KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Advertisements

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMBUKUAN / PENCATATAN
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE-5.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Materi 7.
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Materi 10.
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Pertemuan I HAK & KEWAJIBAN PAJAK.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PEMERIKSAAN PAJAK.
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI PAJAK DENGAN BENAR 4. MENGISI DENGAN BENAR SPT, DAN MELAPORKANNYA KE KPP DALAM WAKTU YANG DITENTUKAN

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 5. MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN 6. JIKA DIPERIKSA WAJIB: A.MEMPERLIHATKAN DAN ATAU MEMINJAMKAN BUKU ATAU CATATAN,DOKUMEN YANG MENJADI DASARNYA DAN DOKUMEN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGHASILAN YANG DIPEROLEH,KEGIATAN USAHA,PEKERJAAN BEBAS WP,ATAU OBJEK PAJAK YANG TERUTANG B.MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MEMASUKI TEMPAT ATAU RUANGAN YANG DIPANDANG PERLU DAN MEMBERI BANTUAN GUNA KELANCARAN PEMERIKSAAN

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 7. APABILA DALAM WAKTU MENGUNGKAPKAN PEMBUKUAN,PENCATATAN, ATAU DOKUMEN SERTA KETERANGAN YANG DIMINTA,WP TERIKAT OLEH SUATU KEWAJIBAN UNTUK MERAHASIAKAN,MAKA KEWAJIBAN UNTUK MERAHASIAKAN ITU DITIADAKAN OLEH PERMINTAAN UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN

HAK-HAK WAJIB PAJAK 1. MENGAJUKAN SURAT KEBERATAN DAN BANDING 2. MENERIMA TANDA BUKTI PEMASUKAN SPT 3. MELAKUKAN PEMBETULAN SPT YANG TELAH DIMASUKKAN 4. MENGAJUKAN PERMOHONAN PENUNDAAN PENYAMPAIAN SPT 5. MENGAJUKAN PERMOHONAN PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN PEMBAYARAN PAJAK

HAK-HAK WAJIB PAJAK 6. MENGAJUKAN PERMOHONAN PERHITUNGAN PAJAK YANG DIKENAKAN DALAM SURAT KETETAPAN PAJAK 7. MEMINTA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 8. MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN SANKSI, SERTA PEMBETULAN SURAT KETETAPAN PAJAK YANG SALAH 9. MEMBERI KUASA KEPADA ORANG UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA 10. MEMINTA BUKTI PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK 11. MENGAJUKAN KEBERATAN DAN BANDING

KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN PEMBUKUAN ADALAH SUATU PROSES PENCATATAN YANG DILAKUKAN SECARA TERATUR UNTUK MENGUMPULKAN DATA DAN INFORMASI KEUANGAN YANG MELIPUTI HARTA,KEWAJIBAN,MODAL, PENGHASILAN DAN BIAYA,SERTA JUMLAH HARGA PEROLEHAN DAN PENYERAHAN BARANG ATAU JASA, YANG DITUTUP DENGAN MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN BERUPA NERACA DAN LAPORAN LABA RUGI UNTUK PERIODE TAHUN TERSEBUT PENCATATAN TERDIRI ATAS DATA YANG DIKUMPULKAN SECARA TERATUR TENTANG PEREDARAN ATAU PENERIMAAN BRUTO DAN ATAU PENGHASILAN BRUTO SEBAGAI DASAR UNTUK MENGHITUNG JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG,TERMASUK PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK DAN ATAU YANG DIKENAI PAJAK YANG BERSIFAT FINAL

WP ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS DAN WP BADAN DI INDONESIA WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

WP YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MELAKUKAN PENCATATAN, ADALAH WP ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN PERPAJAKAN DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DAN WP ORANG PRIBADI YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS

SYARAT-SYARAT PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN: 1. DISELENGGARAKAN DENGAN ITIKAD BAIK DAN MENCERMINKAN KEADAAN ATAU KEGIATAN USAHA YANG SEBENARNYA 2. HARUS DISELENGGARAKAN DI INDONESIA DENGAN MENGGUNAKAN HURUF LATIN,ANGKA ARAB,SATUAN MATA UANG RUPIAH, DAN DISUSUN DALAM BAHASA INDONESIA ATAU DALAM BAHASA ASING YANG DIIZINKAN OLEH MENTERI KEUANGAN 3. PEMBUKUAN DISELENGGARAKAN DENGAN PRINSIP TAAT AZAS DAN DENGAN STELSEL KAS. PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN DAN ATAU TAHUN BUKU HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN DARI DIRJEN PAJAK

4. PEMBUKUAN SEKURANG-KURANGNYA TERDIRI ATAS CATATAN MENGENAI HARTA,KEWAJIBAN,MODAL,PENGHASILAN DAN BIAYA SERTA PENJUALAN DAN PEMBELIAN SEHINGGA DAPAT DIHITUNG BESARNYA PAJAK YANG TERUTANG 5. PEMBUKUAAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN MATA UANG ASING SELAIN RUPIAH DAPAT DISELENGGARAKAN WP SETELAH MENDAPAT IZIN MENTERI KEUANGAN 6. BUKU,CATATAN DAN DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DAN DOKUMEN LAIN TERMASUK HASIL PENGOLAHAN DATA DARI PEMBUKUAN YANG DIKELOLA SECARA ELEKTRONIK ATAU SECARA PROGRAM APLIKASI ONLINE WAJIB DISIMPAN SELAMA 10 TAHUN DI INDONESIA,YAITU DI TEMPAT KEGIATAN ATAU TEMPAT TINGGAL WP ORANG PRIBADI, ATAU DI TEMPAT KEDUDUKAN WP BADAN

SANKSI TIDAK MELAKUKAN PEMBUKUAN/PENCATATAN TIDAK MENGADAKAN PEMBUKUAN/PENCATATAN, PAJAK YANG TERUTANG DITETAPKAN DENGAN SKP DITAMBAH SANKSI ADMINISTRASI BERUPA KENAIKAN SEBESAR 100% DAN KHUSUS UNTUK PPH PASAL 29 DITAMBAH KENAIKAN SEBESAR 50%

SETIAP ORANG YANG DENGAN SENGAJA: 1. MEMPERLIHATKAN PEMBUKUAN,PENCATATAN, ATAU DOKUMEN LAIN YANG PALSU ATAU DIPALSUKAN SEOLAH- OLAH BENAR, ATAU TIDAK MENGGAMBARKAN KEADAAN SEBENARNYA 2. TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DI INDONESIA,TIDAK MEMPERLIHATKAN ATAU TIDAK MEMINJAMKAN BUKU,CATATAN ATAU DOKUMEN LAIN 3. TIDAK MENYIMPAN BUKU,CATATAN ATAU DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DAN DOKUMEN LAIN TERMASUK HASIL PENGOLAHAN DATA DARI PEMBUKUAN YANG DIKELOLA SECARA ELEKTRONIK ATAU DISELENGGARAKAN SECARA PROGRAM ON-LINE DI INDONESIA

DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 6 BULAN DAN PALING LAMA 6 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 2 KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR DAN PALING BANYAK 4 KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR. PIDANAMENJADI 2 KALI SANKSI PIDANA APABILA SESEORANG MELAKUKAN LAGI TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN SEBELUM LEWAT 1 TAHUN TERHITUNG SEJAK SELESAINYA MENJALANI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN