SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Advertisements

KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
DESAIN FORMULIR MENUNJANG TELUSUR DOKUMEN REKAM MEDIS
IDENTIFIKASI PASIEN DENGAN BENAR ( Identify Patients Correctly)
MENINGKATKAN KEAMANAN OBAT DENGAN KEWASPADAAN TINGGI ( IMPROVE THE SAFETY OF HIGH ALERT MEDICATIONS ) Nabhani, S.Pd. S.Kep. M.Kes.
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
KEPASTIAN TEPAT-LOKASI pembedahan, TEPAT PROSEDUR, dan TEPAT PASIEN di kamar bedah By: Nabhani, S.Pd, S.Kep, M.Kes.
International Patient Safety Goals
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
TELUSUR SISTEM MANAJEMEN DAN PENGGUNAAN OBAT
Joint Commission International (JCI) Akreditasi Rumah Sakit
Patient Safety.
INDIKATOR MUTU RUMAH SAKIT
HASIL CAPAIAN INDIKATOR MUTU PRIORITAS TERPILIH SEMESTER 1 TAHUN 2016
Bab 5. PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH 20 Standar , 70 Elemen Penilaian
LAPORAN PENCAPAIAN INDIKATOR MUTU Data hingga Triwulan III Tahun 2016
HASIL CAPAIAN INDIKATOR MUTU PRIORITAS TERPILIH SEMESTER 2 TAHUN 2016
Keselamatan Pasien.
PMKP STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI I ( SNARS EDISI I)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI I
Peran Departemen dalam Implementasi Standar & Mutu Pelayanan
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
MANAJEMEN INFORMASI dan REKAM MEDIS
ALUR PELAYANAN PASIEN POLIKLINIK UNIT RAWAT JALAN TERPADU
BAB 1 Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) Edisi
Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
INDIKATOR AREA KLINIS RSUD Panglima Sebaya.
PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA (PPK) 7 STANDAR, 28 ELEMEN PENILAIAN KARS.
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)
SKP.
AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN (ARK)
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN (PAP)
TATA KELOLA RUMAH SAKIT (TKRS)
PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RS EDISI 1 DR.Dr.Sutoto,M.Kes
PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
PROGRAM NASIONAL ( PROGNAS )
PROGRAM NASIONAL.
Bab 5. PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH
BAB 1 Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) Edisi 1
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RS EDISI DR.Dr.Sutoto,M.Kes
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN EDUKASI (MKE )
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)
STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 1Rumah sakit menentukan isi, jumlah dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan.
STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU ARK. 1  Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penerimaan pasien  Ada regulasi untuk.
SKENARIO.
Hasil Capaian Indikator Hospital Wide
PERSIAPAN PENILAIAN AKREDITASI
SOSIALISASI MUTU KLINIS DAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS WOTU.
Manajemen K3 dr. Elfizon Amir, SpPD, Finasim. Manajemen risiko pendekatan proaktif untuk mengidentifikasi, menilai dan menyusun prioritas risiko,  tujuan.
Patient Safety dan Perilaku pemberi layanan untuk mencapai pelayanan yang paripurna Dr. Anas Makhfud, Sp.An.
Manajemen Informasi & Rekam Medis SNARS Edisi 1 dr. Fadhilla R. Meutia Ketua Akreditasi RSUD Sawah Besar.
INDIKATOR MUTU AREA KLINIS
31 JANUARI 2019 SOSIALISASI ASESMEN PASIEN (AP). ASESMEN PASIEN (AP 1 - 4)  ADANYA BUKTI KETERLIBATAN KELUARGA DALAM MELENGKAPI ASESMEN AWAL  ADANYA.
SASARAN KESELAMATAN PASIEN SKP MK. SRI RAHAYU DAN ELLY NURAENI.
Hasil Kritis dalam Akreditasi SNARS
PATIENT SAFETY Emmelia Astika Fitri Damayanti, Ns., M.Kep.
Instrumen April Akreditasi menunjukkan komitmen sebuah RS untuk meningkatkan keselamatan dan mutu asuhan pasien. Akreditasi memastikan.
By Jukas Mirnoto, S.Kep.,Ns SASARAN KESELAMATAN PASIEN.
Transcript presentasi:

SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)

Standar SKP.1 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk menjamin ketepatan (akurasi) identifikasi pasien. Elemen Penilaian SKP 1 Ada regulasi yang mengatur pelaksanaan identifikasi pasien. (R) Identifikasi pasien dilakukan dengan menggunakan minimal 2 (dua) identitas dan tidak boleh menggunakan nomor kamar pasien atau lokasi pasien dirawat sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D,O,W) Identifikasi pasien dilakukan sebelum dilakukan tindakan, prosedur diagnostik, dan terapeutik. (W,O,S) Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, produk darah, pengambilan spesimen, dan pemberian diet. (lihat juga PAP 4; AP 5.7) (W,O,S) Pasien diidentifikasi sebelum pemberian radioterapi, menerima cairan intravena, hemodialisis, pengambilan darah atau pengambilan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis, katerisasi jantung, prosedur radiologi diagnostik, dan identifikasi terhadap pasien koma. (W,O,S)

Standar SKP.2 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses meningkatkan efektivitas komunikasi verbal dan atau komunikasi melalui telpon antar-PPA. Elemen Penilaian SKP.2 Ada regulasi tentang komunikasi efektif antarprofesional pemberi asuhan. (lihat juga TKRS 3.2). (R) Ada bukti pelatihan komunikasi efektif antarprofesional pemberi asuhan. (D,W) Pesan secara verbal atau verbal lewat telpon ditulis lengkap, dibaca ulang oleh penerima pesan, dan dikonfirmasi oleh pemberi pesan. (lihat juga AP 5.3.1 di maksud dan tujuan). (D,W,S) Penyampaian hasil pemeriksaaan diagnostik secara verbal ditulis lengkap, dibaca ulang, dan dikonfirmasi oleh pemberi pesan secara lengkap. (D,W,S)

Standar SKP.2.1 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk proses pelaporan hasil pemeriksaaan diagnostik kritis. Elemen Penilaian SKP.2.1 Rumah sakit menetapkan besaran nilai kritis hasil pemeriksaan diagnostik dan hasil diagnostik kritis. (lihat juga AP 5.3.2). (R) Rumah sakit menetapkan siapa yang harus melaporkan dan siapa yang harus menerima nilai kritis hasil pemeriksaan diagnostik dan dicatat di rekam medis (lihat juga AP 5.3.2 EP 2). (W,S)

Standar SKP.2.2 Rumah sakit menetapkan dan melakanakan proses komunikasi “serah terima” (hand over). Elemen Penilaian SKP.2.2 Ada bukti catatan tentang hal-hal kritikal dikomunikasikan di antara profesional pemberi asuhan pada waktu dilakukan serah terima pasien (hand over). (lihat juga MKE 5). (D,W) Formulir, alat, dan metode ditetapkan untuk mendukung proses serah terima pasien (hand over) bila mungkin melibatkan pasien. (D,W) Ada bukti dilakukan evaluasi tentang catatan komunikasi yang terjadi waktu serah terima pasien (hand over) untuk memperbaiki proses. (D,W)

Standar SKP.3 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses meningkatkan keamanan terhadap obat-obat yang perlu diwaspadai. Elemen Penilaian SKP.3 Ada regulasi tentang penyediaan, penyimpanan, penataan, penyiapan, dan penggunaan obat yang perlu diwaspadai. (R) Rumah sakit mengimplementasikan regulasi yang telah dibuat. (D,W) Di rumah sakit tersedia daftar semua obat yang perlu diwaspadai yang disusun berdasar atas data spesifik sesuai dengan regulasi. (D,O,W) Tempat penyimpanan, pelabelan, dan penyimpanan obat yang perlu diwaspadai termasuk obat NORUM diatur di tempat aman. (D,O,W)

Standar SKP.3.1 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses mengelola penggunaan elektrolit konsentrat. Elemen Penilaian SKP.3.1 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses mencegah kekurang hati-hatian dalam mengelola elektrolit konsentrat. (R) Elektrolit konsentrat hanya tersedia di unit kerja/instalasi farmasi atau depo farmasi. (D,O,W)

Standar SKP.4 Rumah sakit memastikan Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, dan Tepat-Pasien sebelum menjalani tindakan dan atau prosedur. Elemen Penilaian SKP.4 Ada regulasi untuk melaksanakan penandaan lokasi operasi atau tindakan invasif (site marking). (R) Ada bukti rumah sakit menggunakan satu tanda di empat sayatan operasi pertama atau tindakan invasif yang segera dapat dikenali dengan cepat sesuai dengan regulasi yang ditetapkan rumah sakit. (D,O) Ada bukti bahwa penandaan lokasi operasi atau tindakan invasif (site marking) dilakukan oleh staf medis yang melakukan operasi atau tindakan invasif dengan melibatkan pasien. (D,O,W)

Standar SKP.4.1 Rumah sakit memastikan dilaksanakannya proses Time-out di kamar operasi atau ruang tindakan sebelum operasi dimulai. Elemen Penilaian SKP.4.1 Ada regulasi untuk prosedur bedah aman dengan menggunakan “surgical check list ” (Surgical Safety Checklist dari WHO Patient Safety 2009). (R) Sebelum operasi atau tindakan invasif dilakukan, rumah sakit menyediakan “check list” atau proses lain untuk mencatat, apakah informed consent sudah benar dan lengkap, apakah Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, dan Tepat-Pasien sudah teridentifikasi, apakah semua dokumen dan peralatan yang dibutuhkan sudah siap tersedia dengan lengkap dan berfungsi dengan baik. (D,O)

Rumah sakit menggunakan Komponen Time-Out terdiri atas identifikasi Tepat-Pasien, Tepat-Prosedur, dan Tepat-Lokasi, persetujuan atas operasi dan konfirmasi bahwa proses verifikasi sudah lengkap dilakukan sebelum melakukan irisan. (D,O,W,S). Rumah sakit menggunakan ketentuan yang sama tentang Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, dan Tepat-Pasien jika operasi dilakukan di luar kamar operasi termasuk prosedur tindakan medis dan gigi. (D,O,W)

Standar SKP.5 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk menggunakan dan melaksanakan evidence-based hand hygiene guidlines untuk menurunkan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Elemen Penilaian SKP.5 Ada regulasi tentang pedoman kebersihan tangan (hand hygiene) yang mengacu pada standar WHO terkini. (lihat juga PPI 9. EP 2, EP 6). (R) Rumah sakit melaksanakan program kebersihan tangan (hand hygiene) di seluruh rumah sakit sesuai dengan regulasi. (D,W) Staf rumah sakit dapat melakukan cuci tangan sesuai dengan prosedur. (lihat juga PPI 9 EP 6). (W,O,S) Ada bukti staf melaksanakan lima saat cuci tangan. (W,O,S) Prosedur disinfeksi di rumah sakit dilakukan sesuai dengan regulasi. (lihat juga PPI 9 EP 2, EP 5, dan EP 6) (W,O,S) Ada bukti rumah sakit melaksanakan evaluasi terhadap upaya menurunkan angka infeksi terkait pelayanan kesehatan. (D,W) (lihat juga PPI 9 EP 6)

Standar SKP.6 Rumah sakit melaksanakan upaya mengurangi risiko cedera akibat pasien jatuh. Elemen Penilaian SKP.6 Ada regulasi yang mengatur tentang mencegah pasien cedera karena jatuh. (lihat juga AP 1.2.1 EP 2). (R) Rumah sakit melaksanakan suatu proses asesmen terhadap semua pasien rawat inap dan rawat jalan dengan kondisi, diagnosis, dan lokasi terindikasi berisiko tinggi jatuh sesuai dengan regulasi. (D,O,W) Rumah sakit melaksanakan proses asesmen awal, asesmen lanjutan, asesmen ulang dari pasien pasien rawat inap yang berdasar atas catatan teridentifikasi risiko jatuh. (lihat juga AP 2 EP 1). (D,O,W) Langkah-langkah diadakan untuk mengurangi risiko jatuh bagi pasien dari situasi dan lokasi yang menyebabkan pasien jatuh. (lihat juga AP 1.2.1 EP 3). (D,O,W)