BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL PELAKSANAAN PENGALIHAN PKB/PLKB KAB/KOTA KE BKKBN DAN MEKANISME PEMBINAAN Oleh; Biro Kepegawaian BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL 2016
DASAR HUKUM UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Kepala BKN No. 06 Tahun 2016 tanggal 23 Maret tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana dan petugas lapangan keluarga berencana menjadi PNS Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional SE Mendagri No: 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan UU No. 23 Tahun 2014; SE Mendagri No: 120/5935/SJ Tanggal 16 Oktober 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB (lampiran UU 23/2014) TTG PKB/PLKB Pemerintah Pusat (BKKBN) Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB) Pemerintah Daerah Provinsi ---------------------------------------- Pemerintah Daerah Kab/Kota Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB) Melaksanakan sertifikasi tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB)
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2016 Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil BKKBN adalah: PASAL 1 : PNS yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana; Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana; PNS yang mengisi kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang saat ini masih menduduki jabatan pelaksana; CPNS yang mengisi kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana; PASAL 8 : PNS yang telah mengikuti dan lulus Latihan Dasar Umum (LDU) dan saat ini menduduki jabatan selain PKB dan PLKB dapat dialihkan menjadi PNS BKKBN setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang bermeterai cukup. PNS selain PKB dan PLKB yang ditugaskan sebagai pelaksana penyuluhan Keluarga Berencana dapat dialihkan menjadi PNS BKKBN setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang bermaterai cukup.
TATA CARA PENGALIHAN PKB/PLKB VERI F IKAS I D ATA April s.d Awal September 2016 Sekretaris Daerah Kab/Kota menyerahkan Daftar Inventarisasi PKB/PLKB Dirjen Banda BKKBN Memeriksa keabsahan dan kebenaran data PKB/PLKB Pejabat Yang Berwenang BKKBN (SESTAMA) S.D 31 Maret 2016 Berita Acara Serah Terima (BAST) Kepala Badan Kepegawaian Negara Membuatkan SK Pengalihan Mendagri, Ka. BKN , Ka. BKKBN , Bupati/Wali Kota Ka. KPPN BKKBN membuat SK Penempatan PKB/PLKB
Data PKB/PLKB yang sudah masuk sebanyak 12.485 dari 425 Kab/Kota REKAPITULASI KAB/KOTA YANG MENYERAHKAN INVENTARISASI DATA PKB/PLKB S/D 26 MEI 2016 (SUMBER DATA BANGDA DAN BKKBN) Jumlah Kabupaten/Kota Yang sudah mengirimkan Data Yang belum mengirimkan Data 514 Kab/Kota 425Kab/Kota 89 Kab/Kota Data PKB/PLKB yang sudah masuk sebanyak 12.485 dari 425 Kab/Kota
YANG SUDAH MENGIRIMKAN YANG BELUM MENGIRIMKAN REKAPITULASI PROP/KAB/KOTA YANG BELUM MENGIRIMKAN DATA PKB/PLKB SAMPAI DENGAN 1 MEI 2016 NO PROVINSI JUMLAH KAB/KOTA YANG SUDAH MENGIRIMKAN YANG BELUM MENGIRIMKAN 1 BENGKULU 10 2 KALIMANTAN BARAT 14 8 6 3 KALIMANTAN SELATAN 13 4 PAPUA 29 19 5 SULAWESI TENGGARA 17 SULAWESI UTARA 15 7 ACEH 23 21 BANGKA BELITUNG 9 BALI BANTEN 11 D.I. YOGYAKARTA 12 DKI JAKARTA GORONTALO JAMBI JAWA BARAT 27 16 JAWA TENGAH 35
YANG SUDAH MENGIRIMKAN YANG BELUM MENGIRIMKAN NO PROVINSI JUMLAH KAB/KOTA YANG SUDAH MENGIRIMKAN YANG BELUM MENGIRIMKAN 17 JAWA TIMUR 38 19 18 KALIMANTAN TENGAH 14 KALIMANTAN TIMUR 10 20 KEPULAUAN RIAU 7 1 6 21 LAMPUNG 15 22 MALUKU 11 5 23 MALUKU UTARA 9 24 NUSA TENGGARA BARAT 25 NUSA TENGGARA TIMUR 26 PAPUA BARAT 13 8 27 RIAU 12 3 28 SULAWESI BARAT 29 SULAWESI SELATAN 30 SULAWESI TENGAH 31 SUMATERA BARAT 32 SUMATERA SELATAN 33 SUMATERA UTARA 34 KALIMANTAN UTARA 2 JUMLAH 514 425 89
Data PKB/PLKB yang Sudah Input dan Terverifikasi Sebanyak 10.000 orang REKAPITULASI PROP YANG INPUT DATA PKB/PLKB S/D 26 MEI 2016 (APLIKASI ON LINE DATA PKB/PLKB) PENYELESAIAN (S/D > 20%) (S/D ≤ 20%) 30 Prop 4 Prop (Kepri,Jambi,Banten,Jatim) Data PKB/PLKB yang Sudah Input dan Terverifikasi Sebanyak 10.000 orang
PEMBINAAN PKB/PLKB YANG BERKAITAN DENGAN ASPEK KEPEGAWAIAN Tingkat Kehadiran dalam Bekerja hubunganya dengan Disiplin Pegawai, dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Pencapaian Kinerja hubunganya dengan penilaian SKP Penilaian Angka Kredit hubunganya dengan SK Penetapan Angka Kredit (PAK) Perlu ada pedoman tentang Mekanisme pelaksanaan pembinaan tersebut diatas termasuk pendelegasian kewenanganya antara Pusat dan Propinsi
PERMASALAHAN PKB tidak bisa naik pangkat lebih dari 4 tahun karena angka kredit belum terpenuhi PKB yang akan memasuki usia pensiun tahun 2016 Ada perbedaan data PKB/PLKB berdasarkan SAPK BKN Pusat dengan data di BKD Kab/Kota karena BKD Kab/Kota tidak meng-update data PKB yang mutasi (struktural atau jabatan lain) Ada beberapa Kab/Kota yang belum mengirimkan inventarisasi PKB/PLKB (Jatim, DKI)
Terima Kasih http://www.bkkbn.go.id