Sejarah & Pengenalan Asuransi Oleh: Fajar Ziqqy Salasa (12111654) Kharismadio Putera D. (13111972) Ramzy Arviano (15111838)
Sejarah Asuransi Hukum Raja Hammurabi Migrasi Asuransi Ke Amerika Polis asuransi tertulis pertama kali muncul di zaman kuno pada monumen obelisk Babilonia dengan hukum Raja Hammurabi terukir didalamnya. The "Hammurabi Code" adalah salah satu bentuk hukum tertulis pertama di dunia. Hukum kuno ini memang mempunyai konsekuensi ekstrim dalam banyak hal, tetapi menawarkan prinsip dasar asuransi yaitu dimana debitur tidak perlu membayar kembali pinjamannya jika mereka mengalami bencana yang mustahilkan mereka untuk melakukan pembayaran (kecacatan, kematian, banjir, dll). Migrasi Asuransi Ke Amerika Sebagai akibat dari kurangnya makanan, perang dengan suku-suku pribumi dan penyakit, hampir tiga dari setiap empat orang koloni tewas dalam 40 tahun pertama pemukiman mereka di dunia baru ini. Kehidupan koloni yang penuh dengan bahaya menyebabkan tidak ada satupun perusahaan asuransi mau menyentuh.
Perairan Yang Berbahaya Kebakaran Dan Wabah Pada 1666, kebakaran besar di kota London menghancurkan sekitar 14.000 bangunan. Sebagai respon terhadap kekacauan dan kemarahan yang diikuti dengan pembakaran di kota London, kelompok penjamin emisi yang sebelumnya secara eksklusif menangani asuransi pelayaran membentuk perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kebakaran. Perairan Yang Berbahaya Praktek underwriting muncul di kota London seumur dengan beroperasinya rumah kopi yang menjalankan fungsi seperti bursa resmi untuk Kerajaan Inggris. Pada akhir tahun 1600, kegiatan ekspor impor baru dimulai antara kerajaan Inggris dan daerah-daerah koloni yang mulai mapan. Sebuah rumah kopi milik Edward Lloyd, yang kemudian menjadi Lloyd of London, adalah tempat pertemuan utama bagi pedagang pada kala itu dimana para pemilik kapal juga berkumpul untuk mencari asuransi.
Sejarah Asuransi Di Indonesia Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Dengan sistem monopoli, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi. Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia, Belanda dan Inggris mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.
Definisi Asuransi Robert I. Mehr: Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut. Mark R. Greene: Asuransi adalah institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok objek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih rinci. C Arthur Williams Jr. dan Richard M. Heins: Asuransi adalah alat yang mana resiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau yang ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim. Undang-UndangNo. 2 Tahun 1992: Yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
3 Unsur mutlak dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu : Adanya Kepentingan Adanya Peristiwa Tak Tentu Adanya Kerugian
Jenis-Jenis Asuransi Asuransi Kesehatan Asuransi Jiwa Asuransi Pendidikan Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)
Tujuan Asuransi Tujuan Ganti Rugi Tujuan Bertanggung -Memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapi atas kegiatan usahanya atas harta miliknya. -Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung. Tujuan Penanggung - Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu. - Tujuan Khusus, adalah : o Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi. o Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar. o Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.