SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berkelas.
Advertisements

Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Membangun negara dari desa
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
KOPERASI Oleh YAS.
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PEREKONOMIAN INDONESIA
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI DAERAH (OTODA)
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Karyawan Karyawati DINPERMADES
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
Tata Kelola Pemerintahan Desa
KOPERASI.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Badan Usaha Milik Desa Oleh: UCOK P. HASUGIAN Sosialisasi.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
1.UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa 2. PP No : 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUNo: 6/ 2014 tentang Desa 3. PP No : 47/2015 tetang perubahan.
Transcript presentasi:

SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS

DASAR PEMIKIRAN PASAL 18 UUD NRI TAHUN Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **) 2.Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **) 3.Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **) 4.Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **) 5.Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **) 6.Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **) 7.Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **) PASAL 18 UUD NRI TAHUN Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **) 2.Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **) 3.Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **) 4.Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **) 5.Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **) 6.Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **) 7.Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **)

Pasal 18B ayat (2) UUD NRI TAHUN 1945

HUBUNGAN PEMERINTAHAN DESA DENGAN PEMERINTAHAN DAERAH UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 200 menyatakan : “Dalam pemerintaahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.” Dengan demikian, desa menjadi bagian dari aspek ketatanegaraan karena desa merupakan satuan pemerintahan otonom. Desa bukan satuan pemerintahan administrasi yang sewaktu-waktu dapat dibubarkan atau dibentuk kembali jika diperlukan. UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 200 menyatakan : “Dalam pemerintaahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.” Dengan demikian, desa menjadi bagian dari aspek ketatanegaraan karena desa merupakan satuan pemerintahan otonom. Desa bukan satuan pemerintahan administrasi yang sewaktu-waktu dapat dibubarkan atau dibentuk kembali jika diperlukan.

PENGERTIAN DESA MENURUT UU DESA NO. 6 TAHUN 2014  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.  Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.  Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.  Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.  Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.  Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.  Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.  Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

 Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.  Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.  Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.  Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.  Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.  Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.  Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.  Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

HUBUNGAN PEMERINTAHAN DESA DENGAN BPD Menurut UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005, Pemerintahan Desa adalah pemerintah desa dan BPD. Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa menetapkan peraturan desa. Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyar melalui BPD (Badan Perwakilan Desa)

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika (pasal 2 UU No. 6/2014)

ASAS PENGATURAN DESA (PASAL 3 UU NO. 6 / 2014) i.Kemandirian; j.Partisipasi; k.Kesetaraan; l.Pemberdayaan; dan m.Keberlanjutan. i.Kemandirian; j.Partisipasi; k.Kesetaraan; l.Pemberdayaan; dan m.Keberlanjutan. a.Rekognisi; b.Subsidiaritas; c.Keberagaman; d.Kebersamaan; e.Kegotongroyongan; f.Kekeluargaan; g.Musyawarah; h.Demokrasi; e.Kegotongroyongan; f.Kekeluargaan; g.Musyawarah; h.Demokrasi;

JUMLAH PROV, KAB/KOTA INDONESIA 2016

TUJUAN DITETAPKANNYA UU DESA  Memberikan Pengakuan Dan Penghormatan Atas Desa  Memberikan Kejelasan Status Dan Kepastian Hukum Atas Desa  Melestarikan Dan Memajukan Adat, Tradisi, Dan Budaya Masyarakat Desa  Mendorong Prakarsa, Gerakan, Dan Partisipasi Masyarakat Desa Untuk Pengembangan Potensi Dan Aset Desa Guna Kesejahteraan Bersama  Membentuk Pemerintahan Desa Yang Profesional, Efisien Dan Efektif, Terbuka, Serta Bertanggung Jawab  Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Warga Masyarakat Desa  Meningkatkan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa  Memajukan Perekonomian Masyarakat Desa  Memperkuat Masyarakat Desa Sebagai Subjek Pembangunan.  Memberikan Pengakuan Dan Penghormatan Atas Desa  Memberikan Kejelasan Status Dan Kepastian Hukum Atas Desa  Melestarikan Dan Memajukan Adat, Tradisi, Dan Budaya Masyarakat Desa  Mendorong Prakarsa, Gerakan, Dan Partisipasi Masyarakat Desa Untuk Pengembangan Potensi Dan Aset Desa Guna Kesejahteraan Bersama  Membentuk Pemerintahan Desa Yang Profesional, Efisien Dan Efektif, Terbuka, Serta Bertanggung Jawab  Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Warga Masyarakat Desa  Meningkatkan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa  Memajukan Perekonomian Masyarakat Desa  Memperkuat Masyarakat Desa Sebagai Subjek Pembangunan.

KEDUDUKAN DESA DAN JENIS DESA  Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.  Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.  Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.  Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.

PENATAAN DESA  Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.  Penataan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, dan dilakukan sesuai UU  Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.  Penataan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, dan dilakukan sesuai UU

TUJUAN PENATAAN:  Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa;  Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa;  Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;  Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa; dan  Meningkatkan daya saing desa.  Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa;  Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa;  Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;  Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa; dan  Meningkatkan daya saing desa.

BENTUK PENATAAN DESA:  Pembentukan;  Penghapusan;  Penggabungan;  Perubahan status; dan  Penetapan desa.  Pembentukan;  Penghapusan;  Penggabungan;  Perubahan status; dan  Penetapan desa.

SYARAT PEMBENTUKAN DESA  Batas Usia Desa Induk Paling Sedikit 5 (Lima) Tahun Terhitung Sejak Pembentukan  Jumlah Penduduk 6000 Jiwa Atau 1200 Kepala Keluarga (Wilayah Jawa)  Wilayah Kerja Yang Memiliki Akses Transportasi Antarwilayah  Sosial Budaya Yang Dapat Menciptakan Kerukunan Hidup Bermasyarakat Sesuai Dengan Adat Istiadat Desa  Memiliki Potensi Yang Meliputi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Dan Sumber Daya Ekonomi Pendukung  Batas Wilayah Desa  Sarana Dan Prasarana Bagi Pemerintahan Desa Dan Pelayanan Publik  Tersedianya Dana Operasional, Penghasilan Tetap, Dan Tunjangan Lainnya Bagi Perangkat Pemerintah Desa  Batas Usia Desa Induk Paling Sedikit 5 (Lima) Tahun Terhitung Sejak Pembentukan  Jumlah Penduduk 6000 Jiwa Atau 1200 Kepala Keluarga (Wilayah Jawa)  Wilayah Kerja Yang Memiliki Akses Transportasi Antarwilayah  Sosial Budaya Yang Dapat Menciptakan Kerukunan Hidup Bermasyarakat Sesuai Dengan Adat Istiadat Desa  Memiliki Potensi Yang Meliputi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Dan Sumber Daya Ekonomi Pendukung  Batas Wilayah Desa  Sarana Dan Prasarana Bagi Pemerintahan Desa Dan Pelayanan Publik  Tersedianya Dana Operasional, Penghasilan Tetap, Dan Tunjangan Lainnya Bagi Perangkat Pemerintah Desa

PENGHAPUSAN DESA Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis (Pasal 9 UU No. 6/2014)

PENGGABUNGAN DESA Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang (Pasal 10 UU No. 6 / 2014)

PERUBAHAN STATUS DESA  Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa  Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang berubah menjadi kelurahan menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan  Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan  Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa  Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang berubah menjadi kelurahan menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan  Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan

KEWENANGAN DESA Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

JENIS KEWENANGAN DESA  Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul;  Kewenangan Lokal Berskala Desa;  Kewenangan Yang Ditugaskan Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Dan  Kewenangan Lain Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.  Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul;  Kewenangan Lokal Berskala Desa;  Kewenangan Yang Ditugaskan Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Dan  Kewenangan Lain Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PEMBAGIAN TUGAS KELOMPOK 1.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 2.HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA 3.PERATURAN DESA 4.KEUANGAN DESA DAN ASET DESA 5.PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN 6.BADAN USAHA MILIK DESA 7.KERJA SAMA DESA 8.LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA 9.DESA ADAT 10.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA 1.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 2.HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA 3.PERATURAN DESA 4.KEUANGAN DESA DAN ASET DESA 5.PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN 6.BADAN USAHA MILIK DESA 7.KERJA SAMA DESA 8.LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA 9.DESA ADAT 10.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA