Fase dan pola Perubahan Konstitusi di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Advertisements

PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
Substansi Konstitusi Negara
PERUBAHAN KONSTITUSI
Argumentasi Mengapa Perlu ‘Kamar Kedua’ (menurut CF Strong dalam Modern Political Constitution) Keberadaan kamar kedua dapat mencegah pengesahan undang-undang.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
Teori Pemisahan Kekuasaan
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Pendidikan DEMOKRASI.
SISTEM KONSTITUSI.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pendidikan DEMOKRASI.
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
CIRI-CIRI HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
Sumber Sumber Hukum Internasional
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi.
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
“DEMOKRASI “ oleh Saddam Febrian
Hukum Internasional 10/03/12.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
BAB II BUDAYA DEMOKRASI
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
Demokrasi Pancasila Rifqi Ridlo Phahlevy.
Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
Pengantar Ilmu Politik
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

Fase dan pola Perubahan Konstitusi di Indonesia Rifqi ridlo phahlevy

Kemampuan akhir Mahasiswa mampu Menggambarkan perkembangan konstitusi Indonesia sejak awal kemerdekaan. (c.3)

Indikator. Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat menjelaskan fase-fase perubahan konstitusi di Indonesia berdasarkan data kepustakaan negara; (c2) Mahasiswa setelah mengikuti perkuliahan dapat menentukan pola perubahan konstitusi yang dimungkinkan untuk diterapkan pada negara hukum demokratis; (c.3)

Kriteria. Keruntutan uraian fase perubahan konstitusi; Keberanian menentukan pola perubahan yang tepat bagi suatu negara.

Bryce Konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi sumber pengorganisasian negara dimana lembaga- lembaga negara beserta batasan-batasan kekuasaannya ditetapkan, maka dapat dilihat bahwa konstitusi adalah suatu kerangka kesepahaman politik kebangsaan, yang memungkinkan adanya perkembangan (perubahan) selayaknya sosio-budaya dan ekonomi masyarakat bangsa juga dapat berubah seiring berjalannya waktu

pemikiran tentang adanya pembatasan terhadap kekuasaan lembaga legislatif oleh suatu hal diluar kekuasaan lembaga itu yang berkedudukan lebih tinggi dari legislati, produk hukum tertinggi ini disematkan pada konstitusi

Timbulnya Konstitusi Konstitusi dikeluarkan oleh raja kepada rakyatnya guna sebagai janji bahwa raja serta para penerusnya akan memerintah dengan tata cara yang tetap dan konstitusional serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana yang telah dilakukan oleh pendahulunya, semisal Piagam Prancis oleh Louis XVIII (1814); Konstitusi yang dibuat oleh suatu bangsa yang mencoba untuk beralih bentuk negara dan/atau pemerintahan ke suatu bentuk yang sama sekali baru;

Konstitusi yang terbentuk oleh suatu komunitas baru, ketika komunitas itu sudah mulai aktif di pergaulan internasional dan diakui sebagai bagian dari subyek hukum internasional. Konstitusi tersebut bukan buatan lembaga pemerintahan yang ada sebelumhya. Contoh untuk konstitusi ini mungkin Piagam Jakarta dan dalam konsepsi lain bisa juga naskah proklamasi di Indonesia. Konstitusi yang terbentuk karena semakin kuatnya ikatan diantara komunitas-komunitas berpemerintahan sendiri (self-governing community) yang semula hubungannya tidak terlalu dekat. Contoh yang dapat dikemukakan disini adalah lahirnya negara-negara federal layaknya USA dengan kapasitas konstitusinya sekarang.

Perubahan KC Wheare Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary force). Dapat diinterpretasikan sebagai lembaga yang secara khusus diberi wewenang untuk merubah atau mengganti kostitusi, yang keberadaannya merepresentasikan rakyat atau negara, dan berada diluar kekuasaan salah satu kekuatan trias politica. Dapat juga ditafsirkan bahwa kewenangan merubah konstitusi itu ada pada ketiga unsur kekuatan/kekuasaan negara secara bersama; Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amendment); Penafsiran secara hukum (judicial interpretation), yakni perubahan konstitusi atau perubahan makna konstitusi yang bersumber dari lembaga peradilan; Kebiasaan dan kesepakatan-kesepakatan yang terdapat dalam ketatanegaraan (usage and convention)

Perubahan Konstitusi Konstitusi haruslah memberikan kemungkinan untuk adanya perubahan, karena konstitusi adalah produk manusia yang pasti tidak sempurna. ketidak sempurnaan itu lebih dikarenakan dua hal: bahwa konstitusi adalah hasil kompromi, dan dimungkinkan kelemahan (keterbatasan) kemampuan para penyusunnya.

CF Strong Melalui lembaga legislatif biasa, tetapi di bawah batasan-batasan tertentu; Melalui rakyat secara langsung dengan konsepsi referendum; Melalui suara mayoritas dari seluruh unit pada negara federal; Melalui konvensi istimewa.

Perubahan konstitusi Renewal; Amandment. Pembaharuan konstitusi yang menjadikan konstitusi yang lama tidak diberlakukan, dalam pengertian ini pembaharuan adalah perubahan secara menyeluruh terhadap isi konstitusi Amandment. Pola perubahan konstitusi terhadap sebagian atau sebagian besar isi konstitusi dengan menambahkan poin perubahan konstitusi tersebut dalam naskah konstitusi yang asli