Wakaf dan Permasalahannya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kompetisi dalam Kebaikan
Advertisements

UU wakaf dan peranannya dalam pembangunan ekonomi umat
PENGELOLAAN WAKAF SEJARAH WAKAF PENGERTIAN DAN KETENTUAN WAKAF
Hukum Islam tentang Muamalah
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
MENURUT HUKUM INDONESIA
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
KREDIT DALAM ISLAM Islam menyeru kepada seluruh kaum muslimin untuk membantu orang yang lemah, memberikan pinjaman kepada yang membutuhkan dan lain sebagainya.
WAKAF TUNAI MUTMAINNAH A ( )
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
GADAI.
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Konsep Kepemilikan dalam Islam
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
HUKUM WAKAF DENGAN UANG TUNAI
Kompetensi Peradilan Agama
MUHAMAD ANSORUL HAKIM, S.PdI (GPAI SMKN 1 BOJONEGORO)
Fiqih Kelas VIII Semester 2
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
WAKAF.
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Wakaf uang SEMESTER
WAKAF TUNAI Rizki Fardila Iin Hidayati Winda Qomariyah Susi Rahmawati
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
WAKAF.
WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
HUKUM WAKAF.
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Fiqh Muamalah “Konsep Tentang Harta” Dosen: ABDUL HAMID, M.A
KONSEP (PENGERTIAN), HUKUM, TUJUAN, URGENSI, DAN HAKIKAT DAKWAH
SUMBER AJARAN ISLAM AS-SUNNAH
SYARAT-SYARAT WAKAF.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
JAUHAR FARADIS EL MASYKURY
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
WAKAF Oleh : MISWAN,S.Ag.,S.Kom SMKN 22 Jakarta.
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMUM
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
AGAMA ISLAM DISUSUN OLEH : ANGGI LESTARI KELAS: X KEPERAWATAN 6
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
NURUL MAGHFIROH,S.H.,LL.M. CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA, S.H.,M.H.
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
PINJAMAN (‘ARIYYAH) Istilah ‘ariyyah menurut bahasa:
HUKUM WAKAF.
Pengertian Agama Islam
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Wakaf dan Permasalahannya Di susun oleh : Ika istianah (131300696) Hilya Nabilah (131300686)

1. Pengertian wakaf Wakaf dalam bahasa arab, (waqf), dalam bentuk jamakanya atau plural bahasa arab : awqaf adalah perbuatan yang dialakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat islam untuk selama lamanya Sementara dari segi istilah, wakaf telah diberikan beberapa takrif (pengertian) seperti : Menurut Sayyid Sabiq sebagaimana disebut kan dalam kitab fiqhus sunnah wakaf berarti menahan harta untuk dapat diberikan manfaat nya dijalan Allah. Menurut Imam Abu Hanifah ; Abu Yusuf dan Muhammad bin Hassan, wakaf berarti menahan ‘ain mawqaf (benda) sebagai milik Allah dan menyedekahkan manfaatnya untuk kemaslahatan umat islam.

Dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah (tidak dilarang syara’) Serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan dari Allah SWT.

2. Rukun Wakaf Dalam pasal 2 UU wakaf di tentukan bahwa wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Selanjutnya dalam pasal 6, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf yaitu: Ikrar Wakaf,Peruntukan Harta Benda wakaf , Dan jangka waktu wakaf Menurut mayoritas ulama wakaf memiliki empat rukun yaitu :Pewakaf, Yang di wakafkan Penerima Wakaf dan shigah

3. Macam – Macam wakaf Wakaf terbagi menjadi dua macam yaitu: Wakaf ahli atau Wakaf zurri atau wakaf dalam lingkungan keluarga, yakni wakaf yang di untukan buat jaminan sosial dalam lingkungan keluarga sendiri, dengan syarat, dipakai semata untuk kebaikan. Wakaf cahiri, wakaf untuk amal kebaikan, yang di tujukan semacam amal sosial. Wakaf jenis kedua ini lah yang banyak terdapat dimana mana dalam berbagai jenis amal kebaikan.

4. Dasar Hukum Wakaf Allah telah mensyariatkan wakaf, menganjurkannya dan menjadikannya sebagai salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Nya. Dari beberapa ayat yang dijadikan sebagai dasar adanya wakaf yaitu dalam surat Ali Imran :92 Artinya : “Kamu sekali kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya allah mengetahuinya”. (QS.Ali imran : 92).

5. Pendapat Terkait Barang yang di wakafkan Wakaf Harta Tidak Bergerak Wakaf Harta Bergerak (yang dapat dipindahkan) Wakaf Harta yang Global Wakaf Hak Bersama Wakaf Tanah Negara Wakaf tanah-tanah hauz Wakaf irshad Wakaf barang yang digadaikan Wakaf wujud Barang yang di sewakan

6. Hal-Hal yang Membatalkan Wakaf Malikiyah menyebutkan hal-hal yang membatalkan wakaf sebagai berikut: Terjadi sesuatu yang menghalangi pewakaf sebelum penerima wakaf menerima sesuatu yang diwakafkan. Jika pewakaf menepati rumah (yang di wakfkan), sebelum terpenuhinya waktu satu tahun setelah penerimaan terhadap sesuatu yang diwakfkan darinya, atau mengambil hasil tanah untuk dirinya sendiri. Wakaf yang diperuntukan bagi tindak pelanggaran syariat, seperti gereja. Wakaf kepada fakir harbi Wakaf kepada diri sendiri walaupun disertai orang yang berserikat dengannya selain ahli waris

7. Perubahan Status Harta Benda Wakaf UU wakaf pada pasal 40 menentukan bahwa Harta benda wakaf yang sudah di wakfkan dilarang, di jadikan jaminanan, disita, dihibahkan, dijual, di wariskan, dituakar atau, dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Namun dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakfkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah (pasal 41) dan hanya dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari menteri atas persetujuan Badan wakaf indonesia.

8. Pengelolaan Harta Benda Wakaf Aspek penting ialah aspek pengelolaan, khususnya pengelolaan wakaf. Pengelola wakaf disebut dengan istilah Nadzhir, peran nadzir adalah top manajer yang menentukan, mengendalikan, menejrial perwakafan sehingga berdaya guna dan berhasil guna, Nadzir mempunyai tugas yaitu : Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf Mengelola dan mengembanngkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf indonesia.

9. Permasalahan dalam praktik Perwakafan Masalah pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf pada umumnya masyarakat belum memahami hukum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf, maupun maksud disyaratkan wakaf. Selain itu masih cukup banyak masyarakat yang memahami bahwa benda yang di wakafkan hanyalah benda tidak bergerak lainnya. Penegelolaan dan manjemen wakaf yang lemah dapat mengakibatkan pengelolaan harta wakaf tidak optimal, harta wakaf terlantar, bahkan harta wakaf dapat hilang. Untuk mengatasi masalah ini, paradigma baru dalam pengelolaan wakaf harus di terapkan.

KESIMPULAN Wakaf ialah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah (tidak dilarang syara’) Serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan dari Allah SWT. Wakaf dapat dibagi menjadi dua macam yaitu : (a). Wakaf ahli atau Wakaf zurri atau wakaf dalam lingkungan keluarga, yakni wakaf yang di untukan buat jaminan sosial dalam lingkungan keluarga sendiri, dengan syarat, dipakai semata untuk kebaikan yang berjala lama,seperti buat menolong orang yang melarat, atau bua lemabaga-lembaga kemasyarakatan. (b). Wakaf cahiri, wakaf untuk amal kebaikan, yang di tujukan semacam amal sosial. Rukun wakaf yaitu Menurut mayoritas ulama wakaf memiliki empat rukun yaitu: Pewakaf, Yang di wakafkan, Penerima Wakaf, dan shigah.