DEPUTI BIDANG KOORDINASI SDM, IPTEK DAN BUDAYA MARITIM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Disampaikan pada acara :
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
RENCANA PENYUSUNAN RKL DAN RKT PADA RENCANA PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ALAM BUKIT SULAP ANTARA PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN BALAI BESAR TNKS TAHUN.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PEDOMAN PENYUSUNAN RAD MDGS Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
SEKOLAH MENENGAH ATAS BERWAWASAN KEUNGGULAN LOKAL KELAUTAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
SOSIALISASI TEMA RISET BALITBANG – KABUPATEN GORONTALO
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN) SATU DATA INDONESIA (SDI)
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
Transcript presentasi:

DRAFT RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK) INDONESIA   DEPUTI BIDANG KOORDINASI SDM, IPTEK DAN BUDAYA MARITIM Ruang Rapat Kemenko Kemaritiman, 5 Maret 2018

Perkembangan Geopark di Indonesia Seminar Nasional Pertama Pengembangan Geopark Indonesia di NTB. Kerjasama : Pemprov NTB-LIPI-IAGI-BG 2009 2010 2012 2013 2014 2015 Workshop Nasional Geopark di Hotel Jayakarta. Host : LIPI kerjasama : Pemprov NTB-LIPI-IAGI-BG Dibentuk Tim 3G di BG, Roadmap percepatan Geopark: Rinjani, Merangin, Toba. SK Geoheritage Batur, Pacitan, Merangin. 2011 Kerjasama Kemenparekraf dg KESDM perihal Pengusulan & Pengembangan Geopark Batur, Bali dan Pacitan Jatim. Geopark Batur, Bali dan Pacitan Jatim ditangguhkan sebagai anggota GGN Unesco Pengukuhan Geopark Nasional Sewu, Rinjani, Merangin Jambi Perbaikan Dossier Geopark Batur, Bali ke GGN Unesco Geopark Batur, Bali menjadi GGN Unesco Penyusunan konsep Perpres PGI/KNGI Merangin ditolak; Pengusulan kembali Gunung Sewu ke GGN Unesco Penyusunan konsep & Naskah Akademis Perpres PGI. Draft Perpres PGI, Geopark Nasional Toba. Geopark Gn. Sewu menjadi Unesco GGN Penetapan Geopark Nasional Ciletuh, Sukabumi, Jabar 2016 Revalidasi Geopark Batur oleh Unesco Pengusulan Merangin Jambi ke GGN Unesco 2019 2017 2018 UNESCO menerima revalidasi Batur Rinjani Perbaikan Rinjani diusulkan ke GGN Unesco Pengusulan Batur dan Pacitan ke GGN Unesco Geopark Nasional Baru: Belitong, Tambora, Raja Ampat, Maros-Pangkep, dan Bojonegoro Rinjani dan Ciletuh-Palabuhanratu akan menjadi UGG bulan April 2018 dan muncul minimal 3 geopark nasional baru.

PERMASALAHAN Perkembangan Geopark No Tugas Pengembangan Obyek Permasalahan Alternatif Solusi Tindak Lanjut 1. Pembinaan dan Dukungan Manajemen pengelola   Kekurangan: Koordinasi Anggaran Tenaga Ahli SOP/Juknis Sinkronisasi Tim Pusat, daerah dan Badan pengelola yang terlibat dalam pengembangan geopark Memasukkan pengelolaan geopark sebagai prioritas nasional dan akan mulai tahun 2019 Pemda menyusun program geopark dalam musrenbang. Pembuatan Roadmap Geopark Indonesia dan Standarisasi SOP/Juknis Penyusunan Perpres Promosi dan sosialisasi geopark Pembinaan Aspiring Pembinaan Nasional Pembinaan UGGp Pemberdayaan Masyarakat Dukungan stakeholder 2. Peningkatan Kualitias Destinasi Geosite Seleksi Geosite Program instansi pusat sulit masuk ke kawasan geopark karena terkendala regulasi Pemda belum memrioritaskan pengembangan geopark Anggaran kurang Kelembagaan/manajemen belum memadai Menjadikan geopark sebagai prioritas nasional dan menerbitkan Perpres Pengembangan Geopark Indonesia Penataan Obyek Atraksi Panel interpretasi Website Pemandu Wisata Panduan/SOP Menyusun Master Plan 3. Amenitas Pusat Informasi Trekking Shelter Rambu Petunjuk Gerbang Toilet/Air Listrik Parkir

PENYUSUNAN RANCANGAN PERPRES Arahan stafsus agar draft perpres diteruskan dan dipastikan semua K/L dan Instansi terkait menyetujui. Draft perpres dibagikan ke Es 1 pada tgl 20 feb 2018 Rapat lanjutan perpres di Kemenko Kemaritiman Atas masukan staf khusus hukum dan perundangan agar Draft permenko kembali dijadikan Draft perpres Penyusunan konsep Perpres PGI/KNGI oleh Badan Geologi KESDM Rapat Lanjutan Penyusunan konsep Perpres PGI di KESDM Rapat Lanjutan di Badan Geologi 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Rakor Es 1 Pembahasan Perpres Kemenko Kemaritiman mengkoordinasikan penyelesaian Perpres ini Perpres belum juga terselesaikan, diubah menjadi usulan Permenko tentang Komite Nasional geopark Rapat tim kecil sinkronisasi 2 kali dilakukan oleh Kemenkomar, KESDM, KLHK, Kemenpar, KNIU-Kemendikbud, Setkab, BAPPENAS Penyusunan konsep & Naskah Akademis Perpres PGI di KESDM Perkembangan Perpres Tidak Siknifikan

Maksud dan Tujuan Rapat Koordinasi Untuk menjaring masukan, pendapat, dan saran terhadap proses penyusunan dan substansi dari Kementerian/Lembaga Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia.

LATAR BELAKANG RPERPRES Indonesia memiliki kekayaan SDA dan budaya yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan unsur-unsur Keragaman Geologi (Geodiversity), Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang terkemuka serta harus dikelola secara berkelanjutan melalui konsep Taman Bumi (Geopark); Taman Bumi (Geopark) dapat dilestarikan, dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai laboratorium alam dan destinasi pariwisata yang membutuhkan dukungan lintas sektor serta keilmuan bersifat multi disiplin dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam dan budaya, mengembangkan pendidikan dan ilmu pengetahuan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal; Dalam rangka pengembangan Taman Bumi (Geopark) diperlukan sistem pengelolaan yang dapat dijadikan landasan dalam rangka melakukan pengembangan, penetapan, pembinaan, dan pengawasan Taman Bumi (Geopark);

Sistematika Rancangan Peraturan Presiden Definisi. Maksud. Pengembangan Geopark: Perencanaan, Pembangunan, dan Pengelolaan Geopark. Pengelola Geopark. Penetapan Geopark. Pembinaan dan Pengawasan Geopark. Kelembagaan. Rencana Aksi Pengembangan Geopark Indonesia. Pendanaan.

1. DEFINISI Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah kawasan geografis menyatu dengan batas-batas yang jelas dan memiliki Keragaman Geologi (Geodiversity), Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) bernilai tinggi, yang dikelola secara terpadu untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi secara berkelanjutan (Pasal 1 angka 1). 2. MAKSUD Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam pengembangan, penetapan, pembinaan, dan pengawasan Geopark.

3. PENGEMBANGAN GEOPARK Pengembangan Geopark meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan Geopark. Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan Geopark sesuai dengan kewenangannya. Dalam pelaksanaaan pengembangan Geopark, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.

3.1. Perencanaan Geopark Perencanaan Geopark dilakukan melalui kegiatan: studi kelayakan lokasi, yang memuat keterangan mengenai status lahan, kesesuaian lahan, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, dan aksesibilitas lokasi; inventarisasi, identifikasi dan analisis sumber daya Keragaman Geologi (Geodiversity), Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); penentuan batas atau deliniasi Kawasan; inventarisasi kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung; dan penyusunan rencana induk (masterplan) Geopark dan tata ruang.

Aspek. Tahapan. Pelaksanaan Pembangunan. 3.2. Pembangunan Geopark Aspek. Tahapan. Pelaksanaan Pembangunan.

3.2. Pembangunan Geopark (1) Pembangunan Geopark harus memerhatikan aspek: perlindungan dan pelestarian Keragaman Geologi (Geodiversity), Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); pengembangan edukasi dan pengkayaan ilmu pengetahuan; pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat; keterkaitan antara Keragaman Geologi (Geodiversity), Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) sebagai satu kesatuan utuh sumberdaya; dan penunjukan dan penetapan fungsi kawasan yang telah ada.

3.2. Pembangunan Geopark (2) Tahapan Pembangunan Geopark: a. menetapkan tema Geopark; b. menyiapkan informasi Situs Geologi (Geosite) di kawasan; c. melengkapi amenitas dan infrastruktur pendukung Situs Geologi (Geosite); d. menata kelembagaan operasional Geopark; dan e. mengembangkan sistem informasi terpadu Situs Geologi (Geosite).

3.2. Pembangunan Geopark (3) Pelaksanaan pembangunan Geopark dilakukan melalui: a. penataan kawasan sesuai sebaran Situs Geologi (Geosite); dan b. peningkatan perlindungan dan pelestarian Keragaman Geologi (Geodiversity), Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); dan c. pembangunan infrastruktur pendukung.

3.3. Pengelolaan Geopark Geopark dapat dilestarikan, dikembangkan, dan dimanfaatkan sebagai laboratorium alam dan kegiatan-kegiatan yang berbasis pariwisata berkelanjutan. Pengelolaan Geopark meliputi kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan kawasan Geopark melalui peran aktif masyarakat. Pemeliharaan kawasan Geopark dilaksanakan melalui kegiatan perawatan dan penataan lingkungan. Pemanfaatan kawasan Geopark ditujukan agar keberadaannya dapat meningkatkan upaya perlindungan dan pelestarian, menjadi media edukasi, dan memberi manfaat sosial, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat.

4. PENGELOLA GEOPARK Geopark harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelola kawasan Geopark bertanggungjawab dan wajib melakukan manajemen konservasi, penelitian dan pengembangan, pengembangan kawasan, promosi, pemberdayaan masyarakat, dan kerja sama dalam pengembangan Geopark.

5. PENETAPAN GEOPARK Geopark ditetapkan sesuai tingkatan : Geopark Lokal (Aspiring) ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur (lintas kabupaten/kota). Geopark Nasional ditetapkan oleh Menteri ESDM. Geopark Global ditetapkan oleh UNESCO Global Geopark berdasarkan usulan Pemerintah (Menteri ESDM) melalui Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO Kemendikbud. Penetapan Geopark dilakukan setelah memenuhi tatacara dan persyaratan penetapan Geopark yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dan mendapat rekomendasi dari Komite Nasional Geopark Indonesia.

6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GEOPARK Menteri ESDM, Gubernur, dan Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengembangan Geopark sesuai kewenangannya, yang dibantu oleh Komite Nasional Geopark Indonesia. Pembinaan dan pengawasan meliputi konservasi, edukasi, dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal. Pembinaan dilaksanakan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, pelatihan, promosi, dan penguatan jejaring Geopark. Pengawasan dilaksanakan melalui pemantauan, evaluasi, validasi/revalidasi, verifikasi, dan pelaporan.

7. KELEMBAGAAN Dalam rangka pelaksanaan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi kebijakan pengembangan, penetapan, pembinaan, dan pengawasan Geopark dibentuk Komite Nasional Geopark Indonesia yang bersifat ad hoc. Komite Nasional Geopark Indonesia bertugas melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi kebijakan pengembangan, penetapan, pembinaan, dan pengawasan Geopark. Susunan Komite Nasional Geopark Indonesia terdiri atas: a. Dewan Pengarah; b. Dewan Pakar; dan c. Tim Pelaksana

7. Kelembagaan – Dewan Pengarah Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pariwisata; Menteri Luar Negeri; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri/Kepala Badab Agraria dan Tata Ruang/Pertanahan Nasional; Menteri/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Sekretaris Kabinet; Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

7. Kelembagaan – Dewan Pakar dan Tim Pelaksana Dewan Pakar terdiri atas unsur akademisi dan profesi yang terlibat dalam pengembangan Geopark. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, mekanisme, dan tata kerja Dewan Pakar ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Komite Nasional Geopark Indonesia. Tim Pelaksana terdiri atas unsur Kementerian/Lembaga dan Pemangku Kepentingan. Ketentuan mengenai struktur organisasi, mekanisme, dan tata kerja Tim Pelaksana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Komite Nasional Geopark Indonesia.

8. Rencana Aksi Pengembangan Geopark Indonesia Rencana Aksi Pengembangan Geopark Indonesia menjadi pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Pengembangan Geopark. Rencana Aksi Pengembangan Geopark Indonesia diusulkan Ketua Tim Pelaksana Komite Nasional Geopark Indonesia untuk ditetapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Komite Nasional Geopark Indonesia. Rencana Aksi Pengembangan Geopark Indonesia disusun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun dan untuk pertama kalinya disusun untuk periode 2018-2022. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan wajib melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan Geopark Indonesia guna mendukung pengembangan Geopark. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Komite Nasional Geopark Indonesia melaporkan tugas Komite Nasional Geopark Indonesia kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

9. Pendanaan Pendanaan pengembangan kawasan Geopark bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETENTUAN LAIN-LAIN Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata acara dan persyaratan pengembangan Geopark, penetapan Geopark Lokal (Aspiring), Geopark Nasional, dan Geopark Global, pembinaan, dan pengawasan Geopark diatur oleh Menteri ESDM. Dalam menyusun pedoman, Menteri ESDM melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan serta dikonsultasikan dengan Komite Nasional Geopark Indonesia.

KETENTUAN PERALIHAN Kebijakan dan peraturan perundang-undangan mengenai Geopark yang telah ditetapkan Menteri/Kepala Lembaga serta Gubernur dan Bupati/Walikota serta Pemangku Kepentingan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

TAHAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERPRES BERDASARKAN UU 12 TAHUN 2011 DAN PERPRES 87 TAHUN 2015 PERENCANAAN Keppres Daftar Perencanaan Program Penyusunan Perpres, atau Ijin Prakarsa, atau Rapat Terbatas PENYUSUNAN RANCANGAN PAK RPerpres diparaf oleh anggota PAK HARMONISASI Ditjen PP Mengundang K/L terkait (dapat diluar PAK) RPerpres diparaf K/L terkait PENETAPAN Setneg  Prosedur administrasi Setkab  analisa substansi Perpres di tandatangani Presiden PENGUNDANGAN Lembaran Negara/ Tambahan Lembaran Negara

TERIMA KASIH