PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Izzani Ulfi, SE.Sy., M.Ec
Pengertian Pengakhiran hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhirlah hak dan kewajiban diantara mereka.
Alasan terjadinya PHK Keinginan perusahaan Keinginan karyawan Pensiun Kontrak kerja berakhir Kesehatan karyawan Meninggal dunia Perusahaan dilikuidasi Undang-undang, dll.
Payung Hukum UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Keputusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 78/2001 tentang Peribahan Kepmenaker no. 150/2000 tentang PHK, Pesangon dan lainnya.
Jenis-jenis PHK PHK SUKARELA PHK TIDAK SUKARELA Pengunduran diri tanpa paksaan dan tekanan Habis masa kontrak Tidak lulus probation Pensiun Meninggal dunia Karena pelanggaran
Hak Karyawan Setelah PHK Uang Pesangon Uang yang dibayarkan pengusaha pada karyawan sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau PHK, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Perhitungan berdasarkan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan.
Masa Kerja Pesangon < 1 tahun 1 bulan upah 1 – 2 tahun 2 bulan upah 2 – 3 tahun 3 bulan upah 3 – 4 tahun 4 bulan upah 4 -5 tahun 5 bulan upah 5 – 6 tahun 6 bulan upah 6 – 7 tahun 7 bulan upah 7 – 8 tahun 8 bulan upah ≥ 8 tahun 9 bulan upah
2. Uang Penghargaan Masa Kerja - Perhitungan berdasarkan pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan
Uang Penghargaan Masa Kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun 2 bulan upah 6 sampai kurang dari 9 tahun 3 bulan upah 9 sampai kurang dari 12 tahun 4 bulan upah 12 sampai kurang dari 15 tahun 5 bulan upah 15 sampai kurang dari 18 tahun 6 bulan upah 18 sampai kurang dari 21 tahun 7 bulan upah 21 sampai kurang dari 24 tahun 8 bulan upah > 24 tahun 9 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur Biaya/ongkos pulang ke tempat karyawan diterima kerja Pengganrtian perumahan dan pengobatan dengan kadar 15% dari pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Hal-hal lain yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Perhitungan Pesangon
Jenis PHK Pesangon (x gaji perbulan) UPMK UPH Pengunduran Diri secara baik-baik dengan prosedur 1x Pensiun / meninggal 2x Berakhirnya kontrak kerja pada waktu pertama kali Karyawan melakukan pelanggaran berat Karyawan melakukan pelanggaran ringan Perusahaan tutup karena rugi / pailit Perusahaan melakukan efisiensi Karyawan yang mangkir terus-menerus Karyawan sakit berkepanjangan dan/ cacat karena kecelakaan kerja Karyawan ditahan oleh pihak berwajib
Contoh Kasus Note: Upah pesangon yang dihitung adalah gaji pokok plus tunjangan tetap UPH = 15% (a+b) + sisa cuti + ….. Menghitung upah cuti perhari gaji -> (pokok+tunjangan tetap) : 25 hari.
Aditya memiliki cuti tahunan yang belum diambil sebanyak 6 hari. Aditya mulai bekerja pada PT. Sukses Selalu pada Januari 2008. Pada Januari 2018, perusahaan tempat Aditya melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan. Dalam hal ini, Aditya adalah salah satu karyawan yang terkena dampaknya. Hitung berapa total kompensasi yang Aditya terima! Gaji terakhir yang diterima Aditya sebesar Rp. 5.750.000 dengan rincian: Gaji pokok : Rp. 3.500.000 Total tunjangan tetap : Rp. 1.000.000 Total tunjagan tidak tetap : Rp. 1.250.000 Aditya memiliki cuti tahunan yang belum diambil sebanyak 6 hari.
Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Pelaku Industri Pengusaha Karyawan Pemerintah
Tujuan Serikat Pekerja Meningkatkan dan menjamin standar hidup, status ekonomi dan keamanan anggota dari ancaman-ancaman dan situasi-situasi yang bisa muncul karena fluktuasi pasar, perubahan teknologi, atau keputusan manajemen. Menciptakan mekanisme untuk menangkal penggunaan kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik yang subyektif dan sewenang-wenang di tempat kerja.
Alasan Karyawan Bergabung dengan Serikat Pekerja Tidak puas pada manajemen dalam hal: Kompensasi. Keamanan Jabatan Sikap manajemen Mencari saluran sosial Peluang untuk menjadi pemimpinan
Hubungan Kerja vs Hubungan Industrial Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan karyawan berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, karyawan, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fungsi pemerintah: menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Sarana Hubungan Industrial Serikat pekerja/serikat buruh Organisasi Pengusaha Lembaga kerja sama bipatrit Lembaga kerja sama tripatrit Peraturan Perusahaan Perjanjian Kerja Bersama Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Payung Hukum UU no. 13 tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN UU no. 2 tahun 2004 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL