KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI DAN REASURANSI
Advertisements

Pasar uang dan pasar modal syariah
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
SUKUK – OBLIGASI SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH/LKS
ILMU HUKUM PERBANKAN - B
Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
Pasar Modal.
Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
SUKUK.
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
MUSHARAKAH DEVINA CALLISTA EZAR ALKAFIA KEVIN A.TJANDRA NIKOLAUS A.G.
PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
INSTRUMEN PASAR MODAL Oleh: Bramantyo Suryodhahono Prayogo Serevin
PASAR MODAL SYARIAH WIRDYANINGSIH.
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK SYARIAH.
PASAR UANG SYARIAH.
PASAR UANG SYARIAH Produk & Jasa Perbankan, Pasar Uang dan
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
DIVIDEN Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan.
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
Dasar- dasar: O b l i g a s i S y a r i ’ a h.
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
BANK SYARIAH.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2017
SUKUK Amanata Shofa Sallsa Khairunnisa
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Pertemuan ke delapan.
Pertemuan ke sembilan.
ORGANISASI KOPERASI SYARIAH
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Pengantar dan Jenis Saham
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PERTEMUAN 7.
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
Pasar Modal syariah : Sukuk (Bagian 2)
BURSA EFEK SYARIAH.
PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Obligasi Syariah (Sukuk)
INSTRUMEN PASAR MODAL DI INDONESIA
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
Akuntansi Islam.
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
TVM VS EVT.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu memahami dan menerangkan Obligasi Syariah

Obligasi Syariah

Obligasi Merupakan sertifikat yang memberikan bunga tetap, diterbitkan oleh perusahaan pemerintah atau swasta dan kalangan bisnis dengan janji untuk membayar sejumlah uang kepada investor yang telah ditetapkan pada waktu tertentu, dan merupakan suatu cara yang biasa untuk menambah modal.

Obligasi Syariah Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.

Melalui Fatwa DSN Nomor:32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syariah Pengertian obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Landasan dan dasar hukum obligasi Syariah: Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah. Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004, tentang Obligasi Syariah Ijarah. Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007, tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Obligasi syariah memiliki beberapa karakteristik Obligasi syariah menekankan pendapatan investasi bukan berdasar kepada tingkat bunga (kupon) yang telah ditentukan sebelumnya. Tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasar kepada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati oleh pihak emiten dan investor. sistem pengawasannya selain diawasi oleh pihak Wali Amanat maka mekanisme obligasi syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (di bawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut.

Obligasi syariah memiliki beberapa karakteristik Jenis industri yang dikelola oleh emiten serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindar dari unsur non halal.

Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah Mudharabah Musyarakah Murabahah Salam Istishna; Ijarah

Dalam hal harga penawaran, jatuh tempo, pokok obligasi saat jatuh tempo, dan rating antara sukuk dan obligasi tidak ada bedanya. Perbedaan antara sukuk dan obligasi dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, dari sisi orientasi, obligasi hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian bagi sukuk, disamping memperhatikan keuntungan, sukuk juga harus memperhatikan pula sisi halal haram, artinya setiap investasi yang ditanamkan dalam sukuk harus pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa prinsip pokok dalam transaksi keuangan sesuai syariah antara lain berupa penekanan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil atau profit sharing, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir.

Dalam hal harga penawaran, jatuh tempo, pokok obligasi saat jatuh tempo, dan rating antara sukuk dan obligasi tidak ada bedanya. Perbedaan antara sukuk dan obligasi dapat dijelaskan sebagai berikut: Kedua, keuntungan obligasi didapatkan dari besaran bunga yang ditetapkan, sedangkan keuntungan sukuk akan diterima dari besarnya margin/fee yang ditetapkan ataupun dengan sistem bagi hasil yang didasarkan atas aset dan produksi.

Dalam hal harga penawaran, jatuh tempo, pokok obligasi saat jatuh tempo, dan rating antara sukuk dan obligasi tidak ada bedanya. Perbedaan antara sukuk dan obligasi dapat dijelaskan sebagai berikut: Ketiga, sukuk di setiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad, di antaranya adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah. Dana yang dihimpun tidak dapat diinvestasikan ke pasar uang dan atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan untuk obligasi tidak terdapat akad di setiap transaksinya.

Terimakasih