PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN KELUARGA Drs. DIAN BUDIYANA M.Si KABID PM & PKD (BPMPD CIAMIS JABAR) Pembekalan KKN Unigal, Juli 2016 Oleh :
PENGERTIAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA ► DESA ADALAH DESA ATAU DESA ADAT ATAU YANG DISEBUT DENGAN NAMA LAIN, SELANJUTNYA DISEBUT DESA ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMILIKI BATAS WILAYAH YANG BERWENANG UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS URUSAN PEMERINTAHAN, KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT BERDASARKAN PRAKARSA MASYARAKAT, HAK ASAL USUL, DAN/ATAU HAK TRADISIONAL YANG DIAKUI DAN DIHORMATI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
PEMERINTAH DESA Adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemeritahan Desa (UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA )
PENGERTIAN KELUARGA (UU.RI.No. 52 Thn. 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pemb. Kelg) Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya,atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Pengertian pemberdayaan kata berdaya yang berarti: Memberi daya, Memberi kekuatan, Memberi tenaga. kata berdaya artinya berkekuatan, bertenaga, ada akal. Berdaya upaya artinya berusaha atau berikhtiar dengan sungguh-sungguh, misalnya: kita wajib berdaya upaya untuk memperbaiki kehidupan kita.
Analisa gambar Masyarakat yang tidak berdaya tidak memiliki aturan yang disepakati dan tidak terorganisir Menggambarkan berbagai karakter masyarakat yang mempunyai potensi SDM Pemberdayaan diukur dengan proses transparansi
Kesimpulan gambar Masyarakat teratur dan terorganisir Ada pemandu Ada diskusi Ada komunikasi 2 arah
Hakekat Pemberdayaan a. Pemberdayaan adalah proses, yaitu perubahan dari status yang rendah ke status yang lebih tinggi; Pemberdayaan adalah metode, yaitu sebagai suatu pendekatan agar masyarakat berani mengungkapkan pendapatnya dan Pemberdayaan adalah program, yaitu sebagai tahapan-tahapan yang hasilnya terukur menuju kehidupan rakyat yang mandiri dan sejahtera;
d. Pemberdayaan adalah gerakan, yaitu membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan; e. Pemberdayaan adalah pemberian otorisasi, yaitu menempatkan masyarakat sebagai subyek dalam pembangunan. .
DEFINISI Pemberdayaan adalah suatu proses meningkatkan kapasitas individu-individu atau kelompok untuk membuat pilihan-pilihan dan mentransformasikannya ke dalam tindakan dan hasil yang diinginkan dengan memanfaatkan potensi yang dimilikinya.
Pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi tergantung pada berbagai program pemberian (charity). Karena pada dasarnya setiap apa yang dinikmati, harus dihasilkan atas usaha sendiri (yang hasilnya dapat dipertukarkan dengan pihak lain)
menjadi SUBYEK dalam pembangunan, dan Jadi pemberdayaan harus dilihat secara komprehensif dengan produk akhir masyarakat menjadi berdaya, dan keluarga ada di dalamnya karena keluarga merupakan unit terkecil yang ada di masyarakat . memiliki otoritas, menjadi SUBYEK dalam pembangunan, dan kehidupannya menjadi lebih baik dari sebelumnya
Secara filosofis, community development mengandung makna ‘membantu masyarakat agar bisa menolong diri sendiri’, dengan kata lain (YANG TIDAK TAU MENJADI TAU, YANG TIDAK MAU MENJADI MAU DAN YANG TIDAK MAMPU MENJADI MAMPU) berarti bahwa substansi utama dalam aktivitas pembangunan masyarakat adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat harus dilihat sebagai Subjek dari proses secara keseluruhan.
CIRI-CIRI MASYARAKAT BERDAYA : Mempunyai kemampuan Mempunyai otoritas Mampu memahami diri dan potensinya,mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan) Mampu mengambil keputusan. Memiliki kekuatan untuk berunding( bargaining power) yang memadai dalam melakukan kerjasama yang saling menguntungkan Bertanggungjawab atas tindakannya
Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Partisipasi; masyarakat berperan secara aktif dalam setiap tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelestariannya. Musyawarah; memilih sesuatu yang menjadi priorititas, setiap pengambilan keputusan di desa maupun antar desa dilakukan secara musyawarah berdasarkan pada prioritas kebutuhan nyata.
Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Keberlanjutan; dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan harus selalu mempertimbangkan sistem pelestariannya. Kesetaraan Gender; dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan, perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki.
PEMBERDAYAAN KELUARGA Proses peningkatan dan pemantapan motivasi, kemampuan dan fungsi keluarga yang dilakukan secara terencana, terarah, sistematis, dan berlanjut melalui bimbingan, konsultasi, perlindungan, advokasi, pelembagaan keluarga dalam rangka memperkuat peran sosial keluarga (sumber: Glosarium kemensos.go.id) PEMBERDAYAAN KELUARGA ( 8 FUNGSI KELUARGA)
MASALAH POKOK BANGSA Merosotnya wibawa Negara Lemahnya sendi perekonomian bangsa Intoleransi dan krisis kepribadian bangsa
ROAd MAP IMPLEMENTASI UU NO. 6 TH 2014 TTG DESA DI KABUPATEN CIAMIS IDENTIFIKASI KEWENANGAN DESA PERENCANAAN DESA PENGANGGARAN DESA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA PENGELOLAA N KEUANGAN DESA TATA KELOLA PEMDES URUSAN KEMISKINAN PENDAMPINGAN PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN ASET PENGADAAN BARANG & JASA PUBLIK DESA PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PARTISIPATIF LOKASI SASARAN 258 DESA 27 KECAMATAN
Mewujudkan Kemandirian Masyarakat dan Desa KEBIJAKAN DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Meningkatkan Partisipasi dan Peran Lembaga Kemasyarakatan Dalam Pembangunan Mewujudkan Desa Membangun 2008-2013 Meningkatkan Kapasitas Pemerintahan Desa Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Meningkatkan Ketersediaan Infrastruktur Perdesaan Meningkatkan Derajat Ekonomi Masyarakat Miskin 2013-2018 Mewujudkan Kemandirian Masyarakat dan Desa
HAMBATAN DAN PERMASALAHAN BANYAKNYA REGULASI BARU SDM KURANG PEMAHAMAN TERHAPAP REGULASI KURANG SINERGITAS KURANG PARTISIPASI MENURUN KAPASITAS APARATUR DESA DAN KELEMBAGAAN DESA BELUM OPTIMAL
? TIDAK YA Apakah Pemerintah Desa Bisa: Lupa Keliru Salah ADVOKASI Alternatif tindakan: Diingatkan Diberi masukan Ditekan ADVOKASI
KEBERADAAN DESA : M A J U Pemerintahan Desa N D R I S E H T Pendekatan Pemerintahan Pemerintahan Desa Desa sbg Kesatuan Masyarakat Hukum Berwenang Mengatur dan Mengurus TUJUAN Memenuhi Kepentingan Masyarakat Setempat Lembaga Kemasyarakatan Desa Pendekatan Komunitas
PERAN PEMERINTAH DESA dalam pemberdayaan keluarga
HAK DAN KEWAJIBAN DESA (UU. NO. 6/2014 TTG DESA PASAL 67) DESA BERHAK a. Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat; b. Menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa, dan c. Mendapatkan sumber pendapatan.
HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN DESA a. Melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dan keutuhan NKRI; b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa; c. Mengembangkan kehidupan demokrasi d. Mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa; e. Memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT (UU. NO. 6/2014 TTG DESA PASAL 68) MASYARAKAT DESA BERHAK : a. Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, serta mengawasi keg. penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; b. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil c. Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab ttg keg. penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; d. Memilih, dipilih, dan /atau ditetapkan menjadi : kepala desa, perangkat desa, anggota BPD atau anggota Lembaga Kemasyarakatan desa. e. Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketentraman di desa.
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA BERKEWAJIBAN a. Membangun diri dan memelihara lingkungan desa; b. Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yg baik; c. Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di desa; d. Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di desa; dan e. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di desa.
STRATEGI PEMERINTAH DAERAH Peningkatan Kapasitas (Aparatur Kecamatan Dan Desa) Peningkatan Kemampuan Pengelolaan Keuangan Pengaturan dan Pedoman Pemerintah Daerah Penguatan Pemerintahan Desa Kemandirian Desa dan Masyarakat Dalam Pemenuhan Kepentingan Masyarakat Setempat Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat Desa Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Pendampingan Bantuan Keuangan
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Peningkatan Kepranataan Pemdes Penguatan Aparatur Pemdes Penguatan Keuangan Desa Pemantapan Pemerintahan Desa Peningkatan Partisipasi Masyarakat Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Pelatihan dan Pendampingan Masyarakat Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Peningkatan Ketersediaan Sumberdaya dan Infrastruktur Peningkatan Aksesibilitas masyarakat Miskin thd faktor produksi Penguatan lembaga perekonomian perdesaan Peningkatan Derajat Ekonomi Masyarakat Miskin . Peningkatan Ketersediaan Infrastruktur . Peningkatan Ketersediaan Teknologi Tepat Guna
DIAGRAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA SESUAI UU NO 6 TAHUN 2014
HUBUNGAN PERINTAH DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA Kepala Desa mempunyai hubungan perintah yang dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam hal ini perangkat desa memiliki integritas sesuai tugas fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sekretariat Desa terdiri dari kepala urusan administrasi, kepala urusan keuangan dan kepala urusan umum yang dipimpin oleh Sekretaris Desa yang mempunyai tugas dalam bidang administarsi pemerintahan. Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari kepala seksi pemerintahan, kepala seksi pembangunan dan kepala seksi kesejahteraan dalam struktur organissai pemerintahan desa yang mempunyai tugas pelaksana operasional. Pelaksana Kewilayahan adalah kepala dusun yang bertugas membantu tugas kepala desa dalam memberikan pelayanan pemerintahan di wilayah dusun sebagai bagian tugas kewilayahan.
HUBUNGAN KONSULTATIF DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA Kepala Desa dengan BPD yaitu BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD dengan etos kerja yang tinggi untuk mengawasi dan meminta keterangan laporan dalam bentuk laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dalam forum musyawarah desa menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam pelaksanaan tugas BPD tersebut di atas mendapatkan biaya tunjangan dan operasional BPD sehingga BPD dalam melaksanakan tugas dengan kerja keras dalam wujud terjadinya perombakan program kerja BPD yang responsif terhadap aspirasi masyarakat desa.
HUBUNGAN KEMITRAAN DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, badan kerjasama antar desa (BKAD) dan Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) dalam hubungan kemitraan Pemerintahan Desa dengan Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, BKAD dan Bum Desa dalam hal kerjasama hubungan kemitraan yang dilakukan secara bersama-sama dengan melakukan penanaman dan internalisasi positif terkait etos kerja dan budaya sosial meliputi disiplin, kerja keras, kerjasama, integritas, gotong royong, disiplin dan solidaritas.
WUJUD KONKRIT Wujud Konkrit Tata Kelola Pemerintahan Desa tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDesa), pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa), Peraturan Desa yang mempunyai basis legalitas (perumusan peraturan di desa berbasiskan aturan-aturan hokum positif yang lebih tinggi) dan basis legitimasi (perumusan peraturan di desa yang berbasiskan aspirasi masyarakat), kerjasama antar desa, dan kinerja pemerintahan desa dengan baik sesuai asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, asas keterbukaan dan asas profesionalitas.
REGULASI DAERAH DALAM MENDORONG PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KABUPATEN CIAMIS
TERWUJUDNYA PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN MASYARAKAT IMPLEMENTASI TERWUJUDNYA PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN MASYARAKAT PEMANTAPAN PEMERINTAHAN DESA PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DAN KAPASITAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN PENINGKATAN KETERSEDIAAN SUMBERDAYA DAN INFRASTRUKTUR PENINGKATAN DERAJAT EKONOMI MASYARAKAT MISKIN PENINGKATAN KELEMBAGAAN EKONOMI MASYARAKAT DAN UNGGULAN DESA
Perda Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2013 PEMBANGUNAN BERBASIS PEMBERDAYAAN DESA Kegiatan pembangunan yang berlangsung di Desa yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan dan memberdayakan swadaya gotong royong masyarakat dan seluruh potensi yang ada di desa MEMPERBAIKI KUALITAS HIDUP MASYARAKAT MELALUI PENDAYAGUNAAN POTENSI DENGAN BERBAGAI KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TUJUAN TERCAPAINYA MASYARAKAT DESA YANG SEJAHTERA, MANDIRI, BERIMAN DAN BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SASARAN
Partisipasi Masyarakat Kearifan Lokal Kemandirian Kebebasan Mobilisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2013 PEMBANGUNAN BERBASIS PEMBERDAYAAN DESA PRINSIP- PRINSIP ; Partisipasi Masyarakat Kearifan Lokal Kemandirian Kebebasan Mobilisasi Keterlibatan dalam pengambilan Keputusan Keterbukaan Gotong Royong Kepentingan Umum Kesetaraan dan Keadilan Prioritas atau tingkat Kemendesakan Keberlanjutan
9 PILAR PEMBANGUNAN BERBASIS Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2013 9 PILAR PEMBANGUNAN BERBASIS PEMBERDAYAAN DESA Pembangunan berbasis pemberdayaan desa meliputi bidang-bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai berikut : Pembangunan keimanan dan ketakwaan Pembangunan kapasitas aparatur dan kelembagaan desa Pengelolaan kekayaan dan keuangan desa Pembangunan sarana dan prasarana desa Pembangunan pendidikan masyarakat desa Pembangunan kesehatan masyarakat desa Pemberdayaan keluarga Pemberdayaan Masyarakat Peraturan Desa
IMPLEMENTASI Program Pembangunan Keimanan dan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa diarahkan untuk menjadikan masyarakat desa yang selalu menjunjung tinggi nilai –nilai agama dalam kehidupan sehari-hari dalam kerangka masyarakat madani, yang santun, jujur amanah, bersahaja dan toleran terhadap suatu perbedaan 2. Pelatihan Aparatur bertujuan agar aparatur mampu untuk mendampingi dan memotivasi masyarakat dalam membangun desanya secara partisipatif dan pelatihan kelembagaan bertujuan agar kelembagaan desa mampu untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
IMPLEMENTASI 3. Kekayaan Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dimana Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan Desa yang dipisahkan 4. Menggerakan Masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana secara partisipatif, dengan melibatkan peran serta masyarakat dan potensi desa dan menyerahkan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa kepada Pemerintah Desa dan masyarakat, serta membina aparatur dan masyarakat desa dalam pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa melalui swakelola.
- Kader Pemberdayaan Masyarakat - Kemudahan akses Pelayanan Dasar IMPLEMENTASI 5. Menyadarkan masyarakat desa agar meningkatkan pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal, membentuk dan membina pusat kegiatan pendidikan dan keterampilan di desa sesuai kebutuhan dan potensi masyarakat desa, serta membentuk, menyiapkan dan membina kader kader pendidikan yang diambil dari masyarakat desa untuk mengelola pusat kegiatan pendidikan dan keterampilan di Desa 6. Mengembangkan Desa Siaga Aktif dengan indikator : - Forum Desa - Kader Pemberdayaan Masyarakat - Kemudahan akses Pelayanan Dasar - Posyandu dan UKBM lainnya aktif - Dukungan Dana untuk kegiatan kesehatan daripemerintah desa, masyarakat dan dunia usaha - Peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan - Pembinaan PHBS di Rumah Tangga
IMPLEMENTASI 7. Upaya pemberdayaan keluarga diarahkan kepada terwujudnya keluarga yang maju, mandiri, harmonis dan mempunyai anak yang ideal, sehat dan sejahtera. 8. Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimana urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat diserahkan pengaturannya kepada kepala desa, ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakaat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;pengembangan kemitraan; pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesui dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
IMPLEMENTASI 9. Meningkatkan kompetensi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Pernusyawaratan Desa dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan dan memberlakukan peraturan desa yang mengatur kehidupan dalam masyarakat desa di wilayahnya.
MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA TANPA MENINGGALKAN JATI DIRINYA KONSTRUKSI DESA KE DEPAN MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA TANPA MENINGGALKAN JATI DIRINYA
YANG PERLU DILAKUKAN PEMDA DAN PEMDES HAL-HAL PENTING YANG PERLU DILAKUKAN PEMDA DAN PEMDES MENJADIKAN DESA SEBAGAI TEMPAT KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN; MENEMPATKAN DESA SEBAGAI SUBYEK PEMBANGUNAN; MENJADIKAN DESA SEBAGAI UJUNG TOMBAK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. 53
SEKIAN & TERMA KASIH HATUR NUHUN