PELAKSANAANK DAK T.A. 2018, ARAH KEBIJAKAN DAK T.A. 2019 BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN
DASAR HUKUM UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (khususnya Pembagian Urusan) PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan PMK No. 112 tahun 2017 Jo. PMK No. 50 tahun 2017 tentang TKDD
DRAFT RENCANA KERJA PEMBANGUNAN KESEHATAN 2019 Tema: Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas PN: Pembangunan Manusia melaui Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar PP: peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi masyarakat KP: 1. Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan 2. peningkatan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi 3. penguatan germas dan pengendalian penyakit 4. percepatan penurunan stunting 5. peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan
Arah Kebijakan DAK Bidang Kesehatan & KB TA. 2019 Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan, mendukung pencapaian SPM bidang kesehatan, mendukung pencapaian akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan di daerah.
PEMBANGUNAN KESEHATAN Sasaran Pokok dan Arah Kebijakan (1) Keterangan: Data AKI dan AKB diperoleh melalui survei skala besar dan tidak tersedia setiap tahun 6 6
PEMBANGUNAN KESEHATAN Sasaran Pokok dan Arah Kebijakan (2) 7
PEMBANGUNAN KESEHATAN Sasaran Pokok dan Arah Kebijakan (3) Keterangan: Data AKI dan AKB diperoleh melalui survei skala besar dan tidak tersedia setiap tahun 8 8
Rancangan DAK FISIK Bidang Kesehatan Tahun 2019 DAK BIDANG KESEHATAN DAK REGULER DASAR RUJUKAN FARMASI DAK AFIRMASI PENGUATAN PUSKESMAS RS PRATAMA DAK PENUGASAN PENURUNAN STUNTING RS RUJUKAN PENGENDALIAN PENYAKIT BAPELKES DAERAH
DAK REGULER DASAR RUJUKAN FARMASI 1. Pembangunan/penambah an gedung baru Puskesmas non afirmasi dan Pendukungnya 2. Rehabilitasi Bangunan Puskesmas non afirmasi dan Pendukungnya 3. Penyediaan Prasarana Puskesmas non afirmasi 4. Penyediaan Alat Kesehatan Puskesmas non afirmasi 5. Penyediaan alat, mesin dan bahan serta Sistem Informasi Kesehatan (SIK) untuk pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, kesehatan masyarakat di Puskesmas non afirmasi RUJUKAN 1. Pembangunan /penambahan ruangan baru RS Prov/Kab/Kota non RS Penugasan 2. Rehabilitasi RS RS Prov/Kab/Kota non RS Penugasan 3. Penyediaan prasarana RS Prov/Kab/Kota non RS Penugasan 4. Penyediaan Alat Kesehatan di RS RS Prov/Kab/Kota non RS Penugasan FARMASI 1. Penyediaan Obat dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) di Kab/Kota termasuk obat pengendalian stunting dan pendukung pelaksanaan SPM Bidang kesehatan 2. Pembangunan /penambahan ruang baru instalasi farmasi Prov/Kab/Kota 3. Rehabilitasi instalasi farmasi Prov/Kab/Kota 4. Peyediaan sarana pendukung instalasi farmasi Prov/Kab/Kota
DAK PENUGASAN 1. Pengadaan PMT Bumil KEK 2. Penyediaan obat gizi PENURUNAN STUNTING 1. Pengadaan PMT Bumil KEK 2. Penyediaan obat gizi 3. Penyediaan peralatan antropometri 4. Penyediaan Sarana Prasarana Kesehatan Lingkungan PENGENDALIAN PENYAKIT 1. Penyediaan Posbindu Kit , CO Analyzer, Cryoterapi dan vaccine carrier 2. Penyediaan bahan medis habis pakai lan schistosomiasis PENINGKATAN AKSES PELAYANAN RUJUKAN 1. Pembangunan /penambahan ruang baru RS Rujukan Nasional, Regional dan Prioritas Pariwisata 2. Rehabilitasi RS Rujukan Nasional, Regional dan Prioritas Pariwisata 3. Penyediaan prasarana RS Rujukan Nasional, Regional dan Prioritas Pariwisata 4. Penyediaan Alat Kesehatan di RS Rujukan Nasional, Regional dan Prioritas Pariwisata BAPELKES 1. Pembangunan/ penambahan ruang Baru Balai Pelatihan Kesehatan Daerah 2. Rehabilitasi Balai Pelatihan Kesehatan Daerah 3. Penyediaan Sarana Prasarana pendidikan dan pelatihan Balai Pelatihan Kesehatan Daerah
DAK AFIRMASI PUSKESMAS RS PRATAMA 1. Pembangunan baru Puskesmas di daerah DTPK dan prioritas destinasi wisata 2. Renovasi/rehabilitasi Puskesmasdi daerah DTPK dan prioritas destinasi wisata 3. Pengadaan Pusling Puskesmas di daerah DTPK dan prioritas destinasi wisata 4. Pengadaan alat kesehatan setiap jenis pelayanan di puskesmas di daerah DTPK prioritas destinasi wisata RS PRATAMA 1. Pembangunan RS Pratama baru 2. Penyediaan alat kesehatan di RS Pratama Baru
ALUR PENGUSULAN MELALUI e-proposal DAK T.A. 2019
Alur Pengusulan Proposal DAK Bidang Kesehatan Input Proposal (aplikasi KRISNA) Verifikasi oleh Dagri Sinkronisasi (Kemenkeu) Verifikasi Kemkes (Rakontek) Verifikasi oleh Bappenas alokasi Penyusunan RKA
PERAN DAN KEWAJIBAN DAERAH Bappeda selaku Ketua Tim Koordinasi DAK mengundang Dinas Kesehatan & RSUD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat agar menyusun Proposal DAK Bidang Kesehatan Pemerintah Daerah menyusun Proposal DAK Fisik (REGULER: Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar, Subbidang Pelayanan Kefarmasian, Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan; PENUGAGAS; AFIRMASI); maupun DAK Non Fisik. Pemerintah Daerah menginput Proposal DAK ke dalam E-Proposal/E-DAK terintegrasi KRISNA Bappenas yang telah disiapkan oleh Pemerintah Pusat Berdasarkan Proposal yang disampaikan daerah ke pusat melalui E- Proposal/E-DAK terintegrasi KRISNA Bappenas, Kementerian Kesehatan akan melaksanakan Rakontek DAK utk verfikasi usulan Verifikasi proposal DAK bidang Kesehatan dilakukan bersama-sama antara unit terkait di Kemenkes. Hasil Verifikasi Proposalditeruskan ke Kemenkeu untuk dilakukan Harmonisasi bersama Kemenkeu dan Bappenas
Penilaian dan Verifikasi Proposal DAK Bidang Kesehatan Menilai usulan target output kegiatan mengacu pada: Data teknis kegiatan pada Data Pendukung Usulan DAK; Perbandingan data teknis kegiatan yang diusulkan daerah dengan data teknis yang dimiliki oleh K/L; Tingkat pencapaian SPM pada subbidang/bidang yang terkait; Target output dan outcome yang akan dicapai oleh daerah dalam jangka menengah; Target output dan outcome yang akan dicapai pada bidang/subbidang terkait per tahun secara nasional; Target output dan outcome terkait kegiatan yang akan didanai dari dana TP dan KP; dan Sinkronisasi kegiatan per bidang yang menjadi prioritas nasional.
Penilaian dan Verifikasi Proposal DAK Bidang Kesehatan 2. Verifikasi Proposal meliputi: Verifikasi proposal usulan DAK dengan Prioritas Nasional bidang kesehatan; Verifikasi usulan menu DAK dengan Menu DAK Bidang Kesehatan ; Verifikasi jenis DAK yang diusulkan dengan yang telah ditetapkan; Verifikasi target output yang diusulkan dengan target output yang telah ditetapkan; Verifikasi lokus yang diusulkan dengan lokus yang telah ditetapkan; Verifikasi unit cost dan volume yang diusulkan dengan yang telah ditetapkan; Verifikasi data dukung yang disampaikan daerah dengan data dukung yang ada di kemenkes
2. DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2018
REVIU DAK BIDANG KESEHATAN TA. 2018 Belum di tandatangani Perpres tentang Juknis Dak Fisik TA. 2018 Masih terdapat beberapa Kab/Kota yang belum memenuhi persyaratan pencairan triwulan I TA. 2018 (belum melaporkan realisasi triwulan IV tahun 2017 dan belum melakukan realisasi sesuai dalam PMK 112/PMK.07 Tahun 2017). Masih ada beberapa daerah yang belum melakukan/menyelesaikan Desk RKA DAK Bidang Kesehatan TA. 2018. Masih banyak daerah yang melakukan perubahan Berita Acara DAK Bidang Kesehata TA. 2018.
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN T.A. 2018 Dana yang bersumber dari 5% APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional Membantu pencapaian SPM bidang kesehatan DAK FISIK Mendanai kebutuhan khusus daerah (dukungan belanja modal) DAK NO FISIK DAK FISIK REGULER Dukungan pendanaan khusus untuk daerah pada bidang-2 sesuai RKP DAK FISIK PENUGASAN Dukungan pendanaan khusus untuk daerah pada bidang-2 sesuai RKP (Bidang Kesehatan : RS Rujukan Nasional/Prov/Regional) DAK FISIK AFIRMASI Dukungan pendanaan khusus untuk daerah tertentu. yaitu tertinggal. perbatasan dan kepulauan DAK NON FISIK Dukungan pendanaan khusus untuk belanja operasional berbasis unit cost Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah 20
BEBERAPA HAL TERKAIT DAK BIDANG KESEHATAN T.A. 2018 RKA DAK T.A. 2018 menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan peluncuran DKA T.A. 2018 ke Pemerintah Daerah. RKA DAK Bidang Kesehatan T.A. 2018 ditandatangani bersama antara pemerintah daerah (Dinkes/RS) dengan Kementerian Kesehatan; RKA boleh dilakukan perubahan satu kali paling lambat minggu pertama bulan Maret 2018 RKA DAK Bidang Kesehatan tahun 2018 dituangkan dalam DPA APBD untuk RKA DAK Bidang Kesehatan menjadi dasar Kementerian Kesehatan untuk menjadi rekomendasi peluncuran DAK secara tidak bertahap
PERSIAPAN PELAKSANAAN DAK T.A. 2018 Dalam rangka pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan T.A. 2018 maka pemerintah Daerah agar: Memahami dan melaksanakan semua aturan dan prosedur yang berlaku untuk pelaksanaan dan pelaporan DAK Bidang Kesehatan T.A. 2018; Menginput menu kegiatan yang ada dalam RKA DAK T.A. 2018 yang telah ditandatangani bersama ke dalam DPA APBD T.A. 2018; Pemerintah daerah tidak boleh melakukan perubahan menu yang telah disepakati dalam RKA DAK kecuali telah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Kementerian Kesehatan yang ditandai dengan terbitnya RKA Perubahan; Segera menetapkan PA/KPA/PPK untuk pelaksanaan DAK T.A. 2018; Segera melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sedini mungkin. Menyampaikan laporan realisasi DAK bidang Kesehatan T.A. 2017 dan perda tentang APBD T.A. 2018 ke Kemenkeu paling lambat 19 Mei; Pemerintah Daerah agar menyampaikan daftar kontrak kegiatan meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti pemesanan sejenis, data pelaksanaan dan/atau kegiatan dana penunjang ke KPPN . (Paling lambat 21 Juli)
Persyaratan penyaluran bertahap DAK FISIK TA 2018
Penyaluran tidak bertahap DAK Fisik T.A. 2018 1. Pagu s/d 1 M: Paling cepat april paling lambat juli Penyampaian syarat 21 juli Laporan realisasi kegiatan tahun berjalan paling lambat nov 2. Pagu > 1 M: Paling cepat agustus paling lambat desember Syarat ada BAST. Penyampaian persyaratan 21 juli (selain BA serah terima yaitu paling lambat 15 desember)
POLA PENYALURAN DAK NON FISIK T.A 2018
TERIMA KASIH