INKORTING Surini Ahlan Sjarif.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

By. Heru Kuswanto, SH.MHum
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM WARIS KUH. PERDATA
HUKUM WARIS MENURUT BW.
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
Assalammu’alaikum Wr.Wb.

HUKUM WARIS PERDATA BARAT
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
MAWARIS.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
KASUS-KASUS PERKREDITAN
KAJIAN HUKUM PERDATA.
Bagian Mutlak (Legitieme Portie)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
Hukum Kewarisan Perdata
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
HUKUM WARIS.
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
Hak dan Kewajiban Ahli Waris
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
Inkorting Pemotongan Hibah/Hibah Wasiat
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Pemisahan dan Pembagian Warisan
Harta Peninggalan Tak Terurus
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PERJANJIAN PERKAWINAN
PELUNASAN PAJAK Pertemuan 13.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Batasan Hukum Waris Pengertian
Pemasukan (inbreng).
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENYELESAIAN SENGKETA
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
HUKUM WARIS PERDATA DAN WASIAT
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Faraid Minggu 5.
Pewarisan menurut wasiat
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
KAPAN ANDA BER WAKAF ? Tanah, Bangunan, uang, semen, aset lainnya KAYA RAYA.
Transcript presentasi:

INKORTING Surini Ahlan Sjarif

Cari nilai L.P. Hitung berapa sisa warisan setelah dikurang L.P. dan pelaksanaan testament. Sisanya dibagi di antara ahli waris ab intestato. Jika sisa warisan tidak cukup, lihat dulu apakah ada ahli waris yang pernah menerima hibah atau legaat. Jika ada, kurangi dulu dengan jumlah hibah atau legaat atau erfstelling dari hak yang bersangkutan atas L.P. Dengan demikian, dapat diketahui apakah ybs berhak menerima L.P., jika belum terpenuhi ia berhak menuntut pemotongan terhadap hibah/hibah wasiat.

Contoh I: Harta waris Rp 10 miliar. Utang Rp 5 miliar. Legaat pada B Rp 5 miliar. Ahli waris terdiri dari B (ayah) dan X (anak sah). X pernah menerima hibah Rp 4 miliar. Penyelesaiannya  harta waris Rp 10 miliar, bayar utang Rp 5 miliar. Pelaksanaan legaat pada B  Rp 5 miliar. Penghitungan L.P.: L.P. X Rp 5 miliar + Rp 4 miliar X ½ = Rp 4,5 miliar. X pernah menerima hibah Rp 4 miliar, jadi kekurangan 0,5 miliar diambil dari legaat kepada B sehingga B hanya menerima legaat Rp 4,5 miliar.

Contoh II: Ahli waris legitimaris A (ayah), B (saudara) bukan ahli waris legitimaris. Harta warisan Rp 40 juta. Legaat pada B Rp 30 juta. A menuntut L.P. Pelaksanaan wasiat pada B Rp 30 juta. Sisa warisan  Rp 40 juta – Rp 30 juta = Rp 10 juta. L.P. A  ½ x ½ x Rp 40 juta = Rp 10 juta. L.P. terpenuhi, wasiat dapat dilaksanakan.

Contoh III: Ahli waris terdiri dari A (ayah), B dan C (saudara kandung). Harta warisan Rp 9 juta. P hibah Rp 21 juta kepada X. L.P. dituntut, bagian ayah ⅓ dari Rp 9 juta = Rp 3 juta. L.P. A  ½ x ⅓ x Rp 21 juta + Rp 9 juta = Rp 5 juta. Untuk memenuhi L.P. A, hibah pada X dikurangi Rp 2 juta.

Pemotongan dan Pemotongan Semu 924 KUH Perdata, Inkorting hanya untuk: a. Memenuhi L.P. b. Jika sisa warisan tidak dapat memenuhi bagian L.P. yang ditunjuk. Perbedaan Hibah dan Hibah Wasiat: Dalam hibah, apa yang diberikan sudah diterima sementara dalam hibah wasiat (testament), baru perhitungan belaka dan apa yang akan diberikan masih ada di dalam boedel (warisan). Dengan demikian, yang benar-benar ada pemotongan adalah pada hibah semasa hidup pewaris. Jika hibah wasiat hanya perhitungan saja penyerahan baru akan dilaksanakan jika tidak ada tuntutan L.P. atau pelanggaran terhadap L.P. Legaat waris hanya menerima setelah dikurangi tuntutan untuk memenuhi L.P. hal ini disebut sebagai pemotongan semu. Sementara jika dalam hibah yang sudah diterima disebut pemotongan.

Ada kaitannya dengan L.P. PERBEDAAN INBRENG DENGAN INKORTING Ada kaitannya dengan L.P. Dalam Inbreng  apa yang merupakan kewajiban tidak dipotong tetapi diperhitungkan dengan apa yang sudah diterima sebagai hibah dari Pewaris Pelaksanaan  kewajiban Inbreng tidak bergantung pada Adanya tuntutan dari ahli waris, apalagi tuntutan L.P. legitiemaris Inkorting  diwajibkan pada siapa saja yang sudah menerima hibah/hibah wasiat dari Pewaris Inbreng  hanya ditujukan pada AW saja Subjeknya