Wakaf dan Permasalahannya Di susun oleh : Ika istianah (131300696) Hilya Nabilah (131300686)
1. Pengertian wakaf Wakaf dalam bahasa arab, (waqf), dalam bentuk jamakanya atau plural bahasa arab : awqaf adalah perbuatan yang dialakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat islam untuk selama lamanya Sementara dari segi istilah, wakaf telah diberikan beberapa takrif (pengertian) seperti : Menurut Sayyid Sabiq sebagaimana disebut kan dalam kitab fiqhus sunnah wakaf berarti menahan harta untuk dapat diberikan manfaat nya dijalan Allah. Menurut Imam Abu Hanifah ; Abu Yusuf dan Muhammad bin Hassan, wakaf berarti menahan ‘ain mawqaf (benda) sebagai milik Allah dan menyedekahkan manfaatnya untuk kemaslahatan umat islam.
Dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah (tidak dilarang syara’) Serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan dari Allah SWT.
2. Rukun Wakaf Dalam pasal 2 UU wakaf di tentukan bahwa wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Selanjutnya dalam pasal 6, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf yaitu: Ikrar Wakaf,Peruntukan Harta Benda wakaf , Dan jangka waktu wakaf Menurut mayoritas ulama wakaf memiliki empat rukun yaitu :Pewakaf, Yang di wakafkan Penerima Wakaf dan shigah
3. Macam – Macam wakaf Wakaf terbagi menjadi dua macam yaitu: Wakaf ahli atau Wakaf zurri atau wakaf dalam lingkungan keluarga, yakni wakaf yang di untukan buat jaminan sosial dalam lingkungan keluarga sendiri, dengan syarat, dipakai semata untuk kebaikan. Wakaf cahiri, wakaf untuk amal kebaikan, yang di tujukan semacam amal sosial. Wakaf jenis kedua ini lah yang banyak terdapat dimana mana dalam berbagai jenis amal kebaikan.
4. Dasar Hukum Wakaf Allah telah mensyariatkan wakaf, menganjurkannya dan menjadikannya sebagai salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Nya. Dari beberapa ayat yang dijadikan sebagai dasar adanya wakaf yaitu dalam surat Ali Imran :92 Artinya : “Kamu sekali kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya allah mengetahuinya”. (QS.Ali imran : 92).
5. Pendapat Terkait Barang yang di wakafkan Wakaf Harta Tidak Bergerak Wakaf Harta Bergerak (yang dapat dipindahkan) Wakaf Harta yang Global Wakaf Hak Bersama Wakaf Tanah Negara Wakaf tanah-tanah hauz Wakaf irshad Wakaf barang yang digadaikan Wakaf wujud Barang yang di sewakan
6. Hal-Hal yang Membatalkan Wakaf Malikiyah menyebutkan hal-hal yang membatalkan wakaf sebagai berikut: Terjadi sesuatu yang menghalangi pewakaf sebelum penerima wakaf menerima sesuatu yang diwakafkan. Jika pewakaf menepati rumah (yang di wakfkan), sebelum terpenuhinya waktu satu tahun setelah penerimaan terhadap sesuatu yang diwakfkan darinya, atau mengambil hasil tanah untuk dirinya sendiri. Wakaf yang diperuntukan bagi tindak pelanggaran syariat, seperti gereja. Wakaf kepada fakir harbi Wakaf kepada diri sendiri walaupun disertai orang yang berserikat dengannya selain ahli waris
7. Perubahan Status Harta Benda Wakaf UU wakaf pada pasal 40 menentukan bahwa Harta benda wakaf yang sudah di wakfkan dilarang, di jadikan jaminanan, disita, dihibahkan, dijual, di wariskan, dituakar atau, dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Namun dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakfkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah (pasal 41) dan hanya dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari menteri atas persetujuan Badan wakaf indonesia.
8. Pengelolaan Harta Benda Wakaf Aspek penting ialah aspek pengelolaan, khususnya pengelolaan wakaf. Pengelola wakaf disebut dengan istilah Nadzhir, peran nadzir adalah top manajer yang menentukan, mengendalikan, menejrial perwakafan sehingga berdaya guna dan berhasil guna, Nadzir mempunyai tugas yaitu : Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf Mengelola dan mengembanngkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf indonesia.
9. Permasalahan dalam praktik Perwakafan Masalah pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf pada umumnya masyarakat belum memahami hukum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf, maupun maksud disyaratkan wakaf. Selain itu masih cukup banyak masyarakat yang memahami bahwa benda yang di wakafkan hanyalah benda tidak bergerak lainnya. Penegelolaan dan manjemen wakaf yang lemah dapat mengakibatkan pengelolaan harta wakaf tidak optimal, harta wakaf terlantar, bahkan harta wakaf dapat hilang. Untuk mengatasi masalah ini, paradigma baru dalam pengelolaan wakaf harus di terapkan.
KESIMPULAN Wakaf ialah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah (tidak dilarang syara’) Serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan dari Allah SWT. Wakaf dapat dibagi menjadi dua macam yaitu : (a). Wakaf ahli atau Wakaf zurri atau wakaf dalam lingkungan keluarga, yakni wakaf yang di untukan buat jaminan sosial dalam lingkungan keluarga sendiri, dengan syarat, dipakai semata untuk kebaikan yang berjala lama,seperti buat menolong orang yang melarat, atau bua lemabaga-lembaga kemasyarakatan. (b). Wakaf cahiri, wakaf untuk amal kebaikan, yang di tujukan semacam amal sosial. Rukun wakaf yaitu Menurut mayoritas ulama wakaf memiliki empat rukun yaitu: Pewakaf, Yang di wakafkan, Penerima Wakaf, dan shigah.