempurnaan Islam.
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
Asal mula agama? Ketika manusia menemukan tiga hal: kebenaran, kebaikan dan keindahan , gabungan ketiganya dinamakan suci, manusia ingin mengetahui siapa.
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
AL-QUR’AN SEBAGAI SALAH SATU HUKUM ISLAM
Pengertian Hukum Islam
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
TAMADUN ISLAM Kata kunci
BAB 5 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Pengertian Agama Islam
AQIDAH UNIT 1 Kelas Bimbingan Dewasa.
Objek Kajian Fiqh, Ushul Fiqh, Tujuan, dan Kegunaan
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
AQIDAH ISLAM Kelas VII Semester I. A. PENGERTIAN AKIDAH ISLAM 1.Pengertian Akidah Islam Menurut Bahasa Akidah adalah kata sifat dalam bahasa Arab yang.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
Transcript presentasi:

MOH. IRFAN HILMI 201514500224 MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN PENGETAHUAN SOSIAL PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI MOH. IRFAN HILMI 201514500224 MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

PENGERTIAN SYARIAH Secara Etimologi = Kata Syari’ah berasal dari bahasa Arab Al-Syari’ah yang berarti jalan ke sumber air atau jalan yang harus diikuti, yakni jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan. Secara Terminologi = Aturan atau undang-undang atau hukum amaliyah manusia yang diturunkan Allah untuk mengatur manusia dalam rangka berhubungan dengan Tuhannya, sesama manusia, dan alam semesta.

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” ( QS. Al-Jaatsiyah : 18 )

Pengertian Syariah Secara Terminologis Oleh Para Ahli At-Tahanawi dalam Al-Kasysyaf Isthilahat Al-Funun sebagaimana dikutip oleh A. Hanafi (1970:1) menjelaskan Bahwa syariah adalah hokum-hukum yang diadakan oleh Allah SWT. yang dibawa oleh salah satu Nabi-Nya, termasuk Nabi Muhammad SAW, baik hukum yang berkaitan dengan cara berbuat yang disebut dengan far’iyah atau amaliyah yang dihimpun Ilmu Fiqih, maupun yang berkaitan dengan kepercayaan yang disebut dengan ashliyah atau I’tiqdiyah yang dihimpun Ilmu Kalam. Muhammad Sallam Madkur dalam Al-Madkhal Li Al-Fiqh Al-Islami dalam Masifuk Juhdi (1990:1) menerangkan bahwa syari’ah adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya, agar mereka mena’ati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliah, maupun akhlak. M. Syalthut (1996:12) dalam bukunya berjudul, Islam Aqidatun wa Syari’atun memberikan pengertian syari’ah dengan hukum atau aturan yang dibuat oleh Allah, atau hukum harus berpegang kepada-Nya di dalam realisasinya kepada Allah. Muhammad Yusuf Musa mengartikan syari’ah sebagai semua peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah untuk kaum muslim baik yang ditetapkan dengan Al-Quran maupun dengan Sunnah Rasulullah SAW. ( M. Yusuf Musa, Islam Suatu Kajian Komprehensif, Terj. A. Malik Madany dan Hamim Ilyas, 1988:131 ).

RUANG LINGKUP SYARIAH ASPEK AQIDAH = Aturan-aturan yang berisi tentang dasar-dasar keyakinan agama Islam. ASPEK IBADAH = Aturan-aturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyucian jiwa (pengabdian, do’a, penyembahan, ketundukan dan kepatuhan). ASPEK MU’AMALAH = Aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya.

ASPEK MU’AMALAH Ahkamul Akhwal Syakhshiyyah ( Hukum Rumah Tangga / Keluarga ), yaitu hukum-hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban suami, istri dan anak. Ini dimaksudkan untuk memelihara dan membangun keluarga sebagai unit terkecil.   Ahkamul Madaniyah, yaitu hukum yang mengatur transaksi ekonomi sesama anggota masyarakat atau yang mengatur tentang perbuatan usaha perorangan seperti jual beli (Al-Ba’i  wal Ijarah), pegadaian (rahn), perserikatan (syirkah), utang piutang (udayanah), perjanjian (‘uqud). Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur orang dalam kaitannya dengan kekayaan dan pemeliharaan hak-haknya. Al-Ahkamul Jinaiyyah ( Hukum Pidana ), yaitu hukum yang bertalian dengan tindak kejahatan dan sanksi-sanksinya. Adanya hukum ini untuk memelihara ketentraman hidup manusia dan harta kekayaannya, kehormatannnya dan hak-haknya, serta membatasi hubungan antara pelaku tindak kejahatan dengan korban dan masyarakat.

Al-Ahkamul Murafa’at ( Hukum Perdata / Acara ), yaitu hukum yang berhubungan dengan peradilan (al-qada), persaksian (al-syahadah) dan sumpah (al- yamin), hukum ini dimaksudkan untuk mengatur proses peradilan guna merealisasikan keadilan antar manusia.   Al-Ahkamul Dusturiyyah ( Hukum Ketatanegaraan / Perundang-undangan ), yaitu hukum yang berhubungan dengan perundang-undangan untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum serta menetapkan hak-hak perorangan dan kelompok.

Al-Ahkam Ad-Duwaliyyah ( Hukum Diplomatik / Kenegaraan), yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan kelompok masyarakat di dalam negara dan antar negara. Maksud hukum ini adalah membatasi hubungan antar negara dalam masa damai dan masa perang, serta membatasi hubungan antar umat Islam dengan yang lain di dalam negara.   Al-Ahkamul Iqtishodiyyah wal aliyyah ( Hukum Ekonomi dan Keuangan ), yaitu hukum yang berhubungan dengan hak fakir miskin di dalam harta orang kaya, mengatur sumber-sumber pendapatan dan masalah pembelanjaan negara. Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan ekonomi antar orang kaya (agniya) dengan orang fakir miskin dan antara hak-hak keuangan Negara dengan perseorangan.

TERIMA KASIH