TATA RUANG WILAYAH KOTA PALU DITINJAU DARI SITUASI LINGKUNGAN Pengertian Umum Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kawasan Perkotaan
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Yang dimaksud dengan wujud struktural pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan buatan yang secara hirarkis dan struktural berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang; diantaranya meliputi hirarki pusat pelayanan seperti pusat kota, lingkungan; prasarana jalan seperti jalan arteri, kolektor, lokal dan sebagainya. Sementara pola pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam; diantaranya meliputi pola lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan.
Ada 3 klasifikasi Kawasan Perkotaan yang akan diuraikan dalam Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan ini : a. Kawasan Perkotaan Metropolitan; b. Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota; c. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten. untuk Kawasan Perkotaan Metropolitan, pengaturan pemanfaatan ruang diarahkan bagi keserasian pusat-pusat wilayah maupun kota, yang dipandang dalam rangka keserasian administratif maupun fungsional, dan sifat rencananya menyangkut hal-hal yang strategis. untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota, kedalaman rencananya bersifat umum. untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten, diakomodasikan perencanaannya dalam RTRW Kabupaten yang bersifat umum.
Kedudukan dan Jenis Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya. Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan meliputi Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Tertentu. Penataan ruang Kawasan Perkotaan diselenggarakan sebagai bagian dari penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota. Penataan ruang Kawasan Perkotaan meliputi proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan. Perencanaan tata ruang Kawasan Perkotaan dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu yang telah disusun dengan prospektif menuju masa depan, bertitik tolak dari data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipakai serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan tiap sektor perkembangan masyarakat dan lingkungan hidup berlangsung secara dinamis, iptek berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Dalam rancangan awal Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Palu 2005 2025 telah durumuskan visi kota Palu sebagai : "Kota Pusat Perdagangan Kakao 2025" Visi ini merupakan agenda Pemerintah Kota Palu saat ini yang dirumuskan berdasarkan isu-isu strategis terkait pengembangan wilayah. Tujuan Pembangunan Kota Palu Tahun 2025 Tujuan pembangunan Kota Tahun 2025 dirumuskan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Palu tahun 2005 2025.
Tujuan dari penyusunan Rencana Investasi ini adalah agar Pemerintah Kota Palu memiliki suatu rencana pembangunan jangka panjang yang siap dijabarkan kedalam jangka menengah yang komprehensif dan strategis, dalam arti Dapat menjawab isu utama pembangunan, baik untuk fisik maupun non fisik. Dapat mencapai sasaran kinerja pembangunan kota/kabupaten sesuai dengan visi dan misi kota/kabupaten. Berwawasan lingkungan, berbasis pada masyarakat yang dapat mewujudkan rencana tata ruang wilayah yang ada, Dapat diterima oleh seluruh pelaku pembangunan, baik Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha/swasta, Dan dapat mengembangkan potensi yang ada di daerah, yang menjamin mekanisme pembangunan yang transparan, konsisten, partisipatif, berkeadilan, taat hukum, berakuntabilitas, dll.
Konsepsi Mempertahankan dan Memanfaatkan Ruang-ruang Struktural Utama Konsepsi Mempertahankan dan Memanfaatkan Ruang-ruang Struktural Utama. Untuk mencapainya diperlukan strategi Mempertahankan keberadaan hutan lindung, taman hutan raya dan hutan produksi terbatas; Memanfaatkan kawasan hutan lindung dan taman hutan raya sebagai kawasan wisata alam serta mempertahankan kawasan heritage dan memanfaatkannya sebagai obyek wisata dan ruang – ruang terbuka. Di kota Palu ketersediaan ruang terbuka dapat ditemukan di beberapa tempat seperti ruang terbuka hijau (arboretum tanah runtuh), lapangan Vatulemo, taman Budaya (dahulu taman GOR), taman nasional, taman Lasoso, dan beberapa taman kota yang mempunyai fungsi bermacam-macam. Ruang terbuka tersebut merupakan tempat berinteraksi masyarakat kota Palu.
Perencanaan jalan yang baru harus memperhatikan dan menghargai bentukan alam yang dilaluinya (geologi, kontur, topografi, vegetasi dan tata guna lahan yang ada), sehingga kerusakan lingkungan dapat dikurangi dan bencana yang ditimbulkan akibat pembuatan jalan dapat dihindarkan; Dalam rangka meningkatkan kerangka kota sehingga dapat menjadi bagian kota maka ditetapkan kawasan patahan sebagai kawasan hijau (hutan kota, hutan lindung); membatasi dan mengendalikan pertumbuhan pembangunan yang sudah ada sehingga tidak menjadi kawasan padat.
1. Lapangan/Taman Vatu lemo 1. Lapangan/Taman Vatu lemo. Lapangan vatu lemo termasuk dalam tipe ruang terbuka /lapangan pusat kota (central square). Pada hari-hari biasa, ruang terbuka dikunjungi masyarakat kota Palu pada sore-malam hari. aktivitas formal sering terlihat pada pagi hari yang dilakukan oleh instansi, karena tempatnya berada di sekitar kawasan perkantoran. Sedangkan masyarakat melakukan aktivitas pada sore hari, olah raga, jalan-jalan. Pada hari-hari libur nasional lapangan nasional dipakai untuk kegiatan upacara 17 Agustus, hari raya idul fitri, dan kegiatan formal lainnya. Ruang terbuka ini bersifat publik, namun Lokasi lapangan vatu lemo yang terletak di sebelah timur kota sehingga masyarakat yang berkunjung adalah masyarakat Palu timur dan sekitarnya. Berdasarkan pengamatan lapangan, bahwa lokasi ini setiap harinya dikunjungi ± 100 orang, padahal daya tampung ruang terbuka ini bisa mencapai ± 20.000 orang.
2. Taman Budaya (GOR) Ruang terbuka ini merupakan taman pusat kota (downtown parks). Ruang terbuka ini juga sering dikunjungi oleh masyarakat kota karena tempatnya berada di pusat kota Palu. Aktivitas di taman budaya biasanya terjadi dari pagi sampai dengan malam hari. Aktivitas olah raga, rekreasi, biasanya terlihat di ruang terbuka ini. Sebagai mana umumnya ruang terbuka, pengunjung remaja mendominasi penggunaan ruang terbuka ini, pertunjukan musik, seni dan kegiatan kepemudaan lainnya menyerap pengunjung remaja ke taman budaya. Ruang terbuka ini bersifat publik, karena dapat di akses oleh pengunjung dari berbagai sudut kota ini. Ruang terbuka ini cukup nyaman dikunjungi oleh masyarakat karena penataan landscape yang cukup baik sehingga keberadaan ruang terbuka ini juga berfungsi sebagai paru-paru kota. Namun karena keterbatasan lahan sehingga ruang terbuka ini tidak dapat mencukupi kebutuhan ruang terbuka bagi penduduk kota.
3. Taman Nasional Taman nasional adalah ruang terbuka tipe taman pusat kota, karena luasannya lebih kecil dari taman pusat kota. Aktivitas di taman Nasional adalah olah raga, rekreasi. Potensi ruang terbuka ini cukup baik sebagai ruang terbuka publik, karena keterbatasan lahan menjadi faktor penghambat untuk pengembangan ruang terbuka ini. 4. Taman Lasoso Taman lasoso termasuk dalam tipe ruang terbuka/taman pusat kota (downtown parks). Pada hari-hari biasa, ruang terbuka dikunjungi masyarakat kota Palu pada sore-malam hari. Aktivitas masyarakat terjadi pada siang dan malam hari, yaitu aktivitas rekreasi. Ruang terbuka ini juga bersifat publik, karena lokasi taman lasoso yang terletak di pinggiran kota sehingga masyarakat yang berkunjung adalah masyarakat sekitarnya. Berdasarkan pengamatan lapangan, bahwa lokasi ini setiap harinya dikunjungi pelajar dan remaja disekitar tempat tersebut.
5. Arboretum Tanah Runtuh Arboretum adalah hutan kota. Ruang terbuka ini termasuk dalam tipe ruang terbuka /taman pusat kota. ruang terbuka kurang dikunjungi masyarakat kota Palu. Fungsi arboretum tanah runtuh adalah sebagai ruang terbuka hijau, sebagai kawasan penyangga (buffer). Luasan ruang terbuka ini cukup menampung ½ kebutuhan ruang terbuka hijau kota. Ruang terbuka ini bersifat publik, namun lokasi arboretum yang tidak dapat diakses oleh semua masyarakat sehingga masyarakat yang berkunjung adalah masyarakat yang melakukan penelitian saja.
6. Pantai Talise Pantai Talise, sekarang bukan lagi menjadi milik masyarakat Talise, Besusu dan sekitarnya akan tetapi sudah menjadi milik masyarakat kota Palu bahkan para wisatawan yang datang ke kota Palu. Karena letaknya yang berada di pusat kota memudahkan masyarakat untuk mencapai lokasi tersebut. Sehingga pemilihan lokasi ini didasarkan pengamatan dan beberapa faktor yang dapat mendukung pantai Talise sebagai ruang terbuka publik kota Palu. Lokasi yang menjadi kawasan studi dahulunya adalah kawasan permukiman, sesuai dengan perkembangan kota Palu, maka kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan wisata. Hal tersebut tertera dalam rencana umum tata ruang kota Palu tahun 1999-2006 kemudian Peraturan daerah (Perda) Kota Palu No.17 Tahun 2000 Lokasi penelitian terletak diwilayah administrasi kelurahan Talise dan kelurahan Besusu barat.
KESIMPULAN Rencana tata ruang wilayah kota palu masih sangat jauh ketinggalan apabila dibandingakan dengan rencana tata ruang kota-kota lainnya yang ada di Indonesia (misalnya dibandingkan dengan tata ruang wilayah kota Palangkaraya). Sistem perencana tata ruang kota palu belum memperlihatkan keselarasan dan keseimbangan dalam pola penataan bangunan di kota palu, baik penataan kawasan pemukiman, kawasan perkatoran, kawasan pndidikan, kawasan petokoan, ruang publik terbuka hingga kepada kawasan perdagangan dan perindustrian.
Untuk wilayah kota Palu sendiri, pemerintah kota palu bersama–sama dengan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah kiranya dapat menata pola keruangan yang lebih baik, karena apabila dicermati bahwasannya pola penataan ruang yang ada di Kota palu sampai saat ini masih menyisahkan problematika yang kompleks yang diakibatkan oleh kurang baiknya sistem perencanaan tata kota yang dibuat oleh pemerintah, dan hal ini berdampak buruk bagi upaya peningkatan pembangunan kota Palu kedepannya. Meskipun demikian, pemerintah kota Palu terus berusaha untuk memperbaiki sistem tata ruang kota palu melalaui dinas pekerjaan umum, Kimpraswil dan Dinas tata ruang kota palu, dan merupakan satu hal maju bahwasannya pemkot beserta Pemprov Sulawesi tengah berusaha membuat perda tentang penataan ruang kota dalam upaya pembenahan agar kiranya pola tata ruang yang ada di kota Palu dapat selaras dengan pola tata ruang kota–kota lainnya di Indonesia.
SARAN-SARAN Pemerintah kota Palu kiranya dapat memperbaiki tata ruang yang ada di Kota Palu yang hingga saat ini dirasakan masih kurang tertata dengan baik ! Pemerintah dalam menata ruang kota Palu harus mempertimbangkan aspek–aspek sosial dan budaya masyarakat kota Palu sehingga nantinya tata ruang kota palu dapat selaras dan seimbang dengan pola kehidupan masyarakat !
SEKIAN & TERIMA KASIH