PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WILAYAH LAUT.
Advertisements

M O D U L VI. DAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Hukum Internasional Kelautan
Ujian Akhir Sekolah Semester I
TEORI TERJADINYA NEGARA
Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional
MULAI.
Hukum Laut Indonesia.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
PENGERTIAN LINTAS Lintas berarti navigasi melalui territorial dan perairan kepulauan (khusus negara kepulauan) untuk keperluan : Melintasi laut tanpa.
Pendidikan Kewarganegaraan
Bab 7 WAWASAN NUSANTARA Apakah arti, hakekat dan kedudukan dari wawasan nusantara (wanus) bagi bangsa Indonesia? Mengapa muncul (latar belakang ) konsep.
WAWASAN NUSANTARA.
Wawasan Nusantara Wawasan berasal dari kata wawas=melihat/memandang dengan penambahan “an” menjadi cara pengelihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Slide berikutnya untuk 2
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
PERAIRAN INDONESIA.
Pembagian Wilayah Laut
LANDAS KONTINEN.
WILAYAH NEGARA INDONESIA, PENDUDUK, DAN WARGA NEGARA.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
HUKUM LAUT INTERNASIONAL hukum udara dan luar angkasa
PENGANTAR ILMU DAN TEKNOLOGI kemaritiman
herwan parwiyanto / FISIP-UNS
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Potensi Perairan Laut.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
DOSEN PENGAMPU: Drs. IRWAN SAWIR M.Pd
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
Pert. 11 Dr.H.Syahrial Syarbaini, MA.
MULAI.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
ZONA MARITIM & GARIS PANGKAL
MASA DEMOKRASI LIBERAL 1950 – 1959 SK 1 KD 4 SM1
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
HIDROSFER Materi 1 A. Jenis/Macam Laut Berdasarkan Sebab Terjadinya :
Interpretasi Resmi.
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
LETAK, JARAK VERTIKAL & HORIZONTAL GEOGRAFI INDONESIA
WAWASAN NUSANTARA Muhammad Afifudin Aziz Fakultas Hukum
wilayah negara kesatuan republik indonesia
MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pendidikan Kewarganegaraan
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
WAWASAN NUSANTARA.
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
PENGERTIAN FAKTOR PENENTU: Bumi (geografi) Manusia (penduduk) Lingkungan Dengan memperhatikan 3 faktor tsb maka suatu bangsa penting untuk memiliki WAWASAN.
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM. Pengertian Poros Maritim Dunia.
BAB 2 MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA Meylita Hadiaty, S.Pd.
ARCHIPELAGIC STATE ARCHIPELAGIC STATE UNCLOS ’82 ● PULAU ● 2/3 (70 %) WIL PERAIRAN ● PJG GARIS PANTAI KM ● DIANTARA 2 BENUA & 2 SAMUDERA.
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA FARREL, DYAKSA, SASKO, WAFI.
Transcript presentasi:

PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996 Oleh : Jasmani P4600214004

Latar Belakang Sebuah Perjuangan Jati diri Bangsa Indonesia 17 agustus 1945 - Deklarasi Kemerdekaan RI 13 Desember 1957 Dekalarasi Perairan Indonesia UU no. 4 Prp 1960 Perairan Indonesia UNCLOS 1982 UU 17 tahun 1985 UU no. 6 Tahun 1996 Sebuah Perjuangan Jati diri Bangsa Indonesia

Isi Deklarasi 13 Desember 1957 Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan kese-lamatan Negara Indonesia. Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekas -lekasnya dengan Undang-undang"

Pengakuan Internasional Deklarasi 13 Desember 1957 UU No. 4 Tahun 1960 UNCLOS 1982 Pengakuan Internasional

Poin Penting UNCLOS 1982 yang disahkan dalam UU no. 17 Tahun 1985 Hukum Laut Internasional menentukan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut sebagai bagian dari keseluruhan paket rejim-rejim hukum laut, khususnya : zona Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut dihitung dari garis dasar/pangkal darimana lebar Laut Teritorial diukur dimana berlaku kebebasan pelayaran; kebebasan transit kapal-kapal asing melalui Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional; hak akses negara tanpa pantai ke dan dari laut dan kebebebasan transit; tetap dihormati hak lintas laut damai melalui Laut Teritorial.

Isi pokok UU perairan no.6 tahun 1996 Perairan Indonesia Hak Lintas bagi Kapal-Kapal Asing Hak Akses dan Komunikasi Isi pokok UU perairan no.6 tahun 1996

Beberapa Pengertian dalam UU no. 6/1996 Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Garis air rendah adalah garis air yang bersifat tetap di suatu tempat tertentu yang menggambarkan kedudukan permukaan air laut pada surut yang terendah. Beberapa Pengertian dalam UU no. 6/1996

Wilayah perairan Indonesia Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa mem-perhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup. Wilayah perairan Indonesia

3. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

Pengukuran Batas Teritorial Garis pangkal kepulauan Indonesia ditarik dengan menggunakan garis pangkal lurus kepulauan. Garis pangkal lurus kepulauan adalah garis -garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis air rendah pulau-pulau dan karang- karang kering terluar dari kepulauan Indonesia. Panjang garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat tidak boleh melebihi 100 (seratus) mil laut, kecuali bahwa 3% (tiga per seratus) dari jumlah keseluruhan garis -garis pangkal yang mengelilingi kepulauan Indonesia dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga suatu kepanjangan maksimum 125 (seratus dua puluh lima) mil laut. Pengukuran Batas Teritorial

Penentuan batas dengan negara tetangga Dalam hal pantai Indonesia letaknya berhadapan atau berdampingan dengan negara lain, kecuali ada persetujuan yang sebaliknya, garis batas laut teritorial antara Indonesia dengan negara tersebut adalah garis tengah yang titik-titiknya sama jaraknya dari titik- titik ter-dekat pada garis pangkal dari mana lebar laut teritorial masing-masing negara diukur.

Peta Perairan Indonesia

Alur laut kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk : Transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya. Hak Lintas Kapal Asing

Hak akses dan Komunikasi Apabila suatu bagian dari perairan kepulauan Indonesia terletak di antara dua bagian wilayah suatu negara tetangga yang langsung berdampingan, Indonesia menghormati hak-hak yang ada dan ke - pentingan-kepentingan sah lainnya yang dilaksanakan secara tradi-sional oleh negara yang bersangkutan di perairan tersebut melalui suatu perjanjian bilateral. Pemerintah Indonesia menghormati pemasangan kabel laut dan mengizinkan pemeliharaan dan penggantian kabel yang sudah ada dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana mestinya Hak akses dan Komunikasi

Contoh Pemasangan Kabel Bawah laut Contoh : Kabel Telekomunikasi dan Jaringan Internet PT. Telekomunikasi Indonesia International (Telin) dan anggota konsorsium global South-East Asia Japan Cable (SJC) . “Perusahaan ini mulai membangunan kabel bawah laut yang akan menghubungkan negara-negara Brunei, China Daratan, Hong Kong, Filipina, Jepang dan Singapura dengan opsi diperpanjang sampai ke Indonesia dan Thailand” Contoh Pemasangan Kabel Bawah laut

Permasalahan perairan Indonesia Belum selesainya batas-batas Maritim antara indonesia dan negara tetangga menyebabkan sengketa perbatasan. Tumpang tindih pengaturan ZEE dengan beberapa negaratetangga juga berpotensi melahirkan friksi dan sengketa yang dapat mengarah pada konflik. Illegal Fishing, dan lain-lain Permasalahan perairan Indonesia

Terima Kasih