PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER PERTEMUAN 1 ABDUL CHALIK MEIDIAN PRODI S1 FISIOTERAPI
VISI DAN MISI UNIVERSITAS ESA UNGGUL
VISI DAN MISI PRODI S1 FISIOTERAPI Menjadi Program Studi Fisioterapi yang unggul dan terbaik di tingkat nasional serta bersaing di tingkat international dalam pengembangan ilmu, khususnya Manual Terapi, Fisioterapi Olahraga dan Latihan Fungsi tahun 2019. MISI Menyelenggarakan pendidikan fisioterapi yang memiliki kekhususan dalam bidang Manual Terapi, Fisioterapi Olahraga dan Latihan Fungsi yang memenuhi standar pendidikan nasional maupun international. Menyelenggarakan kegiatan penelitian yang sesuai dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan masyarakat Menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang sesuai dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan masyarakat Mengembangkan kerjasama dengan institusi pendidikan, pelayanan, industri dan organisasi dari dalam negeri maupun luar negeri.
Materi Sebelum UTS 01. Pendahuluan dan pengantar FT disaster 02. Penanggulangan bencana di indonesia 03. Penyelenggaraan penanggulangan bencana 04. Indonesia Rawan Bencana 1 05. Indenesia Rawan Bencana 2 06. The Role of PT in Disaster Management 07. Victim Evacuation Methode
Materi Setelah UTS 08. Post Disaster Emergencies Rehabilitation 09. Responding to Disaster 10. Acute and sub acute treatment 11. Emergency and Disaster 12. Emergency in Medcal Condition 13. Technique and Equipment in Emergency care 14. Emergency First Aid
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu memahami terminologi dan istilah dalam penanggulangan bencana
PENGERTIAN DAN DEFINISI (dalam UU RI No 24 Tahun 2007) Bencana Bencana Alam Bencana Non Alam Bencana sosial Penyelenggaraan penanggulangan bencana Kegiatan pencegahan bencana Kesiapsiagaan Peringatan dini Mitigasi Tanggap darurat bencana Rehabilitasi Rekonstruksi Ancaman bencana Rawan bencana Pemulihan Pencegahan bencana Resiko bencana Bantuan darurat bencana Status keadaan darurat bencana Pengungsi Setiap orang Korban bencana Pemerintah pusat Pemerintah daerah Lembaga usaha Lembaga internasional
Bencana Bencana peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Bencana alam Bencana alam bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa : gempa bumi, tsunami, Gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan Tanah longsor.
Bencana nonalam Bencana nonalam bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa : gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit
Bencana sosial Bencana sosial bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi : konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana Penyelenggaraan penanggulangan bencana serangkaian upaya yang meliputi : penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, Kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi
Kegiatan pencegahan bencana Kegiatan pencegahan bencana serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk : menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
Kesiapsiagaan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk : mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian Serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna
Peringatan dini Peringatan dini serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang : kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang
Mitigasi Mitigasi serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui : pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana
Tanggap darurat bencana Tanggap darurat bencana serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan : penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, Pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Rehabilitasi Rehabilitasi perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
Rekonstruksi Rekonstruksi pembangunan kembali semua : prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan : perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana
Ancaman bencana Ancaman bencana suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
Rawan bencana Rawan bencana kondisi atau karakteristik : geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
Pemulihan serangkaian kegiatan untuk: mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali: kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
Pencegahan bencana serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk : mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan : ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana
Risiko bencana Risiko bencana potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa: kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Bantuan darurat bencana Bantuan darurat bencana upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
Status keadaan darurat bencana Status keadaan darurat bencana suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana BNPB
Pengungsi Pengungsi orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
Setiap orang yang dimaksud adalah: orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum
Korban bencana Korban bencana orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana
Pemerintah Pusat Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, Presiden Republik Indonesia : yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah: gubernur, bupati/walikota, Atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
Lembaga usaha Lembaga usaha setiap badan hukum yang dapat berbentuk : badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus Yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lembaga internasional organisasi yang : berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain : di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa
REFERENSI Undang-Undang RI No 24 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Bencana