INFORMASI DASAR NAPZA DAN PROGRAM TERAPI NAPZA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NARKOBA Di susun oleh : Ahmad Ali Ridho
Advertisements

NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA DAN ZAT-ZAT ADIKTIF
PERILAKU REMAJA, NARKOBA DAN HIV AIDS
NAPZA a. pengertian napza
BanYakNya PenggUNaan obat berbahaya dikalaNgan reMajA, MEmbUAt dAmPak nEGatif baGI nEGara INi…… Oleh kaRena iTU, kaMi perSEmbAhKan beBeraPa haL teNtang……..
PEMAHAMAN DAN PENGERTIAN TENTANG ZAT BERBEDA 2. SISTEM INFORMASI BELUM LENGKAP DAN TERPADU 3. SULIT MENDPT DATA EPIDEMIOLOGI YG DPT DIPERTANGGUNG.
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
Narkotika Psikotropika Bahan Adiktif
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
KOMITMEN PEMERINTAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
AIDS di Indonesia sudah 22 Tahun Dilaporkan oleh seluruh Provinsi dan sekitar 300 Kab/Kota.
Penatalaksanaan Harm Reduction
Stefana D. P. C Ngasdianto
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
Oleh : Rizki wanda sari,S.Pd  Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau dapat juga dari bahan-bahan kimia yang dicampurkan.  Sebenarnyaa,
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 SEPTEMBER 2012.
SOSIALISASI PERATURAN DAERAH PROVINSIN PAPUA PADA BAB
PROGRAM PENANGGULANGAN HIV-AIDS DI KABUPATEN/KOTA dr erly SpMK
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 JUNI 2012.
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
HIV AIDS Di TEMPAT KERJA
INTERVENSI ORGANISASI PADA MASALAH KESEHATAN KERJA KARYAWAN
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
NARKOBA & BAHAYANYA.
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya
NARKOBA VS GENERASI MUDA
SEKS , MINUMAN KERAS DAN NARKOBA
HIV/AIDS.
Disusun oleh : Felyani Ali
TEKNIK KONSELING PENYAKIT HEPATITIS B DAN C
Say no to drug Oleh Nurul Faradisa.
Kelompok 2 MORTALITAS.
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DKI JAKARTA
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Mortalitas Merupakan suatu peristiwa menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen, yang bisa terjadi setiap saat setelah lahir hidup. Mortalitas.
MANAGEMEN PENCEGAHAN BUNUH DIRI
Indikator Cakupan SRAN 2010 – 2014 (Permenkokesra No. 8/2010)
HIV AIDS.
Narkoba Dalam Perspektif Kebijakan
MANAJEMEN KASUS HIV dan AIDS
ZAT PSIKOTROPIKA Pengertian
MATA KULIAH MEDIA PENGAJARAN
ROKOK,MERUPAKAN PINTU GERBANG MENUJU NARKOBA!
OLEH Hj. Dwi Rosilawati, SE.S.Pd
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
KEBIJAKAN OBAT  .
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
NARKOBA Pengertian Narkoba Jenis Jenis Narkoba
SIAPA INI??? Tu j u a n U n d a n g - U n d a n g N a r k o t i k a N o m o r 3 5 Ta h u n Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan.
PROBLEMATIKA PENYALAHGUNAAN NAPZA DALAM SISTIM HUKUM PIDANA
FKM Univet Bantara S u k o h a r j o
IMPLEMENTASI APLIKASI SPM BERBASIS WEB
OLEH Hj. Dwi Rosilawati, SE.S.Pd
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
Apa sih HIV itu?? Acquired Immunodeficiency Syndrome atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (disingkat AIDS) adalah sekumpulan gejala dan infeksi (atau:
Penatalaksanaan Infeksi Menular Seksual PERAN KADER DALAM KOLABORASI TB HIV.
Pengertian Infeksi HIV pada anak terutama disebabkan penularan dari ibunya. Dengan kata lain infeksi HIV pada anak terjadi akibat penularan selama masa.
UPTD PUSKESMAS DTP SELAJAMBE KABUPATEN KUNINGAN. ASET BANGSA PENYALAHGUNAAN & PEREDARAN GELAP NARKOBA PEMBINAAN LIBATKAN POTENSI MASY. DAN PEMERINTAH.
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
Program Terapi Pecandu Napza Suntik dr. Indah Oktariani Puskesmas Prabumulih Timur 2016.
Hepatitis Teresa Ejahdan. HATI Dimana letak Hati?
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN LAPAS KELAS IIA PEMATANGSIANTAR PORMAN SIREGAR, A.Md.I.P., S.H., M.H.
Transcript presentasi:

INFORMASI DASAR NAPZA DAN PROGRAM TERAPI NAPZA

Napza di Indonesia: Bukan Baru!

Sejarah Tahun 689, Kerajaan Sriwijaya mengundangkan penggunaan opium Tahun 1360, Raja Hayam Wuruk memerintahkan Empu Prapanca untuk menuliskan tentang opium dalam Negarakertagama Tahun 1678, konsumsi opium yang diimport oleh VOC untuk Pulau Jawa sebanyak 113.000 pound Tahun 1779, penggunaan opium dikontrol di Bengkulu Tahun 1803, Pejuang Padri melarang penggunaan opium karena bertentangan dengan agama Islam 1829, kebanyakan kabupaten di Jawa memiliki ladang opium, kecuali Banten dan Priangan

Sejarah Tahun 1880, Madiun dikenal sebagai produsen terbesar di Indonesia Tahun 1890, sebuah penelitian menunjukkan bahwa opium digunakan untuk pengobatan terhadap kolera, malnutrisi berat dan TB Tahun 1903, opium dalam bentuk pill dan bubuk dari Cina dijual di Jawa sebagai pengobatan anti opiat. Tahun 1908, Gerakan Boedi Oetomo berkampanye tentang anti penggunaan opium bagi kaum bumiputra Tahun 1912, penanaman koka untuk ekspor (lebih dari dari 1 ton) Tahun 1920-1930, dilakukan registrasi pengguna opium di Hindia Belanda

Sejarah Tahun 1927, sebuah undang-undang dibuat untuk melarang penggunaan ganja dan erythroxylon coca di Hindia Belanda Tahun 1947, dibuat peraturan tentang otoritas Departemen Kesehatan dalam produksi, distribusi dan penggunaan obat-obatan berbahaya. Tahun 1962, Departemen Kesehatan mengeluarkan surat keputusan untuk mengendalikan penggunaan obat ketegori G dan O Sumber : Yatim, dalam Yatim & Irwanto (1986)

Definisi Napza Napza adalah suatu zat yang apabila dikonsumsi akan berpengaruh secara fisik dan/atau fungsi psikologis Zat Legal adalah zat yang digunakan sebagai obat atau digunakan di dalam dunia kedokteran Obat, tembakau, alkohol, kopi/teh Zat ilegal adalah zat yang digunakan untuk memperoleh kesenangan atau perasaan yang menyenangkan Opium, heroin, kokain, ATS, ganja

Bagaimana napza digunakan? Dihisap: tembakau, marijuana, opium, heroin, ATS, lem Diminum: alkohol, opium, heroin, marijuana, pil penenang(misal, diazepam), buprenorphine Disuntik: heroin, kokain, pil penenang, ATS, buprenorphine Dihirup dengan hidung: kokain Beberapa orang berganti-ganti dalam menggunakan napza (misalnya dari menghisap menjadi menyuntik heroin) Beberapa yang lain menggunakan dengan cara yang berbeda tetapi juga menggunakan jenis-jenis napzsa yang berbeda (e.g., minum alkoho, minum pil penenang, merokok dan menyuntuk heroin)

Jenis Napza Stimulan Halusinogen Depresan

Stimulan Meningkatkan aktivitas pada sistem syaraf pusat (mempercepat aliran darah, detak jantung meningkat dll) Mempercepat proses mental, membuat lebih waspada dan energik Caffeine, nikotine, amphetamine type substances, cocaine, Ritalin, dexamphetamine, dll

Depresan Memperlambat aktivitas dari sistem syaraf pusat Membuat lebih rileks dan kurangnya kesadaran terhadap sekelilingnya Alcohol,Valium, Rohypnol, Serapax, Temazapan, codeine, Panadeine, heroin, opium, morphine dll

Halusinogen Mengubah persepsi, mood dan pikiran Membuat orang melihat atau mendengar hal yang berbeda (atau sesuatu yang tidak nyata) Lysergic Acid Diethylamine (LSD), magic mushrooms, Mescaline dll)

Dampak dari pengunaan Napza

Drugs sebagai masalah kesehatan Kesehatan Jiwa Penggunaan narkoba karena masalah kejiwaan (termasuk gangguan kepribadian dan tingginya faktor resiko akibat keluarga) Kerusakan jiwa akibat narkoba, dll. Mengganggu kesehatan jiwa keluarga Kesehatan Fisik Personal HIV, Hepatitis, Endocarditis, Abses, kanker hati, ginjal, kerusakan otak, dll. Kesehatan Masyarakat Penyebaran penyakit (HIV, HCV, TB, dll).

Drugs sebagai masalah Sosial Melanggar hukum-pemakain sembunyi-sembunyi-hidden population-Angka kriminalitas meningkat

Drugs sebagai masalah Ekonomi Ekonomi: Pasar gelap harga menjadi mahal-Menganggu kebutuhan primer/biaya kesehatan meningkat

Pendekatan penanganan NAPZA

Kebijakan : Supply Reduction Mengacu pada batasan legalitas dan upaya penegakan hukum yang digunakan semua negara untuk mengendalikan atau memberantas persediaan napza

Supply Reduction Hanya efektif jika permintaan rendah Dapat efektif jika semua negara bisa bekerja sama Biaya untuk supply reduction dapat sangat tinggi Umumnya efektivitasnya antara 5-10% Memungkinkan sekali terjadinya korupsi karena kemungkinan untung yang sangat besar

Kebijakan : Demand Reduction Mengarah pada pendidikan di masyarakat umum tentang penggunaan napza, membina generasi muda agar tidak mencoba napza dan yang masih menggunakan agar mengendalikan, mengurangi atau menghentikan penggunaan napza dengan cara menyediakan beragam perawatan napza

Demand Reduction Akan efektif jika yang membutuhkan napza hanya sedikit Banyak pendidikan tentang napza tidak efektif karena isinya tidak realistis dan lebih banyak didasarkan pada rasa takut Sering menyederhanakan permasalahan sehingga pesan yang dibuatpun menjadi tidak kontekstual (tidak realistis) Dalam perawatan seringkali tidak mampu untuk menangangi berbagai persoalan kompleks yang memicu seseorang untuk menggunakan napza

Model Terapi ketergantungan Napza

Ada Beragam Program Terapi Napza Program 12 Langkah (mis. AA, NA)  1935 Behaviourists (mis. Daytop TC, Aversion T )  1950 Cognitive (mis. Rational Recovery, Moderation T)  1960 Substitution (mis. Methadone, Subutex)  1980 Psychoreligious (mis. Gereja, pesantren, dll)  sejak awal namun menuntut landasan spiritual pribadi sejak awal. If the only tool you have is a hammer, you tend to see every problem as a nail kalau satu-satunya alat yang kita punya adalah palu, semua masalah cenderung diperlakukan sebagai paku

Tujuan Aspek Kesehatan Aspek Kriminalitas Aspek Psikososial Membantu pasien untuk tetap sehat Mengurangi penggunaan napza ilegal oleh pasien Mengurangi risiko yang terkait dengan penggunaan napza seperti HIV, hepatitis B dan C Aspek Kriminalitas Mengurangi kegiatan kriminal untuk membiayai penggunaan napza Aspek Psikososial Mendorong pasien lebih stabil dengan pengobatan substitusi sehingga menghilangkan gejala putus obat Memperbaiki fungsi-fungsi personal, sosial dan keluarga Mempertahankan produktivitas kerja

Pasien tidak menggunakan obat Model yang Diidealkan Pasien Penyalahguna Obat Perawatan Pasien tidak menggunakan obat

Pelayanan Terapi & Rehabilitasi Komprehensif National Institute of Drug Abuse PELAYANAN VOKASIONAL PELAYANAN KELUARGA PELAYANAN KESEHATAN MENTAL PELAYANAN MEDIS PELAYANAN PENDIDIKAN PELAYANAN HIV/AIDS, HCV, PMS PELAYANAN PERUMAHAN PELAYANAN LEGAL KEUANGAN DAN KERJA PELAYANAN RAWAT ANAK ASSESSMENT INTAKE RENCANA PERAWATAN PERAWATAN BERLANJUT (AFTERCARE) FARMAKOTERAPI MONITORING URINE & DARAH KELP. SELF HELP / PEER SUPPORT TERAPI & KONSELING MANAJEMEN KLINIS & KASUS

Kenyataan di lapangan Perawatan belum dapat memenuhi harapan publik – Belum ada jenis perawatan yang efektif bagi semua orang Perawatan DAPAT berhasil, tetapi seringkali pasien tidak selalu mau bekerja sama

Apa yang bisa kita lakukan untuk mengendalikan epidemi HIV di kalangan pengguna NAPZA suntik?? 27

Fakta Pengguna Napza Suntik (Penasun) Penasun berada disetiap lapisan masyarakat Produksi Narkoba makin meningkat Pengguna narkoba makin bertambah HIV dan AIDS pada penasun makin meningkat Karakteristik penasun cenderung tertutup dan ekslusif Info kesehatan dikalangan penasun rendah sekali Penasun risiko tinggi untuk tertular dan menularkan HIV dan penyakit lain

Fakta penularan HIV dikalangan Penasun HIV ditularkan apabila seorang yang terinfeksi bertukar (sharing) peralatan suntikan (alat, jarum, air) dengan orang lain HIV juga sangat cepat menular dari Penasun ke masyarakat umum melalui hubungan seks yang berisiko Pencegahan HIV pada penasun sangat bermanfaat untuk upaya pencegahan & penanggulangan HIVdan AIDS di Masyarakat umum  Harm Reduction

Pendekatan Program Untuk Mengatasi Permasalahan Napza Supply reduction (mengurangi pasokan) Pemberantasan produksi napza Pemberantasan peredaran gelap napza Demand Reduction (mengurangi permintaan) Pencegahan: pendidikan sejak dini tentang risiko pemakai napza Harm reduction (mengurangi dampak buruk) Mencegah dampak buruk akibat pemakaian napza

Pengertian Harm Reduction menurut WHO Konsep -digunakan dalam wilayah kesehatan masyarakat- yang bertujuan untuk mencegah/mengurangi konsekuensi negatif kesehatan yang berkaitan dengan perilakunya, dalam hal ini perilaku penggunaan napza dengan jarum suntik. Komponen pengurangan dampak buruk napza merupakan intervensi holistik yang bertujuan mencegah penularan HIV dan infeksi lainnya.

Pengertian HARM REDUCTION/ HR : Cara praktis dalam pendekatan kesehatan masyarakat untuk mengurangi akibat negatif pada kesehatan karena menggunakan napza suntik Sumber : Permenko Kesra No 2 th. 2007 Tentang Pencegahan HIV melalui Program HR

12 Kegiatan Utama Program HR Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Penjangkauan dan Pendampingan Konseling pengurangan risiko Konseling dan tes HIV sukarela (VCT) Program-program pencegahan infeksi Program jarum suntik steril (NSP) Pembuangan peralatan suntik yang telah dipakai Layanan terapi ketergantungan napza Layanan klinik substitusi napza Perawatan dan pengobatan HIV Perawatan Kesehatan Dasar Pendidikan sebaya

Mengapa HR Penting? Penasun banyak terinfeksi HIV Belum ada vaksin HIV Belum ada pengobatan yg manjur untuk menyembuhkan kecanduan Penasun selalu melakukan kontak dengan masyarakat biasa dengan berbagai bentuk relasi (perkawinan – pacaran – hubungan seks)

Tujuan HR Mencegah HIV baik di kalangan penasun dan masyarakat umum. Memberdayakan penasun agar mandiri mengakses layanan kesehatan untuk memperoleh perawatan dan pengobatan Mengintegrasikan kembali penasun ke dalam masyarakat.

Prinsip-prinsip Kebijakan HR Pemberian layanan Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik tetap menghormati Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik merupakan respon multi sektoral yang melibatkan sektor kesehatan, penegakan hukum, pengawasan obat-obatan, sektor pendidikan, sosial, agama, lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, politik dan keamanan. Program HR dilaksanakan secara komprehensif di seluruh wilayah Indonesia dengan prioritas jumlah penasun yang tinggi, termasuk di dalam LAPAS /Rutan dan Pusat pemulihan napza Penglibatan penasun adalah mutlak untuk menjamin efektivitas program 36

Dasar Hukum Kebijakan HR UU Narkotika dan Psikotropika Th 1997 BKNN  BNN Workshop Ciloto 1999 Komitmen Sentani 2001 Implementasi meluas program HR (2002) Kesepakatan KPA – BNN 2004 Kepmenkes (tentang implementasi HR) – 2006 Permenkokesra (tentang Kebijakan HR) -2007 Kebijakan global bergeser – INCB, CND, UNODC - 2008 SEMA No 35, th 2009 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 Deklarasi Vienna 2009 Surat Edaran MA No 4, tahun 2010 Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang “ Wajib lapor”

UU Narkotika (No 35 tahun 2009) Membuka kesempatan untuk vonis rehab bagi pecandu (Pasal 127 ayat 3 dan Pasal 128 ayat 3) Kewajiban rehab untuk pecandu  standar layanan untuk pecandu (pasal 54, 55,56, 57, 58 dan 59) Peran Kemenkes, Kemensos dan BNN (pasal 70 huruf d) Menjelaskan otoritas BNN untuk mengkoordinasikan penanggulangan Narkotika (mulai Pasal 64)  Tidak menghambat program HR yang ada (Pasal 4 huruf d)

Dasar Hukum HR Bagi Aparat Penegak Hukum (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika Pasal 103 Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Dasar Hukum HR Bagi Aparat Penegak Hukum (2) Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010 Tentang Penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam rehabilitasi medis dan sosial

Peraturan Menko Kesra No Peraturan Menko Kesra No. 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007 Tentang Kebijakan Nasional Program Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik (Harm Reduction)

Pasal 1 ayat (1) Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 3 : Tujuan Tujuan Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik, adalah : mencegah penyebaran HIV di kalangan penasun dan pasangannya; mencegah penyebaran HIV dari penasun dan pasangannya ke masyarakat luas; mengintegrasikan pengurangan dampak buruk penggunaan napza suntik ke dalam sistem kesehatan masyarakat dalam layanan pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan HIV dan AIDS serta pemulihan ketergantungan napza.

Pasal 4 : Sasaran menjangkau dan melayani penasun sedikitnya 80% pada tahun 2010 dan dilaksanakan secara bertahap; menyediakan paket komprehensif pencegahan, pengobatan, dan perawatan untuk menjamin perawatan berkelanjutan; menyediakan akses pengobatan yang terjangkau oleh seluruh penasun; menyediakan kegiatan layanan Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik di unit pelayanan pemerintah termasuk di LAPAS, RUTAN dan unit pelayanan non pemerintah di seluruh Indonesia mengembangkan upaya pembinaan dengan merujuk penasun dari sistem hukum pidana ke perawatan dan pengobatan dengan asas praduga tak bersalah.

Lampiran : PETUNJUK PELAKSANAAN Departemen Kesehatan bertanggungjawab dalam memberikan layanan Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik yang komprehensif yaitu: Layanan jarum alat suntik steril (LJASS), Layanan terapi rumatan metadon, Perawatan pemulihan kecanduan napza Perawatan pengobatan bagi penasun yang HIV.

JUMLAH KASUS NARKOBA DI NTT TAHUN 2005 S.D PEBRUARI 2011   NARKOTIKA NO TAHUN 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 JUMLAH 1 KOTA KUPANG 5 6 10 31 2 KAB. KUPANG 3 TTS 4 TTU BELU ALOR 7 FLOTIM 8 SIKKA 9 ENDE NGADA 11 MANGGARAI 12 SUMBA TIMUR  1 13 SUMBA BARAT 14 LEMBATA 15 ROTE NDAO 16 MANGGARAI BARAT 17 SUMBA BARAT DAYA 18 MANGGARAI TIMUR 19 SUMBA TENGAH 20 NAGEKEO 21 SABU RAIJUA 47 DATA KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA PERIODE TAHUN 2005 S/D JUNI 2011

JUMLAH TERSANGKA KASUS NARKOBA DI NTT TAHUN PSIKOTROPIKA   NO 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 JUMLAH 1 KOTA KUPANG 3 2 6 16 KAB. KUPANG TTS 4 TTU 5 BELU ALOR 7 FLOTIM 8 SIKKA 9 ENDE 10 NGADA 11 MANGGARAI 12 SUMBA TIMUR 13 SUMBA BARAT 14 LEMBATA 15 ROTE NDAO MANGGARAI BARAT 17 SUMBA BARAT DAYA 18 MANGGARAI TIMUR 19 SUMBA TENGAH 20 NAGEKEO 21 SABU RAIJUA 27 JUMLAH TERSANGKA KASUS NARKOBA DI NTT TAHUN 2005 S.D JUNI 2010 NARKOTIKA 40 59 22 36