PROFESI KEPENDIDIKAN Nama kelompok: Welly Juli Ariesta Nita Triana Sri Hardiyanti MENU
1. Kompetensi guru profesional SOAL 1. Kompetensi guru profesional 2. Potret kembali guru disekolah anda, dan analisis kompetensi guru anda dan sertakan pendidikan dan sertifikasi guru anda. 3. Pada tahun berapa dan dimana kode etik guru diresmikan? Serta pada kongres ke berapa kode etik guru diresmikan?
Kompetensi Guru Profesional Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: 1.Kompetensi pedagogik Menyangkut kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik / kemampuan yang dimiliki oleh muridmelalui berbagai cara : cara yang utama yaitu dengan memahami murid melalui perkembangan kognitif, merancang pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar. Dalam peraturan pemerintah RI nomor 74 tahun 2008 tentang guru pasal 3 ayat (4) dijelaskan kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran yang sekurang-kurangnya melputi : Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan. Pemahaman terhadap peserta didik. Pengembangan kurikulum atau silabus. Perancangan pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Evaluasi hasil belajar. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya.
Kompetensi Guru Profesional 2. Kompetensi Kepribadian. Salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh guru profesional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baikpada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif,bersikap dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak yang mulia. Dalam peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 bab II pasal 3 ayat (5) bahwa kompetensi kepribadian guru sekurang-kurangnya mencakup kepribadian : Beriman dan bertakwa. Berakhlak mulia . Arif dan bijaksana. Demokratis. Beribawa dan dewasa. Jujur dan sportif. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat sekitar. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi Guru Profesional 3. Kompetensi Profesional Salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru, yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. PP nomor 74 tahun 2008 menjabarkan bahwa kompetensi guru dalam menguasai pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang diampunya sekurang kurangnya meliputi : Menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan isi program satuan pendidikan, mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yang akan diampunya. Menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau seni yang relevan secara konseptual menaungi dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran yang akan diampu.
Kompetensi Guru Profesional 4. Kompetensi Sosial Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau jugadengan orang tua atau wali, peserta didik danpesera didik. Dalam PP tentang Guru, bahwa kompetensi social merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk : Berkomunikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik ; dan Bergaul secara santun dengan masyarakat
Kompetensi kepribadian Kompetensi profesional Potret Guru SMA N 2 Siak Hulu Yang Berhubungan Kompetensi Guru Nama guru : NS..S.hut matpel: matematika Sertifikasi/PLPG : belum Kompetensi pedagogik Kompetensi kepribadian Kompetensi profesional Kompetensi sosial Guru tersebut tidak memiliki kemampuan pedagogik karena beliau kurang paham dalam perkembangan kognitif muridnya Guru tersebut memiliki kepribadian yang baik contohnya bersikap adil,arif dan berahlak mulia Guru tersebut kurang menguasai materi pembelajaran secara luias dan mendalam contohnya guru tersebut hanya terpaku pada materi yang adad dibuku dan kurang bisa mengaitkan materi dengan lingkungan sekolah Guru tersebut dalam berkominikasi dengan murid/tenaga kependidikan lainnya kurang bisa berkomunikasi dengan baik
KODE ETIK GURU Kode etik guru diresmikan dalam kongres XXII PGRI pada tanggal 1-5 Juli di Jakarta.Rumusan kode etik guru Indonesia setelah disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta : Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbungan dan pembinaan. Guru secara berasama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membine peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap kependidikan. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetakawanana sosial
Riset Kompetensi Guru Judul : Pengaruh Kompetensi Guru Terhadap Komitmen Profesional Dan Dampaknya Pada Kinerja Guru Matematika SMP dan MTS Se-Kota Jakarta. Tahun : 2014. Peneliti : Zuhdy Tafqigan dan Suryanto. (jurnal riset pendidikan matematika) . Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Terdapat pengaruh positif kompetensi terhadap komitmen profesional sebesar 15,9%; Terdapat pengaruh positif kompetensi terhadap kinerja sebesar 63,6%; Tpengaruh positif komitmen profesional terhadap kinerja sebesar 15,9%; Terdapat pengaruh positif komitmen profesional terhadap kepuasan kerja sebesar 37,8%.
Riset Kompetensi Guru Judul : Pemetaan Kualifikasi dan Kompetensi Guru Geografi Dalam Perkembangan. Tahun : 2007 Peneliti : DR. EPON NINGRUM M.PD. DRS. ASEP MULYADI M.PD. BAGJA WALUYA S.PD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Guru yang telah memenuhi kulalifikasi akademik adalah 95 orang (97,8%) dan yang relevan antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu adalah 88 orang (90,7%). Kompetensi profesional terjabarkan pada lima karakteristik, yaitu: rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP), materi pembelajaran, metode pembelajaran, media dan sumber belajar serta proses pembelajaran. Perumusan tujuan pembelajaran, pemilihan dan penggunaan metode serta media pembelajaran belum memperhatikan karakteristik siswa