Fase dan pola Perubahan Konstitusi di Indonesia Rifqi ridlo phahlevy
Kemampuan akhir Mahasiswa mampu Menggambarkan perkembangan konstitusi Indonesia sejak awal kemerdekaan. (c.3)
Indikator. Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat menjelaskan fase-fase perubahan konstitusi di Indonesia berdasarkan data kepustakaan negara; (c2) Mahasiswa setelah mengikuti perkuliahan dapat menentukan pola perubahan konstitusi yang dimungkinkan untuk diterapkan pada negara hukum demokratis; (c.3)
Kriteria. Keruntutan uraian fase perubahan konstitusi; Keberanian menentukan pola perubahan yang tepat bagi suatu negara.
Bryce Konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi sumber pengorganisasian negara dimana lembaga- lembaga negara beserta batasan-batasan kekuasaannya ditetapkan, maka dapat dilihat bahwa konstitusi adalah suatu kerangka kesepahaman politik kebangsaan, yang memungkinkan adanya perkembangan (perubahan) selayaknya sosio-budaya dan ekonomi masyarakat bangsa juga dapat berubah seiring berjalannya waktu
pemikiran tentang adanya pembatasan terhadap kekuasaan lembaga legislatif oleh suatu hal diluar kekuasaan lembaga itu yang berkedudukan lebih tinggi dari legislati, produk hukum tertinggi ini disematkan pada konstitusi
Timbulnya Konstitusi Konstitusi dikeluarkan oleh raja kepada rakyatnya guna sebagai janji bahwa raja serta para penerusnya akan memerintah dengan tata cara yang tetap dan konstitusional serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana yang telah dilakukan oleh pendahulunya, semisal Piagam Prancis oleh Louis XVIII (1814); Konstitusi yang dibuat oleh suatu bangsa yang mencoba untuk beralih bentuk negara dan/atau pemerintahan ke suatu bentuk yang sama sekali baru;
Konstitusi yang terbentuk oleh suatu komunitas baru, ketika komunitas itu sudah mulai aktif di pergaulan internasional dan diakui sebagai bagian dari subyek hukum internasional. Konstitusi tersebut bukan buatan lembaga pemerintahan yang ada sebelumhya. Contoh untuk konstitusi ini mungkin Piagam Jakarta dan dalam konsepsi lain bisa juga naskah proklamasi di Indonesia. Konstitusi yang terbentuk karena semakin kuatnya ikatan diantara komunitas-komunitas berpemerintahan sendiri (self-governing community) yang semula hubungannya tidak terlalu dekat. Contoh yang dapat dikemukakan disini adalah lahirnya negara-negara federal layaknya USA dengan kapasitas konstitusinya sekarang.
Perubahan KC Wheare Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary force). Dapat diinterpretasikan sebagai lembaga yang secara khusus diberi wewenang untuk merubah atau mengganti kostitusi, yang keberadaannya merepresentasikan rakyat atau negara, dan berada diluar kekuasaan salah satu kekuatan trias politica. Dapat juga ditafsirkan bahwa kewenangan merubah konstitusi itu ada pada ketiga unsur kekuatan/kekuasaan negara secara bersama; Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amendment); Penafsiran secara hukum (judicial interpretation), yakni perubahan konstitusi atau perubahan makna konstitusi yang bersumber dari lembaga peradilan; Kebiasaan dan kesepakatan-kesepakatan yang terdapat dalam ketatanegaraan (usage and convention)
Perubahan Konstitusi Konstitusi haruslah memberikan kemungkinan untuk adanya perubahan, karena konstitusi adalah produk manusia yang pasti tidak sempurna. ketidak sempurnaan itu lebih dikarenakan dua hal: bahwa konstitusi adalah hasil kompromi, dan dimungkinkan kelemahan (keterbatasan) kemampuan para penyusunnya.
CF Strong Melalui lembaga legislatif biasa, tetapi di bawah batasan-batasan tertentu; Melalui rakyat secara langsung dengan konsepsi referendum; Melalui suara mayoritas dari seluruh unit pada negara federal; Melalui konvensi istimewa.
Perubahan konstitusi Renewal; Amandment. Pembaharuan konstitusi yang menjadikan konstitusi yang lama tidak diberlakukan, dalam pengertian ini pembaharuan adalah perubahan secara menyeluruh terhadap isi konstitusi Amandment. Pola perubahan konstitusi terhadap sebagian atau sebagian besar isi konstitusi dengan menambahkan poin perubahan konstitusi tersebut dalam naskah konstitusi yang asli