AKUNTANSI PAJAK “Akuntansi Aset Tetap Barwujud” OLEH : KELOMPOK 2
HARGA PEROLEHAN AKUNTANSI PAJAK Untuk pembelian menggunakan nilai tunai saat terjadinya jika tidak dapat diukur dengan nilai wajar, maka biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan Aset Tetap (tanah) yang diperoleh dari sumbangan dicatat berdasarkan harga wajar Untuk transaksi yang mempunyai hubungan istimewa dihitung berdasarkan harga pasar Untuk transaksi tukar menukar adalah berdasarkan harga pasar.
PENENTUAN MASA MANFAAT AKUNTANSI PAJAK Masa manfaat ditentukan aset berdasarkan taksiran umur ekonomis maupun umur teknis Ditelaah ulang secara periodik Nilai residu bisa diperhitungkan Ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nilai residu tidak diperhitungkan
SAAT DI MULAINYA PENYUSUTAN Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Menurut uu pajak penghasilan pasal 11 Penyusutan aset dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan, yaitu pada saat aset tersebut berada pada lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen. Menurut psak no. 16 (revisi 2007)
METODE PENYUSUTAN PSAK No. 16 Metode garis lurus (straight line methode) Metode saldo menurun ganda (diminishing balance methode), dan Metode jumlah unit (sum of the unit methode) UU Pajak Penghasilan
SISTEM PENYUSUTAN AKUNTANSI PAJAK Penyusutan individual Penyusutan gabungan/kelompok Penyusutan secara individual kecuali untuk peralatan kecil boleh secara golongan
ASET YANG BOLEH DISUSUTKAN AKUNTANSI PAJAK Semua aset tetap yang dimiliki badan usaha kecuali tanah. Hanya harta yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan,menagih,dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak tidak final.
KELOMPOK 2 AFIF AINUN AFIFI ERIKA NUZULUL RAHMAH NITA ODITA ERNI RAHMAWATI FELITATI SUGIARTI SITTI NURUL HUDA ABDULLAH KIKI RISKI ANANDA AFKHASIA ODITAMA