KASUS PELANGGARAN HAM
Ahmad Maulana Aldy Ramadhana Adelia Gita A Renny Letia S Siti Atiqoh
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada tanggal 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung MPR/DPR, termasuk para Guru besar, Dosen,dan mahasiswa Universitas Trisakti.
Tragedi trisakti adalah peristiwa penembakan mahasiswa oleh aparat polisi dan militer, pada tanggal 12 Mei 1998 terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung Nusantara
Akibat tragedi ini banyak mahasiswa yang mengalami luka ringan maupun luka berat dan 6 orang meninggal dunia. Mereka tewas di dalam kampus karena tertembak peluru tajam oleh aparat yang berada di jalan layang Grogol (Grogol fly over).
1. Heri Herianto ( meninggal ) 12. M. Ali Rahmat ( luka ) 2. Hafidi ( meninggal ) 13. Jonatha ( luka ) 3. Elang ( meninggal ) 14. Samsul Badh ( luka ) 4. Hendarawan ( meninggal ) 15. Firman Rifa ( luka ) 5. Fero Prasetyo ( meninggal ) 16. Sofya Rahman (luka) 6. Alan ( meninggal ) 17. Sulastono ( luka ) 7. Hendra Gunawan ( luka ) 18. Yanuar ( luka ) 8. Bulotamu ( luka ) 19. Yansen ( luka ) 9. Vera Vasitya ( luka ) 20. Jajang Nurdiansyah (luka) 10. Franciscus ( luka ) 21. Yudi Renaldo ( luka ) 11. Yudo Yulianto ( luka ) dll
Sampai saat ini penyelesaian tragedi Trisakti belum menemukan titik temu. Menurut temuan awal Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM Kasus Trisakti, diduga telah terjadi pelanggaran berat HAM pada kasus tersebut yang sedang diselidiki. Pelanggaran HAM tidak hanya dalam bentuk pembunuhan, tapi juga penganiayaan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, serta kekerasan seksual.