Tata Kelola Pemerintahan Desa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Advertisements

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Membangun negara dari desa
Institusionalisasi Sistem Desa
SELAMAT DATANG PESERTA BIMBINGAN TEKNIS
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
KEBIJAKAN DESA DAN KEGIATAN BERBASIS DESA BERDASARKAN KEWENANGAN DESA
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
PENGANGGARAN SANITASI
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
Selvia Nurindah Sari JP081280
Karyawan Karyawati DINPERMADES
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

Tata Kelola Pemerintahan Desa Disusun oleh : Totoh Wildan Tohari

Regulasi tentang Desa di Indonesia Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Pasal 18 dan 18B ayat ( 2) UUD 1945 Pasal 20 UUD 1945 Pasal 22D UUD 1945 Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa PP serta peraturan lain dibawahnya.

Kewenangan Desa Menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam pasal disebutkan bahwa kewenangan desa ada 4 yaitu : kewenangan berdasarkan hak asal usul; kewenangan lokal berskala Desa; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan - kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban Desa Desa berhak: a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa; b. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan c. mendapatkan sumber pendapatan.

Kewajiban Desa - Melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa; Mengembangkan kehidupan demokrasi; Mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan Memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.

Hak Masyarakat Desa - Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; - Memperoleh pelayanan yang sama dan adil; -Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

Pendapatan Desa Pendapatan Asli Desa Alokasi APBN Bagian dari hasil Pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota Alokasi Dana Desa dari dana Perimbangan Kabupaten/ Kotamadya Bantuan dari keuangan Provinsi dan Kabupaten/ Kotamadya Hibah Lain-lain pendapatan yang sah

Pembangunan di Desa Tahapan pembangunan di desa terdiri dari : Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan

Perencanaan Pembangunan di Desa Perencanaan Desa yang dibuat oleh Pemerinta Desa mengacu kepada rencana pembangunan kabupaten ( RPJMD Kabupaten) Rencana pembangunan desa meliputi : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa, jangka waktu 6 tahun. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

- memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: 1. Kepala Desa; 2 - memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: 1. Kepala Desa; 2. perangkat Desa; 3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau 4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa. - mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

Pelaksanaan (1) Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa. (2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. (3) Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. (4) Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa. (5) Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa.

Pengawasan (1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. (2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. (3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. (4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.